PIN Polio Digelar Serentak pada 8-15 Maret

Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan menggelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio secara serentak diseluruh Indonesia, kecuali DI Yogyakarta, pada 8-15 Maret 2016. Diharapkan sedikitnya 95 persen anak usia 0-59 bulan terlindungi kesehatannya dari virus polio.

“DI Yogyakarta tidak ikut dalam PIN Polio 2016 karena sejak 2 tahun lalu sudah menerapkan pemberian vaksin polio suntik secara rutin pada anak usia 0-59 bulan di wilayah tersebut,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek dalam penjelasan pada wartawan, di Jakarta, Jumat (4/3).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekjen Kemkes, Untung Suseno Sutardjo, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PLP), M Subuh dan Ketua Satgas Imunisasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Cissy B Kartasasmita dan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh.

Secara bertahap, vaksin polio oral yang biasa diberikan dalam pelaksanaan PIN akan digantikan model injeksi. Karena ternyata vaksin polio oral memiliki efek samping. virus polio yang dilumpuh dalam vaksin, terbawa melalui tinja (feses) lalu sehingga berpeluang menularkan pada anak lain.

Nila menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah mendapat sertifikat bebas polio dari organisasi kesehatan dunia WHO pada 2014 lalu. Namun, risiko terjadinya penularan masih tinggi mengingat virus polio liar masih bersikulasi di dunia.

“Saat ini masih ada 2 negara yang dinyatakan belum bebas dari polio, yaitu Pakistan dan Afghanistan. Karena itu, perlu digelar PIN untuk meningkatkan kekebalan tubuh anak Indonesia terhadap virus polio liar yang mungkin “diimpor” dari negara lain,” katanya.

Dijelaskan, penularan virus polio yang berasal dari luar negeri (importasi) pernah terjadi di Indonesia pada 2005. Padahal sudah 10 tahun Indonesia tidak memiliki kasus polio.

“Kejadian itu bermula dr kasus di Sukabumi pada Januari 2005. Lalu kasusnya merembet ke Jawa dan Sumatera dengan total anak yang tertular mencapai 305 anak,” tutur Menkes.

Ditambahkan, virus polio import itu diduga berasal dari Nigeria yang menyebar melalui Timur Tengah. Penularan itu bisa terjadi karena ada sejumlah anak yang belum mendapat imunisasi polio sama sekali, lantaran orangtuanya enggan membawa anaknya ke layanan kesehatan guna mendapatkan imunisasi.

“Penularan virus terjadi cepat pada daerah-daerah kantong yang cakupan imunisasi polionya rendah selama beberapa tahun,” ujarnya.

Dijelaskan, penyakit polio disebabkan oleh virus yang menyerang saraf otot hingga pernasapan. Rata-rata penderita polio tidak langsung meninggal dunia, melainkan mereka menderita lumpuh layu.

“Semua anak-anak yang sehat umur 0-59 bulan sekarang, harus diberi polio, tanpa terkecuali. Targetnya lebih dari 23 juta anak Indonesia, melakukan imunisasi polio, ” ucap Menkes.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit, Kemkes M Subuh mengatakan, pihaknya telah menjamin segala kesiapan logistik PIN Polio 2016 bisa dilakukan secara serentak. Vaksin tersebut sudah sudah disebar hingga ke pulau terpencil dan kawasan perbatasan.

“Masalah logistik dan capacity building, kita pastikan pada H-7 logistik sudah berada di Puskesmas. Kita harapkan pada H-2 dan H-1 sudah ada di pos PIN Polio. Di seluruh Indonesia ada lebih dari 300 ribu pos,” ujarnya.

Untuk Provinsi Bali, lanjut Subuh, terjadi pengunduran waktu pelaksanaan menjadi 15-22 Maret 2016. (TW)

 

Komisi Fatwa MUI: Pemberian Vaksin pada Anak Hukumnya Wajib

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan orangtua untuk memberi vaksin pada anaknya. Karena pemberian vaksin, sebagai bagian dari pencegahan penyakit itu hukumnya wajib dalam Islam.

