Perencanaan Kesehatan
di Indonesia

Penjelasan Penggunaan Website

Angka Kematian Balita

Home  /  Indikator  /

Definisi Operasional

Angka Kematian Balita (AKB-Under-five mortality rate) ) adalah jumlah kematian anak usia 0-4 tahun / (0-59 bulan) dalam kurun waktu satu tahun, dihitung per 1.000 kelahiran hidup atau per 1.000 populasi balita pada pertengahan tahun tersebut di suatu wilayah.

Cara Perhitungan

AKB = (Jumlah Kematian Balita dalam satu tahun / Jumlah Kelahiran Hidup dalam satu tahun) × 1.000

Atau 

AKB = (Jumlah kematian balita dalam satu tahun / Jumlah populasi balita pada pertengahan tahun) x 1.000. 

Keterangan:

  • AKB : Angka kematian balita
  • Jumlah kematian balita : anak meninggal usia 0–59 bulan

Jumlah kelahiran hidup : bayi lahir hidup pada periode yang sama

Sumber Data
  • Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS)
  • Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI)
  • Sensus Penduduk (SP)
  • Sistem Pencatatan Kematian dan Kelahiran (jika tersedia) (Dukcapil/ Rumah Sakit)
  • Laporan rutin Puskesmas/RS melalui e-PPGBM, e-Kohort, ASDK
Penanggung Jawab
  • Pusat: Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas / Ditjen Kesmas (Subdit Kesehatan Anak)
  • Daerah: Dinas Kesehatan Provinsi, Bidang Kesehatan Masyarakat, Seksi Kesehatan Anak
Activity (Kegiatan Utama)
  • Neonatal (0–28 hari)
    Dinas Kesehatan Provinsi melakukan pembinaan terhadap layanan neonatal melalui penguatan kapasitas tenaga kesehatan di fasilitas PONEK dan puskesmas. Provinsi menyelenggarakan pelatihan penanganan bayi baru lahir, termasuk Helping Babies Breathe dan tata laksana BBLR. Selain itu, provinsi memperkuat jejaring rujukan neonatal regional dan memastikan fasilitas rujukan memiliki kemampuan stabilisasi dan transport neonatal.
  • Bayi (1–11 bulan)
    Pada fase bayi, provinsi melakukan supervisi terhadap imunisasi dasar lengkap, tata laksana pneumonia dan diare, serta layanan gizi bayi. Pembinaan teknis MTBS untuk bayi dilakukan secara berkala, disertai monitoring cakupan kunjungan bayi dan status gizi.
  • Balita (12–59 bulan)
    Dinas Kesehatan Provinsi mengoordinasikan pembinaan layanan balita sehat, pemantauan pertumbuhan, dan tata laksana penyakit umum balita melalui MTBS. Provinsi memperkuat kegiatan posyandu dan memastikan integrasi e-PPGBM berjalan efektif untuk memantau gizi balita. Kampanye pencegahan stunting dan penyakit menular balita juga diarahkan melalui koordinasi lintas sektor.
  • Audit Kematian Anak
    Provinsi memimpin audit kematian anak (neonatal–balita) melalui mekanisme review kasus yang sistematis. Audit digunakan untuk mengidentifikasi akar masalah dan faktor sistemik. Provinsi menyusun rekomendasi kebijakan untuk perbaikan layanan dan memverifikasi pelaksanaan RTL oleh kabupaten/kota.
Biaya dan Komponennya
  • Neonatal (0–28 hari)
    Komponen biaya pada fase neonatal terutama dialokasikan untuk peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan pembinaan kualitas layanan. Komponen biaya meliputi pelatihan PONEK RS Kabupaten/ Kota dan RS Provinsi, Helping Babies Breathe (HBB), dan tata laksana BBLR. Provinsi juga melakukan supervisi ke rumah sakit dan dinas kesehatan kaputan/ kota untuk memastikan standar pelayanan neonatal terpenuhi. Biaya monitoring dan evaluasi layanan neonatal juga diperlukan untuk memverifikasi mutu tata laksana bayi baru lahir serta ketersediaan sarana pendukung.
  • Bayi (1–11 bulan)
    Komponen biaya pada fase bayi, biaya difokuskan pada pelatihan tata laksana pneumonia dan diare berbasis pendekatan MTBS, serta pembinaan program imunisasi dasar lengkap. Biaya juga mencakup dukungan supervisi gizi bayi, terutama pemantauan BBLR, MP-ASI, dan kondisi ibu menyusui. Selain itu, provinsi mengalokasikan biaya operasional untuk monitoring kunjungan bayi dan evaluasi capaian imunisasi.
  • Balita (12–59 bulan)
