Badan Usaha Kini Bisa Urus Izin Sekaligus Kepesertaan Program Jaminan Sosial

18mei bBadan usaha baru kini bisa mengurus perizinan dokumen, sekaligus program jaminan sosial baik pada kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme layanan satu pintu itu dilakukan guna memangkas prosedur registrasi agar lebih praktis dan cepat.

“Sistem baru ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia,” kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai penandatangan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (16/5).

Hadir dalam kesempatan itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Dijelaskan, layanan satu pintu semacam itu akan terkoneksi dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, dan Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Melalui layanan satu pintu ini, badan usaha baru saat mengurus dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, maka secara otomatis akan terdaftar dalam Program Jaminan Sosial melalui Formulir Pendaftaran Bersama (FPB) dan Aplikasi Pendaftaran Terpadu (APT),” tuturnya.

Aplikasi itu, ditambahkan Fachmi, memberi kemudahan bagi badan usaha untuk mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pada saat melakukan pengurusan izin usaha di BPTSP.

Badan usaha baru yang dimaksud adalah badan usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan badan usaha. Bisa juga badan usaha yang sudah memiliki perizinan badan usaha, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengurus dokumen perizinan tersebut, badan usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat.

“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan kemudahan tak hanya pada pendaftaran, tetapi juga penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU),” katanya.

Bagi BPJS Kesehatan komitmen itu menjadi salah satu fokus utama. Selain merancang berbagai rencana strategis pelayanan lain untuk mendukung cakupan kepesertaan dan kepuasan peserta.

Hal senada dikemukakan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Kemudahan tersebut diharapkan berpengaruh pada kepatuhan badan usaha atas regulasi yang ada bagi tenaga kerja di Tanah Air. Sehingga program Jaminan Sosial bisa berjalan efektif, efesien dan terkoordinasi.

Ditanya soal target kepesertaan baru, Agus menyebutkan 25,2 juta pekerja baru sudah terdaftar dalam program Jaminan Sosial. Dengan demikian, hak-hak mereka sebagai pekerja terlindungi. Termasuk jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. (TW)

{jcomments on}

Menteri Kesehatan: Sepertiga Penduduk Indonesia Perokok

Lebih dari sepertiga atau 36,3 persen penduduk Indonesia saat ini menjadi perokok. “Bahkan 20 persen remaja usia 13-15 tahun adalah perokok,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek saat membuka Indonesian Conference on Tobacco or Health di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.

Hal yang lebih mencengangkan, kata Nila, saat ini, remaja laki-laki yang merokok kian meningkat. Data pada tahun lalu memperlihatkan peningkatan jumlah perokok remaja laki-laki mencapai 58,8 persen. “Kebiasaan merokok di Indonesia telah membunuh setidaknya 235 ribu jiwa setiap tahun,” ujarnya.

Nila menuturkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga dunia setelah Cina dan India. Prevalensi perokok laki-laki dewasa, kata dia, saat ini bahkan paling tinggi di dunia. “Akibatnya, Jaminan Kesehatan Nasional harus menanggung beban dari penyakit tidak menular (PTM) ini paling tinggi,” ucapnya.

Menurut Nila, kerja keras untuk mencegah peningkatan perokok pemula bukan semata tanggung jawab pemerintah, tapi juga lintas sektor, di antaranya melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kantor Kepala Staf Kepresidenan, dan Kementerian Keuangan.

Adapun Kementerian Kesehatan, Nila melanjutkan, telah melakukan beberapa program pengendalian tembakau, antara lain kawasan tanpa rokok dan klinik berhenti merokok bebas biaya. “Saat Indonesia mengalami bonus demografi, kita memerlukan generasi yang sehat dan produktif,” katanya.

