BPJS Kesehatan: Pemerintah Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

8ags

8agsPemerintah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Kesehatan, yang sebelumnya dikenakan sebesar 2 persen.

“Masyarakat hanya membayar iuran sejumlah bulan yang tertunggak tanpa dikenai denda,” kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam diskusi bertajuk “Bincang JKN-KIS Bersama Andi F Noya” di Jakarta, Rabu (3/8).

Kemudahan lainnya, Fachmi menambahkan, seseorang dengan tunggakan iuran lebih dari 1 tahun hanya perlu membayar iuran selama 12 bulan. Setelah pelunasan, kartu bisa langsung dipakai untuk pengobatan.

“Namun, jika dalam kurun 45 hari setelah kartu diaktifkan pemiliknya menjalani rawat inap maka ia harus membayar denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari total biaya rawat inap. Jika lebih dari tenggang waktu 45 hari, maka pasien tidak dikenakan denda perawatan,” ujarnya.

Fachmi mengemukakan, kebijakan baru tersebut termuat dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2016, sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tertanggal 29 Februari 2016.

Dalam peraturan baru tersebut secara tegas dinyatakan, menunggak iuran satu bulan saja kartu BPJS Kesehatan langsung tidak bisa digunakan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin rajin membayar iuran bulanan.

“Beberapa bank kini sudah menerapkan autodebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu. Jika tidak, bisa bayar langsung lewat atm atau agen secara tepat waktu agar saat membutuhkan pengobatan tak terkendala,” tutur Fachmi.

Hal lain yang diatur terkait dengan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (CoB) antara asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan. “Sempat terjadi keresahan di kalangan pemilik asuransi swasta soal penurunan kualitas layanan jika menerapkan CoB. Karena itu, perbaikan terus kita lakukan,” ujar Fachmi.

Disebutkan, antara lain, penerapan CoB diterapka pada peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). AKT bisa didaftarkan perusahaan atau sendiri.

“Peserta akan mendapat hak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam BPJS Kesehatan. Biaya juga tidak boleh melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatan dalam BPJS Kesehatan,” katanya.

Kesepakatan CoB antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT, antara lain BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama. Sedangkan penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.

“Jika memiliki lebih dari 1 AKT, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Ditambahkan peserta atau badan usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui penyelenggara AKT.

Diakui Fachmi, masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan CoB. Disebutkan, antara lain, kesiapan AKT untuk memperbanyak variasi produk asuransi yang cocok dengan JKN-KIS. Seperti model sistem rujukan berjenjang dan FKTP (fasilitas kesehatan tahap pertama) sebagai gate keeper.

“Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care,” ucap Fahmi menegaskan.

BPJS Kesehatan juga siap bekerjasama dengan FKTP baik klinik, dokter praktek perorangan dan sebagainya maupun fasilitas rujukan tahap lanjutan (FRTL) seperti rumah sakit yang selama ini menjalin kerjasama dengan AKT yang bersangkutan.

“Hingga 30 Juni 2016, BPJS Kesehatan telah melakukan perjanjian kerjasama Koordinasi Manfaat dengan PT Jasa Raharja dan dengan 52 AKT,” ujarnya.

Sedangkan AKT yang telah mendaftarkan peserta CoB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan berjumlah 13 asuransi kesehatan yang terdiri dari 105 badan usaha dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai peserta CoB. (TW)

 

Hari Anak Nasional: Libatkan Peran Laki-Laki dalam Penguatan Keluarga

Pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia belum terlaksana secara optimal, karena minimnya peran laki-laki dalam penguatan keluarga. Pola pengasuhan anak masih diserahkan sepenuhnya pada ibu.

“Seharusnya pengasuhan anak itu dilakukan berdua oleh ibu dan ayah, agar anak bisa tumbuh secara optimal,” kata Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan, dr Eni Gustina kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/6) terkait dengan pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli mendatang.

Hadir dalam kesempatan dr Catharina Mayung Sambo dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Lingkungan kondusif untuk tumbuh kembang anak, lanjut Eni Gustina, dimulai dari rumah. Untuk itu, dibutuhkan tim yang solid antara ibu dan ayah dalam pola pengasuhan. Mengingat, pengasuhan yang berkualitas akan membangun karakter anak lebih baik.

