Menkes Lantik Donald Pardede Sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan

21mar

21marMenteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek melantik dr Donald pardede, MPPM sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan. Sebelumnya, Donald Pardede adalah Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.

Menkes dalam sambutan pelantikan itu, di Jakarta, Jumat (18/3) berharap jabatan baru Donald Pardede dapat memberikan rekomendasi terhadap kebijakan di bidang ekonomi kesehatan. Sehingga tercapai kinerja terbaik guna meraih target Universal Health Coverage (UHC) pada 2019.

“Rekomendasi terkait isu strategis dalam ( bidang ekonomi kesehatan, sangat dibutuhkan. Mengingat pengalamannya 2 tahun menjabat sebagai Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, lembaga yang khusus menangani program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tutur Nila Moeloek.

Pada kesempatan itu, Donald Pardede juga menandatangani Pakta Integritas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan baik. (TW)

 

IDI Ingin Anggaran Kesehatan dan Pendidikan Seimbang

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Noor Arida Sofiana berharap anggaran kesehatan bisa seimbang dengan anggaran pendidikan. Bagaimana tidak, anggaran kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu sebesar lima persen di APBN dan 10 persen di APBD.

Sementara dana pendidikan adalah sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Padahal, kata Arida, pendidikan dan kesehatan mempunyai kedudukan yang sama pentingnya.

“Mungkin tidak cukup dengan lima persen. Pendidikan saja bisa 20 persen,” kata Arida di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3).

Arida berpendapat, masyarakat tanpa pendidikan yang memadai tentunya tidak bisa menjadi generasi penerus bangsa yang baik. Akan tetapi, masyarakat yang pintar, tapi tidak sehat, juga tidak akan bisa membangun bangsa dan negara ini.

Tak hanya itu, tanpa adanya dukungan anggran, peningkatan mutu pelayanan dan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien, juga tidak akan terwujud dengan maksimal. “Tenaga dokter tanpa didukung anggaran yang cukup dari pemerintah, ini akan berakibat pada mutu pelayanan,” ucap Arida.

sumber; http://nasional.republika.co.id/

 

 

404 Kabupaten/Kota Alami Masalah Gizi Tingkat Akut dan Kronis

Data Pemantauan Status Gizi (PSG) Kementerian Kesehatan (Kemkes) di 496 kabupaten/kota pada 2015 menunjukan, ada sebanyak 404 kabupaten/kota yang mengalami masalah gizi tingkat akut dan kronis. Dan hanya 9 kabupaten/kota yang tak memiliki masalah pada gizi.

“Sedangkan sisanya 26 kabupaten/kota dengan masalah gizi akut dan 27 kabupaten/kota gizi kronis,” kata Direktur Gizi Masyarakat, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat, Kemkes, Doddy Izwardy di Jakarta, Jumat (18/3)

Hadir kesempatan itu, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, Kemkes, Anung Sugihantono, Ketua Umum Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), Minarto dan Kasubdit Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja, Direktorat Kesehatan Keluarga Kemkes, Christina Manurung.

Doddy menjelaskan, PSG sebenarnya telah dilakukan sejak 2014 lalu untuj mengetahui permasalahan gizi di Indonesia. Namun PSG baru dilakukan secara terbatas di 150 kabupaten/kota.

“Pada PSG 2015, jumlah daerah diperluas hingga 459 kabupaten/kota. Hasilnya, 18,7 persen balita mengalami gizi kurang, 29 persen balita dengan badan pendek (stunting) dan 11,9 persen balita dengan berat badan kurang (kurus),” ujarnya.

Dirjen Binkesmas, Anung Sugihantono menegaskan, Indonesia sejak tahun 70-an hingga saat ini memiliki masalah gizi yang serius. Kondisi itu jika tidak dilakukan intervensi, akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM) seperti kegagalan pertumbuhan, pendek, kurus.

