Modul Pelatihan Penulisan Policy Brief :
Modul Pelatihan Penulisan Policy Brief
![]()
Dalam template Policy Brief di atas bisa dibuat dalam 5 topik yang bisa Anda pelajari masing – masing 1 topik yaitu :
{tab Hari 1 | red}
Hari 1: Introduction
Pada tahap ini, Anda bisa pelajari materi dari IDRC berikut :
- How to Write Policy Brief
- Policy Brief Template
- ODI – How to write a policy brief
- Policy Briefs as communication tool for development research
- Policy Brief – described
- Writing a Health Policy Brief with outline
Perlu menegaskan apakah penelitian ini berada dalam tahapan:
- Sebelum ada kebijakan. Penelitian ini diharapkan memberi ide untuk penyusunan kebijakan yang relevan.
- Saat kebijakan berada dalam proses legislasi untuk menjadi sebuah kebijakan public.
- Saat kebijakan dilaksanakan yang mengarah ke riset untuk memahami bagaimana pelaksanaan kebijakan (Implementation Research).
- Saat berada dalam fase Evaluasi Kebijakan untuk mengetahui apakah sebuah kebijakan mencapai hasil yang telah ditetapkan.
Sementara itu berdasarkan siapa yang membuat kebijakan, sebaiknya pernyataan tegas mengenai:
- Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, atau
- Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi, atau
- Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota
Contoh Pengantar salahsatu peserta:
Penelitian ini bertujuan untuk memonitoring pelaksanaan kebijakan Bupati Jember dalam SK Bupati Jember Nomor : 188.45/131.1/012/2014 tentang tim penanggulangan HIV dan AIDS tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, dalam membangun critical conciousness masyarakat terhadap program HIV dan AIDS.
Penelitian ini mempunyai fokus pada monitoring kebijakan yang ditetapkan oleh penentu kebijakan di level kabupaten.
Sementara itu, ada satu peserta yang meneliti mengenai kebijakan manajemen di lembaga pelayanan kesehatan. Dalam konteks penelitian, apa yang diteliti merupakan penelitian manajemen. Saya kutipkan:
Tujuan dari Policy Brief (Ringkasan Kebijakan) ini untuk memberi masukan bagi para pengambil kebijakan mengenai Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di klinik. Selama ini kebijakan yang ada hanya Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857/Menkes/SK/IX/2009. Masukan ini berasal dari penelitian Lubis, dkk. (2013) mengenai penilaian kinerja tenaga kesehatan bagian medis di sebuah klinik di Medan. Penilaian yang ada di klinik tersebut hanya dari atasan yang membuat kekhawatiran subjektifitas penilaian.
Dalam penelitian tersebut, terlihat bahwa keputusan yag diambil berada di level kelembagaan. Dengan demikian pengambil kebijakan di lembaga adalah pimpinan lembaga.
Sebagai catatan dalam Pengantar:
Dengan memperhatikan konteks tingkat pengambil kebijakan maka kita sebagai penulis Policy Brief dapat membayangkan siapa yang akan dituju. Hal ini sangat penting untuk pemberian rekomendasi.
{tab Hari 2 | orange}
Hari 2: Approaches and Results
Bagian ini membahas ringkasan fakta-fakta yang ditemukan.Apa isu dan konteks fakta perlu digambarkan dan dianalisis. Kalimat yang dipergunakan diharapkan tidak terlalu teknis. Bagian ini terdiri dari 2 hal:
Metode:
- Uraikan bagaimana metode penelitian dilakukan;
- Siapa yang melakukan penelitian;
- Bagaimana cara data dikumpulkan dan teknik analisisnya;
- Harap dilihat bahwa jangan terlalu banyak istilah teknis yang sulit dipahami oleh pengambil kebijakan.
Hasil: Apa yang kita pelajari.
- Hasil yang didapat perlu ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami;
- Hasil disajikan mulai dari yang umum ke hal spesifik;
- Hasil ini akan menjadi dasar untuk kesimpulan (Bagian berikutnya).
{tab Hari 3 | green}
Hari 3: Conclusions
Kesimpulan merupakan hal penting. IDRC menyatakan bahwa: Peneliti yang hanya menyajikan data akan membuang kesempatan lebih besar untuk mengembangkan penelitiannya:
Kutipan dari WHO: “one of the main barriers between research and action is the inability to condense research results into conclusions which could facilitate policy formulation”.
Nilai tambah Policy Brief adalah kemampuan untuk memaknai data dibanding datanya saja.Merupakan tugas peneliti untuk memaknai data dalam kerangka menjawab “apa artinya”.
Cara menulisnya:
- Kelompokkan hal-hal penting, kesimpulan dan nasehat ke bagian yang jelas dan mudah dibaca oleh pengambil keputusan yang sibuk. Dengan demikia seluruh isi kesimpulan dapat dibaca dengan mudah.
- Kesimpulan-kesimpulan harus merupakan pemikiran terbaik penulis yang dapat diajukan, dan disajikan secara meyakinkan dan sulit dibantah. Semakin nyata sebuah kesimpulan, dan semakin kuat pernyataan tegas yang ditulis, akan menjadi lebih baik. Namun harus diperhatikan bahwa kesimpulan harus seimbang dan tertata ilmiah.
Catatan:
Terkadang penelitian hipotesis ditolak yang tidak sesuai dengan harapan. Dengan demikian peneliti harus mencari hipotesis baru atau penelitian lanjutan.Walaupun tidak menarik untuk pengambil keputusan, namun hal ini harus dilaporkan.
Secara singkat dapat disebutkan beberapa hal penting tentang Kesimpulan, yaitu:
- Memaknai data yang ada pada Hasil
- Bertujuan untuk menuliskan kesimpulan nyata
- Mengekspresikan ide dengan pernyataan-pernyataan tegas yang jelas
- Meyakini bahwa ide tetap seimbang dan dapat dipertahankan
- Jika hipotesis ditinggalkan, harus ada alasannya
{tab Hari 4 | blue}
Hari 4: Implications and Recommendation
Bagian ini merupakan akhir dari Policy Brief dan merupakan area untuk dibahas di masa mendatang. Anda sebagai penulis harus menyatakan:
- Implikasi: apa yang penulis yakini akan terjadi, atau mungkin terjadi;
- Rekomendasi: apa yang penulis harapkan akan terjadi.
Di kedua hal tersebut, materi harus mengalir dari kesimpulan-kesimpulan. Materi harus didukung oleh data.Implikasi dan rekomendasi harus berbasis pada bukti yang mantap.
Implikasi:
Implikasi merupakan pernyataan mengenai konsekuensi alamiah dari sebuah hal. Pernyataan implikasi sering disajikan dengan kalimat:…..Jika (If)…….maka (then)…
Misal:
Jika kebijakan penambahan fasilitas kesehatan di Indonesia bagian timur gagal dilakukan, maka manfaat Jaminan Kesehatan Nasioal cenderung akan dimanfaatkan oleh warganegara Indonesia di daerah barat, khususnya Jawa.
Pertanyaan yang tetap tidak terjawab merupakan sesuatu yang mungkin terjadi.
Sebagai catatan terkait dengan kondisi setempat dan mungkin terjadi di Indonesia. Secara situasional atau politis tidak tepat untuk menyusun rekomendasi. Dengan demikian penulis akan menyusun pernyataan yang persuasive untuk bertindak dan tidak terlalu agresif nadanya.
