Negara Rugi 56,7 Triliun Akibat Sanitasi Yang Buruk

2sept14

2sept14Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 menunjukkan masih ada 40,2 persen penduduk Indonesia belum mendapat sanitasi yang layak. Akibat sanitasi yang buruk, setiap tahunnya negara mengalami kerugian ekonomi sebesar Rp 56,7 triliun.

“Itu berdasarkan hitung-hitungan badan kesehatan dunia WHO, bahwa setiap 1 dolar yang diinvestasikan untuk perbaikan sanitasi akan memberi imbal hasil paling sedikit 8 dolar,” kata Direktur. Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Wilfried H Purba dalam temu media, di Jakarta, Selasa (2/9).

Dalam kesempatan itu didampingi Direktur Pemukiman dan Perumahan Bappenas, Nugroho Tri Utomo.

Menurut Wilfried, upaya perbaikan sanitasi tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian. Karena itu, pemerintah sejak tahun lalu meluncurkan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) agar problematika sanitasi bisa diselesaikan lebih cepat.

“STBM menggunakan pendekatan yang mengubah perilaku hiegienis dan sanitier melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan,” ucapnya.

Melalui program STBM, lanjut Wilfried, diharapkan persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak berkelanjutan naik dari sebelumnya sebesar 59,71 pada 2013 menjadi 60,63 pada 2014. Angka itu diharapkan naik lagi menjadi 62,41 persen pada 2015 dan sebesar 100 persen pada 2019.

“Ini merupakan tantangan yang sangat besar, bagaimana pada 2019 nanti seluruh penduduk Indonesia mendapat sanitasi dan sumber air minum yang layak. Dua hal itu sangat penting untuk mendukung kesehatan masyarakat,” ucap Wilfried Purba menegaskan.

Begitupun pada persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum yang layak berkelanjutan, dari sebelumnya 67,02 pada 2013 menjadi 67 pada 2014. Jumlahnya diharapkan terus meningkat menjadi 68,87 persen dan 100 persen pada 2019.

“Pada 2013 lalu sudah ada 16.228 desa/kelurahan yang menerapkan STBM. Hingga pertengahan 2014 sudah ada 18.339 desa/kelurahan dan jumlahnya terus meningkat menjadi sekitar 2000 desa/kelurahan,” ujarnya.

Disebutkan, 5 pilar STBM adalah stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah dan pengamanan limbah cair rumah tangga.

“Jika 5 pilar STBM dipatuhi maka akses masyarakat mendapatkan sanitasi dan sumber air minum akan berjalan lebih baik,” ujarnya.

Sementara Direktur Pemukiman dan Perumahan Bappenas, Nugroho Tri Utomo memaparkan peluang dan tantangan pembangunan air minum dan sanitasi. Disebutkan, ada sejumlah usaha yang bisa dilakukan antara lain program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, implementasi Undang-Undang (UU) Desa dan kerjasama dengan masyarakat hingga regionalisasi air minum dan sanitasi.

“Diharapkan pada 2019 ada 100 juta penduduk yang mendapat akses air minum layak dan sekitar 120 juta penduduk mendapat sanitasi yang layak,” katanya.

Ia menyebutkan, dana investasi untuk peningkatan akses air minum dan sanitasi lebih dari 550 triliun. Dari jumlah itu, untuk air minum sebesar 275 triliun yang bisa diambil dari dana APBN, APBD, PDAM dan KPS.

Sedangkan dana investasi untuk sanitasi, dijelaskan, sebesar 273 triliun untuk pengelolaan air limbah sebesar 202,4 triliun, persampahan 57,7 triliun dan pembangunan dan perbaikan drainase sebesar 13,7 triliun. (TW)

materi Presentasi

{jcomments on}

Ditunggu Revolusi Mental Jokowi Bidang Kesehatan

Program revolusi mental Presiden terpilih Jokowi, kini ditunggu pelaksanaannya. Terutama dalam bidang kesehatan, yang dicanangkan sejak anak-anak.

