logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
06 Apr2021

Therapeutics and COVID-19, Living Guideline, 31 March 2021

Pedoman ini merupakan inovasi dari World Health Organizaton (WHO), didorong oleh kebutuhan mendesak akan kolaborasi global untuk memberikan panduan COVID-19 yang dapat dipercaya dan terus berkembang yang menginformasikan kebijakan dan praktik di seluruh dunia. WHO telah bermitra dengan lembaga non profit Magic Evidence Ecosystem Foundaton (MAGIC) untuk dukungan metodologi dan pengembangan serta penyebarluasan guna pencegahan dan pengobatan COVID-19.

Pedoman ini akan memasukkan rekomendasi baru tentang terapi lain untuk COVID-19 dan pembaruan dari rekomendasi sebelumnya. Oleh karena itu, pedoman ini ditulis, disebarluaskan, dan diperbarui di MAGICapp, dengan format yang ramah pengguna dan struktur yang mudah dinavigasi yang mengakomodasi bukti dan rekomendasi yang diperbarui secara dinamis, dengan fokus pada apa yang baru namun tetap mempertahankan pedoman yang disusun sebelumnya.

selengkapnya

 

23 Mar2021

A Guide to Contracting for Health Services during The COVID-19 Pandemic

WHO baru saja mempublikasikan sebuah panduan untuk melalukan sistem kontrak pada pemberian pelayanan kesehatan di masa pandemi COVID-19. Ketersediaan dokumen panduan ini bukan untuk mengadvokasi agar sistem kontrak menjadi jawaban bagi semua negara, namun jika kemudian sebuah negara melakukan sistem kontrak, mereka bisa merujuk pada dokumen ini.

Panduan tersebut menguraikan proses langkah demi langkah untuk melakukan sistem kontrak di kondisi darurat yang diatur pada empat langkah utama, yakni : 1) Penentuan tujuan dan struktur kontrak; 2) Perencanaan proses pengadaan; 3) Pengadaan dan penandatanganan kontrak; dan 4) Pemantauan hubungan kontraktual. Pada setiap langkah-nya, panduan ini menguraikan keputusan utama yang harus diambil, risiko yang melekat (terutama dalam kesehatan di konteks darurat/emergency), dan bagaimana hal tersebut dapat dimitigasi secara praktikal.

selengkapnya

 

23 Mar2021

Fatwa MUI: Penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Dibolehkan (Mubah)

Pada 19 Maret 2021, MUI keluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 terkait yang menyatakan hukum penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan (mubah). Terdapat 5 alasan yang mendasari fatwa MUI ini termasuk karena kebutuhan kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat, keterangan ahli tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19, serta ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). 

Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia adalah produksi SK Bioscience Co. Ltd., Andong, Korea Selatan. MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci serta mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan bebas dari wabah COVID-19.

selengkapnya

 

20 Mar2021

BLU Berstrategi Pulihkan Ekonomi

blu19

Badan Layanan Umum (BLU) sebagai organisasi pemerintah yang mengutamakan pelayanan publik telah turut andil dalam program-program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Di antaranya, BLU rumpun kesehatan khususnya rumah sakit menjadi rujukan penanganan pasien Covid dan BLU pendidikan tetap berjalan untuk mendorong peningkatan sumber daya manusia Indonesia di tengah sejumlah pemberlakuan pembatasan aktivitas.

Acara telah terselenggara pada tanggal 19 Maret 2021, namun bapak/ibu dapat menyimak hasil kegiatan dan materi presentasi melalui link berikut

selengkapnya

 

16 Mar2021

Proyeksi COVID-19 di Indonesia

Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas, dan FKM UI menerbitkan sebuah laporan yang dimaksudkan untuk memberikan informasi berkualitas bagi pembuat keputusan di Indonesia. Analisis ini berfokus pada intervensi non-medis dengan menyajikan skenario beserta dampak yang mungkin terjadi di setiap skenario. Secara umum, laporan ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama menyajikan analisis yang dilakukan pada masa awal penularan. Bagian ini fokus pada transmisi COVID-19 di tingkat nasional dan menyajikan dua model epidemiologi yang memprediksi kemungkinaan kasus COVID-19 yang membutuhkan rawat inap.

Bagian ini juga menyajikan eksplorasi potensi kematian COVID-19 secara nasional. Tersaji model epidemiologi di dua provinsi yang berisiko tinggi untuk mewakili gambaran kondisi daerah. Bagian kedua laporan memberikan gambaran tentang penularan yang terjadi setelah diterapkan PSBB. Di bagian ini, kasus baru dan kematian diproyeksikan di tingkat nasional dan daerah. Pemodelan untuk kasus dan kematian juga mengikuti pendekatan yang sama. Tersaji indikator untuk pemantauan epidemi COVID-19 di Indonesia yang dibangun atas latar belakang Indonesia dengan keberagaman konteks dan sumber daya yang terbatas.

