Skip to content

Hidden Inequities in Universal Health Coverage: Determinants of Health Insurance Underutilization in Indonesia

Cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) bukan hanya memerlukan kepesertaan dalam asuransi kesehatan, melainkan juga pemanfaatan jaminan tersebut secara efektif. Di Indonesia, meskipun kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mendekati cakupan universal, masih banyak peserta yang tidak menggunakan jaminan kesehatannya saat mengakses layanan kesehatan. Bukti mengenai besarnya masalah ini serta faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya pemanfaatan JKN masih terbatas. Penelitian ini menganalisis data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2023 yang bersifat representatif secara nasional, mencakup individu yang memiliki asuransi kesehatan dan melaporkan penggunaan layanan rawat jalan dalam satu bulan terakhir atau rawat inap dalam 12 bulan terakhir. Diantara peserta yang memiliki JKN, sebanyak 48,3% tidak menggunakan JKN saat mengakses layanan rawat jalan, sedangkan pada layanan rawat inap angkanya mencapai 11,0%. Setelah dilakukan penyesuaian terhadap berbagai faktor, kemungkinan tidak menggunakan JKN untuk rawat jalan lebih tinggi pada pekerja mandiri, pekerja harian/lepas, dan pekerja keluarga tidak dibayar dibandingkan individu yang tidak bekerja. Peluang tidak menggunakan JKN juga meningkat seiring bertambahnya tingkat pendapatan. Penduduk yang tinggal di wilayah perdesaan memiliki kemungkinan lebih besar untuk tidak memanfaatkan JKN pada layanan rawat jalan, sedangkan pendidikan yang lebih tinggi bersifat protektif. Kepadatan rumah sakit yang lebih tinggi dan kepadatan fasilitas pelayanan kesehatan primer yang lebih besar berhubungan dengan penurunan kemungkinan tidak menggunakan JKN untuk rawat jalan. Studi ini menyimpulkan masih terdapat kesenjangan yang cukup besar dalam pemanfaatan JKN secara efektif, terutama pada layanan rawat jalan. Upaya untuk meningkatkan pemanfaatan JKN perlu difokuskan pada pengurangan hambatan yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja, biaya peluang (opportunity costs), hambatan administratif, serta peningkatan kapasitas layanan kesehatan di tingkat daerah agar cakupan kepesertaan benar-benar dapat diterjemahkan menjadi akses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Selengkapnya https://link.springer.com/article/10.1186/s12889-026-26841-3

 

Mempelajari
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.