Sekali lagi publik terenyuh menyaksikan berita bayi bernama Dera yang memerlukan perawatan namun ditolak Rumah Sakit karena tidak dapat punya biaya. Padahal berbagai program, seperti Jamkemas dan Jakarta Sehat, dapat dimanfaatkan untuk keperluan tersebut.
Menurut anggota Komisi IX Poempida Hidayatullah, jika memang masih terjadi praktek penolakan seperti ini, berarti Pemerintah tidak serius dalam mengimplementasikan UU Rumah Sakit.
“Masalah serupa ini pun kian ramai seiring persiapan implementasi BPJS di awal tahun 2014 mendatang,” sambung Poempida yang politisi Golkar ini kepada LICOM, pagi ini, Senin (18/2/2013).
Masalah kesehatan adalah masalah yang absolut. Tidak boleh dilaksanakan berdasarkan situasi yang mengambang. Hal ini karena berhubungan dengan jiwa dan raga manusia yang harus diperlakukan dengan perhatian penuh dan menggunakan segala kehati-hatian.
“Empati kemanusiaan pun harus menjadi pondasi dari basis sosial program kesehatan ini. Jika permasalahan ini terus berlanjut, berarti memang tidak ada keseriusan dari pihak pemerintah dalam mengimplementasikan UU Rumah Sakit ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, interpelasi DPR adalah langkah yang diperlukan untuk memberikan peringatan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, akan pentingnya implementasi UU Rumah Sakit yang tidak diindahkan secara serius oleh Pemerintah.
“Tanpa implementasi UU Rumah Sakit ini, saya sangat sulit melihat kesuksesan dalam penerapan BPJS di tahun 2014 mendatang,” demikian Poempida. @ari
(sumber: www.lensaindonesia.com)
Jakarta, PKMK-Indonesia masih perlu lebih mengintensifkan riset terhadap tanaman obat. Sebab, saat ini kuantitas riset tersebut masih sedikit. “Dalam setahun, sebuah lembaga di Jawa Tengah hanya menghasilkan dua penelitian. Itu karena keterbatasan anggaran,” ucap Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan RI, di Jakarta (8/2/2013).
Jakarta-PKMK. Panitia Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Panja BPJS) yang saat ini tengah dirumuskan oleh Komisi IX DPR RI, diperkirakan terbentuk Maret 2013. Dengan Panja BPJS itu, diharapkan nantinya berbagai peraturan teknis yang merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lebih cepat diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Poempida Hidayatulloh, Anggota Komisi IX DPR RI (Rabu, 6/2/2013).