Selengkapnya

 

09 Mar2021

COVID-19 Strategic Preparedness and Response Plan Operational Planning Guideline

WHO mengeluarkan Rencana Kesiapan dan Respon Strategis COVID-19 untuk 2021 dan dokumen yang menyertainya yang bertujuan untuk memandu tindakan terkoordinasi yang harus diambil di tingkat nasional, regional, dan global untuk mengatasi tantangan yang sedang berlangsung dalam menanggapi COVID-19, mengatasi ketidakadilan, dan plot jalan keluar dari pandemi. Rencana Kesiapan dan Respons Strategis 2021 disusun berdasarkan pelajaran tentang virus dan respons kolektif selama 2020, dilanjutkan dengan menerjemahkan pengetahuan ke dalam tindakan strategis.

Rencana ini dibangun di atas pencapaian dan juga berfokus pada tantangan baru, untuk mengurangi, misalnya, risiko yang terkait dengan varian baru. Rencana tersebut juga mempertimbangkan jalan yang harus kita tempuh menuju pengiriman diagnostik dan vaksin yang aman, adil dan efektif sebagai bagian dari keseluruhan strategi untuk berhasil mengatasi pandemi COVID-19.

selengkapnya

 

02 Mar2021

Studi Pembelajaran Penanganan COVID-19 Indonesia

Studi pembelajaran penanganan COVID-19 disusun oleh tim Gugus Tugas Kementerian PPN/Bappenas dengan dukungan dari WHO Indonesia. Studi ini mencakup 11 topik yang terdiri dari : 1) Aspek kesehatan (kapasitas keamanan kesehatan, kapasitas pelayanan kesehatan, upaya promotif - preventif dan manajemen respons) dan 2) Aspek non-kesehatan (pemanfaatan inovasi teknologi berbasis litbang, pengelolaan ekonomi, penyelenggaraan pendidikan, kehidupan beragama di masa pandemi, peran tokoh dan organisasi keagamaan, kehidupan social budaya, perlindungan perempuan, anak dan pemuda, serta sistem dan mekanisme perlindungan sosial). Data dan informasi dikumpulkan melalui empat metode, yakni studi literatur, analisis data sekunder, wawancara berkelompok (FGD), dan sumber info lainnya. Publikasi ini diterbitkan pada 22 Februari 2020.

selengkapnya

 

02 Mar2021

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi, pemerintah daerah kab/kota, tenaga kesehtaan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan melibatkan pemerintah daerah propinsi, kab/kota dan badan hukum/badan usaha. Pelaksanaannya dilakukan melalui vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong. Penerima vaksin baik vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong tidak dipungut biaya/gratis.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan bertahap sesuai kesediaan vaksin. Penetapan kelompok penerima vaksin, terbagi atas : 1) tenaga keshetaan, asisten kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, 2) masyarakat lanjut usia dan tenaga pelayanan publik, 3) masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi serta 4) masyarakat lainnya. Regulasi ini juga memuat pembahasan lainnya mengenai persiapan pelaksanaan vaksin hingga intervensinya. Pada saat peraturan menteri ini berlaku, peraturan menteri kesehatan No. 84 Tahun 2020 ditarik dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini ditetapkan pada 24 Februari 2021.

selengkapnya

 

23 Feb2021

Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Pada Lansia

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sudah masuk ke tahap 2 dengan target kelompok usia lanjut dan pekerja publik. Vaksinasi untuk target kelompok ini akan dimulai di Jakarta dan ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Namun dalam fase awal diprioritaskan dahulu untuk Jawa dan Bali dimana lebih dari 65 persen kasus COVID-19 nasional tercatat.

Mekanisme pendaftarannya terbagi menjadi dua, yakni berbasis fasilitas kesehatan (pemerintah) dan vaksinasi massal di tempat. Mekanisme berbasis faskes disediakan melalui link yang ada di website Kemenkes dan KPCPEN. Nantinya vaksin akan diberikan sesuai dengan lokasi fasyankes (baik RS atau puskesmas) terdekat. Mekanisme massal diselenggarakan oleh organisasi/instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan.

selengkapnya

 

More Articles ...

  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19
  • Peraturan Presiden RI NO. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pademi COVID-19
  • Respon Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Utilitas Puskesmas oleh Peserta JKN di Medan
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

jadwalbbc

dask 16jl

surpls

Link Terkait

sistemkes1

manajemen covid

plthndask

evajkn19

review publikasi

maspkt


reg alert

lapjkn

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

kursus

Arsip Agenda

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  2011  2010

sistelkon

youtube ic  youtube ic  youtube ic  youtube ic

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Visi & Misi
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • E-library
  • Pengukuhan