“Semua kondisi itu akan membuat anak mengalami gangguan kognitif dan kegagalan pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, Anung menambahkan, gangguan gizi pada awal kehidupan juga berdampak pada peningkatan risiko gangguan metabolik. Hal itu akanberujung pada kejadian penyakit tidak menular seperti diabetes tipe II, stroke, jantung pada usia dewasa.

Untuk itu, Anung menilai, upaya intervensi yang dilakukan tak hanya spesifik pada bidang kesehatan, tetapi juga non kesehatan seperti masalah ekonomi. Karena anak2 yang mengalami gizi buruk setelah kesehatannya pulih, akan kembali bernasib sama setelah kembali di rumah.

“Begitu sampai rumah tidak ada makan yang layak, karena keluarga tidak punya uang,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Anung, upaya intervensi akan dilakukan dengan pendekatan keluarga dengan tujuan mengubah perilaku keluarga dan masyarakat, dalam pengenalan diri terhadap risiko penyakit.

Selain juga mengajak pemerintah daerah untuk melakukan penguatan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan ekonomi keluarga. Serta sosialisasi seputar gizi dan risikonya terhadap penyakit, sebagai pengetahuan agar saat ekonomi bertumbuh tidak menjadi gizi berlebih.

Dengan demikian, lanjut Anung, upaya intervensi secara spesifik bidang kesehatan dilakukan sebesar 30 persen, dan sisanya 70 persen berupa non kesehatan, seperti peningkatan ekonomi keluarga.

Hal senada dikemukakan Ketua Umum Persagi, Minarto. Pemerintah daerah harus diajak aktif dalam permasalahan gizi di daerah. Karena segencar apapun intervensi pemerintah, hasilnya tidak akan optimal jika pemerintah daerahnya tidak peduli.

“Dan yang tak kalah penting adalah pemberdayaan masyarakat secara ekonomi, agar tidak ada lagi anak-anak yang mengalami gizi kurang, bahkan gizi buruk lantaran tidak ada makanan di rumah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Minarto, transfer pengetahuan kepada masyarakat. Karena kasus gizi kurang terjadi pada sekitar 24 persen keluarga mampu. Dan kondisi gizi kurang itu terjadi pada 43 persen keluarga miskin.

“Melihat data itu, ada yang salah. Seharusnya pada keluarga mampu tak ada lagi kasus anak kurang gizi, tetapi ada 24 persen. Berarti ada pengabaian keluarga dalam masalah gizi. Bukan hanya urusan ekonomi,” ucap mantan Direktur Gizi Masyarakat Kemkes itu.

Untuk itu, Minarto menilai, pentingnya ketersediaan ahli gizi di Puskesmas guna mengedukasi masyarakat seputar pentingnya gizi. “Saat ini ada sekitar 22 persen Puskesmas kita dari 9000 Puskesmas yang ada tak ada ahli gizinya. Kami berharap pemerintah bisa memenuhi tenaga ahli gizi di Puskesmas,” ucap Minarto menandaskan. (TW)

 

IDI: Kenaikan Iuran Harus Disertai Perbaikan Tata Kelola JKN

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Oetama Marsis meminta penerintah agar segera melakukan perbaikan dalam tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama pada infrastruktur dan sistem tarif di rumah sakit.

“Besaran kapitasi pada fasilitas kesehatan tahap pertama (FKTP) dan tarif di rumah sakit harus ditingkatkan. Selain peningkatan infrastruktur agar pelayanan kepada peserta JKN semakin baik,” kata Marsis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Ia sempat menyayangkan kenaikan iuran pada peserta PBI (penerima biaya iuran) yang dibayarkan pemerintah hanya sebesar Rp23 ribu. Padahal PB IDI telah mengusulkan kenaikan iuran PBI sebesar Rp27 ribu.

“Angka sebesar Rp27 ribu itu sudah melalui perhitungkan secara ilmiah, berdasarkan data dan fakta di lapangan selama pelaksanaan 2 tahun BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Marsis menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi mendukung atau menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016. Namun, IDI percaya kualitas pelayanan bagi peserta JKN akan berkualitas, jika iuran dari peserta lebih memadai.