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Ridwan Thaha menuturkan biaya yang ditanggung akibat konsumsi tembakau saat ini sangat tinggi. “Pada 2013 saja, beban yang ditanggung Rp 378 triliun,” tuturnya.

https://nasional.tempo.co/

 

Daftar Kepesertaan JKN Kini Bisa Lewat Telepon

16mei kkiMasyarakat kini bisa mendaftar kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hanya lewat telepon, yaitu melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Semua proses pendaftaran hingga pengantaran kartu tidak dipungut bayaran.

“Namun program ini baru berlaku untuk peserta mandiri,” kata Direktur Direktur Kepesertaan dan Pemasaran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Andayani Budi Lestari saat berkunjung ke BPJS Care Center di Jakarta, Senin (15/5).

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Grup Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan, Heriyanto, Direktur Bussiness Process Management (BPM) dan Global Service Infomedia, Andang Ashari dan General Manager Operation Enterprise Infomedia, Donny Sulistian.

Andayani menjelaskan, proses pendaftaran melalui call center milik BPJS Kesehatan itu telah diujicobakan selama 3 bulan, yakni sejak awal Maret 2017. Dengan demikian, masyarakat tak perlu antri di kantor cabang BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta baru atau perubahan data peserta.

“Jadi call center ini tak hanya melayani pertanyaan dan pengaduan masyarakat serta bertanya pada dokter seperti biasanya, tetapi juga bisa untuk mendaftar maupun perubahan data peserta,” ujarnya.

Andayani menyebutkan, calon peserta yang akan mendaftar hanya perlu menyebut nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, kelas perawatan dan nama fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dipilih, email dan nomor telepon. Selain alamat rumah untuk pengiriman kartu.

“Pendaftaran kepesertaan ini tak hanya untuk diri sendiri, tetapi bisa juga untuk keluarga, kerabat atau tetangga yang akan ditolong,” ucapnya.

Andayani menambahkan, setelah agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, maka nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah itu, peserta diminta membayar iuran pertama paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

“Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank, selanjutnya dilakukan dengan mekanisme autodebet. Jadi tak perlu repot ke bank setiap bulan untuk membayar iurannya,” katanya.

BPJS Kesehatan sebelumnya juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan serta Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan.

Pendaftaran melalui mitra kerja dilakukan dengan membuka Point of Service di pusat perbelanjaan seperti mall. Saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Lippo Karawaci dan tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan institusi lainnya.

Disebutkan, per 5 Mei 2017, jumlah peserta JKN mencapai 176.982.157 jiwa. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan lebih dari 20 ribu FKTP yang terdiri atas 9.825 puskesmas, 5.279 klinik pratama, 4.504 dokter prakter perorangan, 1.143 dokter gigi praktik perorangan, dan 15 RS tipe D pratama.

Selain itu, BPJS Kesehatan juta telah bermitra dengan 5.337 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang mencakup 2.135 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 2.216 apotek, dan 986 optik yang tersebar di seluruh Indonesia. (TW)

{jcomments on}

Perlunya Revisi Iklan Rokok, Guna Tekan Angka Perokok Muda

Epidemi konsumsi rokok di Indonesia belakangan ini telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Lebih dari sepertiga atau 36,3 persen penduduk Indonesia dikategorikan sebagai perokok. Dengan usia termuda 5-14 tahun sebesar 0,21 persen.

“Meski angkanya sangat kecil, data perokok usia sangat muda itu tak bisa diabaikan,” kata Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Dedi Kuswenda di Jakarta, Jumat (12/5) terkait peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 21 Mei 2017.

Perokok remaja usia 13-15 tahun, disebutkan, ada 20 persen. Dari jumlah itu, 41 persen diantaranya remaja laki-laki dan 3,5 persen remaja perempuan. “Remaja tergiur merokok karena melihat iklan di media massa dan televisi. Untuk itu, perlu adanya revisi terkait dengan peraturan iklan rokok,” ucapnya.