Rekomendasi: Call for Action
Rekomendasi merupakan sebuah sugesti bagi pengambil kebijakan mengenai apa yang diharapkan atau yang seharusnya akan terjadi. Rekomendasi yang terbaik pernyataannya adalah yang dapat menggambarkan secara spesifik aksi yang sebaiknya dilakukan. Dalam konteks riset kebijakan, mohon dilihat kembali pada Pengantar: kebijakan apa yang anda teliti, atau kebijakan baru apa yang ingin anda usulkan.
Contoh:
- Untuk Monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan ……….. (Dapat berupa UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Permenkes, Perda, Pergub, Perbup dan lain-lain). Rekomendasi dapat berupa:
- Perbaikan pelaksanaan kebijakan di aspek tertentu secara tepat…..
- Scaling-up (memperluas) kebijakan……, atau
- Melakukan evaluasi menyeluruh karena pelaksanaan kebijakan meragukan.
- Penelitian yang merupakan penelitian awal/pilot untuk menyusun kebijakan baru tentang sesuatu. Rekomendasinya tentu terkait dengan bagaimana proses menyusun kebijakan baru dilakukan. Apakah di level pusat, propinsi atau kabupaten. Bagaimana proses penyusunan akan dimulai.
Jika sebagai penulis menggunakan perspektif pengambil kebijakan, akan terasa bahwa rekomendasi yang ditulis dengan langkah-langkah yang tepat akan lebih memberi arti dibanding dengan pernyataan anjuran yang umum.
Hari ini merupakan hari terakhir untuk penyampaian petunjuk penulisan Policy Brief.Ada beberapa catatan untuk Kesimpulan dan Rekomendasi yaitu untuk Rekomendasi, mohon dilihat untuk siapa rekomendasi diberikan.Apakah rekomendasi kebijakan disampaikan untuk pengambil kebijakan di Level nasional, propinsi, kabupaten atau seluruhnya. Memang ada yang berpendapat: rekomendasi dapat ditulis secara eksplisit untuk siapa.
Misal:
- Rekomendasi untuk Kemenkes
- Rekomendasi untuk Bupati
- Rekomendasi untuk DJSN
- Rekomendasi untuk BPJS
- Rekomendasi untuk Bappenas
- dan sebagainya.
Setiap rekomendasi berbeda isinya sesuai dengan tugas pokok pengambil keputusan.
{tab Hari 5 | grey}
Hari 5: Executive Summary
Bagian ini merupakan yang paling akhir ditulis, akan tetapi penempatannya di paling depan. Ringkasan eksekutif merupakan bagian yang meringkas seluruh Policy Brief yang juga sudah pendek. Oleh karena itu ringkasan eksekutifnya tidak lebih dari 2 sampai 5 kalimat.
Ringkasan ini disajikan untuk menarik pembaca untuk memperhatikan seluruh isi dokumen secara lebih rinci. Fungsi ringkasan eksekutif seperti pengantar masuk sebuah novel, meletakkan posisi isi dan merangsang minat pembaca untuk mendapatkan informasi lebih banyak. Pendek cerita, ringkasan eksekutif merupakan intisari yang paling esensial dari kesimpulan.Untuk menarik pembaca, ringkasan eksekutif dapat dicetak di kover Policy Brief atau di bagian paling atas.
Silahkan berlatih, dan jangan lupa total jumlah huruf antara 1000 sampai dengan 1500. Kalau dicetak dengan layout yang menarik, antara 2 sampai 4 halaman.
Untuk latihan grafis agar menarik, akan dilakukan pada bulan Agustus selama 1 minggu. Ukuran adalah A4 dengan jumlah halaman antara 2 sampai dengan 4. Jadi sekarang kita akan konsentrasi pada isi. Dalam isi, adanya Tabel dan Grafis, atau Diagram sangat dibutuhkan. Secara visual, akan lebih menarik dan mudah dikomunikasikan.
Selanjutnya, Anda bisa mempelajari detail penulisan dalam kolom diskusi di bawah ini.
{/tabs}
Masyarakat Praktisi Tentang Hubungan Antara Peneliti dan Pengambil Kebijakan
Program Masyarakat Praktisi
Hubungan Peneliti Kebijakan Kesehatan dan Pengambil Kebijakan Kesehatan
Diselenggarakan oleh:
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
&
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Oktober – November 2015
![]()
PENDAHULUAN
Situasi sistem kesehatan di Indonesia saat ini masih mempunyai berbagai tantangan berat. Ada masalah pemerataan pelayanan kesehatan, perencanaan kesehatan yang tidak tepat sasaran, pelaksanaan yang terdesak waktu, belum baiknya kesinambungan dan integrasi antar program kesehatan. Secara geografis masih terdapat ketimpangan antar regional dalam pelayanan kesehatan.
Sementara itu, kecenderungan regionalisasi dan desentralisasi system kesehatan semakin meningkat. Berbagai peraturan baru mengatur kebijakan regionalisasi dan desentralisasi. Konsekuensinya, kebijakan di pusat dan daerah harus sambung, tidak boleh terfragmentasi.
Di sisi pengambilan kebijakan, masih ada kekurangan pemahaman mengenai kebutuhan penelitian yang dapat meningkatkan efektivitas pengambilan kebijakan. Dalam dekade 2000an ini berbagai kebijakan nasional dan regional tentang kesehatan terlihat ditetapkan tanpa masukan dari hasil penelitian. Bagaimana hasilnya? Kebijakan kesehatan sulit dinilai sebagai efektif, dan evaluasi kebijakan pun belum banyak dilakukan. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan; apakah memang tidak diperlukan penelitian kebijakan?
Pertanyaan ini menarik karena masalahnya adalah belum tersedianya peneliti tentang kebijakan kesehatan di nasional dan regional/daerah dalam jumlah yang cukup. Saat ini peneliti kebijakan masih langka. Pusat-pusat penelitian kebijakan kesehatan masih terbatas, dan terutama berada di kota-kota besar di Jawa.
Dengan minimnya tenaga peneliti kebijakan, terjadi suatu situasi dimana tidak ada dorongan untuk melakukan penelitian kebijakan. Celakanya di sisi pengambil kebijakan, masih ada pendapat yang menganggap tidak perlu adanya penelitian kebijakan yang independen. Sejarah mencatat bahwa beberapa kebijakan besar (contoh Askeskin, penurunan angka kematian ibu dan bayi, penggunaan pathways), dilakukan tanpa didahului, dimonitor pelaksanaannya, dan dievaluasi oleh penelitian yang independen. Akibatnya efektivitas kebijakan menjadi buruk dan sulit dinilai.
Dalam suasana ini, dapat dipahami bahwa saat ini terjadi kekurangan peneliti dalam kebijakan kesehatan. Kekurangan ini diperburuk dengan kenyataan bahwa penelitian kebijakan merupakan bentuk penelitian multi disiplin yang belum terbiasa dilakukan oleh peneliti di bidang kesehatan. Banyak ilmu dan konsep yang berasal dari ilmu – ilmu sosial dan politik, serta ekonomi. Fakta lain adalah bahwa dana untuk penelitian kebijakan menjadi tidak terperhatikan. Resultan dari berbagai hal tersebut berakibat burukya itu metode penelitian kebijakan dalam system kesehatan menjadi tidak terperhatikan.
Akan tetapi pada beberapa tahun belakangan ini, WHO dalam kelompok Alliance for Health Policy menyelenggarakan berbagai pertemuan dan penelitian untuk menguatkan metode riset dalam kebijakan kesehatan serta system kesehatan. Di tahun 2012 keluar buku yang diedit oleh Lucy Gilson berjudul Health Policy and Systems Research: A Methodology Reader. Buku ini memberi peluang bagi peneliti di Indonesia untuk mengembangkan kemampuan dalam penelitian kebijakan kesehatan dan system kesehatan.
