Jakarta, PKMK. Komisi IX DPR RI menolak rencana efisiensi terhadap anggaran Kementerian Kesehatan RI tahun 2013. Di samping itu, Komisi IX DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Kesehatan sebesar 4 Triliun Rupiah. Usulan ini akan diperjuangkan secara maksimal melalui Badan Anggaran Komisi IX DPR RI. Demikian kesimpulan rapat antara Kementerian Kesehatan RI dengan komisi tersebut, hari ini di Jakarta (30/5/2013). Ketua Komisi IX DPR RI dr. Ribka Tjiptaning mengatakan, penolakan pemangkasan anggaran itu memiliki latar belakang yang tidak sedikit. Antara lain, operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mulai 1 Januari tahun 2014 dan percepatan tercapainya target MDGs Tahun 2015. “Dua hal itu bisa terpengaruh negatif bila anggaran Kementerian Kesehatan dikurangi,” Ribka menjelaskan.
Ia pun mengatakan, selanjutnya Komisi IX DPR RI akan melakukan konsinyering dengan pejabat eselon I Kementerian Kesehatan RI. Hal ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh tentang anggaran Kementerian Kesehatan RI dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013. Dalam rapat tersebut, sejumlah legislator dari berbagai fraksi menyatakan menolak pemangkasan anggaran tersebut. Zuber Safawi dari Partai Keadilan Sejahtera menyatakan keharusan pengurangan anggaran itu oleh Kementerian Keuangan RI. Padahal, sebelumnya anggaran tersebut telah dicermati dan disepakati bersama. “Apakah DPR RI dianggap bodoh semua oleh Pemerintah RI,” dia beretorika.
Sementara, Profesor Dina Mahdi dari Partai Demokrat mengatakan, kalaupun ada efisiensi anggaran, beberapa pos penting jangan dikurangi. Itu seperti anggaran untuk program dokter pegawai tidak tetap (PTT) ataupun program dokter internship. Anggaran untuk dua hal tersebut jangan dihapus, tapi tetap ada melalui mekanisme realokasi. Adapun Matri Agung dari Partai Keadilan Sejahtera berkata: “Dari pengurangan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pemerintah Indonesia menghemat Rp 30 triliun. Tapi kok malah Kementerian dan Lembaga Negara masih diharuskan memangkas anggaran.” Oleh karena itu, kurang tepat bila Komisi IX menyetujui pemangkasan anggaran Kementerian Kesehatan. “Mengapa di saat APBNP ada pengurangan anggaran? Jangan-jangan, di awal sudah dialokasikan bahwa nanti ada efisiensi itu,” ucap Matri Agung.
Jakarta, PKMK. Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan di Kementerian Kesehatan RI merupakan upaya untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Undang-Undang itu mengharuskan defisit anggaran tidak melebihi 3 persen. Sementara, pergerakan ekonomi makro menyebabkan defisit tersebut melebihi angka tersebut. Maka, Pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah seperti mengurangi subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, dan melakukan efisiensi anggaran di Kementerian ataupun Lembaga Negara. “Kondisi ekonomi makro telah menyebabkan tekanan terhadap pendapatan negara,” kata diadi Jakarta (30/5/2013).
Jakarta, PKMK. Data rekam medis yang direncanakan disimpan dalam chip di Kartu Jakarta Sehat (KJS) sebaiknya diberi proteksi. Bentuk proteksi itu bisa berupa password ataupun PIN. Dengan demikian, seandainya KJS hilang dari pemegangnya, data rekam medis itu tidak mudah disalahgunakan pihak lain, ungkap dr. Erik Tapan, pengamat informatika kedokteran dari Perhimpunan Informatika Kedokteran Indonesia (Pikin) di Jakarta (29/5/2013). Erik mengatakan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kapasitas penyimpanan (memori) chip di KJS itu. Kapasitas tersebut kemungkinan tidak besar. Maka, langkah ini harus diambil untuk mengatasi hal itu. “Sebaiknya, data tersebut disimpan dalam server. Sehingga kapasitasnya lebih besar,” kata direktur Klinik L’ Melia tersebut.
Jakarta, PKMK. Kenaikan harga BBM subsidi yang mungkin sebentar lagi akan terjadi, tidak akan berpengaruh kepada tingkat konsumsi obat secara nasional. Walau harga obat naik, permintaan dari pasien tidak akan turun. Khususnya untuk obat resep yang harus dikonsumsi rutin oleh konsumen. Kemungkinan yang berubah hanya pola konsumsi. “Kalaupun ada penurunan permintaan, paling-paling hanya sebentar. Lalu kembali normal,” ujar Djoko Rusdianto, Corporate Secretary PT Kimia Farma, di Jakarta (29/5/2013). Bagaimana contoh perubahan pola konsumsi itu? Kata Djoko, pembelian obat dengan copy resep akan bertambah. Tablet yang harus dikonsumsi 12 buah dalam sebulan, dibeli di apotek enam buah dulu; dan sisanya ditebus belakangan. “Walau ada pola konsumsi yang berubah, total permintaan secara kumulatif tidak akan turun. Obat adalah produk yang tidak ada subsitusinya,” kata Djoko.
Jakarta, PKMK. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai saat ini belum menerima pengaduan dari publik terkait dugaan pelanggaran di sektor kesehatan. Dalam hal ini, sejumlah langkah yang dilakukan KPPU ke sektor kesehatan merupakan sebuah inisiatif, ungkap Nawir Messi, Ketua KPPU di Jakarta hari ini (28/5/2013). Nawir mengatakan, pihaknya sekarang tengah memonitor ataupun menginvestigasi beberapa hal di sektor kesehatan. Satu diantaranya adalah dugaan integrasi vertikal di sejumlah lembaga pelayanan kesehatan. Termasuk di situ adalah adanya peran tenaga medis dalam pemasaran produk kesehatan. Kemudian, KPPU pun tengah meneliti kemungkinan hambatan dari asosiasi tertentu terhadap penambahan tenaga spesialisasi bidang tertentu. “Prinsipnya, semua itu sedang kami monitor,” kata Nawir.