Revolusi mental diharapkan bisa diperkuat pada wilayah kesehatan, karena mental yang kuat bersumber dari kesehatan.

“Gagasan tentang menyambungkan revolusi mental dengan revolusi kesehatan ini jelas dalam kerangka berpikir dan berkaitan secara langsung,” ujar Asisten Deputi Sumber Daya kesehatan Departemen Perumahan Daerah Tertinggal, Dr. Hanibal Hamidi M.kes dalam diskusi bertema “Revolusi Kesehatan Menuju Revolusi Mental untuk Indonesia Baru,” yang digelar Pusat Kajian Aksi Revolusi Mental (PERMANEN), Senin (1/9/2014).

Continue reading

Ibu Hamil Di Daerah Epidemi HIV Wajib Ikut Tes

menkes-konas

menkes-konas

Guna menekan angka penularan HIV/AIDS dari ibu ke anaknya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan kepada para ibu hamil di daerah epidemi HIV untuk menjalani tes HIV. Ibu hamil yang positif HIV akan diberi pengobatan dan layanan PDP (perawatan dukungan pengobatan).

“Setiap tahun jumlah anak yang tertular HIV dari ibunya terus meningkat. Kondisi ini sangat memperihatinkan,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi saat membuka seminar bertajuk “Menyusui dan HIV” yang digelar Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI), di Jakarta, Sabtu (30/8).

Menkes menjelaskan, tes HIV bagi ibu hamil sebenarnya telah dilakukan uji coba di sejumlah daerah epidemi HIV/AIDS sejak 2012 lalu. Dari 40.866 ibu hamil yang dites, sebanyak 1.264 diantaranya dinyatakan positif. Pada 2013, dari 100.840 ibu hamil yang dites, 3.153 orang dinyatakan positif, dan hingga Juni 2014 dari 27.888 ibu hamil yang dites, ada 278 orang yang ditemukan positif.

Data Kemkes 2013 menunjukkan, dari 1.630 bayi yang lahir dari ibu HIV positif, sebanyak 1.539 bayi berhasil diselamatkan sehingga tidak sampai tertular HIV. Sedangkan tahun ini hingga Juni 2014, dari 926 bayi yang lahir dari ibu HIV positif, hanya 54 bayi yang tertular. Sebagian besar bayi berhasil diselamatkan berkat pengobatan ARV sejak masa kehamilan.

“Tekad dan komitmen kita adalah tidak ada lagi bayi yang lahir positif HIV. Dengan semakin banyaknya ibu hamil yang ditest dan diberikan ARV, tentunya akan semakin banyak bayi yang bisa diselamatkan, sehingga generasi berikutnya bisa terbebas dari HIV/AIDS,” kata Nafsiah menegaskan.

Sedangkan data anak usia 0-4 tahun yang diketahui tertular HIV, Kemenkes mencatat pada 2010 ada sekitar 390 anak. Jumlah itu meningkat menjadi 547 anak pada 2011 lalu pada 2012 jumlahnya menjadi 541 anak. Pada 2013 jumlahnya sudah mencapai 759 anak.

“Untuk data 2014, hingga Juni lalu. Sudah ada 370 anak usia 0-4 tahun yang tertular. Jika kita tidak melakukan tindakan secara serius, bukan tidak mungkin angkanya menjadi lebih dari 1.000 anak,” ujar Menkes.

Hingga Februari 2014, Kemenkes telah memberi pengobatan antiretroviral (ARV) kepada 1.814 anak. “Perkiraan saya jumlah anak yang membutuhkan ARV masih banyak, tetapi sulit ditemukan. Karena tidak semua orangtua anaknya saat berobat,” ujar Nafsiah.

Sedangkan kasus AIDS cenderung menurun dalam rentan waktu yang sama. Pada anak usia 0-4 tahun masing-masing ditemukan sebanyak 234 orang pada 2012, 154 orang pada 2013, dan 8 orang pada 2014. Sedangkan usia 5-14 tahun masing-masing sebanyak 79 orang pada 2012, 59 orang pada 2013, dan 1 orang pada 2014.