“Di Indonesia masih terjadi stereotipe bahwa membesarkan anak itu urusan ibu dan ayah mencari nafkah. Pola pengasuhan semacam ini tak lagi tepat diterapkan di era kini yang tantangannya makin berat,” ujar Eni menegaskan.

Ia menyebut 6 pesan yang harus dilakukan orangtua terkait dengan upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga. Yaitu, perbanyak komunikasi dengan anak secara terbuka dari hati kehati. Mulai kenali anak dengan bagian tubuhnya dan jelaskan secara pribadi.

Selain itu, lanjut Eni Gustina, ajarkan anak untuk bersikap asertif dan berani mengatakan tidak untuk hal-hal yang tidak benar. Dampingi anak saat menonton audio visual dan internet.

“Anak saat ini hampir sebagian besar memiliki gadget yang bisa mengakses internet dengan mudah. Untuk penting, orangtua menjelaskan dampak negatif dan positif dari internet agar lebih bertanggungjawab,” katanya.

Dan yang tak kalah penting adalah bekali anak dengan nilai-nilai moral, norma sosial dan agama sesuai dengan usia pemahaman anak. Dan perbanyal komunikasi guru tentang kondisi anak. Karena hampir setengah hari anak berada di sekolah.

Eni Gustina menjelaskan, sejak 2003 lalu Kemenkes telah mengembangkan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) guna merespon kesehatan remaja. PKPR telah tersedia di 2.999 Puskesmas yang tersebar di 33 provinsi.

“Puskesmas ini memberi layanan mulai dari konseling, pembinaan konselor sebaya, layanan klinis dan medis serta rujukan,” tuturnya.

Keberhasilan PKPR bisa dilihat dari capaian indikator Puskesmas yang hingga Januari 2016 mencapai 30 persen dari 25 persen dari yanh ditargetkan.

“Kami berharap angkanya terus bertambah sehingga makin banyak anak IndonesIa yang mendapat layanan kesehatan remaja secara optimal,” ucap Eni Gustina menandaskan. (TW)

BPJS Kesehatan: Masyarakat Diimbau Tak Mengurus Kepesertaan Lewat Calo

26jul-3

26jul-3Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris mengimbau pada masyarakat untuk tidak tergiur mengurus kartu kepesertaan BPJS Kesehatan melalui jasa calo.

“Sebenarnya pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara mandiri lewat online. Tapi jika tidak mengerti, lebih baik lewat kantor cabang yang ada di wilayah masing-masing,” kata Fachmi Idris usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (25/7).

Pernyataan Fachmi disampaikan terkait temuan kartu anggota BPJS Kesehatan palsu di Padalarang, Jawa Barat. Kasus pemalsuan terungkap saat ada 230 warga desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Jawa Barat mengeluhkan kartu BPJS yang pernah didaftarkannya melalui aparatur desa delapan bulan lalu tak dapat digunakan untuk berobat.

Padahal setiap orang yang masuk dalam kategori warga tidak mampu tersebut sudah dipungut biaya pendaftaran sebesar 100 ribu per orangnya. Mereka dijanjikan tidak perlu membayar iuran pada bulan-bulan berikutnya.

Ternyata pihak aparatur desa yang memfasilitasi pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut menyerahkan pembuatan kartu kepada pihak kedua, yakni Rumah Peduli Dhuafa (RDP).

Fachmi menyayangkan ada pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengaku bisa membantu mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. “Ini juga mencemarkan nama relawan kesehatan, padahal banyak relawan yang secara sungguh-sungguh membantu,” ucap Fachmi menyesalkan.

Ditanya solusi atas masalah tersebut, Fachmi meminta pada masyarakat yang dirugikan agar melaporkan pelakunya ke polisi senagai tindakan penipuan. “Itu sudah tindakan kriminal. Laporkan saja ke aparat keamanan,” ujarnya.

Soal nasib kartu kepesertaan, Fachmi mengatakan, kartu tersebut tidak bisa digunakan karena data peserta tidak ada dalam master file yang ada di BPJS Kesehatan. “Jadi warga yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan tetap harus mendaftar secara resmi,” tuturnya.

Untuk mengetahui seseorang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, kata Fachmi, bisa ditelusuri melalui aplikasi online yang kini tersedia di Google App Store. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi tersebut untuk mengetahuinya.

“Karena kartu BPJS Kesehatan palsu tidak akan terbaca dalam data utama aplikasi BPJS Kesehatan,”katanya.