Hal senada dikemukakan Sekretaris Jenderal PB IDI, Adib Khumaidi. Katanya, kenaikan iuran harus diikuti dengan perbaikan regulasi, terutama hal yang terkait sistem kesehatan. Salah satunya, meningkatkan anggaran kesehatan secara nasional dari 5 persen menjadi 10 persen.

“Itu akan memperkuat upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif kesehatan oleh pemerintah,” kata Adib menegaskan.

Sekretaris Bidang Kesejahteraan Dokter Advokasi dan Monev Terapan JKN untuk Masyarakat, Noor Arida Sofiana, menambahkan, iuran sudah direkomendasikan Dewan JSN. Menurutnya, tanpa adanya dukungan anggaran tidak akan terwujud secara maksimal.

Mengenai sistem pelayanan yang harus diperbaiki, baik Adib maupun Arida sepakat tidak hanya jumlah dokter yang harus sesuai dengan rasio, baik fasilitas dan prasarana kesehatan harus ditingkatkan.

“IDI tentunya menjadi bagian dalam program JKN yang memberikan kemaslahatan untuk semua, termasuk tenaga kesehatannya. Bukan hanya masyarakat. Karena survey yang dilakukan selalu kepuasan pelanggan, tak ada kepuasan dari tenaga dokter maupun tenaga kesehatannya,” kata Adib menandaskan.

Noor Arida mengemukakan, Sutiana, prinsip gotong royong dalam JKN harus dipastikan berjalan. Mengingat, selama ini peserta mandiri paling banyak menggunakan layanan kesehatan dalam JKN, tetapi tidak sebanding dengan kolektabilitas iurannya.

“Karena itu, salah satu hal yang bisa dilakukan agar prinsip gotong royong tetap terjaga ialah menerapkan iur biaya bagi peserta yang mampu, terutama kelas 2 dan 1, tak hanya PBI,” ucap Noor Arida. (TW)

 

DJSN: Penyesuaian Iuran Harus Dilakukan Demi Keberlangsungan Program JKN

16mar

16marKetua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika mengemukakan, penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus dilakukan, demi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Sebenarnya istilah yang tepat bukan kenaikan, melainkan penyesuaian iuran. Mengingat iuran dihitungkan saat ini sudah berdasarkan kebutuhan riil di lapangan8,” kata Rachmat Sentika usai konferensi pers tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (16/3).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekjen Kementerian Kesehatan, Untung Suseno dan Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, Ketua Persatuan Rumah Sakit (Persi) Kuncoro.

Penyesuaian iuran itu, lanjut Rachmat Sentika, ditetapkan Pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 111 Tahun 2013.

“Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 terdapat penyesuaian-penyesuaian, terutana untuk menindaklanjuti APBN 2016,” katanya.

Dalam APBN 2016, kata Rachmat Sentika, ada penyesuaian besaran iuran penerima bantuan iuran (PBI) dari Rp19.225 menjadi Rp23.000. Selain itu, ada penambahan jumlah peserta BPJS Kesehatan dari 86,4 juta orang menjadi 92,4 juta orang.

“Untuk itu, harus didukung dengan Perpres. Karena ada perubahan penyesuaian nilainya besaran PBI dalam APBN 2016,” ujarnya,

Ditambahkan, upaya penyesuaian iuran itu juga dilakukan akibat adanya peningkatan klaim rasio penanganan penyakit tidak menular (katastropik) seperti jantung, stroke, diabetes, kanker dan ginjal yang memakan biaya besar.

Mengingat saat ini ada 8,2 persen dari 15,9 juta peserta mandiri berusia diatas 52 tahun yang menderita katastropik. Beban biaya itu tidak adil jika tidak dilakukan penyesuaian iuran pada peserta mandiri, terutama pada peserta mandiri kelas satu dan kelas dua.

