Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan
Arbitrase sebagai Paradigma baru Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Medis
Rabu, 11 Oktober 2023 | Pukul: 13:00 – 14:30 WIB
![]()

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-23 yang membahas peluang pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi pasca penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2023. Webinar ini dipandu oleh dr. Aditiawardana, SpPD, KGH sebagai moderator.
Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)
Webinar dibuka oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D yang memaparkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bersifat sangat komprehensif. UU kesehatan bersifat transdisiplin dan banyak ketentuan yang mengandung aspek hukum yang menetapkan bagaimana agar tidak ada pertikaian hukum. Sesi ini masuk ke dalam topik hukum untuk membahas apa yang dimaksud dengan arbitrase sebagai sesuatu yang baru untuk menyelesaikan sengketa Kesehatan.
Narasumber utama: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum memaparkan presentasi mengenai arbitrase sebagai paradigma baru sebagai alternatif penyelesaian sengketa non litigasi dalam sengketa medis. Sengketa medik merupakan perselisihan yang timbul akibat hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam upaya melakukan penyembuhan. Berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sengketa medik dapat diselesaikan melalui litigasi dan non-litigasi diluar persidangan. Pasal 310 membuka peluang untuk penggunaan arbitrase dalam penyelesaian sengketa medis. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Keuntungan arbitrase lebih unggul dari mediasi karena sidang tertutup dan rahasia sengketa para pihak dijamin, dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, harus dilakukan 180 hari selesai sehingga putusan yang dibuat mutlak. Kelemahan arbitrase yaitu biaya administrasi yang mahal, tidak berkekuatan eksekutorial tanpa perintah pengadilan dan tidak adanya preseden hukum. Bagaimana arbitrase menyelesaikan sengketa medis? Kita masih membutuhkan arbiter, syarat-syarat untuk menjadi arbiter terdapat pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 1999. Dalam menentukan jumlah arbiter dalam suatu kasus ada beberapa faktor yang dipertimbangkan yaitu tergantung jumlah perkara yang dipersengketakan, kompleksitas klaim, nasionalitas para pihak, ketersediaan arbiter yang layak dan tingkat urgensi kasus yang bersangkutan.
Pembahasan oleh Dr. dr. Dwi Heri Susatya, SpB, FinaCS, FICS dan Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk
Dr. dr. Dwi Heri Susatya, SpB, FinaCS, FICS selaku pembahas menyampaikan bahwa Undang-Undang Kesehatan telah memperbaharui jalur alternatif penyelesaian sengketa medis, yang mana bukan hanya mediasi melainkan juga arbitrase dapat menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa medis. Sebab, selama ini timbul permasalahan dalam mediasi sehingga tidak lagi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan tidak mempunyai daya eksekutorial. Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk menanggapi bahwa arbitrase sejarahnya pada lembaga independen, diciptakan atau dibentuk oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Perjanjian dokter dan pasien adalah perjanjian tidak langsung sedangkan kontrak langsungnya dengan RS dan RS dengan asuransi sehingga dokter jarang inspanning verbintenis.
Dalam sesi diskusi dibahas tentang pembiayaan penyelesaian sengketa medis serta arbiter untuk arbitrasi dalam rangka penyelesaian sengketa medis. Diskusi diharapkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM
Materi Kegiatan
Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
Pembicara: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum
Pembahas:
Dr. dr. Dwi Heri Susatyo, SpB, FinaCS, FICS
Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk
Sesi Diskusi

dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD turut menyampaikan optimisme dalam ekosistem bencana kesehatan dalam UU baru. Meski sempat menuai kontroversi, terutama dalam hal organisasi profesi dan pendidikan spesialis, bencana kesehatan tidak terpengaruh dan justru mendapat peluang bagus dalam UU ini. Namun, beberapa hal tetap harus dikritisi. Terminologi dalam bencana kesehatan harus disamakan persepsinya. Bagaimana peran masyarakat dalam kondisi kebencanaan belum diatur khusus dalam UU, artinya turunannya harus ada yang mengatur. Bidang pendanaan juga harus diperjelas agar tidak saling tumpang tindih atau justru tidak ada yang menaungi. Webinar ini juga menjadi awal lahirnya Community of Practice atau Masyarakat Praktisi di bidang Bencana Kesehatan. Ke depan akan diadakan webinar seri lanjutan khusus membahas urusan bencana kesehatan beserta turunannya.
Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes mengantar webinar dengan menjelaskan bahwa, dari sisi manajemen, terdapat beberapa poin dalam UU Kesehatan yang baru yang dapat mengubah dan menjadi peluang pengembangan rumah sakit. Meski demikian, hal ini akan sangat bergantung pada aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023. Dengan memahami pasal-pasal yang ada, diharapkan kita dapat memperoleh informasi dan mensintesisnya menjadi sebuah gagasan untuk membangun rumah sakit dalam keterkaitannya dengan UU Kesehatan yang baru.
Sesi pembahasan disampaikan oleh Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, S.KM., M.Kes yang menjelaskan bahwa rumah sakit merupakan layanan rujukan yang harus bertransformasi sesuai dengan pilar transformasi pelayanan rujukan sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan. Seluruh aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan lembaga yang terlibat akan mendukung upaya pembangunan peningkatan pelayanan RS. Hal ini tertuang didalam pasal-pasal UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.




