Urgensi Perbaikan Tata Kelola Penanganan Covid-19 di Indonesia

Webinar

Urgensi Perbaikan Tata Kelola Penanganan Covid-19
di Indonesia

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada (PKKMK FK-KMK UGM)

Rabu, 1 April 2020

  Latar Belakang

Jumlah kasus akibat Covid-19 selalu mengalami kenaikan setiap hari nya, per-21 Maret 2020, sudah 450 penduduk Indonesia dinyatakan positif terjangkit virus ini, dan 38 penduduk meninggal dunia. Sejak sepekan lalu, PKMK FKKMK UGM rutin mengadakan diskusi terkait penanganan Covid-19 di Indonesia. Diskusi tersebut tidak hanya melibatkan klinisi, tetapi juga beberapa stakeholders lainnya seperti manajemen rumah sakit, akademisi, dan pemerintah daerah. Beberapa isu menarik yang selalu menjadi pertanyaan adalah mengenai logistik yang mengalami keterbatasan hampir di fasilitas kesehatan Indonesia.

Status penanganan Covid 19 saat ini didasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020, yang menyatakan memperpanjang status bencana non-alam ini hingga 29 Mei 2020. Namun, disinyalir SK Kepala BNPB ini menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya di lapangan, karena dinilai tidak sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Kerancuan ini menimbulkan kebingungan terkait pola birokrasi atau pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (sumber: https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/tata-kelola-tumpang-tindih-penyebab-penanganan-covid-19-lambat/)

Selain itu, Kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, keterbatasan SDM, dan situasi kurang ideal lainya yang ada di fasilitas kesehatan dalam penanganan Covid 19, dalam hal ini memerlukan tindakan serius. Karena, untuk penanganannya sudah melibatkan berbagai lintas sektor pemerintahan.

Berdasarkan isu krusial tersebut PKMK FK-KMK UGM menginisiasi sebuah forum diskusi yang melibatkan stakeholders terkait, agar segera ada tindaklanjut nyata untuk memperbaiki tumpang tindih tata kelola dalam penanganan Covid-19.

  Tujuan

Setelah adanya kegiatan ini diharapkan:

  1. Adanya perbaikan tata kelola dalam penanganan Covid 19 baik di tingkat pusat maupun daerah
  2. Adanya protokol yang menjadi acuan bersama dalam penanganan Covid-19 pada situasi yang ideal maupun tidak ideal fasilitas kesehatan
  3. Adanya Sistem informasi untuk rujukan maupun ketersediaan logistik yang diupdate tepat waktu

  Narasumber

  1. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia – Hukum
  2. PKMK FK-KMK UGM – Knowledge Management
  3. Dinas Kesehatan Provinsi DIY –
  4. Pengembang DaSK

Peserta

  1. Pemerintah Pusat: BNPB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan TNI
  2. Pemerintah Daerah
  3. Akademisi
  4. Manajemen Rumah Sakit
  5. Tenaga Kesehatan
  6. Klinisi

Agenda

Waktu Materi Pembicara
10.00 – 10.05 Pembukaan Moderator
10.05 – 10.10 Pengantar Dr. dr. Andrasta Meliala
10.10 – 10.30

Narasumber 1

Tata Kelola Pemerintah Pusat dalam Penangan Covid19

PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia)
10.30 – 10.50

Narasumber 2

Situasi Terkini: Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Penangan Covid 19

Dinas Kesehatan dan BPBD Provinsi DIY
10.50 – 11.05

Narasumber 3

Penanganan Covid 19 sebagai Bencana Non Alam di Indonesia

dr. Bella Dona, M.Kes
11.05 – 11.15

Pembahasan:  

Tatakelola penanganan Covid 19 di RS dan Hubungan RS dgn Dinkes/BPBD terkait Covid 19.

RSUD Wates

11.15 – 11.45 Diskusi/Rencana Tindaklanjut  
11.55 – 12.00 Penutup Moderator

 

LINK WEBINAR

Kegiatan ini diselenggarakan secara online melalui webinar dan livestreaming
Link Webinar: https://attendee.gotowebinar.com/register/4621966857855951628 
Webinar ID: 733-697-283 
Livestreaming: http://www.youtube.com/c/unitpublikasi/live 

  Narahubung

Maria Lelyana
0813 2976 0006 / [email protected]

 

Peran DaSK Dalam Evaluasi Program JKN Bersama Perguruan Tinggi

Kerangka Acuan Kegiatan Webinar

Peran DaSK  Dalam Evaluasi Program JKN Bersama Perguruan Tinggi

diselenggarakan oleh

Departemen Health Policy and Management
Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada

Bekerjasama dengan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada

  Latar Belakang

Reformasi jaminan sosial di Indonesia terjadi sejak 2004. Reformasi yang paling mendasar adalah pada lembaga penyelenggara. Dimana dulu dilaksanakan berbagai Lembaga/BUMN, sejak 2014 program jaminan sosial salah satunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Hukum Publik, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Program JKN dilaksanakan sudah enam tahun. Beberapa hasil penelitian menginformasikan bahwa program JKN tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga dampak negatif. PKMK FK – KMK UGM sebagai institusi yang berfokus pada kebijakan dan manajemen kesehatan, telah memprediksi beberapa dampak negatif yang akan muncul dalam implementasi program JKN.

Untuk membuktikan prediksi tresebut, PKMK FK – KMK UGM melakukan penelitian bersama 13 perguruan tinggi di 13 provinsi untuk mengevaluasi penyelenggaraan program JKN di wilayahnya masing – masing. Hasil penelitian ini sedang dalam tahap penulisan laporan atau artikel yang dapat diakses publik. Penelitian evaluasi JKN yang dilaksanakan ini cukup terbantu dengan adanya Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK).

Sebagai upaya mendukung kebijakan desentralisasi sektor kesehatan dan kebijakan JKN di daerah, yang berbasis bukti dan data. DaSK berusaha mengumpulkan berbagai data dari berbagai sumber sehingga dapat berada di satu tempat untuk memudahkan melakukan berbagai hal dalam upaya membantu pengambilan keputusan dalam memperbaiki kebijakan yang diambil. Selain itu, data-data tersebut bisa digunakan sebagai bahan untuk melakukan advokasi perbaikan kebijakan kesehatan era JKN. DaSK bisa diakses oleh publik di https://kebijakankesehatanindonesia.net/datakesehatan/ 

Untuk meningkakan perluasan informasi dan ilmu pengetahuan, PKMK FK – KMK UGM menyelenggarakan webinar kedua peran DaSK dalam Evaluasi Program JKN di berbagai provinsi. Harapannya webinar ini dapat menggali informasi yang menjadikan perbaikan DaSK dan kebijakan kesehatan masa mendatang.