“Dari fakta yang tersaji, ternyata ada klaim rasio dr peserta mandiri non PPU (Pekerja Penerima Upah) sebesar 500 persen. Kondisi ini tidak adil kalau kita tak dilakukan penyesuaian-penyesuian pada peserta mandiri kelas 2 dan satu,” tuturnya.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada kelompok mandiri non PPU, yaitu kelas 3 dari sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp30.000, naik Rp4.500. Untuk kelas 2, dari Rp 42.500 menjadi Rp51.000, atau naik Rp8.500. Dan kelas satu dari Rp59.500 naik Rp20.500 menjadi Rp80.000.

Dengan dilakukan penyesuaian itu, menurut Rachmat Sentika, diharapkan BPJS Kesehatan memiliki keleluasaan untuk meningkatkan pelayanannya. Termasuk kerja sama dengan rumah sakit swasta guna memperluas akses layanan kesehatannya.

Sementara itu, Sekjen Kemkes, Untung Suseno mengatakan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut akan mempengaruhi besaran tarif INA-CBGs. Saat ini sedang dilakukan penghitungan ulang, jenis penyakit apa saja yang akan mengalami perubahan besaran tarifnya.

“Mungkin hasilnya baru akan diumumkan ke publik bulan depan. Saat ini masih dilakukan pembahasan dalam perubahan tarif di INA CBGs,” kata Untung.

Perubahan tarif tersebut, lanjut Untung, diharapkan dapat mendorong rumah sakit swasta untuk bergabung dalam program JKN. Karena disadari pembangunan rumah sakit membutuhkan waktu lama, ketimbang menjalin kerja sama dengan rumah sakit swasta.

“Keterlibatan rumah sakit swasta akaj mempermudah masyarakat mendapat akses terhadap layanan kesehatan. Diharapkan, tak terdengar lagi kasus antrian panjang atau penumpukan pasien di rumah sakit tertentu,” katanya.

Untung menjelaskan, sebenarnya ada tiga opsi dalam menyelesaian defisit anggaran di BPJS Kesehatan. Pertama, pengurangan manfaat. Misalkan, untuk pengobatan yang membutuhkan biaya besar seperti cuci darah, kanker dan jantung ditiadakan dalam layanan.

“Jika opsi itu dipilih, pemerintah akan dinilai tidak manusiawi. Karena itu, pemerintah mengambil opsi kedua, melakukan penyesuaian iuran. Kenaikan pada kelas tiga kelompok pun tidak besar, yaitu Rp4.500 untuk layanan kesehatan yang lebih prima,” tuturnya.

Untung menegaskan, penyesuaian iuran sebenarnya tak hanya pada peserta mandiri saja, tetapi juga pada iuran PBI yang ditanggung pemerintah. Termasuk iuran bagi pekerja penerima upah (PPU) yaitu 5 persen dengan mana batas gaji atau upaya hingga Rp4 juta untuk kelas satu dan Rp4-8 juta untuk kelas satu. (TW)

{jcomments on}

Paradoks Inovasi Teknologi Alat Kesehatan

Kolom opini Kepala Balitbangkes Siswanto di Republika pada Senin (29/2) menggambarkan situasi ideal pengembangan teknologi kesehatan baik obat maupun alat kesehatan yang patut didukung. Dalam artikel tersebut, Siswanto berargumen tentang pentingnya prinsip pelayanan pengobatan berbasis bukti (evidence based medicine) yang dianut oleh otoritas pemberi izin edar di Indonesia, yaitu BPOM untuk obat dan Dirjen Faralkes untuk alat kesehatan.

Namun pada kenyataannya, perkembangan teknologi kesehatan di negara berkembang seperti Indonesia penuh paradoks dan sarat atas konflik kepentingan. Di satu sisi, pemerintah perlu melindungi masyarakat dari teknologi yang dianggap belum terbukti sehingga pembuktian melalui uji klinis sebelum diedarkan menjadi sebuah keharusan.