“Jadi masyarakat tak perlu ragu, apakah vaksin yanh digunakan halal atau tidak. Selagi hal itu digunakan untuk menjaga kesehatan lingkungan, penggunaan vaksin diperbolehkan,” kata Asrorun di Jakarta, Jumat (4/3) di sela penjelasan seputar Pekan Imunisasi Nasional (PIN).

PIN kan digelar pada 8-15 Maret serentak di seluruh Indonesia, kecuali DI Yogyakarta. Karena daerah tersebut sejak 2 tahun lalu telah menerapkan pemberian vaksin polio injeksi. Secara bertahap, vaksin polio oral akan digantikan menjadi injeksi, karena tidak memiliki efek samping.

Asrorun menegaskan, perdebatan seputar kehalalan vaksin seharusnya tidak terjadi lagi, setelah MUI mengeluarkan fatwa vaksin halal. Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014, yang mengatur tentang produk makanan dan obat halal.

“Masyarakat seharusnya bisa menerima imunisasi jadi pengobatan preventif. Tapi jika belum ada materi yang tersertifikasi halal, bukan berarti itu tidak boleh diberikan untuk menjaga kesehatan,”ujarnya.

Apalagi, lanjut Asrorun, pemerintah saat ini juga tengah menyediakan vaksin halal, seperti yang sudah diatur dalam undang-undang tentang makanan halal dan obat halal tersebut. (TW)

{jcomments on}

Gerhana Matahari: Hindari Menatap GMT Langsung Dengan Mata Telanjang

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek mengingatkan masyarakat untuk tidak menatap langsung proses terjadinya gerhana matahari total, dengan mata telanjang.

“Karena meski gelap, sinar ultraviolet (UV) tetap ada. Sinar ultravioletnya bisa mengenai mata, sehingga menimbulkan kerusakan. Bahkan tak menutup kemungkinan menyebabkan kebutaan,” kata Nila FA Moeloek disela jumpa pers tentang Pekan Imunisasi Nasional (PIN), di Jakarta, Jumat (4/3).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekjen Kemkes, Untung Suseno Sutardjo, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PLP), M Subuh dan Ketua Satgas Imunisasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Cissy B Kartasasmita dan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh.

Nila menjelaskan, Gerhana Matahari Total (GMT) diperkirakan terjadi pada pagi hari, pada 9 Maret 2016. Fenomena langka itu terakhir terjadi di Indonesia pada 1988.

“Kejadian ini membuat masyarakat dunia terutama di Indonesia, memiliki antusias yang besar untuk melihat langsung kejadian itu,” ujarnya.

Namun, Menkes mengingatkan warga untuk tidak melihat proses gerhana matahari dengan mata telanjang, meski suasana menjadi gelap akibat terjadinya gerhana matahari total, namun. Karena ultra violet dalam sinar matahari tetap ada.

“Cukup lihat pantulannya saja. Atau gunakan kacamata yang benar-benar anti ultraviolet. Karena banyak juga kacamata berwarna hitam, tetapi tidak memiliki anti ultraviolet,” ujarnya.

Dijelaskan, pada saat mata menatap ke arah GMT, kondisi itu akan membuat pupil membesar dan sinar UV akan masuk ke dinding retina (macula). Fenomena itu akan menyebabkan kerusakan pada retina mata, bahkan bisa menimbulkan kebutaan.

“Bila tidak ingin kehilangan momen ini, masyarakat dapat menyiapkan alat filter atau kacamata khusus. Sehingga momen puncak yang berlangsung sekitar 3 menit ini dapat dinikmati dengan nyaman di mata,” katanya.