  Tujuan

  1. Memperkenalkan Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) nasional dan provinsi.
  2. Membahas peran DaSK dalam evaluasi program JKN bersama perguruan tingi
  3. Menganalisis data – data dalam DaSK sebagai bahan advokasi perbaikan kebijakan kesehatan yang lebih berhasil guna sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

  Narasumber dan Pembahas

Narasumber:

  1. Peneliti Equity – Muhamad Faozi Kurniawan, MPH
  2. Peneliti Tata Kelola – Tri Aktariyani, MH
  3. Peneliti Mutu – Candra, MPH
  4. Peneliti NTT

Pembahas:

  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD
  2. Insan Rekso Adi Wibowo, MSc
  3. Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu

Sasaran Peserta

  1. Akademisi
  2. NGO/LSM
  3. Analis Kebijakan
  4. Konsultan Kesehatan
  5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  Waktu dan agenda Kegiatan

Hari, tanggal : kamis, 19 Maret 2020
Pukul : 09.00 – 11.00 WIB
Tempat : Common Room, Lt. 1 Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM

Rundown Acara

Waktu Materi Pembicara
09.00 – 09.05 Pembukaan Moderator
09.05 – 09.20

Pengantar
Peran DaSK dalam Evaluasi Kebijakan JKN

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD
09.20 – 09.30

Video Pengantar DaSK
Video Kebijakan JKN Pasca Keputusan MA

IT
09.30 – 09.45 Hasil Penelitian Evaluasi JKN di DIY Tim Peneliti
09.45 – 10.00 Hasil Penelitian Evaluasi JKN di NTT/Bengkulu
10.00-10.30

Pembahasan:
Tata Kelola JKN dalam era Desentralisasi

(Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD)

Peran Pemerintah daerah dalam Program JKN (Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu)

10.30-11.00 Diskusi Peserta Seminar
11.00 – 11.10 Penutup Moderator

 

Output

Output kegiatan ini adalah notulensi, reportase dan rekomendasi mengenai hasil dan pembahasan seputar DaSK dari narasumber dan pembahas, serta hasil diskusi dan pendapat dari peserta seminar.

Peserta dapat berpartisipasi melalui link berikut:
Link Webinar: https://attendee.gotowebinar.com/register/4887469229030420739
Webinar ID: 182-854-851

 

Reportase Webinar: Apakah Kenaikan Iuran BPJS yang Dibatalkan MA Mampu Menerapkan Prinsip Keadilan Sosial dalam JKN ataukah Sebaliknya?

12 1

PKMK – Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (PKMK FK – KMK UGM) mengelar diskusi terkait permasalahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Kamis (12/3). Seminar yang bertajuk “Apakah Kenaikan Iuran BPJS yang Dibatalkan MA Mampu Menerapkan Prinsip Keadilan Sosial dalam JKN ataukah Sebaliknya?” tersebut dilaksanakan di Gedung Litbang Lantai 1, FK – KMK. Diskusi ini merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Narasumber dalam seminar yakni Direktur Social Movement Institute Eko Prasetyo, perwakilan Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi, serta peneliti PKMK FK – KMK yaitu Tri Aktariyani dan M Faozi Kurniawan.

Pada Januari 2020, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan judical review ke MA terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Gugatan itu dikabulkan MA pada Senin (9/3), implikasinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020 pun dibatalkan. Prof dr. Laksono Trisnantoro Msc, PhD sebagai pemantik diskusi menyampaikan tim PKMK UGM telah melakukan kajian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terjadi sejak 2014. “Kami dari PKMK FK – KKM UGM menelisik kembali apa yan terjadi sejak 2014 terkait JKN. Apakah implikasi dari putusan MA. Apakah BPJS Kesehatan akan susah hidup atau malah merujuk pada keinginan memperbaiki BPJS Kesehatan. Kami juga ingin melihat kemungkinan – kemungkinan untuk revisi Undang – Undang JKN atau BPJS,”ujar Prof Laksono Trisnantoro.

Prof Laksosno menyampaikan beberapa tujuan seminar, yang pertama memahami prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam JKN yang seharusnya terjadi. Kedua untuk memahami dilema kenaikan tarif iuran jaminan kesehatan dari berbagai sudut pandang. Ketiga untuk memperluas pandangan mengenai kenaikan tarif iuran jaminan kesehatan, berbasis data. Keempat untuk memahami upaya bangsa pasca keluarnya putusan MA tentang Tarif Iuran PBPU BPJS. Laksono menekankan bahwa pihaknya tidak akan menetang putusan MA. “Diskusi ini kita tidak akan menentang MA. Kita akan memahami konsekuensinya dan mencari apa solusi yang mungkin,” ujarnya.

Dalam diskusi ini, hadir juga perwakilan Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi yang menyampaikan masalah BPJS Kesehatan dari sudut pandang kelompok buruh. Kirnadi mengakui bahwa selama ini aliansi buruh masih berkutat pada masalah dasar. “Serikat pekerja atau buruh bahkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berkutat pada problem dasar, yakni persoalan perut. Fakta di DIY, upah minumumnya termasuk rendah di Indonesia. Kita sudah bertahun – tahun menyampaikan kepada pemerintah, namun tidak ada respon sama sekali,” ujar Kirnadi.

Kirnadi menyatakan sebenarnya aliansi buruh merupakan kelompok yang paling aktif mendorong lahirnya UU BPJS. “Kami kelompok masyarakat yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di era SBY – Budiono terkait kelalaian presiden dan wakil presiden yang tidak melaksanakan sistem SJSN. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan, lalu negara wajib menyelenggrakan program JKN,” kata Kirnadi. Selama ini kelompok buruh belum mengamati isu JKN secara mendetail, seperti yang dilakukan PKMK FKKMK UGM terkait penggunaan dana – dana BPJS Kesehatan. Kirnadi menyampaikan, masalah seputar JKN yang selama ini menjadi perhatian kelompok buruh ialah perusahaan hanya mendaftarkan sebagian upah, sebagian program dan sebagian sebagian peserta.

