Jakarta, Kompas – Bidan pegawai tidak tetap yang telah selesai masa tugasnya selama 9 tahun bisa mendaftar kembali. Mereka berpeluang untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil bila formasi tersedia.
Demikian dikemukakan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Pattiselanno Robert Johan, Jumat (10/5), di Jakarta. Ia memaparkan isi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Selasa (7/5), ribuan bidan pegawai tidak tetap (PTT) mendatangi Istana Presiden. Mereka menolak Permenkes No 7/2013 karena mengatur perpanjangan masa tugas hanya dua kali. Mereka minta masa penugasan diperpanjang dan diangkat jadi PNS.
Menurut Robert, pengangkatan bidan PTT sebelumnya diatur Keputusan Presiden (Keppres) No 77/2000 tentang Perubahan atas Keppres No 23/1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai PTT. Dalam keppres itu disebutkan, lama penugasan sebagai PTT adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. “Dengan demikian, jumlah seluruh masa tugas bidan PTT 9 tahun. Setelah itu berhenti,” katanya.
Permenkes No 7/2013, kata Robert, tidak mengubah esensi masa tugas bidan PTT. Menteri Kesehatan hanya dapat memperpanjang masa tugas bidan PTT paling banyak dua kali penugasan, jadi masa tugas total 9 tahun. “Setelah itu, bidan bisa mendaftar ulang sebagai bidan PTT atau PNS jika ada formasi,” katanya. Bidan PTT juga bisa menjadi bidan praktik mandiri.
Dalam Permenkes No 7/2013 Pasal 10 disebutkan, agar diangkat kembali sebagai bidan PTT, bidan terkait harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Kesehatan paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir. Permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat administrasi, alokasi kebutuhan bidan PTT di kabupaten/kota tujuan sudah terpenuhi, dan alokasi anggaran tidak cukup.
Menurut Robert, Kemkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berwenang mengurusi formasi PNS.
Dalam aturan baru, kata Robert, diatur sanksi bagi tenaga medis PTT yang tak melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, juga diatur pengawasan terhadap tenaga PTT secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.
Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, PP IBI telah meminta Menkes memprioritaskan bidan yang telah habis masa PTT menjadi PNS pusat bila ada formasi. “Kami juga memohon Menkes menyurati pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar memprioritaskan bidan PTT sebagai PNS daerah,” kata Emi.
Saat ini, jumlah bidan PTT di seluruh Indonesia 40.058 orang. Gaji untuk bidan PTT yang bertugas di wilayah terpencil Rp 2,7 juta per bulan, ditambah insentif dari pemerintah daerah. Gaji untuk bidan PTT di wilayah non- terpencil Rp 1,7 juta per bulan.
Terkait dokter PTT yang ditugaskan di lokasi terpencil dan sangat terpencil, dalam Permenkes No 7/2013, masa penugasan menjadi 2 tahun. Masa tugas bisa diperpanjang satu kali. Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 683/2011, masa penugasan dokter 1 tahun dan tidak diatur soal perpanjangan masa tugas. (DOE/K06)
(sumber: health.kompas.com)
Jakarta — Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau terus menekan angka kematian ibu dari 78 per 100.000 kelahiran hidup pada 2011 menjadi 64 per 100.000 kelahiran hidup pada 2012 dengan berbagai pelayanan kesehatan di puskesmas dan posyandu.
Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Indonesia tahun 2013 mencapai 86,4 juta jiwa warga miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di sarana pelayanan kesehatan rujukan Jamkesmas.
Jakarta, PKMK. Dalam mengembangkan Ciputra Hospital di sejumlah kota, Grup Ciputra tidak akan memilih lokasi di luar perumahan. Lokasi Ciputra Hospital akan selalu di dalam perumahan yang telah dikembangkan Grup Ciputra. “Sebab, kami membangun rumah sakit bukan sekadar untuk bisnis, namun untuk melayani warga perumahan kami,” jelas Tulus Santoso, Direktur PT Ciputra Development (8/5/2013). Kini Grup Ciputra dalam persiapan membangun Ciputra Hospital di Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat. Sebelumnya, di Perumahan Citra Raya, Tangerang, Ciputra Hospital yang lain telah berdiri. “Kami telah membangun sekitar 30 perumahan se-Indonesia dan sedang melakukan riset untuk mengetahui perumahan mana yang sesuai untuk Ciputra Hospital,” kata dia. Apakah Ciputra Hospital akan ada di setiap perumahan itu? Jawabannya tidak harus demikian. Sebab, pembangunan Ciputra Hospital ditentukan oleh potensi pasar dan kondisi setempat. Tatkala di sekeliling perumahan itu sudah banyak rumah sakit, Ciputra Hospital tentu tidak perlu dibangun di sana.
Jakarta, PKMK. Terkait upaya menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan Millenium Development Goals (MDGs) 2015, Indonesia perlu melakukan sejumlah pengubahan sistem. Kemudian, efek dari sistem yang telah diperbaiki itu baru akan terlihat dalam jangka panjang. “Tahun 2015 kan sebentar lagi, sulit bagi kita untuk mengharapkan target AKI di MDGs 2015 tercapai,” ungkap Prof. Ascobat Gani, guru besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (8/5/2013). Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat ini kita mengharapkan adanya penurunan signifikan dari AKI, ya sulit. Kita tidak mungkin menyulap hal tersebut dengan cepat, bukan? Dulu pun, sistem pelayanan kesehatan yang dijalankan Pemerintah Orde Baru seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) perlu jangka waktu panjang untuk memerlihatkan hasil.
JAKARTA — Pemerintah bersikeras tidak akan menghapus program dokter Internship sebagaimana permintaan sejumlah kalangan. Program Intership dinilai memiliki manfaat yang besar dan dibuat sesuai dengan Undang-Undang.
Jakarta, PKMK. Almarhumah Endang Sedyaningsih, memahami rencana Pengurus Pusat Muhammadiyah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal/ayat di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Hanya saja, tentu Menteri Kesehatan RI harus berjalan sesuai ketentuan yang mengharuskan rumah sakit swasta memiliki badan hukum khusus rumah sakit. “Jadi, pada prinsipnya, almarhumah Bu Endang dulu mendukung langkah kami,” Profesor Syafiq Mughni, kata Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta (7/5/2013).
Jakarta, PKMK. Dampak kewajiban rumah sakit swasta Islam yang tidak memiliki badan hukum khusus rumah sakit dapat terjadi pada banyak pihak. Dari empat rumah sakit Islam di Jakarta saja, jumlah orang terdampak itu mencapai setidaknya 8 ribu orang. Bila empat rumah sakit itu tidak beroperasi akibat tidak adanya hukum itu, orang-orang tersebut berpotensi dirugikan karena tidak bisa berobat ataupun bekerja, ungkap M. Iqbal Rais, Wakil Sekretaris Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (7/5/2013).