Disebutkan, GMT dapat disaksikan masyarakat di 11 provinsi di Indonesia, yakni Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. (TW)

{jcomments on}

Kesehatan Bayi: Cegah Lahir Cacat Bawaan Lewat Pola Hidup Sehat

Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, Eni Gustina mengingatkan para ibu untuk menjaga pola hidup sehat selama masa kehamilan. Karena hasil surveilans yang dilakukan di 19 provinsi ditemukan 15 jenis kecacatan bawaan pada bayi.

“Ini disayangkan karena 15 jenis kecacatan bawaan itu sebenarnya bisa dicegah dan dideteksi dengan mudah, lewat gaya hidup sehat,” kata Eni Gustina dalam siaran pers memperingati Hari Kelainan Bawaan Sedunia (World Birth Defect Day), di Jakarta, Kamis (3/3).

Hasil surveilans yang dilakukan pada September 2014 lalu, diketahui ada sebanyak 231 bayi mengalami kelainan bawaan. Sebagian besar lahir dengan 1 jenis kelainan bawaan (87 persen) dan ditemukan pula bayi lahir dengan 1 jenis kelainan bawaan (13 persen).

Kelainan bawaan yang paling banyak ditemukan adalah kelompok sistem muskulo skeletal (talipes equinovarus) sebanyak 22,3 persen, sistem saraf (anenchepali, spina bifida dan meningochele) sebanyak 22 persen, celah bibir dan langit-langit sebesar 18,5 persen dan omphalocele sebesar12,5 persen.

“Meski penyebab utama kelainan kongenital adalah faktor genetik, infeksi dan lingkungan, namun sebenarnya banyak dari kelainan itu dapat dicegah, misalkan dengan vaksinasi serta konsumsi zat tertentu, seperti asam folat dan iodium,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Eni Gustina, penting untuk menghindari konsumsi obat yang tak direkomendasikan oleh dokter, alkohol atau zat berbahaya seperti pengawet dan pewarna buatan, hindari terpapar dari bahan berbahaya dan beracun seperti timbal, merkuri dan pestisida, beraktivitas fisik atau olahraga secara teratur, serta menghindari asap rokok selama kehamilan.

Eni menyebutkan, di Indonesia hingga saat ini kematian bayi baru lahir (neonatal) masih menjadi permasalahan kesehatan. Data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menunjukkan angka kematian bayi di Indonesia adalah 32 per 1000 kelahiran hidup dan kematian neonatal 19 per 1000 kelahiran hidup (SDKI, 2012) .

“Saat ini, kelainan bawaan mempunyai kontribusi yang cukup besar sebagai penyebab kematian neonatal,” ujarnya.

Data laporan Riskesdas tahun 2007 menyatakan bahwa sebesar 1,4 persen bayi baru lahir usia 0-6 hari pertama kelahiran dan 18,1 persen bayi baru lahir usia 7-28 hari meninggal disebabkan karena kelainan bawaan.

Data WHO SEARO tahun 2010 juga memperkirakan prevalensi kelainan bawaan di Indonesia adalah 59.3 per 1000 kelahiran hidup. Jika setiap tahun lahir 5 juta bayi di Indonesia, maka akan ada sekitar 295.000 kasus kelainan bawaan pertahun.

“Di samping menyebabkan kematian neonatal, kelainan bawaan juga merupakan penyebab bayi lahir mati dan abortus spontan. Bila bayi bertahan hidup, banyak diantaranya yang menjadi penyandang disabilitas dan mengidap penyakit kronis,” ucap Eni Gustina menandaskan.

Ditegaskan, pelayanan antenatal yang terpadu dan berkualitas memberikan kesempatan bagi para ibu hamil untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kelainan bawaan pada bayi. (TW)

 

Vaksin Polio Oral akan dialihkan ke Injeksi

3mar

3marKementerian Kesehatan (Kemkes) menyatakan vaksin polio injeksi yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional pada 8-15 Maret 2016, tidak memiliki efek samping dibanding vaksin oral yang masih meninggalkan efek imunitas pada feses (kotoran) bayi.