Direktur Social Movement Institute, Eko Prasetyo juga menyampaikan masalah JKN dari sudut pandang masyarakat miskin. Penulis buku “Orang Miskin Tidak Boleh Sakit” ini menyampaikan bahwa Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) didominasi oleh kelas menengah, yakni kelompok yang rentan miskin. Kelompok ini merupakan konsumen terbesar. “Mereka banyak yang tak membayar iuran namun nyaris empat kali lipat pakai JKN. Karena mereka punya suara banyak, upaya menutup defisit secara administratif (seperti dijadikan syarat mengurus Surat Izin Mengemudi) akan digugat banyak orang,” ujar Eko.

Eko juga menyoroti permasalahan kesehatan lainnya yang diterima kelompok miskin. Masyarakat miskin ternyata mayoritas berada di daerah pedesaan dan pelosok. Nyatanya, pelayanan kesehatan belum sampai di daerah pelosok. “Saya beberapa kali advokasi orang miskin, selalu berhadapan dengan tenaga (medis) yang minim,” ujar Eko.

Mengenai putusan MA, Eko menyatakan putusan tersebut sangat tidak terduga. “Pemerintah terkejut, BPJS Kesehatan pun saya yakin terkejut. Memang, MA independen. Kita tidak sangka MA di sini sangat penting dan kebijakan sekarang ini bisa digugat dengan mudah,” ujar Eko.

Eko menyampaikan bahwa pemerintah perlu berkooordinasi terkait isu BPJS Kesehatan. Kondisi di mana durasi politik pendek, membuat opini menjadi kiblat pemerintah. Pemerintah harus punya keberanian ambil rekomendasi dari akademisi dan pihak-pihak lain. “Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri” tegas Eko. Ia menambahkan pentingnya upaya pemerintah untuk menganggarkan dana yang lebih di sektor kesehatan. “Negara itu tidak boleh boros, kecuali untuk kesehatan dan pendidikan. Ini yang mengatakan Lenin,” tambah Eko.

12 2

Foto oleh: Sohid PKMK

Di sisi lain, peneliti PKMK FK – KMK UGM mencoba memberikan sudut pandang terkait implementasi JKN. Tri Aktariyani melihat implikasi pengelolaan BPJS Kesehatan yang saat ini menggunakan sistem single pool. Peneliti yang akrab disapa Tari ini membedah defisit yang terjadi akibat sistem pengelolaan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem single pool. “Sejak 2014 – 2019, total defisit PBPU yakni Rp 62 Trilyun. Di sisi lain, iuran dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) surplus Rp 25 Trilyun. Namun surplus PBI tetap tidak cukup untuk menutup defiit,” ujar Tari.

 

Peneliti yang sempat menempuh pendidikan Master di Fakultas Hukum UGM ini juga melihat bahwa pelaksanaan JKN belum sesuai prinsip keadilan sosial. Ia menyebut UU SJSN yang menyebut kebijakan kompensasi belum dilaksanakan dengan baik. “Dana PBI yAPBN selama ini digunakan oleh masyarakat relatif mampu. Kebijakan kompensasi yang untuk masyarakat di daerah tertingal pun tidak dijalakan. Harapan kami dari penelitian ini adalah revisi UU SJSN,” ungkap Tari.

Senada dengan Tari, peneliti PKMK yaitu M Faozi Kurniawan juga mencoba melihat dampak batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari sisi keuangan negara dan dampaknya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Faozi menjelaskan menurut perhitungan dari Kementerian Keuangan, proyeksi defisit semakin besar. Jika iuran tak dinaikkan, defisit di PBPU terjadi hingga selisih Rp 50 Trilyun. Kenaikan iuran dari PBI APBN dan Pekerja Penerima Upah (PPU) diperkirakan tidak dapat menutup defisit ini.

12 3

“Ketika BPJS Kesehatan menggunakan segmen peserta lain untuk menutup defisit, PBI APBD tetap menyumbang defisit. BPJS Kesehatan pun akan selalu tergantung pada anggaran pemerintah,” ujar Faozi. Hal ini akan mengurangi anggaran -anggaran sektor lain terutama di sektor kesehatan. Hal ini menyebabkan APBN yang kini defisit semakin defisit.

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan DIY, M. Agus Priyanto. Agus mempertanyakan dampak putusan MA terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY. Agus menuturkan, sebelum putusan MA dijatuhkan, APBD DIY untuk BPJS Kesehatan sudah tertekan. Pihaknya menuturkan sudah menganggarkan Rp 220 M untuk JKN.

Agus menjelaskan saat ini beban Pemerintah Daerah DIYjuga cukup berat. “Apakah PBI 100 persen miskin? Saat ini di DIY, terdapat 1034 orang tidak mampu yang belum masuk skema kepesertaan BPJS Kesehatan. Banyak orang miskin di luar sana belum dapat keadilan akses. Kelompok marjinal tidak mempunyai KTP dan KK yang basisnya NIK itu yang menanggung Pemda,” ujar Agus.

Deputi Direksi Bidang Riset dan Inovasi BPJS Kesehatan Pusat, Benjamin Saut PS menyatakan BPJS Kesehatan selama ini menunjukkan progress yang cukup baik. Misalnya, setiap harinya ada 765 ribu orang yang menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan. Bahkan total pemanfaatannya pun mencapai Rp 1,1 M. “Hal ini jadi penilaian. Selain negara hadir untuk seluruh segmen, impactnya dirasakan baik dari utilisasi maupun angka indikator,” ujar Benjamin.

Selama ini posisi BPJS Kesehatan yakni Social Health Insurance. Benjamin menyebut karena menjalankan prinsip asuransi sosial, BPJS Kesehatan ialah single payer. Mengenai defisit yang dikeluhkan banyak pihak, Benjamin menerangkan sebabnya ialah iuran BPJS Kesehatan yang underprice.

12 4

 

“Kondisi sejak awal, sudah ada kondisi underpricing dari iuran tersebut sehingga menyebabkan defisit. Memang pemerintah menyampaikan kekurangan tersebut akan ditanggung negara baik dengan penanaman modal atau subsidi. Sampai tahun ke – 6 penyelenggaraan dilakukan evaluasi, kemudian Perpres No 75 lahir untuk penyesuaian iuran. Sudah cukup lama tidak ada kenaikan,” jelas Benjamin.