“Sedihnya sebagian dari anak-anak ini ketika ditemukan sudah dalam keadaan AIDS,” kata Menkes.

TAKUT PERIKSA

Nafsiah mengungkapkan, masih banyak perempuan yang enggan melakukan
test HIV. Alasannya, kebanyakan takut diketahui suami, padahal tanpa sadar suamilah yang menularkan. Sebagian ibu hamil yang datang ke fasilitas kesehatan juga hanya untuk bersalin.

“Padahal dengan deteksi dini dan pengobatan ARV, penularan kepada bayi bisa dicegah seminimal mungkin,” ujarnya.

Dijelaskan, risiko penularan ibu ke bayi mencapai 30 persen, atau 1 dari 3 ibu hamil bisa menularkan kepada bayi. Risiko penularan ini akan bertambah jika
kedua orang tua sama-sama positif, dan melakukan hubungan suami isteri
tanpa kondom. Padahal risiko ini bisa ditekan hingga 3 persen hanya dengan
ARV.

“Anak yang sudah terlanjur lahir dengan HIV, bisa diobati dengan ARV. Sayangnya, sebagian orang tua juga tidak mau membawa anaknya untuk diperiksa,” kata Menkes.

Menurut Menkes, HIV/AIDS tidak lagi vonis mati. Buktinya, kematian
akibat AIDS terus menurun setiap tahun. Pada 2004 angka kematian
mencapai 16 persen dari seluruh kasus yang positif dan masuk pengobatan.
Angka ini mulai menurun ke 13,5 persen (2005), 10,9 persen (2006) sampai ke 1,6 persen pada 2013.

Menkes menambahkan, sebagian besar yang mendapat ARV bisa hidup dengan
kualitas baik. Namun, sekali ketularan HIV seumur hidup bisa menularkan.

Karena itu, setiap orang yang mengetahui dirinya positif bertanggung
jawab tidak menularkan kepada orang lain. Antara lain dengan mengubah
perilaku, seperti hubungan seks aman dengan menggunakan kondom, dan bila memakai alat suntik narkoba selalu yang steril.

Kemenkes sendiri sudah melakukan berbagai upaya pencegahan ibu ke anak
(PPIA). Di 26 rumah sakit sudah ada alat pemeriksaan deteksi dini HIV/AIDS. Semakin banyak pula rumah sakit yang bisa melakukan tes pada bayi baru lahir.

“Saat ini terdapat 236 puskesmas yang sudah punya tenaga terlatih unuk
pencegahan penularan ibu ke anak, di mana 166 di antaranya didukung
oleh Gobal Fund, dan 93 kabupaten kota melaksanakan intensifikasi PPIA
terintegrasi pada post natal care.

Kemkes juga menjamin stok ARV untuk anak aman, dengan empat jenis
rejimen, yaitu pediatric tiple FDC, pediatric dual FDC, ZDV 100 mg,
dan ABC 300 mg.

Menurut Menkes, semua upaya sudah dilakukan pihaknya dalam menurunkan angka HIV/AIDS di Tanah Air. Namun, masih tingginya perilaku seks berisiko di kalangan pria menjadi tantangan
besar. Diperkirakan ada 4,9 juta wanita yang berisiko terkena HIV, lantaran menikah dengan 6,7 juta pria yang diduga membeli seks.

ILMUNYA JADUL

Pada kesempatan yang sama Menkes Nafsiah mengingatkan para dokter agar pempuan dengan HIV/AIDS yang hamil tetap harus minum obat antiretroviral (ARV) selama masa kehamilannya. Ia juga diperbolehkan melahirkan secara normal, bukan tindakan caesar seperti dimasa lalu. Operasi caesar baru dilakukan jika ada indikasi medis.

“Dokter kandungan yang melarang perempuan dengan HIV/AIDS melahirkan secara normal itu ilmunya masih jadul,” ujarnya.

Menurut Nafsiah, pada dasarnya ibu hamil yang positif HIV/AIDS harus diberikan obat ARV sedini mungkin dan selama masa kehamilannya. Dengan demikian, peluang terjadinya penularan dapat dicegah seminimal mungkin.