Kondisi ini, lanjut Dedi Kuswenda, membuat badan kesehatan dunia WHO menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga di dunia, setelah China dan India. Prevalensi perokok laki-laki dewasa di Indonesia, bahkan menduduki paling tinggi didunia sebesar 68,8 persen.

Hal senada dikemukakan Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Sumarjati Arjoso. Masalah rokok harus mendapat perhatian serius karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Rokok merupakan faktor risiko utama Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti kanker, jantung dan pembuluh darah serta penyakit paru obstruktif kronis,” ujar mantan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu.

Ditambahkan, kebiasaan merokok di Indonesia telah membunuh setidaknya 235 ribu jiwa setiap tahunnya. Selain juga biaya pengobatan yang cukup besar. Pada 2014, disebutkan ada 4,8 juta kasus penyakit jantung dengan dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp8,1 triliun dan 894 ribu kasus penyakit kanker (Rp2 triliun).

“Pada 2015, jumlah kasus menurun menjadi 3,9 juta kasus penyakit jantung dengan klaim BPJS Kesehatan Rp5,4 triliun dan 724 ribu kasus kanker dengan klaim Rp1,3 triliun,” katanya.

Atas dasar itu, menurut Sumarjati Arjoso, banyak pihak mengkhawatirkan bahwa PTM sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain menurunkan kualitas generasi muda yang menghambat laju pembangunan bangsa.

“Masuknya isu pengendalian tembakau dan penanggulangan PTM ke dalam indikator pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) seharusnya menjadi program tersebut menjadi prioritas pembangunan,” kata Sumarjati menandaskan. (TW)

{jcomments on}

Bank Mandiri Siapkan Dana Talangan untuk Tagihan Faskes Mitra BPJS Kesehatan

4meiBank Mandiri akan menyiapkan dana talangan untuk membayar tagihan bagi fasilitas kesehatan (faskes) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, dana talangan tersebut hanya untuk tagihan yang telah diakseptasi BPJS Kesehatan.

“Diharapkan, dana talangan ini bisa membantu faskes dalam mengelola cash flow sehingga pelayanan tetap terjaga,” kata Direktor of Government and Institutional Bank Mandiri, Kartini Sally usai penandatangan kerja sama dengan Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, di Jakarta, Rabu (3/5).

Hadir dalam kesempatan itu, Direktor of Digital Banking and Technology Bank Mandiri, Rico Usthavia Frans.

Untuk itu, lanjut Kartini, akan dilakukan integrasi antara sistem monitoring klaim BPJS Kesehatan, sistem supply chain management Bank Mandiri dan sistem keuangan mitra BPJS Kesehatan. Dengan demikian, proses pendataan dapat dilakukan dengan baik.

Saat ini tercatat ada 24.631 lembaga penyedia layanan kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik dokter keluarga, apotik dan lain-lainnya.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga menjalin kerja sama dengan 20 mitra Bank Mandiri tentang pemasaran bersama untuk perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan serta layanan perbankan.

Ke-20 mitra Bank Mandiri itu, disebutkan, Bank
BCA, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank OCBC NISP, Bank Nagari, Panin Bank, Bank Mandiri Syariah, Bank Jateng, Bank Jambi, Bank Kaltim, Bank Lampung, Bank Maluku Utara, Bank Banten, Bank Bengkulu, Bank Sultra, Bank BTPN, Alfamart, Tokopedia, Superindo, dan Apotek K24.

Seperti dikemukakan Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani menuturkan, pihaknya terus memperluas jalur pembayaran iuran pesertanya melalui sistem Payment Point Online Banking (PPOB).
Tercatat ada 422.700 channel pembayaran PPOB, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet, maupun perbankan.

“Rata-rata transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan per bulan mencapai 5,8 juta transaksi pembayaran, yang mana 30 persen-nya bersumber dari PPOB. Total iuran peserta JKN yang terkumpul lewat PPOB mencapai Rp3.190 triliun.