Benjamin pun memberikan pendapat – pendapat untuk mengatasi masalah BPJS Kesehatan. Ia menuturkan ada tahap – tahap yang akan dilalukan BPJS Kesehatan. Pertama melakukan kajian tentang manfaat JKN dan reshaping tentang kebutuhan dasar kesehatan. Ia menuturkan penjaminan sosial saat ini masih banyak yang beririsan. Benjamin menyatakan penting untuk menganalisis penjaminan sosial sehingga tidak ada penjaminan ganda. Setelah reshaping, manfaat JKN akan disesuaikan berdasarkan prinsip asuransi, masalah cakupan, finansial negara lalu ditetapkan kelas sandar.

“Kelas standar ini menjadi roadmap BPJS Kesehatan dan saat ini belum diimplementasikan. Apakah dengan tahapan dua kelas lalu jadi satu kelas. Yang pasti definisinya kelas standar. Setelah kelas standar akan ada tarif tunggal,” ujar Benjamin.

Sebagai pelaksana JKN, Benjamin pun menanyakan solusi yang ditawarkan oleh PKMK FK – KMK UGM untuk mengatasi masalah di BPJS Kesehatan. Menanggapi hal ini, Profesor Laksono menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan MA. Meski demikian, ia mengusulkan adanya revisi UU SJSN. Selain itu Profesor Laksono Trisnantoro tetap menyarankan sistem single pool sebagai solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan. “UGM tidak sepakat single pool. Kalau tidak kompatermenisasi, dana untuk orang miskin akan dialirkan ke orang kaya,” tegas Laksono.

Materi presentasi dapat disimak pada link berikut klik disini

Reporter: Kurnia Putri Utomo

 

 

Press Release Menanggapi keputusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran PBPU

usulan ke pemerintah

Pada awal bulan Maret 2020 sektor kesehatan dikejutkan dengan keputusan MA yang membatalkan kenaikan premi PBPU dalam Perpres 75/2019. Keputusan ini menyebabkan usaha untuk mengurangi defisit melalui kenaikan tarif premi PBPU menjadi terhambat.

Mengapa? Sejak tahun 2014 telah terjadi pola defisit dan surplus yang berbeda antara segmen anggota BPJS. Yang mengalami defisit adalah segmen Bukan Pekerja, dan PBI Daerah. Defisit yang terjadi ditutup dengan menggunakan dana tidak terpakai PBI APBN (masyarakat miskin dan tidak mampu), dan PPU, serta dana dari APBN.
Suplus atau dana tidak terpakai selalu terjadi dalam segmen PBI APBN (masyarakat miskin dan tidak mampu). Jumlah dana tidak terpakai pada PBI APBN sebanyak sekitar 41 triliun dalam kurun waktu 2014-2019. Sementara itu segmen PBPU (masyarakat yang seharusnya mampu) mengalami defisit sejak 2014-2019 sebanyak Rp 93 triliun (lihat gambar 1).

16mar

Sumber: Kementerian Keuangan 2014-2018, data 2019-2020 merupakan prakiraan PKMK FK-KMK UGM.

Bagaimana defisit diselesaikan selama ini dan apa akibatnya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu?

Kebijakan menutup defisit PBPU (masyarakat mampu) dari segmen PBPU dan PPU merupakan diskresi yang telah BPJS Kesehatan lakukan selama enam tahun dengan dasar kebijakan Single Pool. Kebijakan ini terutama merugikan peserta PBI APBN (masyarakat miskin dan tidak mampu). Dana tidak terpakai PBI APBN seharusnya digunakan untuk menjalankan kebijakan kompensasi oleh BPJS untuk memperbaiki akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah tertinggal, khususnya Papua, Papua Barat, NTT, dan daerah-daerah lainnya.

Keadilan sosial setelah putusan MA

PKMK FK-KMK UGM menghormati putusan MA yang harus dilakukan. Namun, terdapat beberapa proyeksi yang dapat diperkirakan:

  1. Dana PBI APBN (untuk masyarakat miskin dan tidak mampu) yang naik tinggi akibat Perpres 75/2019 akan semakin dipakai oleh PBPU yang tetap defisit;
  2. BPJS tidak mempunyai dana untuk kebijakan kompensasi bagi masyarakat yang kekurangan fasilitas kesehatan;
  3. Mutu pelayanan akan semakin sulit dijamin; dan
  4. Penambahan dana akan menjadi tanggung jawab APBN yang sudah melemah.

Terdapat dua hal yang terlihat telah diabaikan dalam keputusan MA: Pertama, kemampuan negara (APBN) sangat terbatas dalam mendanai program kesehatan akibat system pajak yang lemah. GDP Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan, tetapi penerimaan pajak masih rendah. Tax Ratio disekitar 10-11%. Anggaran pemerintah yang terbatas ini seharusnya fokus pada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Kedua, putusan MA mengabaikan kemampuan masyarakat untuk mendanai pelayanan kesehatan. Peserta PBPU tidak semuanya tidak mampu. Seharusnya peserta PBPU didorong oleh kebijakan agar membelanjakan pendapatannya untuk kesehatan, tidak bersandar pada APBN yang lemah.

Dengan demikian telah terjadi sistem kebijakan yang populis, dimana sekelompok rakyat (khususnya PBPU) diuntungkan. Sementara itu sekelompok lain (khususnya yang PBI-APBN) dirugikan karena tidak pernah mendapat kebijakan kompensasi sesuai amanah UU SJSN. Pasca keputusan MA, kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang single pool dikawatirkan semakin tidak mencerminkan penerapan sila Pancasila: Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia di JKN.

Apa yang harus dilakukan pasca keputusan MA?

Untuk kedepannya perlu mengembalikan makna Pancasila dan UUD 1945 dengan merevisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS agar dana PBI APBN fokus untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Revisi Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS diperlukan karena situasi saat ini telah menyimpang dari ideologi Pancasila.

Selain itu, menghimbau masyarakat mampu (peserta PBPU yang tidak jadi naik premi) agar tidak menggunakan fasilitas BPJS. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi tekanan ke pengeluaran BPJS. Diharapkan peserta PBPU yang mampu agar menggunakan askes komersial atau dana langsung mandiri. Disamping itu bagi hampir separuh peserta PBPU yang menunggak, diharapkan agar tertib membayar.