Untuk bayinya sendiri, jika tertular virus HIV baru bisa diberikan setelah umur 6 bulan. Semakin dini obat ARV diberikan, virusnya semakin mudah dikendalikan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menkes No GK/MENKES.001/I/2013, disebutkan, ibu hamil yang positif menderita HIV wajib diberi obat ARV dan layanan PDP (Pengobatan, Dukungan dan Perawatan. “Ini bukan lagi himbauan, tetapi saya katakan wajib minum obat ARV. Soalnya masih banyak dokter kandungan yang ngeyel,” ucap Menkes menegaskan.

Begitupun dengan pemberian ASI eksklusif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 33 Tahun 2012, ASI wajib diberikan pada anak secara ekslusif selama 6 bulan dan bisa diteruskan hingga selama-lamanya 2 tahun. Hal itu penting untuk meningkatkan antibodi dalam tubuh anak.

“ASI itu tidak bisa digantikan oleh susu formula secanggih apapun. Karena ASI itu diciptakan untuk bayi, sedangkan susu sapi untuk anak sapi. Berikan ASI ekslusif selama 6 bulan setelah itu beri makanan tambahan yang bergizi agar daya tahan tubuhnya terbangun,” ucap Nafsiah.

Ia kembali menegaskan, siapapun yang menolak memberikan ASI kepada bayinya, berarti tak menaati peraturan. Bila dalam kondisi tertentu ibu memilih pengganti ASI, maka ia berhak mendapatkan konseling makanan bayi yang memenuhi persyaratan teknis.

“Bayi diberikan susu formula jika ada indikasi tertentu, misalkan ibunya meninggal saat persalinan. Tetapi jika ASI-nya hanya keluar sedikit, biarkan anak menyedotnya. Karena tindakan itu justru merangsang produksi ASI,” katanya.

Menkes menambahkan, anjuran pemberian ARV bagi ibu hamil dengan HIV/AIDS dan menyusui, juga selaras dengan rekomendasi badan kesehatan dunia WHO.

“Jika para dokter tidak mau mendengarkan omongan menkes, paling tidak mematuhi anjuran WHO,” ucap Nafsiah menandaskan. (TW)

{jcomments on}

Wamenkes: ”Tidak Semua Pemda Prioritaskan Bidang Kesehatan”

PEMERINTAH membuat kebijakan mengirimkan tenaga perawat ke Jepang dengan mekanisme G to G yang tertuang dalam Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Ironisnya, distribusi perawat di daerah masih bermasalah, karena tak terpusat di kota-kota besar.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, PhD mengatakan bahwa jumlah perawat di Indonesia sudah cukup, tetapi masalahnya hanya kemampuan perekrutan di Puskesmas dan Rumah Sakit di daerah yang masih kurang.

“Jumlah perawat cukup. Tetapi masalahnya karena menyangkut kemampuan daerah untuk merekrutnya. Tetapi, kalau jumlah perawat apalagi bidan itu malah menurut saya berlebih,” ujarnya di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Menurut Ali Ghufron, menyangkut soal perekrutan tenaga kesehatan, termasuk perawat di Puskemas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda). Ali Ghufron mengatakan bila permasalahannya adalah tidak semua Pemda memiliki prioritas di bidang kesehatan, sehingga timbul masalah pada perekrutan tenaga-tenaga kesehatan, termasuk perawat.

“Tanggungjawab untuk merekrut tenaga kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah itu sebenarnya Pemerintah Daerah, tetapi disitulah mulai ada masalah. Meskipun sudah mulai banyak Pemda yang focus untuk masalah ini, tetapi masih belum semuanya menempatkan bidang kesehatan sebagai prioritas,” tuturnya.

