- Ke Halaman Depan
- Isi Undang-undang
- Bab VII Bagian Kesatu Pengelompokan SDM Kesehatan
- Bab VII Bagian Kedua Perencanaan
- Bab VII Bagian Ketiga Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Bab VII Bagian Keempat Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Bab VII Bagian Kelima Pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penjagaan dan Peningkatan Mutu
- Bab VII Bagian Keenam Registrasi dan Perizinan
- Bab VII Bagian Ketujuh Konsil
- Bab VII Bagian Kedelapan Kolegium
- Bab VII Bagian Kesembilan Hak dan Kewajiban
- Bab VII Bagian Kesepuluh Penyelenggaraan Praktik
- Bab VII Bagian Kesebelas Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Penyelesaian Perselisihan
- Bab VII Bagian Keduabelas Organisasi Profesi
- Bab VII Bagian Ketigabelas Larangan
Silahkan diskusikan pada kolom komentar dibawah
{jcomments on}