 

 

Mendokumentasikan Saran Kebijakan Pelatihan Penulisan Policy Brief

Mendokumentasikan Saran Kebijakan
Pelatihan Penulisan Policy Brief

 

  Latar Belakang

Pada peretmuan sebelumnya PKMK FK-KMK UGM mengadakan pelatihan analisis kebijakan yang bertujuan mengidentifikasi alternatif dan rekomendasi untuk pengambil keputusan. Dalam analisis kebijakan juga memerlukan kemampuan mendokumentasikan proses rumusan kebijakan agar dapat dimanfaatkan. Maka, dalam sesi ini memberikan pelatihan terkait penulisan policy brief serta memahami berbagai bentuk dokumen saran kebijakan lainnya.

Policy brief merupakan suatu dokumen ringkasan yang bersifat netral dengan fokus pada satu isu tertentu yang memerlukan perhatian dari stakeholders atau pemerintah. Melalui policy brief informasi (evidence based) dapat disebarkan ke pemerintah. Terdapat perbedaan antara penelitian dan anlisis kebijakan dengan policy brief yaitu dari struktur penulisan. Penulisan policy brief menggunakan bahasa non teknis dan tidak lagi membahas suatu teori tertentu.

  Tujuan

  1. Memberikan pemahaman tentang dokuemn saran kebijakan.
  2. Meningkatkan kapasitas penulisan policy brief.
  3. Memanfaatkan hasil penelitian dan analisis kebijakan untuk policy brief yang ditujukan ke pemerintah.

  Hasil yang diharapkan

  1. Peserta dapat menyusun policy brief atau dokumen saran kebijakan lainnya.
  2. Peserta dapat menggunakan policy brief sebagai alat advokasi kebijakan.
  3. Peserta dapat mempublikasikan policy brief ke dalam DaSK.

  Waktu dan Tempat

Pertemuan Pertama
Hari, Tanggal : Selasa, 7 – 8 April 2020
Pukul : 09.30 – 13.30 WIB
Tempat : Common Room Litbang FK-KMK UGM Lt.1

  Kegiatan

Waktu Pembahasan Narasumber
09.30 – 10.00 Registrasi  
10.00 – 11.00

Pembukaan dan Pengantar

Tujuan dan Posisi policy brief dalam Siklus Kebijakan

 
11.00 – 12.30 Kerangkan Penulisan Policy Brief bagian I

  • Strategi penulisan judul
  • Strategi menuliskan latar belakang
 
12.30 – 13.00 Latihan dan diskusi untuk peserta  
13.00 – 13.30 Penutupan  

   Narahubung & Koordinator Pelaksana

Trimuhartini
No. HP 0896-9338-7139
Email [email protected]

 

 

 

 

Pelatihan Analis Kebijakan Edisi I Menghasilkan Rekomendasi Kebijakan yang Layak untuk JKN, KIA, Stunting dan Kebijakan Kesehatan lainnya

Pelatihan Analis Kebijakan Edisi I

Menghasilkan Rekomendasi Kebijakan yang Layak untuk JKN, KIA, Stunting dan Kebijakan Kesehatan lainnya

 

  Latar Belakang

Kondisi kesehatan di Indonesia masih berada dalam keadaan ketidakpastian. Beberapa permasalahan yang muncul menghambat pelayanan kesehatan. Untuk menyelesaikan masalah kesehatan, salah satunya diperlukan kebijakan yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan. Kebijakan merupakan problem oriented, sebuah kebijakan disusun untuk menyelesaikan suatu masalah publik dan kebijakan (Lasswell, 1970). Maka, penyusunan kebijakan yang layak haruslah sejalan dengan masalah yang sedang terjadi.

Menyusun suatu kebijakan yang layak dapat dilakukan dengan menggunakan analisis kebijakan. Dalam analisis kebijakan, penetapan rekomendasi haruslah sejalan dengan identifikasi dan perumusan masalah. Mencapai kebijakan yang layak membetuhkan beberapa metode yang harus dilalui dalam analisis kebijakan (Dunn,2004) yaitu: perumusan masalah (problem structuring), prakiraan (forecasting), rekomendasi (recommendation), pemantauan (monitoring), dan penilaian (evaluation). Penerapan metode analisis tersebut sangatlah penting, karena mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan. Kebijakan yang gagal dalam implementasi adalah kebijakan yang disusun tidak berdasakan metode analisis yang optimal.

Untuk itu, penelitian kebijakan tidaklah cukup mengubah dan menyelesaikan masalah kesehatan. Namun, hasil penelitian dapat digunakan sebagai evidence based dari penyusunan analisis kebijakan. Dengan demikian, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan pelatihan analsisi kebijakan yang diperuntukan untuk seluruh isu kebijakan kesehatan, seperti JKN, KIA, Stunting, Gizi, dan lainnya.

  Tujuan

  1. Mengoptimalkan hasil dan rekomendasi penelitian sebagai rujukan perubahan atau perbaikan kebijakan kesehatan.
  2. Memahami masalah kebijakan kesehatan berdasarkan evidence based.
  3. Memahami penyusunan rekomendasi kebijakan yang layak (visible) untuk implementasi.
  4. Memahami proses penyusunan kebijakan.

  Output

  1. Peserta dapat memahami konsep dasar dari analisis kebijakan.
  2. Peserta dapat mampu memahami metode analisis kebijakan.
  3. Peserta dapat mengaplikasikan metode analisis kebijakan.
  4. Peserta mampu merumuskan masalah kebijakan dan dan membedakannya dengan masalah privat.
  5. Mampu menyusun argumen dalam merumuskan berbagai alternatif kebijakan.
  6. Mampu mendiagnosa dan menentukan alternative kebijakan terbaik.
  7. Mampu membuat keputusan yang tepat atas berbagai alternatif kebijakan yang dirumuskan hingga menjadi suatu rekomendasi.

  Waktu dan Tempat

Pertemuan Pertama
Hari, Tanggal : Senin, 16 Maret 2020
Pukul : 10.00 – 12.30 WIB
Tempat : Common Room Litbang FK-KMK UGM Lt.1

  Kegiatan

  Waktu Pembahasan
Pertemuan ke-1 Senin,
16 Maret 2020
Analisis Kebijakan Kesehatan dan Perkembangannya di Masa Depan
Pertemuan ke-2 Selasa,
17 Maret 2020
Pemahaman Konsep Dasar Analisis Kebijakan
Pertemuan ke-3 Rabu,
18 Maret 2020

Merumuskan masalah kebijakan public atau kesehatan (problem structuring):

Pertemuan ke-4 Senin,
23 Maret 2020

Penerapan pendekatan untuk melakukan prakiraan (forecastingI)

Pertemuan ke-5 Selasa,
24 Maret 2020

Menentukan rekomendasi untuk tindakan kebijakan.

