Perencanaan Kesehatan
di Indonesia

Penjelasan Penggunaan Website

Cakupan Kepesertaan Aktif JKN

Home  /  Indikator  /

Definisi Operasional

Cakupan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah persentase penduduk yang terdaftar dan memiliki status kepesertaan aktif pada program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada periode tertentu. Status “aktif” berarti peserta terdaftar dan memiliki hak pelayanan karena iuran dibayar (oleh pemerintah, pemberi kerja, atau peserta sendiri), sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Cara Perhitungan

Cakupan Kepesertaan Aktif JKN (%) = (Jumlah Peserta JKN Aktif / Jumlah Penduduk) × 100%

Keterangan:

  • Peserta JKN aktif: seluruh peserta yang memiliki hak atas manfaat layanan (aktif administrasi dan pembayaran)
  • Jumlah penduduk: total penduduk provinsi berdasarkan data Dukcapil atau BPS
Sumber Data
  • Dashboard BPJS Kesehatan (peserta aktif per wilayah)
  • Dashboard DJSN (https://kesehatan.djsn.go.id/kesehatan/)
  • Dinas Kesehatan Provinsi (rekapitulasi UHC Monitoring)
  • Data kependudukan Dukcapil
  • Badan Pusat Statistik
Penanggung Jawab
  • Provinsi: Dinas Kesehatan Provinsi (Bidang Pelayanan Kesehatan / Bidang Yankes & Kesehatan Masyarakat)
  • Pusat: BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Ditjen Yankes & Pusat Pembiayaan Kesehatan)
Activity (Kegiatan Utama)

Provinsi menjalankan serangkaian kegiatan untuk memastikan meningkatnya kepesertaan aktif JKN. Kegiatan tersebut mencakup pembinaan dan koordinasi dengan kabupaten/kota terkait validasi dan pemutakhiran data peserta JKN, terutama untuk kelompok PBI APBD/ PBPU Daerah dan PBI APBN. Provinsi melakukan advokasi lintas sektor, khususnya bersama BPJS Kesehatan, Dukcapil, Bappeda, dan perangkat daerah lainnya untuk memastikan sinkronisasi data kependudukan dan status kepesertaan. Provinsi juga diwajibkan mendorong optimalisasi pemanfaatan JKN melalui pembinaan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses secara efektif dan berkelanjutan melalui mekanisme JKN.

Biaya dan Komponennya

Komponen biaya untuk peningkatan kepesertaan aktif JKN mencakup anggaran untuk pembinaan, supervisi, dan verifikasi data peserta JKN yang dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi mengalokasikan dana untuk penguatan kapasitas petugas pengelola data JKN, pemutakhiran sistem informasi, serta koordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam mekanisme validasi peserta dan penyelesaian kendala administratif. Biaya juga digunakan untuk kegiatan sosialisasi, edukasi publik mengenai hak dan kewajiban peserta JKN, serta operasional monitoring pencapaian UHC. Selain itu, biaya dapat digunakan untuk mendukung proses integrasi layanan kesehatan daerah agar sesuai dengan standar pelayanan JKN.

Indikator Kinerja (output/outcome)

Indikator kinerja yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan adalah tersedianya data kepesertaan JKN yang valid, meningkatnya jumlah peserta aktif, serta meningkatnya akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Outcome indikator ini tercermin pada meningkatnya cakupan kepesertaan aktif JKN di tingkat provinsi, yang menjadi ukuran utama tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Outcome lain adalah meningkatnya perlindungan finansial masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan, serta menurunnya risiko kemiskinan akibat beban biaya kesehatan.

Sumber Pendanaan / Anggaran

Pendanaan indikator kepesertaan aktif JKN bersumber dari APBD Provinsi yang digunakan untuk pembinaan teknis, pemutakhiran data, advokasi, supervisi, dan peningkatan kapasitas SDM. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan mendukung layanan primer yang berhubungan dengan JKN, seperti penguatan FKTP dan penyediaan layanan promotif–preventif. Dukungan APBN diperlukan untuk sinkronisasi data kependudukan melalui Dukcapil, integrasi layanan melalui Kementerian Kesehatan, serta pemantauan UHC nasional. Selain itu, BPJS Kesehatan turut menyediakan anggaran operasional untuk pengelolaan data peserta, penagihan iuran, edukasi publik, dan peningkatan kualitas layanan peserta.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.