Di sisi lain, infrastruktur yang dibutuhkan untuk melaksanakan uji klinis sangat terbatas, seperti fasilitas penelitian, tenaga dokter peneliti, penguasaan terhadap good clinical practice (GCP), putusan komite etik yang bisa diterima secara luas, dan regulasi yang melindungi peneliti maupun pasien. Di Amerika, biaya yang dibutuhkan untuk satu uji yang bersifat terapi berkisar 30-40 juta dolar AS dengan tingkat kesuksesan yang sangat rendah.

Berbeda dengan industri farmasi yang sudah lebih mapan secara industri dan telah didukung oleh regulasi yang dibutuhkan, inovasi teknologi alat kesehatan selama ini mejadi topik yang kerap diabaikan. Menurut data Kemenkes tahun 2014, untuk pemenuhan alat kesehatan, Indonesia memiliki ketergantungan impor yang sangat tinggi, yaitu 94 persen dengan pangsa pasar domestik sebesar Rp 12 triliun.

Produk lokal yang dikembangkan produsen dalam negeri masih berkutat pada produk teknologi rendah, seperti tempat tidur rumah sakit, inkubator bayi, dan alat-alat kesehatan habis pakai, dengan bahan baku 95 persennya berasal dari impor.

Dengan kondisi pasar seperti itu, bisa dimengerti apabila fokus regulasi yang dimiliki oleh Kemenkes selama ini terbatas pada izin produksi yang diatur melalui Permenkes 1189/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan, dan izin edar yang diatur melalui Permenkes 1190/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan 1191/2010 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan.

Apabila aturan uji klinis untuk pengembangan farmasi sudah diatur melalui Permenkes Nomor 66/2013 tentang Penyelenggaraan Registri Penelitian Klinik dan Peraturan Kabadan POM Nomor 9/2014 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik, untuk alat kesehatan regulasi yang ada hanya Permenkes 1190 yang menyatakan kategori alat kesehatan kelas 3 diperlukan uji klinis sebelum bisa diedarkan.

Bagaimana mekanisme uji klinis dilakukan, kepada siapa pengembang teknologi harus mendaftar uji, dan siapa yang berhak memberikan penilaian, belum diatur secara khusus. Hal ini dikarenakan belum pernah ada produsen dalam negeri mengajukan izin untuk alat kesehatan kelas 3. Sedangkan, alat kesehatan kelas 1 dan 2, uji alat yang dilakukan hanya sesuai dengan standar yang dimiliki oleh produsen, belum dalam standar yang diatur regulasi.

Minimnya uji klinis yang dilakukan di Indonesia sebenarnya bukan hanya di sektor alat kesehatan. Portal registri penyakit Indonesia milik Balitbangkes mencatat sembilan studi yang sedang dilakukan. Informasi tentang uji klinis farmasi yang didaftarkan di BPOM tidak tersedia. Sedangkan, dari portal www.clinicaltrial.gov, didapat 288 uji yang pernah dilakukan Indonesia, dengan 62 uji yang masih berjalan. Angka ini sangat rendah dibandingkan negara tetangga, seperti Filipina 779 uji, Malaysia 833 uji, Singapura 1.565 uji, dan Thailand 1.860 uji.

Melihat contoh kasus Warsito, sejak tahun 2012 sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan meminta untuk diberikan arahan dan jalan keluar atas temuan ECCT dan ECVT agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kerja sama dengan Balitbangkes yang disepakati setelahnya memiliki banyak kendala, seperti tidak adanya mekanisme transfer biaya dari swasta ke pemerintah untuk melakukan penelitian, kurangnya kepercayaan di antara pihak yang terlibat, dan keterbatasan tenaga peneliti yang ada. Masalah yang ada dibiarkan larut tanpa ada penyelesaian hingga menjadi konflik panjang antara Kemenkes, profesi dokter, pasien, dan Warsito akhir tahun 2015.