“Khusus Bank Mandiri, hingga akhir Maret 2017, frekuensi pembayaran iuran JKN melalui Bank Mandiri rata-rata 5.371 ribu transaksi per bulan,” ujarnya.

Penandatanganan kerja sama juga menyangkut pemanfaatan produk uang elektronik Mandiri e-Cash, guna memfasilitasi kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengumpulkan iuran dari masyarakat. Dengan demikian membayar iuran BPJS Kesehatan jadi lebih mudah. (TW)

 

IDI Luncurkan Buku Putih Tolak Prodi DLP

28apr 3Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia meluncurkan buku putih, yang berisi sejumlah alasan ilmiah dibalik penolakan program studi (prodi) dokter layanan primer (DLP). Buku tersebut akan diberikan ke pemerintah sebagai bahan masukan.

“Kami berharap pemerintah meninjau ulang keberadaan prodi DLP, agar tak ada anggaran yang terbuang sia-sia,” kata Ketua Umum, Prof Ilham Oetama Marsis dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (28/4).

Dalam buku tersebut, Prof Marsis memaparkan sejumlah fakta ilmiah dibalik penolakan IDI atas ide pembentukan prodi DLP. Misalkan, asumsi yang menyebut tingginya rujukan di rumah bisa diatasi melalui program DLP ternyata tidak didukung oleh data.

“Jika merujuk pada data nasional rujukan peserta BPJS Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik pada 2015 maupun 2016 angkanya masih 12 persen. Masih dibawah rasio patokan BPJS sebesar 15 persen,” tuturnya.

Menurut Prof Marsis, rujukan tertinggi yang terjadi di daerah tertentu lebih disebabkan faktor kurangnya sarana dan prasarana. Selain juga karena masih rendahnya kapitasi, dibanding biaya pelayanan. Akibatnya, pasien banyak yang beralih status pembayarannya menjadi “fee for service” atas permintaan sendiri.

Terkait defisit anggaran BPJS Kesehatan dalam dua tahun terakhir, Prof Marsis menyebut, hal itu lebih disebabkan penetapan nilai fundamental premi yang tidak sesuai dengan nilai keekonomiannya. Selain beban biaya atas penyakit katastropik yang menguras 30 persen dari total anggaran BPJS Kesehatan.

“Penyakit katastropik timbul karena upaya kesehatan masyarakat yang belum berjalan, bukan akibat ketidakmampuan dokter di FKTP,” ucap Prof Marsis menegaskan.

Tak hanya menolak, PB IDI menawarkan solusi yang bisa dilakukan pemerintah terkait masalah yang ada. Antara lain, perlunya penambahan kompetensi pada dokter umum yang dilakukan melalui modul terstruktur seperti program pendidikan kedokteran berkelanjutan (P2KB) seperti dilakukan selama ini.

“Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan diri pada perbaikan fakultas kedokteran, terutama mereka yang akreditasinya masih B dan C. Hal itu lebih hemat, ketimbang pemerintah menggunakan tenaga lulusan ahli kesehatan masyarakat untuk memperkuat fungsi promotif dan preventif.

“Pemerintah perlu memperbanyak kerja sama dengan klinik dan dokter pribadi swasta. Agar fasilitas kesehatan yang tersedia semakin banyak, sehingga antrian saat berobat semakin pendek,” katanya.

Selain itu IDI juga mengusulkan reformasi pendidikan kedokteran melalui subsidi biaya pendidikan, rekrutmen calon dokter, proses pendidikan yang membuat dokter terbiasa bekerja di pedesaan. Perlu ditetapkan seberapa lama pendidikan dokter agar lebih efisien, bukan malag memperpanjang masa pendidikan.

“IDI juga mengusulkan agar pemerintah memperbaiki sarana dan prasarana FKTP milik pemerintah danmenaikkan biaya kapitasi sehingga kualitas pelayanan menjadi lebih baik,” ujar Prof Marsis.