Sebagai seorang peneliti, meneliti saja tidak cukup. Menindaklanjuti hasil penelitian dan mengkomunikasikan dengan pengambilan kebijakan merupakan hal penting dalam proses implementasi kebijakan kesehatan. Berdasarkan latar belakang inilah, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) bersama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Univeristas Gadjah Mada (FK UGM) menggagas Masyarakat Praktisi mengenai Hubungan Peneliti Kebijakan Kesehatan dan Pengambilan Kebijakan Kesehatan dengan menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan pengembangan kapasitas peneliti.
TUJUAN
Tujuan Masyarakat Praktisi dan Pelatihan Policy Brief ini adalah untuk:
- Mempelajari hubungan antara peneliti dengan pengambil kebijakan melalui lesson-learned di berbagai kasus.
- Mengembangkan kemampuan peneliti untuk memahami sifat dan budaya pengambil kebijakan
- Mengembangkan kemampuan peneliti untuk menyusun Policy-Brief untuk para pengambil kebijakan.
PESERTA
Peserta yang diharapkan dapat mengikuti Pelatihan ini adalah :
- Para peneliti kebijakan kesehatan di berbagai lembaga penelitian / perguruan tinggi di Indonesia
- Para analis kebijakan kesehatan
- LSM dan/atau kelompok-kelompok yang bergerak dalam advokasi kebijakan
- Pengambil kebijakan yang ingin menggunakan hasil penelitian atau advokasi untuk proses pengambilan kebijakan.
STRUKTUR PROGRAM
Untuk mengembangkan kemampuan anggota dalam mencapai tujuan tersebut, ada beberapa modul yang dapat diperdalam dengan total pembelajaran selama 2 bulan melalui metode blended learning, yaitu :
- Modul Pelatihan Penulisan Policy Brief :
- 5 hari pembelajaran modul Penulisan Policy Brief ( 5 – 10 Oktober 2015)
- 1 minggu untuk penulisan materi policy brief bagi peserta (12 – 17 Oktober 2015)
- 1 minggu review terhadap hasil penulisan (19 – 24 October 2015)
- Modul Memahami Proses Pengambilan Kebijakan dan Mengenali siapa dan Sifat-Sifat para pengambil kebijakan;
(2 – 29 November 2015)- 10 hari pembelajaran modul I
- 10 hari pembelajaran modul II
- 1 minggu untuk review hasil
- Modul Penggunaan berbagai sarana, termasuk Policy Brief untuk melakukan advokasi. (1 – 30 Desember 2015)
- 10 hari untuk pembelajaran modul
- 10 hari untuk penulisan dan tugas – tugas
- 7 hari untuk review hasil
PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 25 – 30 September 2015 melalui email ke [email protected] atau [email protected]
Biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000,- per modul dan mendapatkan sertifikat ber-SKP pada akhir pelatihan yang akan dikirimkan melalui pos.
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui rekening PKMK FK UGM di Bank BNI Cabang UGM Yogyakarta no. 0203024192.
Sarana yang perlu dipersiapkan oleh peserta adalah email aktif, koneksi internet yang stabil untuk mengikuti pelatihan melalui mailing list, email dan webinar (online course).
Keterangan lebih lengkap silakan menghubungi :
Angelina Yusridar / Wisnu Firmansyah
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
Telp : +628111498442 / +6281215182789
Email : [email protected] / [email protected] / [email protected]
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net
Program jangka pendek I
Susunan Kegiatan Pelatihan Pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia Berbasis Telekomunikasi
|
No. |
Tanggal |
Materi |
Keterangan |
|
1 |
Selasa, 7 Juli 2015 |
Pengenalan Program Penyelenggaraan FKKI Padang Berbasis Telekomunikasi Oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D |
|
|
2 |
Rabu, 15 Juli 2015 |
Pelatihan Teknis IT untuk Co- Host Penyelenggaraan FKKI Padang Berbasis Telekomunikasi Oleh PKMK FK UGM |
|
|
3 |
Rabu, 29 Juli 2015 |
Uji Coba I : Keikutsertaan Peserta dalam Penyelenggaraan Diskusi Relay oleh PKMK FK UGM Diskusi Panel Forum Indo HCF Kedua: Pengaruh JKN Terhadap Program KIA di Puskesmas |
|
|
4 |
6-11 Agustus 2015 |
Penyelenggaraan Seminar tim co – Host untuk di relay oleh anggota Co – Host lain sebagai bagian dari uji coba II. |
|
|
5 |
24-26 Agustus 2015 |
Keikutsertaan co – host dalam Forum JKKI di relay dari Padang |
Tor kegiatan |
|
6 |
22-23 September 2015 |
Evaluasi Kegiatan Co – Host selama jangka pendek |
Tor Kegiatan |
Pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia Berbasis Sistem Telekomunikasi
Pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
Berbasis Sistem Telekomunikasi
![]()
PENDAHULUAN
Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah suatu jembatan penyambung berbagai pemangku kepentingan dalam keijakan kesehatan di Indonesia. Mereka yang bergabung : para peneliti, akademisi, pemerhati, praktisi kebijakan, kelompok masyarakat, wakil rakyat, birokrat, penamat dari berbagai profesi dan lembaga.
Forum ini telah 6 kali digelar, setiap tahun berturut-turut di Jakarta (UI), Makasar (UNHAS), Surabaya (UNAIR), Kupang (UNDANA), Bandung (UNPAD), dan Padang(Universitas Andalas).
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) merupakan jaringan informal yangtelahberdirisejak 2010. Kegiatan saat ini terutama menyelenggarakan:
- Pertemuan nasional setiap tahun untuk membahas berbagai kebijakan nasional;
- Berbagai pertemuan ilmiah;
- Penelitian bersama antara perguruan tinggi dalam kebijakan kesehatan;
- Pelatihan bersama dalam Metode Riset Kebijakan;
- Penggunaan website www.kebijakankesehatanindonesia.net
Kegiatan pertemuan ilmiah dalam jaringan saat ini, termasuk forum nasional dikerjakan sebagian besar menggunakan tatap muka. Keadaan ini menyebabkan minimnya pertukaran informasi dan pengetahuan antar anggota. Kegiatan terbatas di kota-kota besar yang sulit diakses oleh anggota JKKI yang berada di kota-kota propinsi dan kabupaten kecil. Akibatnya pengembangan ilmu pengetahuan, kurang merata walaupun saat ini website kebijakan kesehatan sudah mulai berfungsi walaupun masih belum maksimal.
Dalam hal ini kebutuhan untuk penyebaran ilmu dan penguatan anggota JKKI di berbagai propinsi perlu dikembangkan terus. Mengapa?
Dalam sistem kesehatan yang terdesentralisasi di Indonesia, kebutuhan untuk melakukan pengembangan pengetahuan di segala bidang terutama di bidang kebijakan semakin besar. Sebagai gambaran berbagai kebijakan kesehatan yang dilakukan di tingkat nasional dan daerah perlu untuk dapat disebarluaskan hingga ke pelosok wilayah di Indonesia. Di sisi lain berbagai kegiatan skala nasional menjadi penting bagi akademisi / peneliti untuk mengembangkan diri.
Apa saja tantangan saat ini?