Jika menemukan masalah terhadap kartu BPJS-nya, Fachmi meminta masyarakat menghubungi call centre BPJS Kesehatan di nomor 1500400 yang bisa diakses selama 24 jam atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. (TW)

{jcomments on}

Cegah Korupsi: Masyarakat bisa Pantau 3 Layanan Publik Lewat Aplikasi “Jaga”

26jul-2

26jul-2Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi “Jaga” guna mencegah terjadinya korupsi pada fasilitas dan layanan publik di 4 kementerian dan lembaga negara. Masyarakat diminta juga ikut memantau.

“Laporkan jika masyarakat melihat ada hal yang menyimpang,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam peluncuran “Jaga” di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7).

Empat kementerian dan lembaga negara itu disebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Aplikasi “Jaga” rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Desember 2016, yang meliputi Jaga Sekolahku, Jaga Rumah Sakitku dan Jaga Puskesmasku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melihat informasi di tiga layanan publik tersebut,” ucap Agus Rahardjo.

Selain itu masyarakat juga bisa memberi saran atau melaporkan kasus yang ditemukan di lapangan terkait dengan 3 layanan tersebut.

Sekjen Kemenristekdikti, Ainun Naim mengapresiasi diluncurkannya aplikasi Jaga ini. Aplikasi tersebut menjadi bagian dari transparansi informasi sehingga masyarakat bisa ikut membantu memberantas tindak korupsi.

“Kami sendiri juga melakukan upaya pemberantasan korupsi seperti edukasi pendidikan anti korupsi, transparansi penggunaan anggaran hingga dana riset,” ucap Ainun.

Sementara itu Menkes Nila FA Moeloek mengatakan aplikasi Jaga akan membuat kerjasama antara Kemenkes dengan KPK semakin erat.

“Kita sudah jalin kerjasama cukup lama dan dengan aplikasi Jaga ini tentunya harapan akan terus meningkat,” katanya.

Dijelaskan, aplikasi Jaga itu sendiri memiliki dua sisi fungsi. Yakni sebagai edukasi kepada masyarakat terkait layanan publik yang baik dan sisi lain sebagai pengawas internal lembaga.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, pihaknya melakukan beberapa hal untuk pencegahan korupsi seperti peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, penerapan program pengendalian gratifikasi, penerapan whistle blower system, sosialisasi dan pelatihan, penelitian serta pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan program sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (TW)

{jcomments on}

519 Anak Jadi Korban Vaksin Palsu

26jul-1

26jul-1Pemerintah mencatat hingga saat ini tercatat ada 519 anak yang me njadi korban palsu. Angka itu kemungkinan akan bertambah, mengingat proses pendataan masih terus berlanjut.

“Kami minta orangtua untuk pro aktif melaporkan diri ke dinas kesehatan setempat agar anaknya bisa diberi vaksin ulang,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai rapat koordinasi tingkat menteri terkait vaksin palsu di Jakarta, Selasa (26/7).

Puan mengatakan, vaksin palsu diketahui ada di 5 provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Serang, Banten, Pekanbaru, Riau, Palembang, Sumatera Selatan dan Bengkulu.

“Bareskrim Mabes Polri akan terus mengusut apakah masih ada daerah lain yang menjadi korban peredaran vaksin palsu tersebut,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Puan, sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, mulaindari produsen, dokter, distributor, pencetak label, dokter, dan pengepul botol.

Puan berharap kepolisian menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam menyelidiki kasus tersebut, tanpa harus disertai dengan kegaduhan yang membuat warga masyarakat tidak tenang.

Menko PMK mengemukakan, pihaknya saat ini sudah minta keterangan dari produsen vaksin Biofarma, apoteker, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan semua stakeholder yang terkait guna membahas langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan di masa depan.

Langkah yang dimaksud, Puan menyebutkan, antara lain perbaikan undang-undang yang ada jika hal itu diperlukan. Sehingga tak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

“Kami sudah minta Polri untuk mengambil berbagai langkah menghadapi gejolak yang terjadi di tengah masyarakat, serta upaya hukum lain untuk menjerat pelaku,” kata Puan menegaskan.