Bagi perguruan tinggi yang ingin mengembangkan karir dokter lebih baik, menurut Prof Marsis, sebaiknya mengembangkan program spesialis kedokteran keluarga.

Ditambahkan, PB IDI akan mengajukan revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, agar masalah ketidakharmonisan ini bisa diselesaikan. “Saat ini revisi atas UU tersebut telah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 sebagai usulan dari DPR RI,” kata Prof Marsis menandaskan. (TW)

{jcomments on}

Di Jakarta, Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Kelurahan

28aprDi DKI Jakarta, pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini bisa dilakukan di kantor kelurahan. Pada tahap awal, pendaftaran baru dibukan untuk peserta mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

“Yang terpenting, peserta tak dipungut biaya administrasi,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari usai penandatanganan Kerja Sama antara Pemda DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV tentang Input Data Peserta Jamkes DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (28/04).

Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama.

Andayani menambahkan, pada tahap berikutnya pendaftaran untuk peserta mandiri atas rekomendasi dinas sosial, warga negara asing (WNA), calon bayi dan Pekerja Penerima Upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan dan tambahan anggota keluarga.

“Nantinya 267 kelurahan di Jakarta melayani seluruh segmen kepesertaan,” ucap Andayani menandaskan.

Menurut Andayani, potensi penambahan calon peserta baru sekitar 32,8 juta orang. Karena model pendaftaran baru itu mempermudah warga yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan.

“Jika dulu belum mendaftar dengan alasan tempatnya jauh, kini tidak bisa mengelak lagi. Antrian juga makin pendek, karena outlet pendaftaran ada di 267 kelurahan di DKI,” tuturnya.

Dijelaskan, pendaftaran peserta JKN untuk kategori mandiri tak hanya berlaku bagi mereka yang ber-KTP (kartu tanda penduduk) DKI, tetapi juga warga non-DKI namun tinggal di Jakarta.

“Untuk pendaftaran warga non-DKI, yang terpenting memiliki alamat surat menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email,” kata Andayani yang berharap model pendaftaran ini bisa diterapkan secara nasional.

Disebutkan, alur yang perlu diperhatikan peserta saat mendaftar melalui Kantor Kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan.

Berikutnya, petugas kelurahan akan memeriksa dan melakukan konfirmasi nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), nomor telepon genggam, alamat email, nama fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN.

“Petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas akan memberi tanda terima kepada calon peserta,” tuturnya.

Setelah itu, petugas kelurahan akan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA). Informasi akan dikirim melalui alamat email atau pesan singkat melalui telepon genggam.

“Setelah mendapat informasi mengenai VA dan jumlah iuran pertama, calon peserta paling cepat membayar14 hari dan paling lambat 30 hari setelah VA terbit. Setelah menunaikan kewajiban membayar iuran, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu ke peserta,” kata Andayani menandaskan. (TW)

{jcomments on}

IDI Usulkan Penyakit Katastropik Tak Masuk Skema Pembiayaan JKN

28meiPengurus organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan kepada pemerintah agar penyakit katastropik dikeluarkan dari skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya itu dapat menekan defisit anggaran hingga 30 persen.

“Jika pemerintah sulit untuk menaikkan iuran bulanan JKN, karena khawatir akan membebani rakyat, maka ada cara lain yaitu penyakit katastropik harus dikeluarkan dari skema pembiayaan,” kata Ketua Umum IDI, Prof Ilham Oetama Marsis dalam diskusi bertajuk “Defisit Dana JKN dan Keberlangsungan Program” di Jakarta, Kamis (27/4).

Pembicara lain dalam diskusi itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Togap Simangunsong, Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet, Teguh Supriadi, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, M Ikhsan dan
Ketua Bidang JKN PB IDI, Noor Arida Sofiana.

Masalah defisit anggaran program JKN, menurut Prof Marsis, harus segera dicarikan jalan keluar secepatnya. Jika tidak, hal itu akan mempengaruhi kualitas pelayanan. Meski selama ini tudingan itu dialamatkan ke rumah sakit akibat buruknya manajemen, serta kecurangan dokter dan peserta.