Gagalnya riset bersama antara Kemenkes dan Warsito sangat disayangkan, apalagi melihat fakta bahwa kanker semakin menjadi beban ekonomi yang memberatkan negara dan masyarakat. BPJS Kesehatan pada tahun 2014 mencatat pendanaan pengobatan kanker mencapai Rp 2 triliun.

Studi ASEAN Cost In Onclogy (ACTION) mengungkapkan, 70 persen pasien kanker meninggal dengan terbebani soal keuangan setelah satu tahun terdiagnosis. Lebih dari 40 persen penyintas jatuh miskin membiayai terapi pada satu tahun pertama.

Karena permasalahan yang begitu rumit, Kemenkes sebagai regulator diharapkan membuat kebijakan-kebijakan yang lebih interventif agar industri pengembangan teknologi kesehatan bisa tumbuh dan menjadi bagian dari solusi. Segala kegaduhan yang terjadi terkait ECCT dan ECVT sebenarnya bisa dihindari apabila regulasi turunan dari UU No 39/2009 tentang Kesehatan untuk mengatur uji klinis alat kesehatan segera dibuat ketika Warsito meminta arahan empat tahun lalu.

Balitbangkes pernah melakukan terobosan regulasi dalam meningkatkan inovasi lewat Permenkes 003/2010 tentang saintifikasi jamu dalam penelitian berbasiskan pelayanan. Ini juga bisa dijadikan yurisprudensi bagi kemungkinan saintifikasi alat kesehatan.

Insentif riset yang selama ini diberikan oleh Kemenristekdikti kepada para inventor alat kesehatan yang tersebar di beberapa universitas harus dilihat sebagai investasi publik terhadap peningkatan daya saing bangsa. Sangat disayangkan apabila investasi tersebut hanya berakhir pada produk prototipe tanpa diberi kesempatan untuk bisa ikut bersaing di pasar karena kurang didukung oleh regulasi yang memadai.

Kerja sama dan komunikasi yang baik antarpemerintah maupun dengan profesi dokter dan inventor tentunya akan menyisihkan paradoks yang selama ini ada dalam pengembangan alat kesehatan. Karena saya percaya bahwa tidak ada tempat yang lebih membutuhkan dan lebih cocok untuk melakukan uji klinis terhadap teknologi yang ditemukan oleh Warsito dan pengembang teknologi kesehatan lain, selain tanah air tercinta, Indonesia.

Fauzan Zidni
Direktur Edwar Teknologi

sumber: http://www.republika.co.id/

 

4,3 Juta Balita Jabar Ikut PIN

Sebanyak 4,3 juta balita berusia 0-59 bulan di Jabar ditargetkan akan ikut serta dalam Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio mulai 8 Maret hingga 15 Maret 2016. Pemprov Jabar, akan menyiapkan 52.151 pos PIN serta pos tambahan di mal dan tempat keramaian lainnya untuk memperluas jangkauan mendekati sasaran.

Pencanangan PIN Polio Tingkat Jabar digelar di Kantor Bio Farma, Jalan Dr Djundjunan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, Ketua PKK Jabar Netty Heryawan serta Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Kepala Dinas Kesehatan Jabar Alma Lucyati dan Dirut Bio Farma Iskandar.

Secara simbolis mereka melakukan penetesan secara serentak di atas panggung untuk menandai dimulainya PIN Polio di Jabar.

“Indonesia sebetulnya sudah dinyatakan bebas Polio sejak Maret 2014 oleh WHO. Namun karena masih berpotensi terkena, maka imunisasi Polio masih dilakukan,” ujar Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar.

Saat ini, kata dia, masih ada negara lainnya di dunia yang hingga saat ini belum bebas dari serangan Polio liar. Yakni, Afghanistan, Pakistan dan Nigeria.

“Ditargetkan dunia akan bebas polio pada 2020,” katanya.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jabar Alma Lucyati, untuk menjangkau sasaran di PIN Polio 2016 ini telah disiapkan 52.151 pos PIN di Posyandu dan rumah sakit. “Serta kami siapkan 137 pos tambahan di bandara, mall, supermarket, terminal dan stasiun kereta api,” kata Alma.

