Jakarta – Mulai Juni tahun ini, Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan memperkenalkan vaksin baru untuk paket imunisasi dasar lengkap.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat angka kematian bayi dan anak dalam rangka mencapai Millenium Development Goals (MDGs) 2015.
Vaksin baru tersebut adalah vaksin pentavalent (DPT/HB/Hib), yang menggantikan vaksin DPT-HB. Vaksin Haemophilus influenza tipe b (Hib) diberikan dalam vaksin kombinasi DPT/HB/Hib pada usia yang sama dengan pemberian vaksin DPT/HB. Vaksin ini berguna untuk mencegah penyebaran bakteri Hib di dalam darah (bakterimia), infeksi saluran nafas berat (pneumonia), dan radang otak (meningitis).
“Ada lima antigen sekaligus yang dijadikan satu di dalam satu vaksin ini, yakni untuk mencegah difteri, batuk rejan, tetaus, hepatitis B lanjutan, dan bakteri Hib,” kata Theresia Sandra Diah Ratih, Kepala Sub Direktorat Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam media workshop yang digelar Kemkes bekerjasama dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di Jakarta, Jumat (19/4).
Theresia mengatakan, pemerintah Indonesia baru hanya mampu menyediakan tujuh vaksin secara gratis. Di negara lain, lebih dari itu, bahkan ada yang mencakup hingga 12 vaksin, dan idealnya semua penyakit.
Hal ini, kata dia, karena keterbatasan anggaran pemerintah untuk mengitroduksi vaksin baru. Untuk hal tersebut, harus menghitung co-infeksi nasional, atau membandingkan efisiensi program imunisasi dengan intervensi lain, dan juga mempertimbangkan jumlah penyakit atau masalah.
Misalnya, harga vaksin rotavirus, penyakit yang menyebabkan diare, sebagai penyebab kematian terbesar pada anak mencapai Rp1 juta. Dengan jumlah anak setiap tahunnya sekitar 4 jutaan, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4 triliun. Sementara anggaran untuk imunisasi diperkirakan hanya sekitar Rp 600 miliar setiap tahun dari total anggaran Kemkes berkisar Rp30 triliunan.
“Karena itulah selain ada prioritas untuk vaksin, kami juga gencar kampanyekan program yang lebih cost effective yakni kebiasaan menjaga kebersihan dan mencuci tangan pakai sabun,” katanya.
Di sisi lain, kata dia, kesadaran masyarakat untuk imunisasi masih kurang. Kenyataannya, cakupan imunisasi lengkap anak Indonesia baru mencapai sekitar 87%.
Beberapa sekolah sebagai tempat pendidikan sekaligus komunitas anak, guru, dan orang tua, bahkan belum mendukung program imunisasi.
Terutama sekolah swasta di kota besar, yang menolak imunisasi dengan berbagai alasan, seperti orang tua siswa keberatan dan komplain ke guru karena setelah diimunisasi anaknya jatuh sakit, dan lainya.
Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr Soedjatmiko mengatakan, cakupan imunisasi di Indonesia masih rendah dibanding negara lain, karena kurangnya pemahaman, dan masyarakat mudah terprovokasi.
Masyarakat masih termakan mitos yang secara penelitian ilmiah bertentangan dan keliru.
Di antaranya imunisasi diisukan sebagai upaya kelompok Yahudi dan Amerika Serikat untuk melemahkan anak-anak Muslim.
Kenyataannya, sampai saat ini 194 negara yang secara rutin melaksanakan imunisasi. Termasuk di dalamnya, negara Muslim, seperti Arab Saudi, Malaysia, Mesir, dan negara maju dengan status gizi dan layanan kesehatan sangat baik, seperti Jepang, Amerika Serikat, Israel, Perancis, Belanda, Libia.
Cakupan di negara-negara itu bahkan mencapai lebih dari 90%. Artinya, sebanyak itu pula anak-anak mereka terlindungi dari wabah penyakit.
Sementara cakupan Indonesia hampir sama dengan negara miskin dan status gizi buruk, seperti Nigeria, yakni sekitar 80%.