“Pemerintah harus segera mencari solusi atas defisit anggaran ini demi keberlangsungan program JKN,” ucapnya.

Prof Marsis menyebutkan faktor utama terjadinya defisit anggaran akibat penetapan nilai fundamental premi yang tidak sesuai (missmatch) dengan nilai keekonomian. Hal itu berdampak pada penentuan tarif kapitasi dan INA CBGs sebagai sistem tarif paket yang berisiko pada menurunnya kualitas pelayanan kesehatan.

Faktor lain yang memperberat defisit JKN adalah beban pembiayaan terhadap penyakit katastropik yang mencapai 30 persen dari total anggaran, tingkat kolektabilitas iuran yang rendag hingga penambahan kepesertaan yang belum optimal.

“Dua tahun lebih pelaksanaan JKN, terbukti program ini mampu memberi manfaat bagi rakyat miskin. Mari kita saling bahu membahu agar program JKN bisa tetap berlanjut,” tutur Prof Marsis.

Usulan lain yang ditawarkan IDI adalah penerapan iur biaya bagi peserta JKN yang berobat. Terutama pada jenis penyakit tertentu atau penggunaan obat tertentu. Hal itu diharapkan bisa memperkecil defisit anggaran JKN.

“Yang terpenting adalah memperbaiki sistem pelayanan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien. Perbaiki juga tarif INA CBGs dan besaran kapitasi,” katanya.

Pemerintah harus lebih banyak menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan tahap pertama (FKTP) swasta dan praktik dokter mandiri dalam distribusi kepesertaan JKN. Karena FKTP pemerintah masih mendominasi fasilitas kesehatan yang ada sekarang. (TW)

{jcomments on}

Tak Daftar BPJS Kesehatan, Perusahaan akan Dilaporkan ke Kejaksaan

26aprPerusahaan yang hingga akhir tahun ini tidak kunjung mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan akan dilaporkan ke pihak kejaksaan. Jika tidak, perusahaan akan terkena sanksi.

“Pihak kejaksaan yang nantinya akan melakukan pendekatan ke perusahaan, sebelum diproses secara hukum,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi usai penandatanganan naskah kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu (26/4).

Hadir dalam kesempatan itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Daru Tri Sadono.

Bayu menjelaskan, menurut peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan di Indonesia per 1 Januari 2015 harus mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Kesehatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan cukup banyak perusahaan yang mangkir dari peraturan tersebut.

“Peraturan sudah berjalan dua tahun, tetapi cukup banyak perusahaan yang belum taat. Untuk itu, sudah waktunya upaya penegakan kedisiplinan ditegakkan,” tuturnya.

Jika merujuk pada undang-undang, lanjut Bayu, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan akan mendapat teguran. Kalau terus mangkir, maka akan terkena sanksi 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Karena penerapan law enforcement merupakan ranah hukum, maka pihak kejaksaan yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pada 2016 BPJS telah memeriksa data terhadap 6.446 badan usaha se-Indonesia. Sebanyak 5.703 badan usaha patuh, setelah diperiksa akan dikenakan sanksi.

“Tahun ini, ada 1.009 badan usaha se-Indonesia dan 723 badan usaha patuh setelah diperiksa dan dikenakan sanksi,” kata Bayu.

Ditambahkan, pihaknya akan melaporkan perusahaan yang belum patuh itu ke pihak kejaksaan. Sebab, karyawan yang sakit akan kesulitan jika jatuh sakit, padahal tenaganya sudah “diperas” untuk loyalti perusahaan.

“Kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta ini diharapkan dapat memacu kepatuhan badan usaha di Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban mereka mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan,” kata Bayu menandaskan.