“Makanya kita lihat nanti pemerintah baru ini, karena kartu Indonesia sehat dan program kesehatan menjadi prioritas, itu kita punya harapan dan senang,” tutupnya.

sumber http://health.okezone.com

 

 

WHO: Dua puluh ribu orang akan terinfeksi Ebola

Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan wabah mematikan Ebola di Afrika Barat dapat menginfeksi lebih 20.000 orang sebelum dapat dikendalikan.
Badan PBB tersebut mengatakan jumlah kasus kemungkinan sudah lebih tinggi empat kalinya dibandingkan 3.000 orang yang tercatat saat ini.

WHO juga meminta maskapai penerbangan untuk melanjutkan penerbangan “penting” di kawasan, dengan mengatakan pelarangan penerbangan mengancam usaha mengatasi epidemi.

Sampai sejauh ini 1.552 orang tewas di Liberia, Sierra Leone, Guinea dan Klik Nigeria.
Saat mengumumkan rencana aksi WHO dalam mengatasi wabah ini, Asisten Direktur Jenderal WHO Bruce Aylward mengatakan “jumlah kasus sebenarnya kemungkinan dua hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan yang saat ini dilaporkan” pada sejumlah daerah.

Pejabat WHO tersebut mengatakan kemungkinan adanya 20.000 kasus “adalah sebuah skala yang saya pikir tidak pernah terpikirkan sebelumnya terkait dengan wabah Ebola”.
Rencana aksi WHO memerlukan dana sebesar US$489 juta dalam sembilan bulan ini, di samping 750 pekerja internasional dan 12.000 pekerja nasional di Afrika Barat.

source http://www.bbc.co.uk/

 

Kebijakan Pemerataan Tenaga Dokter di Indonesia

menkes-lokakarya

menkes-lokakarya

Dokter yang biaya pendidikannya ditanggung pemerintah daerah wajib mengabdikan diri di kampung halaman, minimal selama 5 tahun. Jika menolak, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan menahan surat tanda registrasi (STR) sehingga para dokter tidak bisa praktik diluar wilayahnya.

“Saya akan usulkan ke KKI kalau dokter yang mbalelo itu ditahan saja STR-nya, biar mereka tidak bisa praktik di luar daerahnya,” kata Nafsiah Mboi saat membuka Lokakarya Nasional Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan 2014, di Jakarta, Kamis (28/8).

Menkes menjelaskan, usulan tersebut akan disampaikan ke KKI dalam waktu dekat. Sehingga masalah pemerataan dokter bisa terjadi di Indonesia, bahkan hingga ke pelosok negeri.

“Selama ini kan para dokter masih menumpuk di kota-kota besar. Apalagi rumah sakit swasta saat ini makin bertumbuh,” ujarnya.

Menurut Nafsiah, penahanan STR merupakan satu-satunya cara guna mendorong para dokter mengabdi di daerahnya masing-masing. Mengingat, sanksi berupa denda uang sebanyak 3 kali lipat dari biaya pendidikannya, ternyata tidak membuat gentar para dokter.

“Apalagi mereka yang sudah bekerja di rumah sakit swasta besar. Sanksi denda uang, meski dinaikkan jadi 10 kali lipat pun tampaknya tak masalah. Mereka bisa bayar,” ucap Nafsiah menandaskan. (TW)

 

 

 

Belum Aksesi FCTC, Pemerintah Indonesia Dianggap Abai pada Anak

Meningkatnya jumlah perokok pada anak dalam sepuluh tahun terakhir menandakan kegagalan pemerintah dalam melindungi anak. Karena itu, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah, SH menegaskan, pemerintah harus segera menandatangani perjanjian internasional Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).

“Prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun meningkat dari 9,5 persen pada tahun 2001 menjadi 17,5 persen pada tahun 2010. Sementara itu usia 14-19 tahun meningkat dari 12,7 persen tahun 2001 menjadi 20,3 persen pada tahun 2010,” kata Heri saat temu media di Gran Sahid Jaya Hotel, Jakarta, ditulis Rabu (27/8/2014).

Hery menerangkan, data tersebut menunjukkan bahwa anak adalah target pasar dan satu-satunya sumber perokok pengganti (substitusi) yang menjamin keberlangsungan dan perkembangan industri rokok. Oleh sebab itu, dia mendesak Presiden SBY karena di akhir masa pemerintahannya belum ada tanda-tanda Indonesia akan aksesi FCTC.