Kebutuhan vial untuk 4.371.807 anak balita tersebut diperkirakan 250.410 vial. Sementara petugas kesehatan yang akan terlibat sebanyak 17.380 orang. “Jumlah kader yang dilatih untuk membantu pelaksanaan PIN ini sebanyak 156.423 orang,” katanya.

Sementara menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Kota Bandung ditargetkan 250 ribu anak akan diberi vaksin polio selama PIN Polio 2016 ini. Kota Bandung, telah menyiapkan 2.500 pos. Termasuk di mal, stasiun dan terminal. “Mari kita bersama dukung PIN Polio ini,” kata Emil.

Di Bio Farma sendiri disiapkan vaksinasi untuk 1.000 balita. Terlihat warga antusias mengikuti PIN Polio 2016 di Bio Farma. Seluruh balita yang telah ditetes vaksin polio ditandai dengan tinta di jari seperti sehabis pemungutan suara saat pemilu.

Mereka pun dihibur dengan sejumlah badut dan dibagikan balon-balon berwarna warni serta hiburan lagu anak yang dibawakan oleh penyanyi anak.

sumber: http://nasional.republika.co.id/

 

Pekan Imunisasi: Ditargetkan 23 Juta Anak Dibawah 5 tahun Terhindar dari Virus Polio

Imunisasi polio merupakan cara paling efektif untuk mencegah kesakitan, kecacatan dan kematian yang disebabkan oleh virus polio liar yang ada di lingkungan tempat tinggal. Melalui Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio diharapkan ada 23 juta anak yang terlindungi.

Hal itu dikemukakan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek dalam acara pencanangan PIN Polio di Taman Cerdas Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/3).

Pencanangan PIN 2016 dilakukan Ibu Negara Iriana Joko Widodo ditandai dengan penetesan vaksin kepada bayi laki-laki bernama Raga Pendra putra, anak dari Rinto Jainudi warga Perumnas Mojosongo, Solo.

Hadir dalam kesempatan itu, Menko Pembangunan Manusia dan kebudayaan (PMK) Puan Maharani, istri Gubernur Jawa Tengah, Atiqoh Ganjar Pranowo dan istri Walikota Surakarta, Elizabeth Endang Hadi Rudyatmo.

Vaksin polio masih diperlukan bagi anak Indonesia mengingat saat ini masih ada 2 negara yang endemis polio, yaitu Pakistan dan Afghanistan. Jika tidak terlindungi, dikhawatirkan ada anak Indonesia yang terjangkit virus polio “impor” dari 2 negara tersebut.

“Kita belajar dari pengalaman 2005 lalu, yang mana Indonesia telah mendapat sertifikat bebas polio dari WHO, tetapi ada warga yang lalai. Sehingga virus polio impor yang diduga kala itu dari nigeria menjangkiti sekitar 300 anak di Sumatera dan Jawa,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Menkes, diperlukan komitmen seluruh negara di dunia termasuk Indonesia untuk melakukan berbagai tahapan kegiatan menuju Dunia Bebas Polio 2020. Salah satu kegiatannya adalah pelaksanaan PIN Polio secara serentak bagi anak usia 0-59 bulan di seluruh Indonesia.

“Pelaksanaan PIN Polio ini bertujuan untuk memperkuat program imunisasi rutin yang sudah ada. Selain menutup kesenjangan imunitas akibat masih adanya daerah-daerah kantong dengan cakupan imunisasi rutin yang rendah,” ucap Menkes.