Untuk itu, Menko PMK Puan Maharani telah meminta para pihak untuk membentuk suatu sistem manajemen krisis yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. (TW)

 

IDI Usulkan Wajib Kerja Sarjana Bagi Dokter Baru

25jul-1

25jul-1Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Ilham Oetama Marsis mengusulkan pada pemerintah agar dokter baru dikenakan Wajib Kerja Sarjana (WKS) selama 1 tahun di daerah terpencil. Hal itu demi terjadinya pemerataan layanan kesehatan.

“Selama ini banyak dokter menumpuk di kota besar. Lewat WKS, diharapkan terjadi pemerataan layanan kesehatan,” kata Prof Marsis usai melantik dr Ismoyo Sunu SpJ (k) sebagai Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki) tahun 2016-2018, di Jakarta, Minggu (24/7).

Prof Marsis menilai, program magang bagi dokter baru di daerah terpencil yang saat ini diterapkan Kementerian Kesehatan kurang berhasil. Program tersebut kurang “menekan” bagi para dokter baru karena sifatnya yang sukarela.

“Jika WKS diterapkan secara wajib bagi setiap dokter baru, bukan mustahil layanan kesehatan kita akan lebih baik. Dengan demikian daerah-daerah yang kekurangan dokter akan selalu terisi setiap tahunnya,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dokter spesialis kebidanan itu, saat ini eranya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebutuhan dokter pada layanan primer sangat dibutuhkan.

“Untuk mengisi kebutuhan dokter pada layanan primer tersebut bisa diambil dari program WKS. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu bingung bagaimana mengisi kebutuhan dokter layanan primer di daerah-daerah terpencil,” kata Prof Marsis.

Ditambahkan, program WKS juga bisa dilaksanakan tanpa perlu menunggu ada tidaknya dana dari pemerintah, seperti berbagai program yang digulirkan pemerintah selama ini. Karena program tersebut merupakan bagian dari penyediaan layanan primer dalam program JKN.

“Gaji mereka bagian dari dana yang harus dibiayai dalam program kapitasi BPJS Kesehatan. Pemerintah tak perlu mengalokasikan dana khusus seperti halnya dalam program magang atau internship dokter yang ada saat ini,” ucapnya.

Prof Marsis menegaskan, secara teori rasio dokter di Indonesia sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan. Data 2016, tercatat sudah ada 40 dokter untuk 100 ribu penduduk.

“Jika dilihat dari jumlah dokter kita tidak kekurangan. Karena rasionya sudah 40 dokter per 100 ribu penduduk. Tetapi masalahnya hanya pada distribusinya yang tidak merata,” kata Prof Marsis menandaskan.

Untuk itu, menurut Prof Marsis, program WKS bisa menjadi solusi. Agar berjalan dengan baik maka diperlukan instruksi presiden (Inpres) untuk program WKS.

“Dengan demikian, program WKS bisa dijalankan baik. Harus ada upaya penekanan. Karena layanan primer harus tersedia di seluruh Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan Inpres,” ucap Prof Marsis menegaskan. (TW)

{jcomments on}

Pengendalian Tembakau: Kemenangan Uruguay Jadi Ancaman bagi Indonesia

26jul

26julKemenangan pemerintah Uruguay dalam menghadapi gugatan hukum oleh perusahaan rokok Philip Morris Internasional (PMI) pada pengadilan arbitrase internasional akan menjadi ancaman bagi Indonesia. Mengingat Indonesia hingga saat ini masih lemah dalam aturan pengendalian tembakau.

“Industri rokok raksasa itu akan berupaya terus meningkatkan penjualannya di Indonesia, karena pasarnya yang sangat luas meski harus mengorbankan anak-anak akibat dampak rokok,” kata Todung Mulya Lubis, anggota Dewan Penasehat Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau dalam diskusi, di Jakarta, Senin (25/7).

Diskusi menghadirkan President of Campaign for Tobacco-free Kids, Matthew L Myers.

Todung mengemukakan, kemenangan pemerintah Uruguay dalam melindungi rakyatnya dari bahaya rokok seharusnya mendapat perhatian pemerintah. Mengingat selama ini Indonesia telah menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia.

“Terutama perokok anak-anak. Industri rokok terlibat dalam praktik pemasaran yang menarik anak-anak di Indonesia,” ucap Todung Mulya Lubis yang juga pendiri biro hukum Lubis, Santosa dan Maramis (LSM) tersebut.

Padahal, lanjut Todung, konsumsi rokok berkontribusi langsung terhadap kemiskinan. Tingkat merokok di kalangan keluarga miskin jauh lebih tinggi dibandingkan keluarga kaya.