“Sudah saatnya Indonesia menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok dengan melakukan upaya kebijakan yang dapat mencegah anak menjadi perokok pemula. Ini juga dilakukan agar hak konstitusional anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal dapat diwujudkan seperti dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28B ayat (2),” jelasnya.

FCTC, lanjut Hery, sama sekali tidak akan mematikan industri rokok atau petani tembakau. Justru FCTC akan melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

“Absennya Indonesia dari 177 negara yang telah meratifikasi FCTC akan mengakibatkan Indonesia menjadi target pasar dan merusak kesehatan generasi bangsa. Sementara rokok rentan di usia anak-anak, perempuan dan penduduk miskin,” katanya.

Hery menambahkan, regulasi yang ada saat ini tidak mampu membendung upaya sistematis dan masif industri rokok yang memengaruhi anak-anak. Sebab rokok mengandung 7.000 bahan kimia, 70 diantaranya menyebabkan kanker.

“Jika sampai batas akhir kekuasaan Presiden SBY tidak melakukan aksesi FCTC, maka patut disebut Pemerintah tidak berpihak terhadap perlindungan anak dan gagal melindungi anak dari zat adiktif rokok,” ungkapnya.

sumber http://health.liputan6.com

 

Guru Besar UI Ingatkan Legalitas Kartu Indonesia Sehat

Salah satu program yang sudah disebut presiden terpilih, Joko Widodo adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kini muncul pandangan yang mengingatkan agar KIS disinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Terutama dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengingatkan bahwa sejak 1 Januari 2014 lalu pemerintah sudah mentransformasi PT Askes dan Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sistem jaminan kesehatan ini merupakan amanat Undang-Undang.

Karena itu, sistem kesehatan yang hendak diperkenalkan pemerintahan baru, termasuk KIS, seharusnya mengikuti aturan yang sudah ada. Untuk mengatasi itu sebenarnya pemerintah dan DPR bisa saja menyusun Undang-Undang baru. Tetapi opsi ini membutuhkan waktu lama. Penataan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menghabiskan sumber daya dan dana yang besar. Perjuangan masyarakat mendorong BPJS sudah sangat panjang.

“Kalau KIS mau diterbitkan menggunakan UU baru, bakal makan waktu lama dan bertentangan dengan peraturan yang ada (UU SJSN dan BPJS,-red),” kata Hasbullah dalam acara diskusi dan peluncuran buku di Jakarta, Selasa (26/8).

Tim pemenangan Jokowi-JK, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan KIS tidak bertentangan dengan UU SJSN dan BPJS. KIS hanya nama kartu yang akan digunakan untuk pelaksanaan program jaminan sosial sebagaimana amanat UU SJSN yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sedangkan badan penyelenggara KIS tetap BPJS.

Menurut Rieke, KIS bertujuan mengoreksi pelaksanaan jaminan sosial yang digelar pemerintahan saat ini. “KIS tidak hanya berfungsi untuk mengakses program Jaminan Kesehatan, tapi program jaminan sosial lainnya sebagaimana amanat UU SJSN. KIS mengoreksi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan pemerintahan saat ini,” ujar anggota Komisi IX itu.

Rieke menyebut pemerintahan Jokowi-JK akan segera menuntaskan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan yang harus beroperasi pada 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan akan menggelar program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian. Targetnya, peraturan itu selesai Desember 2014, setelah itu enam bulan selanjutnya akan dilakukan sosialisasi masif. “Peraturan turunan BPJS Ketenagakerjaan harus bisa diselesaikan pemerintahan Jokowi-JK,” tegasnya.