Nila Moeloek menegaskan, pelaksanaan PIN Polio 3026 sedikitnya menjangkau 95 persen cakupan dari sasaran 23 juta bayi dibawah 5 tahun. Dengan demikian, generasi muda Indonesia bisa sehat, bebas dari cacat tubuh akibat polio, produktif dan berdaya saing

“Melalui PIN polio ini diharapkan kantong2 imunisasi rutin yang masih rendah bisa tertutupi. Sehingga Indonesia bisa mempertahankan status sebagai negara bebas polio,” kata Nila seraya menambahkan PIN 2016 digelar di lebih dari 300 Pos PIN di seluruh Indonesia. (TW)

{jcomments on}

BPJS KESEHATAN: Tarif Standar Pelayanaan Direvisi

Kementerian Kesehatan memastikan skema tarif Ina Cbgs akan dievaluasi setelah Presiden menetapkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Donald Pardede, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan, mengatakan revisi penetapan tarif Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) terus dipersiapkan. Saat ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah simulasi. Selain itu, dikumpulkan saran lintas kementerian sebagai dasar tarif pembayaran.

” resminya setelah Perpres ditandatangani. Besarnya belum bisa disebutkan namun lebih rendah dari usulan awal,” kata Donald di komplek DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016)

Ina Cbgs merupakan patokan tarif tertinggi yang menjadi dasar pembayaran jasa medis oleh BPJS kepada fasilitas kesehatan. Tarif ini telah memperkirakan lama perawatan, jasa medis, hingga kebutuhan obat. Dengan estimasi ini rumah sakit tidak dibolehkan memungut iuran apapun kepada pasien karena seluruh biaya telah ditanggung dalam skema ini.

Kementerian Kesehatan, kata Donald, juga tengah memperbaiki klasifikasi dalam Ina Cbgs. Saat ini terdapat 1.077 klasifikasi dalam sistem. Klasifikasi ini sepenuhnya mengadopsi dari Perserikatan Bangsa Bangsa tentang jenis penyakit yang timbul di negara berkembang.

Dengan perbaikan klasifikasi ini maka diharapkan terjadi efisiensi dan peningkatan tarif Ina Cbgs. Peningkatan diperoleh karena klasifikasi penyakit yang tidak pernah muncul kasusnya di Indonesia dapat dialihkan skenario pembiayaannya kepada penyakit yang lebih sering muncul.

“Saat ini dimulai dari mata, jika selesai terus ke klasifikasi lain. Kami harapkan dalam dua tahun selesai,” katanya.

sumber: http://finansial.bisnis.com/

 

 

Vaksin Polio Tak Gunakan Bahan Bersumber Babi

7mar

7marMenteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek menegaskan, vaksin polio yang akan digunakan pada Pekan Imunisasi Nasional (PIN) 2016 pada 8-15 Maret mendatang tidak menggunakan bahan bersumber babi.

“Vaksin polio yang digunakan pada PIN 2016 masih berbentuk tetes, bukan suntik,” kata Menkes Nila FA Moeloek dalam siaran pers, yang ditandatangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemkes, Oscar Primadi di Jakarta, Senin (7/3).

Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan beredarnya gambar bungkus vaksin polio di media sosial. Dalam gambar tersebut tertulis “pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi”.

“Gambar vaksin polio yang beredar di medsos itu produk vaksin suntik. Sedangkan vaksin polio yang digunakan dalam PIN 2016 adalah vaksin tetes,” katanya.

Ditambahkan, dalam pelaksanaan PIN Polio 2016 menggunakan vaksin dengan bungkus bertuliskan “Oral Polio Vaccine” produksi perusahaan obat Biofarma. “Tidak ada tulisan apapun terkait bahan bersumber babi dalam kemasannya,” kata Menkes.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program imunisasi di Indonesia, termasuk PIN Polio 2016 sebagaimana tercantum dalam fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang ditetapkan pada 23 Januari 2016.

Untuk itu, Menkes mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar membawa anak-anaknya usia 0-59 bulan ke Pos PIN terdekat pada 8-15 Maret 2016.

“PIN Polio 2016 bertujuan mencegah anak-anak Indonesia tertular virus Polio. Dengan imunisasi polio masyarakat akan mendapatkan kekebalan yang tinggi sehingga dapat mempertahankan status Indonesia Bebas Polio,” kata Menkes menandaskan. (TW)

{jcomments on}