  Referensi

Lembaga Apartur Negara (LAN). 2015. Modul IV: Analisis Kebijakan Publik.
Dunn, William. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik (terjemahan). Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Bardach, E, 2012. A Practical Guide For Policy Analysis The Eight Fold Path To More Effective Problem Solving (4th edition). Sage. Washington DC
Patton V dan Sawicki D, 1993. Basic Methods of Policy Analysis and Planning. Prentice Hall.

   Narahubung & Koordinator Pelaksana

Trimuhartini
No. HP 0896-9338-7139
Email [email protected]

 

 

 

 

Pelatihan Penulisan Penelitian Kebijakan Kesehatan

Pelatihan Penulisan Penelitian Kebijakan Kesehatan

 

  Latar Belakang

Akademisi dan peneliti kesehatan sering kali menggunakan penelitian merupakan kegiatan penting untuk mengembangkan pengetahuan dan pembuktian teori. Akan tetapi, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM melihat bahwa penelitian kebijakan kesehatan juga perlu dilakukan. Penelitian kebijakan memiliki perbedaan penelitian teori atau konsep pada umumnya.

Hal pokok yang dibutuhkan dari penelitian kebijakan adalah dokumen kebijakan yang bermasalah beserta evidence based. Akademisi dan peneliti dapat berperan untuk memonitor dan mengevaluasi kebijakan kesehatan yang sedang diselenggarakan oleh pemerintah. Penelitian kebijakan juga menjadi tahapan awal dari proses untuk peneliti atau akademisi untuk melakukan perubahan atau perbaikan kebijakan kesehatan. Namun, dalam bidang kesehatan, penelitian kebijakan masih jarang dilakukan dan dipahami.

Oleh karena itu, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan pelatihan penelitian kebijakan kesehatan untuk akademisi dan peneliti bidang kesehatan. Dengan pelatihan ini, diharapkan pula peserta dapat memanfaatkan data yang ada di Dasboard Sistem Kesehatan (DaSK).

  Tujuan

  1. Mengembangkan kemampuan akademisi dan peneliti bidang kesehatan dalam penelitian kebijakan.
  2. Mengarahkan akademisi dan peneliti bidang kesehatan untuk terlibat memonitoring pelaksanaan kebijakan kesehatan.
  3. Memanfaatkan data yang telah tersedia dalam DaSK PKMK FK-KMK UGM.

  Hasil yang diharapkan

  1. Peserta mampu memahami penelitian kebijakan kesehatan.
  2. Peserta mampu menuliskan penelitian kebijakan kesehatan.
  3. Peserta mampu memanfaatkan DaSK sebagai evidence based penelitian kebijakan.
  4. Peserta dapat berpartisipasi dalam proses kebijakan, khususnya dalam perbaikan situasi kesehatan.

  Waktu dan Tempat

Pertemuan Pertama
Hari, Tanggal : Selasa, 3 – 11 Maret 2020
Pukul : 09.00 – 12.30 WIB
Tempat : Common Room Litbang FK-KMK UGM Lt.1

  Kegiatan

Pertemuan Waktu Materi
Pertemuan Ke-1 Selasa,
3 Maret 2020
Perbedaan Penelitian Kebijakan Kesehatan dengan Penelitian lainnya (Struktur, rumusan masalah dan tujuan)
Pertemuan Ke-2 Selasa,
4 Maret 2020
Strategi dan struktur penulisan penelitian kebijakan kesehatan
Pertemuan Ke-3 Selasa,
10 Maret 2020
Memahami Metode Penelitian dengan Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif dalam Riset Kebijakan Kesehatan
Pertemuan Ke-4 Rabu,
11 Maret 2010
Memahami Metode Penelitian dengan Pendekatan Kualitatif

  Referensi

Lembaga Apartur Negara (LAN). 2015. Modul III: Motodelogi Riset Kebijakan Positivist dan Non-Positivist.
Creswell, John, W. (1994). Research Design: Qulitative and Quantitative Approaches. London: Sage Publication.
Creswell, John, W. (2007). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. London: Sage Publication.

   Narahubung & Koordinator Pelaksana

Trimuhartini
No. HP 0896-9338-7139
Email [email protected]

 

 

 

 

Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan: Faktor Pendukung dan Kendala Implementasi Kebijakan Swakelola Tipe III dari Perspektif Dinas Kesehatan dan Organisasi Bukan Pemerintah

LATAR BELAKANG

Swakelola sebagai salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah sudah lama dilakukan, tetapi tipe swakelola dengan melibatkan Organisasi Masyarakat belum banyak dilakukan sebelumnya. Padahal Organisasi Masyarakat memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan pemerintah maupun pelaku usaha atau penyedia swasta, khususnya dalam pendekatan terhadap masyarakat dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak diminati pelaku usaha.

Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi solusi sekaligus menjadi dasar hukum kebijakan swakelola tersebut (Catatan: dalam Perpres tersebut disebut Swakelola Tipe III). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian mengeluarkan pedoman swakelola melalui Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018. Dengan demikian, seharusnya kebijakan tersebut sudah bisa diimplementasikan, termasuk di bidang kesehatan.

Permasalahannya, Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Kesehatan RI belum selesai merumuskan Petunjuk Teknis atau Petunjuk Pelaksanaan kebijakan Swakelola Tipe III tersebut. Padahal adanya Perpres No. 16 Tahun 2018 tersebut memberikan peluang bagi Kementerian Kesehatan di tingkat pusat dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota di tingkat daerah untuk mendapatkan mitra baru yang potensial dalam implementasi berbagai program kesehatan. Di sisi lain, Organisasi Masyarakat sebagai calon mitra potensial belum sepenuhnya mengetahui atau memahami peluang yang diberikan oleh Perpres No. 16 Tahun 2018.

Dalam konteks demikian, sebelumnya (tanggal 3 Februari 2020) telah diselenggarakan seminar “Kerjasama Pemerintah dengan Organisasi Bukan Pemerintah di Sektor Kesehatan Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018: Peluang, Tantangan, dan Rencana Implementasi Mulai tahun 2020” untuk membahas permasalahan tersebut. Salah satu rekomendasi dari seminar tersebut antara lain diperlukannya membahas kesiapan dan kendala dari Dinas Kesehatan (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan Organisasi Bukan Pemerintah dalam implementasi kebijakan Swakelola Tipe III baik sebagai pemegang program maupun sebagai mitra pelaksana.

