Kerangka Acuan Kegiatan

Forum Nasional X Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia 2020

 Pelatihan Advokasi Kebijakan Kesehatan

Tanggal 8 September 2020

  Latar Belakang

Advokasi kebijakan merupakan kegiatan strategis yang perlu diperhatikan oleh para peneliti dan akademisi. Advokasi ini terkait dengan transfer pengetahuan dari satu pihak ke pihak lain khususnya yang mempunyai wewenang mengambil keputusan. Dalam melakukan advokasi kebijakan ada metode menarik dari Grimshaw dan Lavis et al, yang memiliki lima pertanyaan utama:

  1. Pengetahuan apa yang harus ditransfer menjadi kebijakan publik?
  2. Kepada siapa (pengambil keputusan yang mana) pengetahuan dari berbagai penelitian akan ditransfer?
  3. Oleh siapa pengetahuan penelitian ditransfer ke pengambil keputusan?
  4. Bagaimana cara pengetahuan dari penelitian dipindahkan ke proses pengambilan keputusan?
  5. Bagaimana cara mengukur efek keberhasilan transfer pengetahuan penelitian?

Pertanyaan ke - 4 merupakan inti dari advokasi kebijakan. Namun advokasi mempunyai aspek politik yang kental. Meriam Webster’s New Collegiate Dictionary mengartikan advokasi sebagai tindakan atau proses untuk membela atau memberi dukungan. Advokasi dapat pula diterjemahkan sebagai tindakan mempengaruhi atau mendukung sesuatu atau seseorang.

Dalam konteks kebijakan publik, advokasi pada hakekatnya suatu pembelaan terhadap hak dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi, sebab yang diperjuangkan dalam advokasi adalah hak dan kepentingan kelompok masyarakat (public interest). Advokasi kebijakan publik termasuk pula menyuarakan kepentingan dan mencari dukungan terhadap posisi tertentu berkenaan dengan kebijakan publik tertentu. Posisi ini dapat berupa persetujuan, ataupun usulan perubahan kebijakan yang ada.

Advokasi untuk sektor kesehatan memainkan peran yang penting, karena kesehatan merupakan isu yang merupakan kepentingan masyarakat (public interest) namun faktanya sangat dipengaruhi oleh proses pengambilan kebijakan yang bersifat programatik dan kurang melibatkan partisipasi publik. Oleh karena itu, peneliti kebijakan memiliki peran strategis untuk menyuarakan kepentingan masyarakat melalui bukti - bukti yang mereka miliki. Hasil - hasil penelitian perlu disampaikan kepada para pengambil kebijakan sebagai masukan di dalam proses kebijakan.

Keberhasilan advokasi kebijakan untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan publik sangat tergantung kepada kualitas aktor atau para aktor yang memainkan peran dalam advokasi kebijakan tersebut yang meliputi kemampuan intelektual, kemampuan mengkomunikasikan ide dan pemikiran, kemampuan untuk menjalin relasi politik dan pengorganisasian kekuatan politik serta kemampuan membangun opini publik.

  Tujuan

  1. Memahami dan meningkatkan kemampuan strategi advokasi kebijakan kesehatan bagi akademisi dan peneliti;
  2. Memahami penyusunan stakeholders mapping dalam advokasi kebijakan kesehatan bagi akademisi dan peneliti; dan
  3. Meningkatkan kemampuan untuk memanfaatkan hasil penelitian sebagai alat advokasi kebijakan.

  Output

  1. Tersediannya tools (alat) advokasi kebijakan kesehatan;
  2. Tersediannya dokumen stakeholders mapping untuk advokasi kebijakan kesehatan; dan
  3. Tersusunya rencana aksi untuk advokasi kebijakan kesehatan.

  Partisipasi

  1. Narasumber
    1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc.,PhD – Pengamat Kebijakan Kesehatan
    2. Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si. - FISIPOL UGM
  2. Peserta 
    1. Kementerian Kesehatan 
    2. Badan Perencanaan Daerah 
    3. Akademisi dan Peneliti
    4. Mitra DaSK perguruan tinggi di 17 provinsi di Indonesia

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Selasa, 8 September 2020
Waktu   : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang FK-KMK UGM, Jalan Medika

Waktu Pembahasan Narasumber
10.00 – 10. 05 WIB Pembukaan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD
10.05 – 10. 40 WIB

Strategi Advokasi Kebijakan

materi    video

Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si
10.40 – 11. 00 WIB Stakeholder mapping Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si
11.00 – 11.20 WIB Latihan
11.20 – 12.00 WIB Diskusi
  • Whatsapp Messenger ke No. 08111019077 asd

  •  

    Narahubung 

    Maria Lelyana
    Telp: 0274-549425 / 081329760006
    Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.