“Pada vaksin oral, zat imunnya masih terbawa pada feses bayi kemudian menyebar lewat air dan tertimbun di tanah,” kata Direktur Gizi Masyarakat, Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kemkes Doddy Izwardy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (3/3).

Yang ditakutkan, lanjut Doddy, jika zat tersebut masuk rantai makanan sehingga memberi imun pada seseorang. Sedangkan vaksin injeksi akan mati, dan tidak akan keluar melalui feses,” kata Doddy seraya menyebutkan provinsi Yogyakarta sejak 2007 lalu sudah tak pakai lagi vaksin polio tetes.

Menurutnya, sudah waktunya Indonesia yang dinyatakan bebas polio sejak 2014 beralih dari vaksin oral (tOPV) ke vaksin injeksi (bOPV). Sehingga capaian bebas polio berlanjut dari tahun ke tahun.

Doddy menjelaskan, distribusi vaksin injeksi perlahan akan dilakukan ke seluruh Indonesia. Diharapkan pelaksanaan PIN serentak pada Juli 2016 sudah tidak ada penggunaan vaksin tetes.

“Vaksin tetes yang di Indonesia saat ini tidak akan dimusnahkan, tetapi distribusi vaksin polio tetap jalan. Sehingga nanti kalau sudah habis vaksin polio tetesnya, baru diberikan vaksin polio injeksi,” ujarnya.

Pelaksanaan PIN serentak diitargetkan untuk bayi usia 0 – 59 bulan dengan tujuan memastikan bahwa seluruh anak Indonesia telah memiliki tingkat kekebalan tinggi terhadap penyakit polio. Selain mengurangi risiko penyebaran virus polio dari negara lain.

PIN Polio merupakan bagian dari rencana aksi vaksin global tahun 2020 dengan tujuan mencapai dunia bebas polio, mencapai target eliminasi regional dan global serta mencapai target cakupan imunisasi regional, nasional, dan individu.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan fatwa halal terhadap proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak. (TW)

 

“Pasukan Oranye” di DKI Jakarta Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Seluruh “Pasukan Oranye”, sebutan bagi petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di provinsi DKI Jakarta akan didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan demikian, petugas yang berstatus sebagai pegawai kontrak itu mendapat jaminan atas perlindungan kesehatan. Tak hanya dirinya, perlindungan juga mencakup keluarganya.

“Ketika sakit, mereka sudah gak pusing-pusing lagi kalau mau berobat,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai menyaksikan penandatanganan kepesertaan Pasukan Orange ke BPJS Kesehatan Divisi Regional IV, DKI Jakarta, Selasa (1/3).

Kontrak kerja sama itu, ditegaskan pria yang akrab disapa Ahok sudah sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) No 111 Tahun 2013.

“Seluruh biaya BPJS bagi Pasukan Oranye akan ditanggung Pemprov DKI. Selain PPSU, pegawai kontrak di kelurahan serta SKPD (satuan kerja perangkat daerah) juga akan mendapat fasilitas yang sama,” ujar mantan Bupati Belitung itu.

Ahok menambahkan, para pegawai kontrak berhak mendapatkan perlindungan gak hanya BPJS Kesehatan, tetapi juga BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat, para pekerja itu hanya digaji sesuai upah minimum regional (UMP) dan jumlahnya dibayar maksimal 13 kali selama setahun.

“Jika pekerjanya sakit, atau bahkan meninggal dunia sering kali keluarganya terbebani secara ekonomi. Keberadaan BPJS baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan sangat membantu,”ujarnya.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, lanjut Ahok, PPSU dan pegawai kontrak lainnya tidak perlu mikir uang saat sakit. Jika meninggalpun, mereka akan dapat “warisan” dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 137 juta.

Disebutkan, saat ini ada sekitar 15 ribu pegawai PPSU atau Pasukan Oranye. Mereka bertugas membersihkan sampah dan lumpur yang menumpuk di selokan air, agar tidak menimbulkan genangan dan banjir saat musim hujan tiba.