Berdasarkan latar belakang demikian, seminar Kesiapan dan Kendala Implementasi Kebijakan Swakelola Tipe III di Sektor Kesehatan dari Perspektif Dinas Kesehatan dan Organisasi Bukan Pemerintah ini perlu diselenggarakan.

  TUJUAN

Seminar ini bertujuan untuk:

  1. Identifikasi faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dan organisasi bukan pemerintah sebagai calon mitra dalam implementasi kebijakan Swakelola Tipe III di sektor kesehatan;
  2. Identifikasi pilihan pemecahan masalah yang dihadapi dalam implementasi kebijakan Swakelola Tipe III di sektor kesehatan baik dari Dinkes maupun dari organisasi bukan pemerintah;
  3. Merumuskan tindak lanjut untuk penguatan kapasitas dinas kesehatan dan Organisasi Bukan Pemerintah dalam implementasi kebijakan Swakelola Tipe III di sektor kesehatan.

  NARASUMBER

  • Direktorat P2PML Kementerian Kesehatan
  • Dinas Kesehatan DIY
  • Organisasi Bukan Pemerintah
  • Departeman HPM (Minat KMPK) FK-KMK UGM

  PESERTA

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Organisasi Masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan
  • ADINKES
  • Mahasiswa S2 IKM
  • Peneliti
  • Konsultan
  • Peminat lainnya.

WAKTU & TEMPAT

  • Waktu: Rabu, 26 Februari 2020
  • Jam: 13.00 – 15.00 Wib
  • Gedung Tahir Lt. 1 Kampus FK-KMK UGM
  • Kementerian Kesehatan RI (via webinar)

METODE

  • Seminar
  • Webinar

  AGENDA

Waktu Materi Pembicara Moderator
12.30 – 13.00 Registrasi peserta    
13.00 – 13.10 Pembukaan: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes
13.10 – 13.30

Seminar:

Studi Pendahuluan: Hasil Rapid Assessment Kesiapan Dinas Kesehatan dan Organisasi Bukan Pemerintah

Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes

materi

Drs. Tudiono, MKes
13.30 – 14.00

Pembahasan

Pembahas:

dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes – Kementerian Kesehatan RI Direktorat P2PML

materi

Dinas Kesehatan DIY

Organisasi Bukan Pemerintah

14.00 – 14.45 Diskusi   Drs. Tudiono, MKes
14.45 – 15.00 Rencana Tindak Lanjut & Penutupan Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes Drs. Tudiono, MKes

 

PEMBIAYAAN

Kegiatan ini dibiayai oleh Departemen HPM dan PKMK FK-KMK UGM serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

CONTACT PERSON

Henny Rohmi
HP / WA: +62 815-7936-822

 

 

JKN dan Desentralisasi: Manfaat DaSK Tingkat Provinsi dalam Kenaikan Tarif PBI APBD

Latar Belakang

Sejak awal dekade 2000 – an, Indonesia menjalankan desentralisasi di bidang kesehatan, sebagai konsekuensi desentralisasi politik. Kebijakan ini mengakibatkan situasi yang tidak stabil karena aturan – aturan penting pemerintah belum terbentuk dan tersosialisasikan selama 7 tahun kebijakan berjalan. Hingga PP Nomor 38 Tahun 2007 diterbitkan, praktis kebijakan desentralisasi masih belum mempunyai dasar hukum yang tepat. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah provinsi dan kabupaten dapat menetapkan kebijakan, termasuk kebijakan kesehatan dan medik. 

Pada 2020, pemerintah menyesuaikan iuran JKN di semua segmen, yaitu terjadi kenaikan. Hal ini tentu berpegaruh pada kebijakan pemerintah daerah, dimana Pemda mempunyai kewajiban membayar masyarakatnya melalui iuran PBI APBD. Kenaikan PBI APBD dari Rp. 23.000,- ke Rp. 42.000,- disinyalir memberatkan keuangan pemerintah daerah. Bagi pemerintah daerah yang mempunyai fiskal kapasitas tinggi dan fiskal rendah mempunyai tantangan tersendiri. Namun, masalah ketidakmampuan keuangan daerah dalam mencover masyarakat PBI APBD akan banyak terjadi di Pemda dengan kapasitas fiskal rendah. Dengan demikian, Pemda membutuhkan bukti dan data untuk pengambilan keputusan terkait dengan kenaikan iuran JKN.

Sebagai upaya mendukung kebijakan desentralisasi kesehatan dan kebijakan JKN di daerah, PKMK FK – KMK UGM mengembangkan Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK), DaSK berusaha mengumpulkan berbagai data dari berbagai sumber sehingga dapat berada di satu referensi untuk memudahkan melakukan berbagai hal dalam upaya membantu pengambilan keputusan dalam memperbaiki kebijakan yang diambil. Selain itu, data – data tersebut bisa digunakan sebagai bahan untuk melakukan advokasi perbaikan kebijakan kesehatan era JKN. DaSK bisa diakses oleh publik di https://kebijakankesehatanindonesia.net/datakesehatan/ . Berdasarkan hal tersebut, PKMK FK – KMK UGM melakukan seminar pemanfaatan DaSK bagi pengambilan keputusan/ kebijakan kesehatan dalam kerangka desentralisasi.

  Tujuan

  1. Memperkenalkan Dashboard Sistem Kesehatan (DASK) nasional dan provinsi
  2. Membahas penggunaan DaSK untuk pengambilan kebijakan bagi pemangku kepentingan di daerah sebagai respon Kebijakan JKN
  3. Menganalisis data – data dalam DASK sebagai bahan advokasi perbaikan kebijakan kesehatan yang lebih berhasil guna sesuai kebutuhan pemerintah daerah

  Narasumber dan pembahas

Narasumber:

  1. M. Faozi Kurniawan
  2. Insan Rekso Adiwibowo, M.Sc – Peneliti DaSK

Pembahas:

  1. Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta
  2. Direktur RSUD Zainoel Abidin Provinsi Aceh

  Output

Output kegiatan ini adalah notulensi, reportase dan rekomendasi mengenai hasil dan pembahasan seputar DaSK dari narasumber dan pembahas, serta hasil diskusi dan pendapat dari peserta seminar.