    Komponen biaya pada fase balita diarahkan pada dukungan pelatihan MTBS untuk tenaga puskesmas kabupaten/ kota, supervisi posyandu melalui dinas kesehatan kabupaten/ kota, serta pemantauan status gizi melalui e-PPGBM. Komponen biaya lain seperti untuk pembinaan intervensi gizi, termasuk penanganan wasting, skrining pertumbuhan, serta penguatan layanan promotif dan preventif di posyandu melalui supervisi capaian kinerja di tingkat kabupaten/ kota. Provinsi dapat melakukan monev terhadap kegiatan kunjungan rumah dan integrasi layanan primer melalui dinas kesehatan kabupaten/ kota.
  • Audit Kematian Anak
    Komponen biaya audit kematian anak meliputi penyelenggaraan rapat audit tingkat provinsi, honorarium dan operasional tim ahli yang terdiri dari dokter spesialis anak, ahli gizi, dan epidemiolog. Biaya dapat dialokasikan untuk kunjungan lapangan guna memverifikasi pelaksanaan RTL kabupaten/kota.
Indikator Kinerja (output/outcome)
  • Neonatal (0–28 hari)
    Indikator kinerja pada fase neonatal mencerminkan kualitas layanan bayi baru lahir. Indikator utamanya meliputi proporsi bayi baru lahir yang menerima perawatan esensial sesuai standar, cakupan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), serta angka cakupan ASI eksklusif pada bayi usia 0–6 bulan. Indikator ini mengukur sejauh mana fasilitas kesehatan memberikan layanan neonatal yang aman dan efektif.
  • Bayi (1–11 bulan)
    Indikator kinerja pada fase bayi mencakup cakupan imunisasi dasar lengkap, proporsi bayi yang ditangani sesuai standar ketika mengalami pneumonia atau diare, serta cakupan kunjungan bayi ke fasilitas kesehatan. Indikator tersebut memberikan gambaran mengenai efektivitas upaya proteksi, deteksi dini penyakit, dan kualitas tata laksana bayi.
  • Balita (12–59 bulan)
    Indikator kinerja untuk balita meliputi prevalensi wasting, prevalensi stunting, dan cakupan layanan balita sehat. Ketiga indikator ini menunjukkan status kesehatan dan gizi balita secara populasi serta mencerminkan keberhasilan intervensi gizi dan promotif–preventif. Cakupan pemantauan pertumbuhan dan kemampuan fasilitas kesehatan serta posyandu dalam mendeteksi risiko gizi juga tercakup dalam indikator ini.
  • Audit Kematian Anak
    Indikator kinerja pada audit kematian anak meliputi persentase kematian anak (neonatal–balita) yang diaudit serta proporsi RTL audit yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Indikator ini menilai efektivitas sistem audit dan respon terhadap kasus kematian serta menunjukkan komitmen sistem kesehatan dalam memperbaiki layanan.
Sumber Pendanaan / Anggaran
  • Neonatal (0–28 hari)
    Sumber pendanaan untuk kegiatan neonatal berasal dari APBD Provinsi untuk pelatihan PONEK, Helping Babies Breathe (HBB), supervisi kualitas layanan, serta pembinaan jejaring rujukan neonatal. Untuk pembinaan pelayanan primer melalui supervisi Kabupaten/ Kota menggunakan sumber dana APBD dan APBN melalui mandat RIBK. 
  • Bayi (1–11 bulan)
    Sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi untuk pelatihan MTBS, pembinaan imunisasi dasar lengkap, dan monitoring gizi bayi. APBN melalui transfer pusat mendukung pelatihan MTBS dan imunisasi, termasuk logistik vaksin dan alat bantu imunisasi. Supervisi pembinaan layanan bayi di puskesmas melalui supervisi Kabupaten/ Kota menggunakan sumber dana APBD dan APBN melalui mandat RIBK.
  • Balita (12–59 bulan)
    Sumber dana untuk kegiatan balita melalui APBD Provinsi untuk pembinaan posyandu, layanan tumbuh kembang, dan supervisi e-PPGBM. Supervisi yang mendukung layanan gizi, pemantauan pertumbuhan, dan operasional posyandu melalui supervisi Kabupaten/ Kota menggunakan sumber dana APBD dan APBN melalui mandat RIBK
  • Audit Kematian Anak
    Sumber dana untuk audit kematian  balita di setiap kabupaten/ kota berasal dari APBD Provinsi. Digunakan untuk rapat audit, penyusunan rekomendasi, dan verifikasi RTL lintas kabupaten/kota. APBN melalui mandat RIBK dapat mendukung kegiatan audit kematian anak, serta dukungan donor dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas audit dan pengembangan kapasitas tim AMPSR anak.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.