“Sehingga lebih banyak uang dari keluarga miskin yang dihabiskan untuk tembakau, dibanding belanja makanan bergizi untuk keluarganya,” ucap Todung M Lubis.

Matthew L Myers dalam bidang litigasi internasional itu mengungkapkan, selama bertahun-tahun PMI perusahaan tembakau multinasional yang berkantor di Swiss telah menggunakan pengadilan nasional dan internasional untuk mengintimidasi negara-negara yang lemah dalam pengendalian tembakau.

“Hingga kini Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia dan negara urutan ke-6 produsen tembakau di dunia yang belum meratifikasi FCTC (framework convention tobacco control),” ujarnya.

Menurut Myers, ketika negara-negara di dunia mengalami penurunan konsumsi rokok, Indonesia justru menjadi satu-satunya negara yang mengalami peningkatan jumlah perokoknya.
Badan kesehatan dunia WHO memperkirakan jumlah perokok di Indonesia akan meningkat jadi 90 juta orang, jika tidak dilakukan upaya pengendalian tembakau.

“Industri rokok pindah dari negara-negara maju ke negara-negara dunia ketiga. Tak seperti negara lain yang menolak, Indonesia tampaknya justru membuka tangannya lebar-lebar dalam menghadapi industri rokok dunia,” ucap Myers.

Todung menambahkan, hal itu terlihat pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 63 Tahun 2015 tentang roadmap Produksi Industri Hasil Tembakau 2015-2020 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

“Kedua aturan tersebut menunjukkan betapa kuatnya intervensi industri rokok terhadap penentu kebijakan,” ucap Todung Mulya Lubis menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Uruguay -sebuah negara kecil di Amerika Selatan pada 8 Juli 2016 lalu berhasil memenangkan kasus gugatan yang diajukan PMI atas pelanggaran perjanjian investasi bilateral antara Uruguay dan Swiss pada pengadilan arbitrase internasional.

Pengadilan memutuskan penolakan gugatan PMI dan kewajiban membayar 7 juta dolar pada pemerintah Uruguay sebagai ganti biaya hukum yang berlangsung selama 6 tahun tersebut. (TW)

{jcomments on}

Penggunaan Obat Herbal di Indonesia Semakin Meluas

Wakil Rektor Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Prof Dr. Ernawati Sinaga, MS., Apt mengatakan, pengunaan obat-obatan herbal di Indonesia dan berbagai negara lainnya selama sepuluh tahun terakhir cukup memasyarakat, terutama obat-obatan tradisional yang sudah terdaftar dan memiliki standarisasi.

“Obat-obatan herbal yang mulai digunakan masyarakat di di Kawasan Asia Pasifik umumnya yang telah diolah menjadi jamu dan dimanfaatkan oleh klinik-klinik herbal,” kata Prof Dr. Ernawati Sinaga di Sanur, Bali, Minggu (24/7).

Dalam makalah berjudul Pengunaan Tanaman Obat yang Berkelanjutan untuk Kesehatan Nasional, Ketua Pusat penelitian Unas ini mengatakan, pengunaan obat-obat tradional itu terbagi antara lain obat herbal untuk suplemen.

“Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) penggunaan obat-obat tradisional di berbagai negara di belahan dunia mulai membaik, hingga kini 80 persen masyarakat menggunakan obat herbal,” kata dia.

Masalahnya, lanjut Prof Ernawati, penggunaan obat herbal yang mulai meningkat di kalangan masyarakat belum diimbangi dengan alokasi dana dari pemerintah untuk melakukan penelitian berkaitan dengan obat hebal dan pangan tersebut. Selain itu, jelasnya, belum diimbangi dengan kesadaran dan upaya menanam berbagai jenis tanaman obat herbal yang selama ini masih menggantungkan produk dari dalam kawasan hutan.

“Padahal tanaman obat dalam kawasan hutan setiap tahun jumlahnya terus berkurang akibat kerusakan hutan, kebakaran hutan dan berbagai masalah lainnya,” ujar Prof Ernawati.

Oleh sebab itu, kata dia, penanaman berbagai jenis tanaman obat-obatan mempunyai peran yang sangat penting dalam mengimbangi mulai membaiknya kesadaran masyarakat menggunakan obat-obatan tradisional.