Pasukan Oranye berada dibawah kendali kelurahan. Setiap kelurahan mendapat jatah 40-70 personel. Penempatan jumlah personel berdasarkan luas wilayah kelurahan. Semakin luas semakin banyak pasukan oranye yang ditempatkan.

Petugas PPSU ini tidak hanya mengurus kebersihan selokan air atau kebersihan jalanan saja. Personel PPSU harus serba bisa, seperti mengganti lampu jalan yang rusak, atau menebang ranting-ranting pohon yang menjulur ke jalanan. (TW)

{jcomments on}

Belanja Kesehatan Indonesia Akan Mencapai 50,8 Miliar Dollar AS di 2020

Frost & Sullivan memprediksi belanja kesehatan dari semua lini di Indonesia akan naik di 2020.

Jyoti Nagrani, Consulting Analyst, Frost & Sullivan Asia Pacific, dalam laporannya mengatakan bahwa pembelanjaan kesehatan akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan PDB Indonesia.

“Belanja kesehatan diperkirakan naik 4,3 persen mencapai 50,8 miliar dollar AS di 2020,” kata dia.

Menurut dia, naiknya belanja kesehatan disebabkan oleh naiknya urbanisasi di Indonesia.

Jyoti memprediksi 68 persen masyarakat Indonesia akan hidup di perkotaan pada 2025. Sebanyak 80 persen dari masyarakat perkotaan di 2025 merupakan kelas menengah.

“Kuatnya pembelanjaan kelas menengah akan menciptakan efek berlanjut untuk pasar domestik dan ekonomi ASEAN. Menghasilkan peluang bisnis besar termasuk kesehatan,” papar dia.

Urbanisasi dan naiknya jumlah kelas menengah, yang memiliki pola hidup kurang sehat, akan mendorong bertumbuhnya penyakit.

Dengan demikian, permintaan untuk pemeriksaan awal penyakit, teknologi medis untuk diagnosa awal, kebutuhan akan pengobatan terjangkau, serta dengan kualitas perawatan medis yang baik, dari masyarakat akan meningkat.

Menurut Jyoti, pada 2020 akan semakin banyak rumah sakit swasta bergabung dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan semakin banyak yang menerima pasien BPJS.

Lebih lanjut, rumah sakit untuk perawatan orang jompo, atau panti jompo juga akan meningkat di 2020.

Sebab, jumlah penduduk dengan usia diatas 66 tahun diperkirakan mencapai 5,4 persen dari total populasi di 2017.

sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/

 

 

IDI: Pemerintah Harus Segera Susun Panduan Jasa Medis bagi Dokter

26feb

26febPengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah untuk segera menyusun panduan kompensasi jasa medis dokter. Mengingat selama ini banyak rumah sakit kurang layak dalam menghargai jerih payah dokter, akibat tidak ada aturan yang jelas.

“Dalam aturan pemerintah disebutkan jasa pelayanan sebesar 30-50 persen dari total klaim BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Namun kenyataannya, tidak sebesar itu,” kata dr Prasetyo Widhi Buwono SpPD, Ketua Bidang Advokasi dan Monev Terapan JKN, PB IDI dalam diskusi bertajuk “Dua Tahun Penerapan JKN” di Jakarta, Jumat (26/2).

Ditambahkan, pemberian jasa medis bagi dokter, terutana di RSUD (rumah sakit umum daerah) mengacu pada peraturan daerah masing-masing. Sehingga tak ada standardisasi dalam pemberian jasa medis bagi para dokter, yang berlaku secara nasional.

“Kondisi ini menimbulkan kecemburuan di kalangan dokter. Pasalnya jasa medis mereka dibayarkan tergantung pada kemurahan kepala daerahnya. Jika peduli atas nasib dokter, pemberian jasa medis sesuai aturan. Jika tidak, ya terima nasib saja,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Prasetyo, IDI sangat berharap Kementerian Kesehatan segera menyusun panduan jasa medis untuk manajemen rumah sakit, termasuk RSUD. Dengan demikian, jasa medis dokter diberikan secara transparan dan berkeadilan.