Praktisi Jaminan Sosial dan Asuransi Jiwa, Odang Muchtar, berharap KIS dapat menambah fasilitas kesehatan tingkat pertama secara meluas dan berkualitas. Untuk mewujudkannya diharapkan pemerintahan Jokowi-JK meningkatkan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN. “Kami harap Presiden bisa meningkatkan anggaran kesehatan,” tukasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati, mengingatkan ada 7 juta masyarakat di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari 12 Provinsi dan 139 Kabupaten/Kota. Saat ini mereka ditanggung lewat APBD. Endang mengusulkan agar kelompok masyarakat itu dimasukkan ke dalam KIS. Sehingga Pemda didorong untuk fokus pada penyediaan pelayanan kesehatan peserta agar lebih baik.

Selain itu ada sekitar 2 juta masyarakat penyandang masalah sosial yang belum tercakup Jaminan Kesehatan. Sehingga mereka kerap mengalami kesulitan ketika sakit. Sri Endang mencatat per 22 Agustus 2014 jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 126 juta orang. Padahal, peta jalan menargetkan jumlah peserta sampai Desember tahun ini 121,6 juta orang.Walau melampaui taget capaian kepesertaan, Endang mengatakan kondisi itu belum menjamin kestabilan BPJS Kesehatan.

Dari jumlah itu sebanyak 6 juta orang merupakan peserta bukan penerima upah atau mandiri. Biasanya, mereka mendaftar ketika sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS). Kemudian membayar iuran awal untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Oleh karenanya untuk menjaga kestabilan BPJS Kesehatan, Endang berharap agar peserta yang bertambah berasal dari kelompok pekerja penerima upah. “Itu masalah yang kami hadapi. Buntutnya keuangan BPJS, pembiayaan kapitasi dan INA-CBGs,” ucapnya.

Presidium Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Indra Munaswar, menekankan agar KIS tidak keluar dari ketentuan UU SJSN dan BPJS. “Kalau tidak patuhi peraturan itu maka Presiden yang baru nanti akan kami desak untuk turun,” paparnya.

Indra mengusulkan agar Permenkes No. 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan segera direvisi. Sebab, regulasi itu berdampak pada banyak pihak. Salah satunya, peserta tidak mendapat pelayanan yang baik.

Mantan Dirut PT Askes, Gede Subawa, mencatat ada benturan antara tenaga kesehatan dan pasien karena sistem INA-CBGs. Penyebabnya, komponen ongkos tenaga medis di RS tidak jelas. Sebab di setiap RS menerapkan standar yang berbeda.

Gede mengusulkan agar INA-CBGs dievaluasi karena sistem ini masih membuka peluang bagi RS tipe tertentu mengeruk keuntungan besar. Mereka tidak melayani peserta sebagaimana mestinya tapi malah merujuk ke RS yang tipenya lebih tinggi. “Usulan saya, harus ada satu tim khusus mengkaji INA-CBGs, karena itu akar masalah juga,” pungkasnya.

sumber: http://www.hukumonline.com/

 

DPR: Menteri Kesehatan Harus Dokter

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz mendukung pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi bahwa Menkes periode mendatang harus berlatangbelakang medis atau dokter senior, karena yang ditangani adalah wilayah kesehatan yang domainnya adalah dokter.

“Cuma lagi tidak murni berprofesi dokter saja, tetapi lebih bagus juga yang telah memiliki kemampuan manajemen yang baik dan sudah teruji kapasitas menangani hal-hal diluar medis,” kata Irgan kepada Harian Terbit, kemarin.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, pernyataannya bukan bermaksud meremehkan profesi lain seperti yang dinyatakan Menkes. Sebab, jelasnya, kalangan profesi lain jelas tidak memahami hulu hilir teknis masalah medis. “Saya kira prioritas pertama sependapat dengan Menkes (harus dari kalangan medis). Setelah itu baru kalangan profesi lain,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR lainnya, dr. Surya Chandra Surapaty, MPH, PhD, menegaskan, jabatan Menkes harus kompeten dalam bidang kesehatan. “Dokter kan paham akan tingkat-tingkat pemeliharaan kesehatan, yakni preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Kalau tidak dokter, ya paling tidak dia ahli kesehatan masyarakat. Kalau sarjana lain tidak pas jadi Menkes,” kata dr. Surya Chandra.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, setiap profesi sudah memiliki keahliannya masing-masing. Sehingga, katanya, Menkes harus dari kalangan dokter bukan melecehkan profesi lain tidak layak menjabat sebagai Menkes. “Katanya perlu syarat kompeten dan profesional? Bagi-bagi dong bidangnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, menyatakan masalah kesehatan di Indonesia sulit teratasi apabila Menkes periode 2014-2019 tidak berasal dari kalangan medis atau dokter. Sebab, katanya, sistem maupun kebijakan yang ada di Indonesia adalah menteri masih harus berhubungan langsung dengan berbagai kalangan termasuk masyarakat.