Prof Dr. Ernawati juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan aktivitas penelitian yang menyangkut semua aspek bidang pangan dan obat-obatan dengan sasaran mengalokasikan dana 20 persen dari APBN.

“Sasaran 20 persen itu hingga kini masih sangat jauh, karena alokasi dana untuk penelitian masih sangat kecil,” kata Prof Ernawati.

Ia mencontohkan, kegiatan berbagai penelitian di Universitas Nasional Jakarta dalam setiap tahunnya mencapai belasan miliar rupiah, namun yang asli dari dalam negeri hanya Rp1 miliar sisanya bersumber dari kucuran dana luar negeri.

“Oleh sebab itu di masa mendatang kucuran dana untuk kegiatan penelitian yang menyangkut pangan dan obat-obatan sangat diperlukan,” ujar Prof Ernawati.

http://www.beritasatu.com/

 

Jawa Timur Pastikan Bebas dari Vaksin Palsu

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melakukan sejumlah langkah untuk mencegah peredaran vaksin palsu di Jawa Timur. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan pada seluruh sarana pelayanan kesehatan di Jawa Timur.

SURABAYA — Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan pengawasan pada fasilitas sarana pelayanan kesehatan, untuk memastikan tidak ada vaksin palsu yang beredar di Jawa Timur.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Masalah Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Ansarul Fahrudda, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hanya vaksin legal yang beredar di Jawa Timur. Ansarul juga menegaskan bahwa vaksin yang diberikan oleh pemerintah dalam program imunisasi merupakan vaksin asli.

“Hasilnya 100 persen vaksin yang ada di layanan fasilitas kesehatan yang memberikan layanan imunisasi itu jelas, bukan vaksin ilegal. Lalu vaksin yang digunakan oleh pemerintah di Program Imunisasi yang ada posyandu, puskesmas, rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang kerjasama dengan pemerintah selama pendistribusian vaksin, itu semua vaksin dari program nasional itu asli,” ujar Ansarul Fahrudda.

Keberadaan vaksin palsu yang sempat dikabarkan beredar termasuk di wilayah Jawa Timur, sejauh ini tidak ditemukan setelah dilakukan uji laboratorium, terhadap sample di sejumlah fasilitas kesehatan yang diperiksa.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan telah melakukan pemeriksaan di 27 sarana pelayanan kesehatan, sejak merebaknya pemberitaan mengenai vaksin palsu. Bagus Kusuma Dewa memastikan, tidak menemukan vaksin palsu dari hasil uji yang telah dilakukan.

“Begitu kasus ini mencuat ya, kita kan langsung turun ke lapangan, kita lakukan sampling terhadap produk dan samplenya itu kita kirim ke pusat, ke Pusat Pengujian Obat dan Makanan di Badan POM Pusat. Dan hasil ujinya pun sudah dilaporkan ke Satgas, namun sejauh ini memang belum ditemukan bahwa ada indikasi vaksin palsu yang ditemukan di Jawa Timur,” ujar I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa.

BPOM Surabaya memastikan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran vaksin di Jawa Timur sudah sangat ketat, termasuk pengawasan pada distributor resmi dan sarana pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksin. Pengendalian dan pengawasan vaksin ini diperlukan karena vaksin memerlukan perlakuan khusus.

Meski belum menemukan vaksin palsu beredar di wilayah Jawa Timur, Bagus Kusuma Dewa memastikan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara lebih intensif, agar vaksin palsu tidak sampai masuk melalui jalur ilegal.

“Sesuai dengan tugas pokok fungsi kami kan mengawasi peredaran itu. Kita mencegah mudah-mudahan tidak terjadi kebocoran dari sarana ilegal tadi, yang tentunya tidak berijin, bukan distributor resmi kan seperti itu, masuk ke peredaran yang resmi. Itulah yang kita telusuri berdasarkan, tentunya tidak bisa kami lakukan sendiri oleh Badan POM, tapi bekerjasama terus dengan Dinas Kesehatan,” imbuh I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa.

Ansarul Fahrudda menambahkan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan masuknya vaksin palsu ke wilayah Jawa Timur melalu jalur ilegal, sehingga semua pihak diminta mewaspadai keberadaan vaksin dari sumber yang tidak jelas atau tidak resmi. Ansarul menegaskan akan menindaklanjuti semua laporan dan melakukan pemeriksaan, terkait keberadaan vaksin yang diduga palsu.