Tantangan pertama adalah banyak kegiatan yang dilakukan di tingkat pusat yang tidak sampai ke level di daerah. Banyak kegiatan yang dilakukan di salah satu wilayah hanya dapat diikuti oleh peserta di wilayah tersebut saja, sehinga peserta dari tempat lain tidak bisa mengikuti. Hal ini dikarenakan akses yang sulit dan belum terjangkau oleh dana peneliti atau lembaga. Padahal, kegiatan – kegiaan di bidang kebijakan kesehatan secara signifikan sering dilakukan sebagai bagian dari penyebaran informasi.
Tantangan kedua adalah lembaga pendidikan dan penelitian masih minim terhadap perkembangan teknologi modern jarak jauh yang sebenarnya mampu mendekatkan pada perkembangan kebijakan kesehatan. Beberapa lembaga di luar pulau Jawa masih minim akses untuk mendapatkan seminar atau workshop yang dapat membantu dalam pengembangan kapasitas lembaga dan personal..
Tantangan ketiga adalah sumber daya keuangan untuk menjalankan kegiatan diseminasi riset kebijakan. Masalah ini menarik karena mempunyai ciri seperti “telur dan ayam” dengan tersedianya peneliti. Dengan adanya kekurangan peneliti kebijakan kesehatan yang baik, maka kemampuan menulis proposal, melaksanakan penelitian, dan mempengaruhi proses kebijakan menjadi lemah. Sementara itu logika dan peraturan menyatakan bahwa sebagian dari anggaran program kesehatan, termasuk kebijakan besar seperti Jaminan Kesehatan harus dimonitor dan dievaluasi oleh lembaga independen..
Latar belakang tersebut di atas mendorong perlunya program pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan berbasis Telekomunikasi di Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Kedokteran
TUJUAN DAN MANFAAT
Kegiatan ini mempunyai sasaran kelompok yaitu universitas yang mengembangkan penelitian kebijakan kesehatan. Ada beberapa tujuan yaitu:
- Mendukung masyarakat /akademisi di daerah untuk dapat mengikuti program – program di luar daerah terutama dalam hal diseminasi hasil penelitian kebijakan kesehatan
- Memberikan kesempatan kepada para peminat kebijakan kesehatan di daerah yang jauh dari pusat pengembangan ilmu dengan mengikuti berbagai pertemuan secara online, sekaligus menjadi penyelenggara untuk daerah yang bersangkutan.
- Mengembangkan simpul – simpul pengembangan penelitian kebijakan di perguruan tinggi kesehatan di seluruh propinsi di Indonesia dengan cara memperkuat tata-kelola
Sasaran Kegiatan
Perguruan Tinggi yang tergabung dalam JKKI dan menjadi pelaku dalam sistem Telekomunikasi ini akan mampu:
- Menjadi penyelenggara di daerah (Co-Host) berbagai pertemuan nasional dengan cara merelay dan mengelola kegiatan untuk daerahnya;
- Menjadi penyelenggara kegiatan ilmiah diperguruan tinggi masing dimana kegiatan dapat dinikmati secara langsung oleh perguruan tinggi lain secara live melalui Webinar (menjadi pusat kegiatan ilmiah dalam jaringan).
- Menjadi lembaga pendidikan yang aktif memberikan masukan di web www.kebijakankesehatanindonesia.net

Untuk system Relay, lembaga pendidikan tinggi kesehatan atau lembaga konsultan dapat melakukan relay dan mengumpulkan peserta. Bagi lembaga yang melakukan relay, dapat menyimpan dana pendaftaran sebesar Rp 100.000,- untuk keperluan penyelenggaraan di tempat. Sebagai gambaran:
- Apabila Relay di Tempat X dapat mengumpulkan 20 orang, maka akan ada dana 20 x Rp 150.000,- = Rp 3.000.000.
- Tempat Relay X ini memperoleh Rp 2.000.000 untuk keperluan pengelolaan di daerah.
- Pengelola Tempat Relay X ini mengirimkan Rp 1.000.000,- kekas Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia untuk disimpan sebagai modal pengembangan kegiatan selanjutnya.
Struktur Program Pengembangan
Jangka Pendek.
Program pengembangan ini akan berjalan sekitar 9 bulan dengan kegiatan sebagai berikut:
Silhkan klik pada kotak dibawah ini untuk megetahui program-program yang sudah berjalan

Kegiatan Jangka Pendek:
Juli- September 2017:
- PKMK melatih beberapa Perguruan Tinggi untuk siap menjadi Co-Host Forum Nasional JKKI di Universitas Gadjah Mada serta menyelenggarakan kegiatan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia VII secara satelit (online) di masing – masing wilayah.
- Universitas / lembaga yang terlibat akan mengenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- kepada peserta yang hadir di pertemuan di wilayahnya untuk mengikuti FKKI secara online. Untuk mahasiswa (S1, S2, S3), biayanya adalahRp 250.000,-
Biaya tersebut terbagi menjadi:- 50% menjadi hak penyelenggara;
- 50% menjadi hak panitia FKKI di Padang sebagai biaya ujian, pembuatan sertifikat, dan pengiriman.
Sertifikat disediakan oleh Pusat. Sertifikat diberikan setelah peserta mengikuti ujian pasca Forum Nasional VII. SKP setara dengan SKP berbagai Profesi.
- Peserta pengembangan terdiri dari tim pengelola unit penelitian / lembaga pendidikan kesehatan yang ada di perguruan tinggi masing-masing. Tim terdiri dari:
- Dosen
- Tenaga IT di PT masing-masing
- Sekretaris/Manajer Program yang akanmengelolakegiatan.
Informasi lebih lanjut:
Shita Dewi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2
Jl. Farmako, Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp/Fax.(0274) 549425 (hunting)
E-mail: [email protected]
Workshop Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan Untuk Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%
Arsip Diskusi Tahap IV
Mengacu kepada kebijakan Rencana Penggunaan Kenaikan Anggaran Kementerian Kesehatan RI Tahun 2016, peluang implementasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan sangat terbuka di level provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dimungkinkan karena alokasi DAK Kesehatan & Keluarga Berencana tahun 2016 meningkat menjadi Rp. 19,6 T (Catatan: tahun 2015 hanya Rp. 6,8 T). Dana DAK Kesehatan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Dalam BOK misalnya bisa untuk kegiatan outreach (ANC, KB, Neonatal, Bayi, Program penanggulangan ATM, Penanggulangan Gizi Buruk, Penyediaan Air Bersih).
Kegiatan outreach ini bisa kurang optimal dilaksanakan akibat terbatasnya jumlah SDM dan tingginya beban kerja di puskesmas. Meskipun Kementerian Kesehatan tahun 2016 berencana untuk meningkatkan jumlah penugasan tim ke daerah dan penugasan khusus 5 jenis tenaga preventif dan promotif, tetapi tentu belum cukup untuk mengatasi kendala yang ada dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan daerah. Dalam hal ini, daerah tentu lebih tahu kebutuhannya. Dengan alokasi DAK yang lebih besar (belum lagi dari APBD “murni”), peluang untuk melakukan inovasi (termasuk contracting out) sangat dimungkinkan.
Untuk dapat “menangkap” peluang tersebut, IAKMI telah didorong untuk mempersiapkan diri sebagai calon provider dalam Forum Ilmiah Tahunan IAKMI di Bandung 22-23 Oktober 2015 yang lalu. Selain IAKMI, diharapkan LSM dan organisasi nirlaba lainnya berpotensi untuk itu.
Berangkat dari konteks demikian, tema Diskusi Tahap IV Masyarakat Praktisi (CoP) Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan adalah “Bagaimana kesiapan calon provider untuk menjadi pelaksana kontrak, dan apa yang harus dilakukan oleh calon provider untuk itu?”