“Pengalaman saya sendiri ya, sulit kalau tidak dari kalangan medis atau kalangan dokter. Struktur kita beda, kalau di Indonesia menteri itu mempunyai hubungan langsung dengan organisasi profesi, RS, kebijakan-kebijakan di daerah, itu masih menterinya terlibat langsung,” kata Menkes.

Dia melanjutkan, Indonesia berbeda dengan negara-negara lain seperti Inggris ketika masih zaman negara persemakmuran bahwa menteri itu jabatan politik saja. Dimana, ketika partainya kalah dalam pemilu maupun pemerintahan, jabatan menteri diganti. “Mungkin seperti di negara-negara lain, disitu menteri itu kedudukan politik, maka siapa saja bisa,” ujarnya.

Selain itu, Menkes juga mengusulakan Menkes periode mendatang harus dokter senior karena kemampuan berkomunikasi baik dan memiliki kemampuan yang lebih. Namun, tambahnya, bukan tidak berarti yang bukan dari kalangan dokter tidak bisa berkomunikasi, tetapi membutuhkan waktu dan sebagainya. “Yang penting dia (Menkes) punya pejabat-pejabat dibawahnya (PNS) ini paling kuat. Jadi menterinya siapa saja bisa,” pungkasnya.

sumber: http://www.harianterbit.com

 

Tiga Masalah Kesehatan yang Dihadapi Indonesia

Hasil riset yang dilakukan lembaga riset “The Indonesian Institute” mencatat, ada tiga hal besar yang masih menjadi persoalan dalam bidang kesehatan di Indonesia.

Yang pertama adalah masalah infrastruktur yang belum merata dan kurang memadai. Karena dari sekitar 9.599 puskesmas dan 2.184 rumah sakit yang ada di Indonesia, sebagian besarnya masih berpusat di kota-kota besar.

“Masih banyak masyarakat di daerah yang tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan karena tidak adanya fasilitas kesehatan yang disediakan. Alasan lainnya juga karena letak geografis yang sulit dijangkau,” papar Direktur Riset dari “The Indonesian Institute” Lola Amelia, dalam acara talkshow Beritasatu.com Festival, di Jakarta, Sabtu (23/8).

Persoalan kedua juga menyangkut masalah distribusi yang belum merata, khususnya tenaga kesehatan. “Beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama untuk dokter spesialis. Memang sudah ada program ‘bidan masuk desa’, tapi kan mereka tidak menetap,” ujar dia.

Data terakhir Kementerian Kesehatan RI memang mencatat, sebanyak 52,8 persen dokter spesialis berada di Jakarta, sementara di NTT dan provinsi di bagian Timur Indonesia lainnya hanya sekitar 1-3 persen saja.

Persoalan terakhir yang menjadi catatan “The Indonesian Institute” adalah soal pendanaan. Karena untuk tahun 2014, pemerintah hanya mengalokasikan 2,4 persen dana APBN untuk bidang kesehatan. Padahal Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009 mengamanatkan dana kesehatan sebesar 5 persen dari APBN.

“Ini sebetulnya masalah kemauan pemerintah saja. Tapi kalau melihat visi dan misi Jokowi sebagai Presiden RI, dia setuju akan menaikkan anggaran kesehatan menjadi 5 persen. Mudah-mudahan di pemerintahannya nanti, hal itu bisa direalisasikan,” harap Lola.

sumber: http://www.beritasatu.com