“Kita ingin mengidentifikasi apakah ada vaksin-vaksin yang diberikan oleh layanan tersebut itu berasal dari yang tidak jelas, sumber yang tidak jelas, artinya ini vaksin kalau dari pemerintah sudah jelas, kalau ada vaksin beli sendiri tapi fakturnya ada itu jelas, tapi kalau ada vaksin disediakan di suatu fasilitas layanan lalu tidak ada faktur, tidak jelas, nah kita harus curiga itu untuk kita bawa untuk kita periksa,” imbuh Ansarul Fahrudda.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, meminta rumah sakit serta pihak terkait untuk memastikan tidak ada vaksin palsu yang diberikan kepada masyarakat, karena hal ini terkait dengan nyawa manusia. Sanksi tegas akan diberikan bila didapati ada yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu di Jawa Timur.

“Kita ingin rumah sakit-rumah sakit kita, kita sudah menghimbau ya lewat asosiasi rumah sakit itu untuk memastikan bahwa proses pembelian obat-obatan itu melalui proses yang benar, ini menyangkut nyawa orang, ini menyangkut sesuatu yang masuk kepada tubuh pasien. Jadi harus dipastikan betul obat ini benar, obat ini memang sesuai dengan apa yang kita butuhkan,” ujar Wagub Jawa Timur Saifullah Yusuf.

http://www.voaindonesia.com/

 

Prosedur Penanganan Anak yang Mendapat Vaksin Palsu

21jul

21julBerikut prosedur tindak lanjut bagi anak anak yang mendapat vaksin palsu seperti seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (21/7).

 

 

A. Verifikasi Data Anak

  1. Satgas Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melakukan pendataan anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu dan melakukan verifikasi, diantaranya mencakup nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak.
  2. Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat menghubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
  3. Dalam hal orangtua/keluarga ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan, orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah, dapat mendatangi Posko Pengaduan Imunisasi. Di wilayah DKI Jakarta, posko pengaduan ada di setiap Puskesmas. Posko pengaduan vaksin palsu di Bekasi berada di 44 Puskesmas dan Tangerang di Puskesmas Ciledug.
    1. Petugas Posko Pengaduan melakukan pencatatan data anak.
    2. Kecamatan akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui Subdin/Dinas Kesehatan.
    3. Satgas melakukan verifikasi data.
    4. Berdasarkan data yang telah terverifikasi, Satgas bekerjasama Dinas Kesehatan setempat menghubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
  4. Orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah juga dapat menghubungi Crisis Center Halo Kemenkes 1500567 untuk mendapatkan informasi data anak yang telah terverifikasi atau menyampaikan pengaduan anak yang terduga mendapatkan vaksin palsu.

B. PEMBERIAN IMUNISASI ULANG

  1. Orangtua/keluarga membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke Puskesmas atau Rumah Sakit pada waktu yang telah ditetapkan. Orangtua/keluarga membawa buku KIA/buku catatan imunisasi anak. Anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam).
  2. Petugas melakukan pencatatan/pendaftaran imunisasi ulang.
  3. Tenaga Kesehatan/Dokter memberikan penjelasan mengenai pemberian imunisasi kepada orangtua/keluarga.
  4. Dokter melakukan pemeriksaan rekam imunisasi dan menentukan kebutuhan catch-up imunisasi anak, pemeriksaan kesehatan anak, menentukan ada tidaknya halangan (kontraindikasi) pemberian imunisasi ulang.
  5. Apabila terdapat halangan untuk dilakukan imunisasi ulang, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak.
  6. Imunisasi ulang diberikan kepada anak. Pemberian imunisasi ulang dicatat dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan dituliskan dalam rekam medis dan buku kesehatan anak.
  7. Orangtua/keluarga diharapkan memantau keadaan anak setelah imunisasi. Apabila ada timbul gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah pemberian imunisasi mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi. Sehingga anak dapat dipantau dan kejadian tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Pokja KIPI. Kejadian yang dilaporkan akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak.
  8. Petugas Puskesmas/Rumah Sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai.
  9. Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang dilaporkan secara berjenjang dari Puskemas/RS ke Dinkes Kab/Kota, Dinkes Prov dan Kemenkes setiap hari.

Keterangan:

  1. Imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan setempat.
  2. Vaksin yang digunakan untuk imunisasi wajib yang diulang disediakan oleh Pemerintah.

{jcomments on}