Salam,
Dwi Handono Sulistyo (Moderator)
Proses Diskusi:
Sugeng RiyadiContracting out suatu hal yang sangat mungkin dilakukan. terlebih banyak sekali sdm terdidik bidang kesehatan yang susah sekali mencari pekerjaan sesuai dengan kaidah profesinya. disatu sisi pemerintah belum mampu dan mau membuka lowongan pekerjaan. ini momentum lowongan terbuka terhadap profesi bidang kesehatan.
|
Arsip Diskusi Tahap I Mengenai Kontrak Di Sektor Kesehatan (Periode 23 Juni – 12 Juli 2015)
{tab Pemicu Diskusi|red}
Pada hari Senin (15 Juni 2015) Prof. Laksono Trisnantoro menyampaikan pendapat dalam rapat yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kemenkes di Bandung. Paper ini membahas opsi sistem kontrak untuk menghadapi rencana kenaikan anggaran sektor kesehatan menjadi 5%. Hal yang ditekankan dalam paper ini jika tanpa ada opsi kontrak dikawatirkan masalah penyerapan Kemenkes akan kembali memburuk dan mutu pelaksanaan program menjadi tidak terjamin. Di samping itu, ada kemungkinan dana kenaikan akan lebih banyak terpakai untuk tindakan kuratif JKN yang seharusnya dapat dibayar oleh masyarakat mampu. Silakan simak paparannya pada link berikut
{tab Ringkasan Diskusi|orange}
Ringkasan Diskusi Tahap I tersebut adalah sebagai berikut:
- Gagasan Prof Laksono untuk menerapkan kontrak di sektor kesehatan, secara umum dapat diterima oleh semua pihak baik dari kalangan akademisi, konsultan, NGO, maupun pengambil kebijakan di dinas kesehatan. Argumentasinya mulai dari aspek teoritis, evidence-based, analisis kemampuan absorbsi anggaran, potensi yang dimiliki NGO, dan lain-lain.
- Kendala yang masih ditemui antara lain
- peraturan kebijakan yang belum mendukung sistem kontrak diterapkan untuk program kesehatan (saat ini, sistem kontrak baru diterapkan untuk “belanja modal”);
- NGO terutama NGO keagamaan memiliki potensi sebagai calon mitra tetapi belum dioptimalkan potensinya baik melalui pendataan, pelatihan, pendampingan, dan pemberdayaan atau kesempatan untuk menjadi provider.
- Peluang penerapan sistem kontrak ini terbuka luas karena sudah diakomodir dalam Pasal 11 RPP tentang SPM.
{tab Proses Diskusi|blue}
GambitPak Laksono dan kawan-kawan, Terima kasih untuk kesempatan memberikan komentar di milis ini. Paparan tentang contracting di website KKI bagi saya yang bekerja bersama LSM merupakan sesuatu yang selama ini menjadi ‘mimpi’ dari LSM agar bisa mengakses pendanaan dari pemerintah. Memang LSM bisa memperoleh dana dari pemerintah melalui mekanisme bantuan sosial untuk melaksanakan event-event tertentu tetapi tidak untuk program. Pengalaman penanggulangan AIDS di Indonesia sebenarnya memperlihatkan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan semua pelayanan yang diperlukan, apalagi untuk promosi dan pencegahan (bdk DFID, 2004; Barnett et al, 2001; USAID, 2014). Barangkali ini menjadi kasus yang spesifik karena target dari penanggulangan AIDS adalah marginalized populations yang tidak bisa mengakses layanan regular (karena stigma atas perilakunya) sehingga perlu pihak lain (LSM) untuk mendekatkan layanan itu ke populasi. Hingga saat ini, hasil kerja LSM secara langsung berkontribusi terhadap cakupan program promosi dan pencegahan HIV secara nasional, yang saat ini bisa mendekati 60%. Akibatnya cakupan puskesmas dalam memberikan layanan infeksi menular seksual dan Tes HIV meningkat tajam dan rumah sakit bisa meningkatkan cakupan pengobatan ARV. Kontribusi besar LSM tersebut diafirmasi di tingkat lapangan oleh penelitian yang sedang dilakukan oleh tim AIDS PKMK tentang peran sektor komunitas dalam penanggulangan AIDS di 11 provinsi. Sayangnya pendanaan Kementerian Kesehatan yang berasal dari APBN selama ini hampir semuanya digunakan untuk membeli obat (lihat SRAN AIDS 2015-2019). Sementara untuk program promosi dan pencegahan ‘dibebankan’ kepada lembaga donor tradisional untuk AIDS (DFAT, Global Fund, USAID). Perkiraan dari KPAN bahwa pasca 2017 akan terjadi kekurangan dana untuk penanggulangan HIV karena berkurangnya dukungan dana dari negara donor (meski sudah diasumsikan kenaikan 20% pendanaan pemerintah daerah setiap tahun). Akibatnya adalah kegiatan promosi dan pencegahan terancam tidak akan ada alokasi karena dana yang tersedia akan habis untuk membeli obat (bahkan diperkirakan kurang). Jika anggaran Kementerian Kesehatan akan meningkat 5%, apakah ada imbas positifnya terhadap kegiatan promosi dan pencegahan AIDS? Apakah dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai pengganti dana dari donor yang selama ini mendanai LSM? Jika ini terjadi, maka permasalahannya adalah bagaimana LSM bisa menggunakan dana promosi dan pencegahan yang tersedia di kementerian kesehatan tersebut? Dalam kerangka seperti ini maka menjadi sangat relevan untuk membicarakan tentang isu contracting ini dalam isu HIV. Berbagai tools untuk mendukung pelaksanaan contracting pelayanan (misalnya untuk penghitungan unit cost untuk setiap jenis intervensi atau menentukan, standar kualitas lembaga, mekanisme M&E) sudah dikembangkan dan diterapkan di sebagian besar LSM yang menerima bantuan hibah dari lembaga donor sehingga LSM pada dasarnya cukup siap jika sistem kontrak ini bisa dilakukan lebih cepat (lihat tools yang dikembangkan oleh SUM 2 USAID, HCPI – DFAT, Kerangka CSS – GF). Selain ranah pelayanan, sebenarnya contracting dalam penanggulangan AIDS ini bisa didorong pada kontrak monev dan informasi strategis secara independen atau technical assistance program yang selama ini lebih banyak diperankan oleh lembaga donor dari pada oleh kemenkes. Oleh karena isu contracting ini sudah dilempar, maka tentunya kita bisa mulai ‘berisik’ melalui CoP – CoP yang menjadi jaringan tim AIDS PKMK di beberapa provinsi. Mungkin itu komentar awal saya tentang ide contracting. Maaf saya hanya berfokus pada isu penanggulangan AIDS karena ini yang menjadi ‘ladang’ saya. |
Dwi HandonoUntuk saya pribadi, inisiatif contracting out bukan hal baru. Pada tahun 2007, saya sudah ditugaskan Pak Laksono untuk memfasilitasi inisiatif tersebut di Kab. Berau, Kalimantan Timur. Saat itu, inisiatif tersebut gagal. Penyebabnya antara lain karena tidak adanya provider lokal yang memenuhi kualifikasi. Kegagalan tersebut tidak membuat ide tersebut mati, tetapi terus dikembangkan seperti dilakukan di NTT dengan Program Sister Hospital pada pertengahan 2010 hingga berakhir pertengahan 2015 ini. Berhasil tidaknya gagasan ini, menurut saya, tergantung 2 faktor. Pertama, bagaimana meyakinkan para pengambil keputusan di level pusat. Kedua, bagaimana secara teknis mengeksekusi gagasan tersebut. Dari sisi teknis, hambatannya adalah karena belum siapnya sektor kesehatan untuk menerapkan inisiatif tersebut. Untuk lelang dan kontrak pengadaan barang dan jasa, memang sudah biasa dilakukan, tetapi untuk kontrak program kesehatan apalagi dalam jangka panjang, belum biasa dilakukan. Terlepas dari itu semua, WHO sendiri sudah merekomendasikan pendekatan kontrak ini sejak tahun 2003. Itu berarti sudah 12 tahun yang lalu! Di sejumlah negara di Afrika seperti Chad, Mali, Burkina Faso, Senegal, Burundi, Madagaskar, dan Maroko telah memiliki kebijakan nasional tentang contracting (WHO News, 2006), di Indonesia kebijakan nasional semacam itu belum dikembangkan. |