“Ironisnya Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar, memiliki jumlah anak terbanyak, masalah gizi dan beragam penyakit dengan fasilitas kesehatan masih kurang, tetapi imunisasinya kurang,” katanya.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada negara yang melarang imunisasi, justru semuanya berusaha meningkatkan cakupan lebih dari 90%.
(sumber: www.beritasatu.com)

Jakarta, PKMK. Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal/ayat dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal yang dimaksud diantaranya Pasal 7 Ayat 4, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 Ayat 5, Pasal 62, Pasal 63 Ayat 2 dan 3, dan Pasal 64 Ayat 1. Mereka menilai bahwa sejumlah pasal/ayat tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ataupun Alenia Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. “Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan sepenuhnya,” ungkap Syaiful Bakhri, kuasa hukum Muhammadiyah, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (18/4/2013) di Jakarta.
Jakarta, PKMK – Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo berharap bahwa investasi rumah sakit oleh PT Lippo Karawaci menjadikan Makassar sebagai tujuan medical tourism di Indonesia Timur. Kerja sama Lippo Karawaci dengan masyarakat Sulawesi Utara diharapkan pula membangun komunitas yang lebih sehat. “Kami akan mendukung upaya medical tourism itu sepenuhnya,” ungkapnya saat pembukaan Rumah Sakit Siloam Makassar. Syahrul dalam keterangan pers yang menyatakan sejumlah hal yang menjadi kunci pengembangan layanan kesehatan di Indonesia Timur. Salah satunya adalah kerja sama yang telah dilakukan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin, Makassar, dengan Grup RS Siloam.
Jakarta, PKMK. Pérusahaan farmasi yang mayoritas sahamnya milik Pemerintah Indonesia, PT Kimia Farma, mengincar pendapatan tambahan dari berlangsungnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun 2014. Pendapatan tersebut berlangsung dari sejumlah lini bisnis, antara lain dari penjualan obat generik, Kimia Farma menargetkan pendapatan Rp 1,2 triliun di tahun 2014. Demikian rangkuman percakapan via telepon hari ini (17/4/2013) dengan Djoko Rusdianto, Corporate Secretary PT Kimia Farma. Djoko mengatakan, pada tahun 2012, pendapatan Kimia Farma dari penjualan obat generik di kisaran Rp 80 miliar sampai Rp 400 miliar. Itu setara dengan 40 persen total pendapatan di tahun itu. “Dengan demikian, pendapatan Rp 1,2 triliun dari obat generik di tahun 2014 adalah kenaikan tajam,” kata Djoko.
Jakarta, PKMK. Basuki T. Purnama (Ahok), Wakil Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) pada alat medis. Pertimbangan usulan itu, alat medis tidak bisa dikategorikan sebagai barang mewah. “Jika peralatan operasi jantung digunakan untuk menolong pasien, masa’ digolongkan sebagai barang mewah,” ungkap Ahok saat membuka Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit Terbaru di Jakarta (17/4/2013). Usulan itu disampaikan Ahok saat rapat membahas rencana kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) subsidi dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan para menteri berlangsung. “Saya menyampaikan usulan itu ke Bu Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawaty” kata Ahok. Kemudian, usulan itu sudah dicatat oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI M. Hatta Rajasa.
Jakarta, PKMK-Tidak seluruh dokter umum dari 80 ribu jumlah yang ada wajib mengikuti program Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sebab, banyak dokter umum yang tidak bekerja pada institusi Pemerintah Indonesia, namun di sektor swasta seperti berbagai industri dan asuransi, ucap dr. Ahmad Budi Arto, MM., Ketua Harian Presidium Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Melalui telpon ia mengatakan melalui telepon bahwa, dari 80.000-an dokter umum itu, mungkin lebih banyak yang berkiprah di sektor swasta. Maka, ada kemungkinan bahwa dokter umum lebih banyak yang tidak wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. “Dalam regulasi, disebutkan bahwa yang wajib mengikuti BPJS Kesehatan adalah institusi kesehatan dari pemerintah Indonesia. Seperti rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah, yang swasta tidak wajib,” kata Budi Arto.