  Agenda Kegiatan

Hari, tanggal : Rabu, 5 Februari 2020
Pukul : 09.00 – 11.30 WIB
Tempat ; Auditorium Lantai 1, Gedung Tahir, FK – KMK UGM

Rundown Acara

Waktu Materi Pembicara
09.00 – 09.05 Pembukaan Moderator
09.05 – 09.10

Pengantar
Konsep DaSK, Visi dan Misi

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Msc, PhD
09.10 – 09.15

Video Pengantar DaSK

Panitia
09.15 – 09.30

Menggali Potensi APBD untuk Mendukung JKN di Daerah melalui DaSK

materi

M. Faozi Kurniawan, MPH
09.30 – 09.45

Paparan Isi DaSK
Penggunaan DaSK untuk Utilisasi JKN di Daerah

Insan Rekso Adiwibowo, M.Sc  
09.45 – 10.05

Pembahasan:

  • Penggunaan DaSK untuk berbagai kepentingan di Daerah dan
  • Penggunaan DaSK untuk advokasi kebijakan kesehatan.  

Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta

Direktur RSUD Zainoel Abidin Provinsi Aceh

10.15 – 11.15 Diskusi Peserta Seminar
11.15 – 11.30 Penutup Moderator

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti melalui link berikut:

Registration URL: https://attendee.gotowebinar.com/register/5440706095691987458
Webinar ID        : 458-302-067

  Sasaran Peserta

  1. Akademisi
  2. NGO/LSM
  3. Analis Kebijakan
  4. Konsultan Kesehatan
  5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  Narahubung

Sdr. Heny Rohmi
0815 7936 822
[email protected]

 

Seminar: Apakah Keadilan dan Perlindungan Biaya Atas Layanan Kesehatan Membaik? Evaluasi Implementasi UHC Di Indonesia

Kerangka Acuan Kegiatan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada

Menyelenggarakan

Seminar: Apakah Keadilan dan Perlindungan Biaya Atas Layanan Kesehatan Membaik? Evaluasi Implementasi UHC Di Indonesia

Auditorium Lantai 8 Gedung Tahir FK – KMK UGM
Kamis, 26 Maret 2020

  Latar Belakang

Universal Health Coverage (UHC) merupakan tantangan untuk semua negara untuk memastikan seluruh warganya dapat mengakses layanan kesehatan. Sejak tahun 2014, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui program ini diharapkan mengurangi disparitas layanan kesehatan dan proteksi risiko finansial. Saat ini, Indonesia menghadapi masalah serius dalam implementasi program JKN ketika mengalami defisit di hampir setiap tahunnya. Meskipun demikian, fasilitas dan tenaga kesehatan juga masih tersentralisasi di kota besar. Masyarakat yang tinggal di daerah luar jawa atau pedesaan tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.. Oleh karena itu, pihak University of Harvard dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK Universitas Gadjah Mada melakukan kerjasama untuk melakukan analisis terkait equity dan perlindungan risiko finansial selama program JKN, dengan harapan menjadi bahan bukti untuk evaluasi pengambilan kebijakan.

  Tujuan

  1. Memberikan gambaran tantangan pencapaian equity dalam layanan kesehatan di Indonesia
  2. Mendiskusikan hasil awal atas analisis equity dan proteksi finansial layanan kesehatan di Indonesia
  3. Memberikan masukan bagi pengambil kebijakan dalam memperbaiki equity dan proteksi finansial layanan kesehatan di Indonesia

  Narasumber dan pembahas

Narasumber:

  1. Fatimah T. Zahra PhD (Peneliti di Harvard University)
  2. dr. Firdaus Hafidz, MPH, PhD (Pengajar di Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK – KMK UGM)
  3. Insan Rekso Adiwibowo, S.Psi., M.Sc. (Peneliti Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM)

Pembahas:

  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD (Kepala Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK – KMK UGM)
  2. dr. H. M. Subuh, MPPM (Staf ahli bidang ekonomi kesehatan, Kementerian Kesehatan)
  3. Prof. Peter Berman, M.Sc., PhD (Pengajar dan peneliti di Harvard University)
  4. dr. Ascobat Gani MPH, Dr.PH (Guru besar, dan Peneliti Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia)

  Peserta yang diharapkan

  • Praktisi Ekonomi Kesehatan
  • Pusat Kajian di Lingkungan FK-KMK UGM
  • Lembaga Pemerintah
  • BPJS Kesehatan
  • Lembaga Donor
  • Mahasiswa
  • Alumni

  Agenda Kegiatan

Hari, tanggal : kamis, 26 Maret 2020
Pukul : 08.30 – 12.40 WIB
Tempat : Auditorium Lantai 1, Gedung Tahir, FK – KMK UGM

Rundown Acara

Waktu Kegiatan Narasumber
08.30 – 09.00 Registrasi  
09.00 – 09.15 Pembukaan dan Sambutan dr. Yodi Mahendradhata, MSc. Ph.D (Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengembangan, FK-KMK UGM)
09.15 – 09.30 Pengantar Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc. Ph.D
 Moderator Sesi 1 : DR. Dra. Julita Hendrartini, M.Kes 
09.30 – 09.50 Bagaimana hubungan antara pengeluaran rumah tangga dan perlindungan risiko finansial layanan kesehatan? Fatimah T. Zahra Ph.D
09.50 – 10.20 Pembahas
  • dr. H. M. Subuh, MPPM
  • Prof. dr. Ascobat Gani MPH, Dr.PH
10.20 – 10.50 Diskusi  
10.50 – 12.30 Sesi 2
Moderator : dr. Rizki Tsalatshitakhair Mahardya, MPH., AAAK
10.50 – 11.10 Tantangan pencapaian equity layanan kesehatan di Indonesia: siapa yang merasakan manfaatnya? dr. Firdaus Hafidz As Shidieq, MPH, Ph.D
11.10 – 11.30 Manajemen data dan dashboard keadilan layanan kesehatan di Indonesia menggunakan data SUSENAS Insan Rekso Adiwibowo, S.Psi., M.Sc.
11.30 – 11.45

Pembahasan

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc. PhD
  • Prof. Peter Berman, M.Sc., Ph.D
11.45 – 12.00
12.00 – 12.30 Diskusi Moderator
12.30 – 12.40 Penutupan Dr. dr. Andreasta Meliala, MAS. M.Kes (Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM)

Link webinar URL: https://attendee.gotowebinar.com/register/8278562099942954242 
Webinar ID: 950-925-291

  Narahubung

Maria Lelyana
Kontak 0813 2976 0006
Email [email protected]