Hilmi SRTerimakasih Prof.Laksono dan rekan2 sekalian atas kesempatan berdiskusi ini. Sebagai pelaku di NGO, seperti yang disampaikan pak Gambit di komentar sebelumnya, wacana ini sangat menarik bagi saya, karena sinergi dengan pemerintah merupakan sesuatu yang dinanti oleh sebagian besar NGO. Alasan utamanya bukan karena NGO bisa mengakses dana pemerintah dan mendapatkan sumber pendanaan baru, namun lebih kepada adanya pembagian tugas yang lebih jelas, karena NGO dan pemerintah berada pada sisi yang sama, dengan tujuan agar pelayanan publik esensial mampu menjangkau seluas mungkin kalangan masyarakat. Meskipun, hal lain yang perlu diantisipasi, pola ini bisa menjadikan NGO kehilangan objektivitas dan daya kritisnya, karena menggunakan sumber dana pemerintah dalam menjalankan program. Seperti yang telah disampaikan pak Gambit dan pak Dwi Handono, sudah ada cukup banyak evidence yang memberikan landasan adanya sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan sektor non pemerintah. Pada negara yang pemerintahnya mampu merangkul sektor non pemerintah, baik sosial maupun swasta, terbukti memiliki outcome sistem kesehatan yang lebih baik. Contoh terdekat adalah di Nepal dan Srilanka, yang dengan sumber daya terbatas namun mampu menurunkan AKI secara signifikan, karena selain menjadikan isu kesehatan prioritas sebagai isu cross cutting, pemerintahnya juga melibatkan banyak unsur diluar pemerintahan untuk bekerja bersama-sama. Pada konteks Indonesia, dalam pandangan saya, CSR adalah salah satu contoh praktik Contracting Out yang sudah banyak dilakukan. Dalam hal ini, perusahaan seringkali mengontrak NGO atau universitas untuk menjalankan berbagai program CSR, termasuk bidang kesehatan. Bahkan, proses terebut seringkali sudah dimulai dari tahap perancangan/desain program, berikut indikator keberhasilannya. Pada kondisi tersebut, NGO dan pihak perusahaan menyepakati bersama apa yang menjadi indikator kinerja kunci/Key Performance Indicator dari program yang akan dilaksanakan. Namun, pada skema kontrak CSR ini, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak NGO yang menyusun anggaran cukup tinggi, karena memasukkan komponen “management fee” yang dibutuhkan untuk kesinambungan dan perkembangan organisasi. Meskipun terjadi negosiasi pada batas harga yang “reasonable” dalam pandangan perusahaan pemberi CSR, tidak jarang pada akhirnya perusahaan sebetulnya membayar harga yang “over price” untuk suatu layanan, baik yang bersifat ukp/kuratif maupun ukm/promotif-preventif. Dan hal seperti ini tentu tidak boleh terjadi dalam situasi anggaran yang digunakan adalah milik pemerintah. Oleh karena itu, sebagai tanggapan awal wacana contracting out ini, selain dari yang sudah disampaikan dalam makalah Prof.Laksono dkk, saran saya adalah:
Selain hal-hal yang saya sampaikan pada komentar sebelumnya, poin penting lain yang saya simpulkan dari penelitian yang pernah saya lakukan, adalah perlunya pendataan NGO yang massif dan pembinaan NGO yang lebih terstruktur oleh pemerintah. Sistem pencatatan organisasi sosial di era orde baru tampak jauh lebih baik dibandingkan saat ini, yang membuat pemerintah seringkali tidak bisa berbuat apa-apa karena minimnya informasi yang teregistrasi tentang sumber daya dan kapasitas organisasi sosial. Di satu sisi, aktivitas pendataan ini tidak dipandang prioritas oleh pemerintah, karena dianggap sebagai pekerjaan dan beban tambahan. Padahal, aktivitas pendataan ini ibarat pekerjaan mengasah gergaji bagi penebang pohon, yang pada saat ini mungkin dianggap tidak bermanfaat dalam mempercepat tujuan menebang pohon, tapi begitu selesai dikerjakan, si penebang pohon bisa melakukan pekerjaannya jauh lebih cepat karena gergajinya jauh lebih tajam. |
Chrysant LilyIde yang sangat bagus untuk contracting out bagi bagian dari layanan kesehatan yang porsinya bisa dilakukan oleh CSO sesuai expertise mereka. Dalam dokumennya WHO berjudul Strategic Alliances: Civil Society’s Role in Health (2001), sudah dijabarkan bidang-bidang layanan kesehatan yang memerlukan kontribusi CSO. Ini termasuk melakukan penjangkauan ke populasi yang memiliki barrier tinggi dalam mengakses layanan kesehatan karena alasan marjinalisasi ataupun stigma, mendistribusikan alat kesehatan seperti jaring nyamuk, kondom, alat suntik steril untuk pengurangan dampak buruk bagi penasun dsb, serta melakukan peran dua arah yaitu di satu sisi menerjemahkan berbagai kebutuhan komunitas kepada sektor kesehatan dan sebaliknya menjadi agen untuk promosi kesehatan lewat berbagai kegiatan pendidikan masyarakat (Alliance et al, 2007; Asthana and Oostvogels, 1996; Cornman et al., 2005; Global Fund, 2014). Karena model contracting out ini masih belum umum dalam sektor kesehatan, kedua pihak (CSO maupun sektor kesehatan) sama-sama butuh belajar, melakukan penyesuaian dan mengelola resiko. Contohnya, CSO harus bisa mengatasi resiko berkurangnya independensi dan tetap memainkan ‘watchdog role’ terhadap pemerintah walaupun pemerintah menjadi salah satu sumber pendanaan lembaganya. Di sisi lain, sektor kesehatan sendiri harus memiliki kemauan untuk menghadapi resiko ketidaknyamanan mengelola hubungan kerja dengan pihak yang mungkin mengambil posisi kritis terhadap kebijakan-kebijakannya. Ada banyak lagi contoh resiko-resiko lainnya yang sama-sama dihadapi dan perlu dikelola oleh kedua belah pihak, tetapi seperti yang disimpulkan WHO (2001) ‘the benefits of collaboration for both the State and CSOs outweigh the risks of possible tensions in CSO-state interactions’. Semoga ada jalan untuk segera merealisasikan sinergi antara pemerintah dan CSO lewat mekanisme contracting out ini. |
Laksono TrisnantoroTerimakasih atas tanggapan-tanggapannya. Saat ini memang sudah terjadi sistem kontrak terutama di Program AIDS, dan beberapa eksperimen oleh tim PKMK FKUGM. Hal ini dapat dipahami karena untuk AIDS, tidak mungkin seorang PNS melakukan penyuluhan ataupun pendekatan ke komunitas-komunitas tertentu. Oleh karena itu donor banyak yang memberikan kontrak untuk LSM |