“Pembagian jasa medis yang berkeadilan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dokter. Dampaknya jangka panjangnya adalah meningkatnya layanan kesehatan di seluruh Indonesia,” ucap dokter spesialis penyakit dalam tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum IDI, Prof Ilham Oetama Marsis mengemukan banyak persoalan terjadi selama pelaksanaan 2 tahun program JKN, mulai dari jenis pelayanan, sistem rujukan, ketersediaan obat hingga kualitas manajemen rumah sakit.

“Dalam pelayanan, sistem rujukan harus dibenahi. Mengingat angka rujukan ke rumah sakit masih tinggi yaitu 80 persen, sedangkan kasus di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hanya 20 persen,” ujar Prof Marsis.

Padahal idealnya, lanjut dokter spesialis kebidanan itu, kasus di rujukan 20 persen. Sedangkan kasus di FKTP sebesar 80 persen. Jika tidak, kondisi itu hanya akan menguras dana BPJS Kesehatan.

Menurut Prof Marsis, masih tingginya kasus di rujukan, menandakan ada yang salah dalam pelaksanaan sistem layanan kesehatan. Permasalahan itu tak hanya terkait dengan kompetensi dokter, tetapi juga ketersediaan obat dan alat kesehatan.

“Tak sebanding beban dokter dengan pasien yang dilayani. Kurangnya jumlah FKTP menjadi salah satu sebab. Idealnya dalam pelaksanaan JKN ya 80 persen bisa selesai di FKTP dan 20 persen dana habis di FKTP,” sebutnya.

Kemudian, persoalan lain yang disinggung terkait ketersediaan obat serta alat kesehatan. Ketersediaan obat ini diatur dalam formularium nasional (fornas). Dalam persoalan itu, seharusnya profesi dokter baik primer atau spesialis dilibatkan dalam memberikan masukan.

Menurutnya, seringkali terjadi kekosongan obat di pelayanan dengan tak tersedianya obat untuk jenis penyakit tertentu.”Karena tidak masuknya obat itu dalam fornas. Tentu IDI berharap masukan bisa diberikan dokter primer atau spesialis agar bisa diikuti ketersediaan obat dan alkes di pelayanan sehingga tak ada masalah lagi,” katanya.

Begitupun soal rendahnya tarif INA CBGS yang masih rendah karena dalam beberapa kasus. Serta masih ada disparitas tarif antara tarif rawat inap dan rawat jalan. Pasien yang diinapkan, perawatan intensif, sampai tindakan operasi.

Ditambahkan, disparitas tarif juga terjadi antar berbagai tipe rumah sakit. Persoalan itu kemudian membuat hanya sedikit rumah sakit swasta yang mau bekerjasama karena tak ada subsidi dari pemerintah.

“Ini yang membuat beban pelayanan terhadap pasien ada di rumah sakit pemerintah. Makanya peran organisasi profesi sangat diperlukan untuk memperbaiki masalah ini. Mulai masukan tarif, sistem rujukan, ketersediaan obat dan alat kesehatan di Fornas,” kata Prof Marsis menandaskan. (TW)

 

Alat Terapi Kanker Temuan Warsito Akan Diujicoba di 14 RS Pendidikan

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menyatakan, pihaknya akan menfasilitasi pengembangan alat terapi kanker Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) hasil temuan Warsito Purwo Taruno.

“Alat tersebut akan diujicobakan di 14 Rumah Sakit (RS) yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Nasir usai melantik pelantikan dua rektor, di Jakarta, Rabu (24/2).

Menristek menjelaskan, pengembangan alat ECCT dilakukan bekerja sama dengan fakultas kedokteran dan 14 rumah sakit pendidikan. Alat tersebut akan diujicoba hingga terbukti mampu menyembuhkan pasien kanker, seperti hasil penelitian Warsito.

