Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sementara negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam mewujudkan amanat konstitusi tersebut, pemerintah menyusun berbagai regulasi di bidang kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi terbaru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Penyusunan UU ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU), yang memberikan dasar hukum bagi penerapan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan. Dengan kerangka omnibus, UU Kesehatan bukan hanya menghadirkan reformasi hukum yang lebih komprehensif, melainkan juga sekaligus mencabut 11 undang-undang lain di bidang kesehatan untuk menyatukan pengaturan dalam satu regulasi yang lebih terpadu.
Substansi dalam UU Kesehatan mencakup penguatan sistem kesehatan nasional, tata kelola pembiayaan, inovasi dan teknologi kesehatan, peran serta masyarakat, hingga perlindungan hak dan kewajiban bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat. Selanjutnya, amanat dalam UU Kesehatan diturunkan dalam bentuk peraturan pelaksana yang bersifat teknis, melalui PP Nomor 28 Tahun 2024. Amanah atas UU dan PP dalam pelaksanaannya diperlukan Peraturan turunan melalui Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Kesehatan, maupun Keputusan Menteri Kesehatan. Peraturan-peraturan turunan ini menjabarkan secara detail ketentuan dalam UU, sehingga dapat dioperasionalkan dalam praktik penyelenggaraan pelayanan kesehatan sehari-hari. Dengan mempelajari regulasi turunan tersebut, mahasiswa akan memahami bagaimana norma hukum di tingkat undang-undang diimplementasikan menjadi pedoman teknis yang langsung mempengaruhi tata kelola layanan dan praktik di lapangan. UU Kesehatan dan PP yang menyertai merupakan Omnibus Law (OBL) sehingga sangat banyak pasalnya.
Dalam rangka mempelajari UU Kesehatan dan PP tersebut, PKMK FK-KMK UGM telah mengembangkan materi website yang mudah diakses (https://kebijakankesehatanindonesia.net/uu-no-17-tahun-2023-tentang-kesehatan/). Berbagai hal terkait penyusunan UU Kesehatan 2023 juga dituliskan dalam laman tersebut. Laman website ini dirancang untuk memudahkan pembaca memahami struktur atau “anatomi” UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Di samping itu, terdapat materi yang memuat proses penyusunan UU sehingga penting bagi peserta tutorial dapat mengidentifikasi latar belakang, substansi utama, serta arah kebijakan kesehatan yang ingin dicapai.
Kegiatan tutorial ini dibagi menjadi dua pertemuan:
- Pertemuan pertama: membahas anatomi UU Nomor 17 Tahun 2023 dibandingkan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; beserta proses penyusunannya.
- Pertemuan kedua:
- Mengkaji anatomi PP Nomor 28 Tahun 2024 dan proses penyusunannya
- Mengidentifikasi Peraturan turunan (Perpres, Permenkes, dan Kepmenkes) yang merupakan amanah UU dan PP
Dengan pembagian ini, peserta tidak hanya memahami kerangka hukum kesehatan secara konseptual, tetapi juga mampu menelaah bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional.
Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kerangka hukum kesehatan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya, PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes, dan Kepmenkes. Selain itu, peserta diharapkan mampu mengembangkan keterampilan analisis kritis terhadap implikasi regulasi tersebut dalam kebijakan kesehatan dan manajemen pelayanan kesehatan.
Tujuan Khusus
Pertemuan 1
- Peserta mampu menjelaskan latar belakang, tujuan, dan urgensi lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2023 sebagai regulasi Omnibus Law yang mencabut 11 Undang – Undang sebelumnya.
- Peserta dapat menguraikan anatomi atau struktur UU Kesehatan, mencakup bab, pasal, dan ruang lingkup pengaturan.
- Peserta memahami proses penyusunan UU Nomor 17 Tahun 2023, termasuk dinamika politik, peran partisipasi masyarakat, serta tantangan dalam pembentukan regulasi kesehatan nasional
- Peserta dapat menganalisis perbedaan substansi UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pertemuan 2
- Peserta mampu menjelaskan isi pokok dan ruang lingkup PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan.
- Peserta dapat menghubungkan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan regulasi induknya (UU No. 17 Tahun 2023) dan peraturan teknis lainnya
- Peserta dapat mengidentifikasi implikasi teknis regulasi turunan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di lapangan.
- Peserta diharapkan mengembangkan keterampilan berpikir kritis dengan menganalisis studi kasus Pasal dari UU dan PP yang diturunkan menjadi amanah perundangan, dalam konteks kebijakan kesehatan di Indonesia.