Dwi HandonoSelamat pagi Bapak/Ibu Pemerhati Diskusi Kontrak di Sektor Kesehatan, saya Dwi Handono Sulistyo selaku moderator dalam Diskusi ini, mengucapkan terima kasih banyak atas partisipasi Bapak/Ibu baik secara aktif maupun pasif. Saya mengundang Bapak/Ibu yang belum memberikan opininya, agar dapat berkontribusi optimal di Forum Diskusi ini, terutama dari para pengambil kebijakan di Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Mengapa demikian? Karena opini yang ada sejauh ini baru dari satu pihak yaitu dari kalangan NGO dan akademisi yang mendukung gagasan tersebut. Tentu diskusi akan sangat menarik jika muncul tanggapan dari pihak dan opini yang berbeda. Terlepas dari itu, topik diskusi juga kita tambah sesuai masukan Prof. Laksono yaitu bagaimana mengantisipasi berkurangnya dana asing untuk kegiatan AIDS misalnya. Apakah APBN atau APBD bisa menggantikannya? |
Dwi HandonoSelamat pagi Bapak/Ibu Pemerhati Diskusi Kontrak di Sektor Kesehatan, berikut saya sampaikan Rangkuman hasil diskusi Minggu I:
Demikian terima kasih |
Hilmi SRProf.laksono, pak Dwi Handono, dan rekan2 sekalian. Sehubungan dengan contracting out ini, saya berpikir bisa digabungkan dengan fenomena social entrepreneurship yang saat ini sedang marak. Di website ini dulu pernah mengunggah jurnal ttg dampak social enterprise terhadap health outcome. Namun, kerangka yang digunakan dalam jurnal tersebut berbeda dengan apa yang saya pahami, meskipun memang terdapat banyak versi dari social enterpreneur. Saya sendiri sudah mencoba “corat-coret” untuk menggambarkan skema social entrepreneur yang saya pahami, yang menurut saya cukup relevan dengan isu yang sedang dibahas di bagian ini. Mohon review prof.laksono, pak dwi, dan rekan2 lain, apakah skema seperti yang saya gambarkan memungkinkan. Skema tersebut dapat dilihat di link http://1drv.ms/1TcTFff Disclaimer: Skema ini hasil pemikiran konseptual, bukan hasil riset. |
HudaSaya saat ini live ini di sebuah Kabupaten Perbatasan di Propinsi Baru, Kalimantan Utara. Sangat tertarik dengan gagasan contracting out dengan harapan bila skema ini benar dapat dijalankan bisa membantu percepatan peningkatan derajat kesehatan dan penguatan mutu layanan kesehatan, khususnya bagi warga di perbatasan yang selama ini masih kalah dibanding wilayah non perbatasan. Secara konsep contracting out saya fikir sangat bagus. Namun tantangan nyatanya adalah bagaimana mengoperasionalkan di level teknis yang sebenarnya pada banyak hal, tidak melulu terkait dengan isu kesehatan. Namun lebih pada managemen, administrasi, kelembagaan, dan adanya peraturan pemerintah atau semacamnya yang bisa dijadikan rujukan bagi institusi yang berminat terlibat dan pemerintah daerah. Saya melihat, gagasan contracting out, perlu segera dibawa ke beberapa stakeholder penentu lainnya, bukan hanya kemenkes. Tapi juga ke Bapenas, Kemenkeu, dan beberapa kementrian lainnya seperti Kemendagri, Kemendes, dan Kemenaker. Dan tentunya juga, komisi IX DPR RI. Upaya ini tetap harus diperbincangkan dengan “pusat” karena dengan begitu pemerintah prop/kab, memiliki payung untuk menjalankannya. Otonomi daerah saat ini, harus diakui masih seolah-olah, banyak kepala daerah (Bupati/walikota/Gubernur) takut mengambil terobosan karena kebijakannya berpotensi dikriminalisasi atas nama tiadanya pijakan peraturan. Senyampang proses tersebut dilakukan, saya lihat perguruan tinggi atau lembaga yang berada di bawah perguruan tinggi, perlu lebih agresive menawarkan hal ini ke pemerintah daerah namun dengan kesadaran bahwa kenaikan 5% anggaran itu masih ada di saku pemerintah pusat. Yang ini berarti bahwa saat menawarkan ke daerah tidak hanya membawa skema program kesehatan saja, tapi juga plus dengan skema untuk mendapatkan pendanaan tersebut. Berat memang. Tapi beginilah fakta/sitausi “bisnis” di lapangan. Sebagai gambaran, di kabupaten saya live in sekarang, karena kabupaten baru dan di propinsi baru, pecahan Kaltim, yang PAD-nya lebih kecil dibanding saat bergabung dengan Kaltim. Anggaran program pembangunan menjadi PR yang berat. Karenanya, pemerintah kabupaten, sangat berharap mendapatkan dana langsung dari pusat melalui DAU, DAK dan atau skema lainnya yang ada. Nah, untuk mendapatkan dana ini, persaingannya bukan main. Dan karenanya, muncullah “makelar anggaran” yang sangat rentan namun faktanya “dibutuhkan”. Skema yang digunakan, biasanya pemkab akan meminta pada pihak ke-3, untuk “memetik” dana pusat dengan perjanjian, segala konsekwensi biaya “pemetikan” itu ditanggung oleh pihak ke-3, dan bila dana tersebut gol, maka pihak ke-3 itu yang akan ditunjuk oleh pemkab untuk menjalankan proyeknya. Ini situasi saat ini. Nah, apakah kampus, lembaga di bawah kampus atau LSM siap melakukan hal semacam ini? Ini cerita abu-abunya. Sejauh yang saya tahu, di kabupaten Malinau sini, saat ini Pemkab mengontrak dokter-dokter umum dan spesialis dengan kontrak perseorangan. Menurut informasi dari Bupati, untuk 1 dokter umum, disediakan gaji Rp 30 Juta dan Spesilais Rp 40-60 Juta, dengan syarat tidak membuka praktik umum dan hanya focus memberikan layanan di RSUD. di RSUD sekarang ada 60 dokter. Dengan biaya yang lumayan itu, ternyata tidak semua dokter memberikan layanan yang cakap dan memuaskan. Bahkan beberapa alkes canggih yang didatangkan juga tak semuanya mampu digunakan dengan maksimal oleh para tenaga medis. Saya bayangkan akan berbeda kejadiannya, bila contracting out bisa dijalankan, apalagi dengan lembaga yang pelaksana yang kredibel. Karenanya menurut hemat saya perguruan tinggi yang punya peluang untuk melakukan ini, sehingga tidak hanya untuk layanan tapi juga memberikan tehnical assistance program kebijakan kesehatannya. Untuk LSM, saya lihat masih jauh. Kecuali professional LSM yang bekerja bersama dengan perguruan tinggi. Atau mungkinkah, perusahaan-perushaan Alkes yang akan melihat peluang ini dengan mengembangkan divisi programnya? Terima kasih, |
Ahyani RaksanagaraSelamat siang para peserta diskusi. Terima kasih untuk gagasan yang sangat baik. Demikian sebagai masukan semoga bermanfaat |
Krishnajayasaya termasuk orang yang sangat setuju dengan di pihak ketigakan kegiatan pelayanan kesehatan, saya coba kirim catatan kecil dari RPP
Sebagai Negara Kesatuan, maka penanggungjawab akhir pelaksanaan urusan pemerintahan adalah Presiden (Menteri Kesehatan dalam bidang Kesehatan) sehingga kewajiban Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari pembinaan teknis berupa kegiatan fasilitasi (Pasal 16 UU No.23 tahun 2014) pelaksanaan pembangunan kesehatan di daerah, melalui DAK. Dengan demikian, sambil menunggu PP tentang Pelaksanaan SPM, saya mendukung PKMK terus menggali kemungkinannya dipihak ketigakannya pelayanan kesehatan di daerah dengan dukungan sumber daya dari pusat. |
SeikkaYth. Bapak/Ibu sekalian, Kalau kita lihat peraturan penganggaran baik di APBN maupun di APBD, maka hanya “belanja modal” yang bisa dikontrakkan ke pihak ke-3, sedangkan untuk untuk “program kegiatan” tidak bisa dikontrakkan ke pihak ke-3.
