Skip to content

Seri Webinar Memahami “Sesuatu yang Salah” dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011

Saat ini Indonesia mengalami “sesak napas” dalam pendanaan pelayanan kesehatan. Sebagian besar pengelola RS, klinik, industri farmasi, industri alat kesehatan, dokter-dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan, sampai pengelola BPJS dan asuransi kesehatan menyatakan bahwa sumber dana kesehatan sangat sedikit. Tenaga medik yang baru lulus, sulit mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan cukup. Mengapa?

  Indonesia mengalami stagnasi dalam pendanaan kesehatan selama 15 tahun terakhir ini. Di Indonesia, pengeluaran kesehatan oleh pemerintah dan swasta  stagnan di  angka sekitar 3% dari GDP. Negara lain seperti Malaysia sudah sekitar 4,5%. China mendekati 5%. Amerika Serikat sudah lama di atas 15% dari GDP.

Ada “sesuatu yang salah” dalam kebijakan pendanaan kesehatan di Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011).  Hal yang menarik di dalam UU Kesehatan 2023, yang bersifat Omnibus Law, tidak menyentuh kedua UU tersebut.   Akibatnya, transformasi kesehatan masih belum sepenuhnya mengubah sistem kesehatan, karena ada “sesuatu yang salah” dalam kebijakan pendanaan kesehatan.

Tujuan

Seri webinar dan pertemuan ilmiah ini dirancang untuk menggali lebih dalam apa yang terjadi di pendanaan kesehatan di Indonesia. Perlu pemahaman lebih lanjut, dan tentunya semua ditujukan untuk mencari solusi dari situasi saat ini yang bermasalah. 

Kegiatan secara sistematis akan dilakukan dengan tema meningkatkan sumber-sumber pendanaan inovatif untuk pelayanan kesehatan. Pembahasan akan dilakukan dengan melakukan analisis terhadap sumber-sumber dana dari:

  1. Pemerintah pusat dan daerah
  2. BPJS sebagai asuransi kesehatan sosial
  3. Perusahaan Asuransi kesehatan swasta
  4. Perusahaan yang melakukan Corporate Social Responsibility
  5. Organisasi-organisasi filantropi
  6. Individu yang mengeluarkan out-of-pocket.

Hasil pendalaman ini ada kemungkinan besar akan mengarah ke revisi UU SJSN dan UU BPJS, atau mengusulkan UU khusus untuk pendanaan kesehatan yang melengkapi UU Kesehatan 2023. Dengan demikian akan dilakukan berbagai kegiatan untuk advokasi ke DPR dan Pemerintah.

Kegiatan ini akan tersusun berbagai bagian:

  • Bagian 1: Memahami situasi dan masa depan asuransi kesehatan swasta di Indonesia.
  • Bagian 2: Memahami situasi dan masa depan asuransi kesehatan sosial (BPJS).
  • Bagian 3: Memahami pendanaan filantropi.
  • Bagian 4: Merencanakan strategi RS dan arah revisi UU SJSN dan UU BPJS.

Waktu Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Link Zoom : https://pkmkfk.net/webinaroverviewanhss
Meeting ID : 831 3109 2299
Passcode : 754250
Streaming : PKMK FK-KMK UGM

 

Bagian 1: Memahami Situasi dan Masa Depan Asuransi Kesehatan Swasta di Indonesia

Topik: Pendanaan Kesehatan di Indonesia saat ini dan situasi ekonomi.
Mengapa Indonesia membutuhkan pengembangan asuransi kesehatan sosial (BPJS) dan asuransi kesehatan komersial secara terpadu? 

  Webinar 1:

Hari, tanggal : Selasa, 5 Mei 2026
Pukul : 10.00 – 11.30 WIB

Waktu

Materi

Narasumber

10.00—10.05

Pembukaan

Moderator

10.05—10.30

Materi utama: 

Pendanaan Kesehatan di Indonesia saat ini dan situasi ekonomi.

Mengapa Indonesia membutuhkan pengembangan asuransi kesehatan sosial (BPJS) dan asuransi kesehatan komersial secara terpadu? 

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

10.30—11.20

Diskusi Interaktif

Moderator

11.20—11.30

Kesimpulan, informasi, dan penutup

Moderator

 

  Webinar 2: 

Topik: Bagaimana situasi Indonesia dibandingkan dengan Thailand dalam asuransi kesehatan swasta dan sistem kesehatannya.

Hari, tanggal : Selasa, 12 Mei 2026
Waktu : 10.00-11.30 WIB

Waktu

Materi

Narasumber

10.00—10.05

Pembukaan

Moderator

10.05—10.30

Materi utama: 
Bagaimana situasi Indonesia dibandingkan dengan Thailand dalam asuransi kesehatan swasta dan sistem kesehatannya.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

10.30—11.20

Diskusi Interaktif

Moderator

11.20—11.30

Kesimpulan, informasi, dan penutup

Moderator

 

  Webinar 3: Kegiatan ber-SKP Kemenkes RI

Persiapan untuk mengikuti seminar internasional.

Hari, tanggal : Kamis, 26 Mei 2026 
Waktu : 10.00-11.30 WIB

Selengkapnya

 

Catatan: Para peserta yang tidak berangkat ke Shanghai akan mendapatkan laporan kegiatan secara detail.

Kegiatan selanjutnya:

Bagian 2: Memahami situasi dan masa depan asuransi kesehatan sosial (BPJS).
Bagian 3: Memahami pendanaan filantropi.
Bagian 4: Merencanakan strategi RS dan arah revisi UU SJSN dan UU BPJS.

Tiga webinar selama bulan Mei 2026 ini terbuka untuk umum dan gratis.

Mempelajari
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.