“Ujicoba ini juga mendapat persetujuan dari menteri kesehatan,” ujar Nasir.

Ditambahkan, saat ini peneliti Warsito juga bekerja sama dengan Singapura memberikan pelatihan atas penggunaan alat ECCT ke sejumlah negara seperti Polandia, Amerika dan Australia.

“Tidak masalah kerja sama dengan negara mana, asalkan alat tersebut nantinya disebutkan dibuat oleh orang Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan Tritarayati mengatakan, hasil evaluasi tim pengkaji yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Komite Penanggulangan Kanker Nasional menunjukkan alat terapi kanker ECCT yang dikembangkan Warsito belum dapat disimpulkan atas keamanan dan manfaatnya.

Namun, Kemkes bersama Kemristekdikti telah membentuk konsorsium untuk pengembangan alat terapi kanker tersebut. Pembentukan konsorsium itu diharapkan bisa mempercepat proses pra klinik hingga penelitian klinis, sebelum dipergunakan secara nasional.

“Penelitian ECCT dikembangkan sesuai dengan jenis kanker dari tahap pra klinik hingga penelitian klinik, yang didasarkan Uji Klinik yang Baik sesuai standar WHO,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengembangan teknologi alat terapi kanker Warsito itu masih dianggap kontroversial di dunia medis. Karena alat ECVT dan ECCT menggunakan gelombang pinggiran.

Padahal pada umumnya, pengembangan teknologi memakai gelombang utama. Gelombang pinggiran disinyalir memiliki manfaat berkat pemanfaatan algoritma soft-computing jaringan sarat tiruan.

Meski belum terbukti secara ilmiah, namun disertasi dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga pada 2015, Dr dr Sahudi Salim SpB(K)KL, menemukan mekanisme kematian sel kanker ketika dipaparkan ECCT. Karena itu, alat terapi kanker buatan Warsito akan dikembangkan lebih lanjut. (TW)

{jcomments on}

Perundang-Undangan Sektor Kesehatan Perlu Dibenahi

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang menghadiri Sidang Promosi gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jovita Irawati. Dalam desertasinya, Jovita membahas kerancuan perundangan di bidang kesehatan dengan judul Disharmoni Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya terhadap Praktek Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Oso, sapaan Oesman Sapta, mengapresiasi disertasi yang disampaikan Jovita Irawati. Menurutnya, persoalan hukum yang terjadi dalam dunia kedokteran patut dibicarakan. Karena dalam praktek kedokteran, keberadaan hukum memang diperlukan untuk melindungi dokter. Sementara profesi dokter juga dibutuhkan untuk meningkatkan kesehatan.

Sayangnya, kata Oso, hingga kini masih ada saja rambu-rambu hukum dalam dunia kedokteran yang terasa menggelitik. Antara lain masalah ketidaksesuaian diantara UU yang terdapat dalam dunia kesehatan.

“Padahal semestinya UU tersebut harus bisa melindungi berbagai profesi yang bergerak dibidang kesehatan, khususnya para dokter,” kata Oso di UPH Karawaci Tangerang Banten, kemarin.

Sementara Jovita menambahkan, perlunya kepastian hukum di bidang kedokteran. Ini penting untuk memberikan kenyamanan bekerja dan kepastian hukum. Baik bagi konsumen, maupun dokter. Karena saat ini UU di bidang kesehatan masih tumpang tindih. “Misalnya saja sampai ada UU tentang pasien yang jumlahnya mencapai empat buah, ini tentu tidak efisien perlu dirubah sehingga cukup satu UU saja,” kata Jovita.

Jovita juga menolak bila dikatakan dalam seluruh kasus, para dokter selalu dimenangkan dalam persidangan. Menurutnya banyak juga dokter yang dijatuhi sanksi akibat adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan. Dan dokter juga tidak selalu menang di pengadilan.
(M Bungalan/CN41/SMNetwork)

sumber: http://berita.suaramerdeka.com/