Hasil yang Diharapkan
- Peserta mampu menjelaskan anatomi UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan bahasa sendiri, baik secara lisan maupun tertulis.
- Peserta dapat menyusun ringkasan singkat mengenai proses penyusunan UU Nomor 17 Tahun 2023, termasuk aspek politik dan partisipasi publik.
- Peserta mampu membuat tabel atau poin-poin penting yang memuat isi pokok PP Nomor 28 Tahun 2024 serta kaitannya dengan penyusunan amanah perundangan turunan.
- Peserta dapat menghasilkan analisis singkat (esai/diskusi kelompok) mengenai implikasi regulasi kesehatan terhadap praktik pelayanan kesehatan dan tata kelola sistem kesehatan nasional.
- Peserta mempresentasikan hasil diskusi kelompok sebagai bentuk refleksi dan penguatan pemahaman terhadap penerapan regulasi kesehatan
Sasaran Peserta
- Para manajer dan pimpinan organisasi di sektor kesehatan atau bidang-bidang terkait sektor kesehatan
- Akademisi
- Mahasiswa program pascasarjana dari berbagai ilmu, antara lain: ilmu kesehatan masyarakat, kebijakan dan manajemen kesehatan, pendidikan residensi, hukum, sosial dan politik, antropologi
- Konsultan dan peneliti kebijakan dan manajemen kesehatan.
Rundown Acara
Pertemun Pertama
Hari, tanggal : Jum’at, 12 September 2025
Tema : Memahami UU Kesehatan 2023
Waktu : 08.00 – 09.40 WIB
Waktu | Kegiatan |
08.00 – 08.08 |
Pembukaan dan Orientasi Kegiatan: Prof. dr. Laksono Trisnantoro,M.Sc, PhD Pemaparan singkat mengenai tujuan, alur, dan capaian pembelajaran sesi pertama, dan menggunakan website. |
08.08 – 08.25 |
Kajian Anatomi UU Nomor 17 Tahun 2023 |
08.25 – 08.45 |
Proses Penyusunan UU Nomor 17 Tahun 2023 |
08.45 – 09.00 |
Sesi Tanya Jawab Tematik |
09.00 – 09.20 |
Diskusi Kelompok Peserta dibagi menjadi 6 kelompok sesuai dengan pilar transformasi dalam UU Kesehatan 2023. Setiap kelompok menganalisis substansi pokok, implikasi kebijakan, dan merumuskan poin refleksi untuk dipresentasikan pada diskusi |
09.20 – 09.35 |
Diskusi Kelas Paparan hasil diskusi dari masing-masing kelompok, diikuti dengan elaborasi dan klarifikasi oleh dosen pengampu |
09.35 – 09.40 |
Penutup Refleksi pembelajaran, tindak lanjut, dan kesimpulan kegiatan |
Pertemuan Kedua
Hari, tanggal : Selasa, 16 September 2025
Tema : Sinkronisasi UU Kesehatan 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, dengan Regulasi Turunannya
Waktu : 13.00 – 14.40 WIB
Waktu | Kegiatan |
13.00 – 13.05 |
Pembukaan dan Orientasi Praktikum |
13.05 – 13.25 |
Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang Selaras dengan Undang-Undang |
13.25 – 13.45 |
Progres Regulasi Turunan dari UU Penjelasan mengenai hierarki peraturan (Perpres, Permenkes, Kepmenkes) dan keterkaitannya dengan UU Kesehatan |
13.45 – 14.10 |
Analisis Peraturan turunan Identifikasi dan kajian terhadap perundangan turunan yang harus disusun; baik yang merupakan amanat UU maupun bukan, serta analisis penyusunan peraturan |
14.10 – 14.30 |
Diskusi Kelompok Mahasiswa melakukan analisis terhadap contoh kasus amanah dalam UU dan PP yang perlu diturunkan menjadi peraturan turunan |
14.30 – 14.35 |
Diskusi Kelas Paparan hasil diskusi kelompok, dilanjutkan dengan klarifikasi dan elaborasi oleh dosen pengampu |
14.35 – 14.40 |
Penutup Refleksi singkat terhadap pembelajaran, penyampaian tindak lanjut, serta kesimpulan kegiatan |
Referensi:
https://kebijakankesehatanindonesia.net/uu-no-17-tahun-2023-tentang-kesehatan/