|
SeikkaIjinkan saya menyampaikan pendapat untuk kedua kalinya. Kalau untuk meningkatkan penyerapan anggaran sektor kesehatan, maka perlu melibatkan masyarakat, NGO, kelompok profesi bidang kesehatan, dan swasta, dengan mendorong mereka harus terorganisir dalam badan hukum sehingga mereka bisa ikut tender/dikontrak. demikian
|
Harmein HarunProf. Laksono, Pak Dwi Handono. Saya sangat setuju dengan konsep ini mengingat alokasi pembiayaan operasional Puskesmas pada umumnya dilakukan berdasarkan alokasi orang hari; sementara tidak semua Puskesmas memiliki jumlah personil yang cukup. Pada tahun 1992 pernah dibahas konsep “Transforming in Primary Health Care” dengan pola contracting out ini, tetapi disebut sebagai suatu konsep yang terlalu radikal pada saat itu. Perlu bahasan secara teknis dan persyaratan lainnya untuk contracting out ini. Berikut saya sampaikan beberapa link untuk download berbagai pedoman/standard dan persyaratan yang digunakan oleh UK NHS sebagai berikut: https://www.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/406204/Guidance.pdf Dalam website tersebut terdapat lagi berbagai link untuk hal yang lebih teknis. Wassalam, Harmein Harun
|
Harmein HarunProf. Laksono dan Pak Dwi Handono Ijinkan saya menambahkan informasi tentang hasil Laporan Sensus Infrastruktur yang dipublikasikan tahun 2014 yang menyebutkan bahwa : Apakah wilayah 383 kecamatan ini tidak berhak mendapatkan biaya operasional Puskesmas karena tidak memiliki Puskesmas? Apakah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mampu melakukan kegiatan outreach untuk primary care? Wassalam,
|
{/tabs}
Arsip Diskusi Tahap III (Periode 14 September – 25 Oktober 2015)
{tab Pemicu Diskusi|red}
Pada tanggal 26 Agustus 2015, dalam Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia ke-6 di Padang Hari ke-3, telah diselenggarakan Workshop Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan Untuk Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%. Dalam workshop tersebut, selain membahas teori dasar, juga berbagai pengalaman aplikasi sistem kontrak yang telah dilakukan selama ini, serta bagaimana prospek dan tindak lanjutnya. Workshop ini terbagi ke dalam sesi pleno dan sesi perkelompok (ada 4 kelompok).
Dalam workshop tersebut terungkap bahwa praktik kontrak tersebut sudah biasa dilakukan oleh donor agency terhadap LSM atau lembaga swasta lainnya. Hal ini berbeda di sector pemerintah yang masih membatasi kontrak untuk pengadaan barang dan pembangunan fisik. Dalam hal ini, dapat teridentifikasi berbagai kendala yang dikelompokkan ke dalam 4 aspek yaitu: (1) aspek pemahaman dan dukungan politis; (2) aspek regulasi; (3) aspek manajemen; dan (4) aspek provider. Silakan simak paparan Resume Hasil Workshop pada link berikut. asd
Resume Workshop 26 Agustus 2015
{tab Ringkasan Dikusi|orange}
{tab Proses Diskusi|green}
Eko SriyantoAsalamualaikum.Wr.Wb
|
SusilaningsihSetelah saya baca refferensi ttg contracting out terutama masalah maternal. memang sudah saatnya dilakukan sitem ini Tetapi untuk costing.memang lebih tinggi.karena ada komponen jasa.jadi selain SPM ,perencanaan yg tepat dan penyiapan provider harus disiapkan dinkes propinsi atau dinkes kabupaten.
|
Budi PerdanaMenurut pengamatan saya, penerapan sistem kontrak di sektor kesehatan adalah masalah ‘when’ karena cepat atau lambat pasti akan menuju kesana. Apa yang perlu kita siapkan? Kita perlu bersama menyusun road map utk pelaksanaan sistem kontrak. Bisa dimulai dari SPM (Standar Pelayanan Minimum) sebagai indikator pelayanan minimum yang harus disediakan oleh Kab/Kota (saat ini SPM baru sedang dalam proses finalisasi di Kemendagri). Bila kita sdh siap dengan road map, mungkin bisa dilakukan pembicaraan dengan Biro Perencanaan Kemkes untuk membuatnya sebagai pilot project dengan dana DAK. Happy to discuss, salam
|
Hilmi SRYth Pak Dwi dan rekan2, Jika mengacu pada resume hasil workshop yang sudah dilakukan sebelumnya, sepertinya yang menjadi prioritas adalah menumbuhkan willingness pemerintah terlebih dahulu terhadap opsi kontrak. Perlu banyak diskusi, workshop, dan pertemuan-pertemuan untuk meng-goal-kan tujuan pertama ini. Selain meyakinkan pihak pemerintah, kita juga bisa bersama-sama mengidentifikasi kekhawatiran2 pemerintah yang menjadi hambatan bisa dilaksanakannya mekanisme ini. Akan sangat baik jika dari PKMK bisa mencetuskan ide2 penelitian dan kajian yang diperlukan kepada anggota CoP, untuk memperkuat argumentasi perlunya sistem kontrak dalam setting pembangunan kesehatan saat ini. Anggota CoP bisa menindaklanjuti masing2 (atau secara terorganisir) dengan melakukan kajian menggunakan sumber daya masing2. Terimakasih banyak. Hilmi SR.
|
{/tabs}
Ringkasan Diskusi
Ringkasan Diskusi Tahap I tersebut adalah sebagai berikut:
- Gagasan Prof Laksono untuk menerapkan kontrak di sektor kesehatan, secara umum dapat diterima oleh semua pihak baik dari kalangan akademisi, konsultan, NGO, maupun pengambil kebijakan di dinas kesehatan. Argumentasinya mulai dari aspek teoritis, evidence-based, analisis kemampuan absorbsi anggaran, potensi yang dimiliki NGO, dan lain-lain.
- Kendala yang masih ditemui antara lain
- peraturan kebijakan yang belum mendukung sistem kontrak diterapkan untuk program kesehatan (saat ini, sistem kontrak baru diterapkan untuk “belanja modal”);
- NGO terutama NGO keagamaan memiliki potensi sebagai calon mitra tetapi belum dioptimalkan potensinya baik melalui pendataan, pelatihan, pendampingan, dan pemberdayaan atau kesempatan untuk menjadi provider.
- Peluang penerapan sistem kontrak ini terbuka luas karena sudah diakomodir dalam Pasal 11 RPP tentang SPM.










