Studi ini mengevaluasi cakupan dan efektivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penyandang disabilitas di Indonesia menggunakan data Susenas Maret 2021. Hasil menunjukkan bahwa sekitar 30% penyandang disabilitas tidak memiliki asuransi, dan 35% tidak terdaftar dalam JKN, terutama di kelompok berpenghasilan rendah, wilayah pedesaan, atau pekerja mandiri. Mayoritas dari mereka yang terdaftar merupakan peserta PBI (subsidi pemerintah). Penyandang disabilitas cenderung lebih sering menggunakan layanan kesehatan dan menanggung beban pengeluaran pribadi (OOP) serta pengeluaran kesehatan yang bersifat katastropik (CHE) lebih tinggi dibandingkan non-disabilitas. Perlindungan finansial melalui JKN belum efektif mengurangi kesenjangan ini. Bahkan, peserta JKN dari kelompok kontribusi mandiri justru berisiko lebih tinggi mengalami CHE dibanding peserta subsidi. Temuan ini menyoroti lemahnya jangkauan JKN dan perlindungan keuangan bagi kelompok disabilitas. Sehingga, diperlukan perbaikan sistem untuk menjamin akses dan layanan kesehatan yang adil serta menyeluruh bagi penyandang disabilitas..
Selengkapnya https://www.thelancet.com/journals/lansea/article/PIIS2772-3682(25)00102-7/fulltext