Disebutkan, ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

Bayu menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan karena ada advokat negara yang bisa mengawasi tindakan BPJS Kesehatan agar tidak melanggar hukum.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Daru Tri Sadono mengatakan, kehadiran kejaksaan dalam membantu BPJS Kesehatan adalah dalam koridor keperdataan dan bukan pidana.

Ditambahkan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan baik individu maupun badan usaha. “Kita akan lakukan pendekatan dulu dengan cara mediasi,” katanya.

Ia menyebutkan sejumlah tahapan yang akan dilakukan pihak kejaksaan hingga sampai pada tahap pemaksaan kepada perusahaan untuk aktif mendaftar.

“BPJS Kesehatan akan memberi surat kuasa kepada kami untuk mulai melakukan pendekatan ke perusahaan yang tidak patuh. Termasuk pendekatan terhadap pemerintah daerah yang melanggar aturan,” ucap Daru menandaskan. (Tri Wahyuni)

{jcomments on}

Tiga negara lakukan vaksinasi massal malaria pertama di dunia

Tiga negara di kawasan Afrika dipilih untuk melakukan vaksinasi massal malaria pertama di dunia: Ghana, Kenya, dan Malawi.

Dalam program ini, 750.000 anak di bawah usia lima tahun (balita) akan diimuninasi dalam kurun waktu dua tahun, mulai 2018.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan vaksinasi dilakukan setelah uji coba memperlihatkan vaksin ini, yang biasa disebut RTS,S, bisa mencegah empat dari sepuluh kasus malaria.

Keberhasilan ini dicapai di klinik-klinik yang mendapatkan pembiayaan teratur dan belum jelas apakah bisa dilakukan di ‘dunia nyata’ dengan akses terhadap layanan kesehatan yang terbatas.

Itulah sebabnya Ghana, Kenya, dan Malawi dipilih untuk melihat apakah vaksinasi malaria dalam skala penuh bisa dilakukan. Selama program digelar, akan terus dipantau efektivitas vaksin.

“Prospek bahwa kita punya vaksin malaria adalah berita yang sangat menggembirakan,” ujar Dr Matshidiso Moeti, direktur regional WHO untuk Afrika.
“Informasi yang diperoleh dari proyek ini akan membantu kami dalam memutuskan perluasan vaksinasi,” tambahnya.

Mengapa tiga negara?

Dr Moeti mengatakan vaksin ini dan langkah-langkah lain yang diterapkan di lapangan bisa menyelamatkan puluhan ribu orang di Afrika.

Faktor lain yang membuat tiga negara ini dipilih adalah luasnya program pemberantasan malaria di ketiga negara tersebut. Kelambu antinyamuk banyak dipakai warga, meski demikian kasus malaria termasuk tinggi.

Vaksin yang baru harus diberikan empat kali, sekali setiap bulan selama tiga bulan dan dosis terakhir diberikan 1,5 tahun kemudian.
Proyek di Afrika dibiayai oleh kemitraan global bidang imunisasi Gavi, Dana Global untuk Memerangi AIDS, TBC, dan Malaria (Unitaid), WHO, dan perusahaan farmasi GSK.

Dr Seth Berkley, direktur Gavi, mengatakan bahwa vaksin malaria adalah pencapaian bidang kesehatan yang sangat penting dalam 30 tahun terakhir.

“Malaria menjadi beban besar banyak negara miskin, menewaskan ribuan orang, dan mengganggu perekonomian,” kata Dr Berkley.

Wartawan kesehatan BBC, James Gallagher, mengatakan tiap negara diberi kebebasan bagaimana menjalankan vaksinasi malaria, namun prioritas ‘akan diberikan’ kepada negara-negara dengan angka kasus tinggi.

Malaria yang menular melalui gigitan nyamuk, menewaskan 429.000 orang per tahun dengan angka kasus mencapai 212 juta.
Sebagian besar korban adalah anak-anak di kawasan Afrika.

http://www.bbc.com/

{jcomments on}