UU Keswa: Pelaku Pemasungan Jangan Dipidana

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saat ini sudah memiliki payung hukum yang jelas dengan adanya Undang-Undang Kesehatan Jiwa (UU Keswa). Namun terdapat kerancuan dalam UU tersebut terutama masalah pemberian sanksi pidana terhadap pelaku pemasungan yang mayoritas pelakunya adalah keluarganya sendiri.

Atas hal itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat aturan-aturan pelaksanaan untuk menjerat para pelaku pemasungan dikarenakan dalam UU Keswa tidak diatur secara detail sanksi pidana untuk pelaku pemasungan yang dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan pihak setuju dengan aturan bahwa pelaku pemasungan itu diberikan sanksi pidana seperti yang diatur dalam UU KUHP yang menjelaskan bahwa pemasungan dapat diartikan sebagai suatu perampasan kemerdekaan seseorang.

Disatu sisi, lanjutnya, pemasungan adalah cara tradisional dalam mengatasi ODGJ yang keberadaannya sudah mengancam lingkungan sekitarnya. Hal ini tentunya menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat bahwa ODGJ itu harus di pasung. Padahal, hal itu kesalahan tidak sepenuhnya berada pada pelaku, tetapi dari pemerintah.

Sehingga, tegasnya, para pelaku pemasungan tersebut jangan langsung diberikan hukuman pidana. Melainkan, harus diberikan pemahaman, pembinaan terkait ODGJ, pemberian fasilitas-fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di setiap wilayah dan tidak dipungut biaya dan lainnya.

“Jangan dipidana dahulu, itu perlu sosialisasi UU Keswa. Kalau sudah dijelaskan dan perawatan ODGJ seperti apa, tapi tidak mengerti juga atau tetap diulangi melakukan pemasungan, baru kemudian dipidana,” kata Mudzakkir saat dihubungi Harian Terbit, Kamis (10/7).

Menurutnya, sanksi pidana terhadap pelaku pemasungan tidak akan menyelesaikan masalah ODGJ di Indonesia. Diketahui saat ini terdapat 56.000 pemasungan di Indonesia. Solusi untuk mengatasi ODGJ, ungkapnya, adalah pemerintah benar-benar bertanggungjawab terhadap masalah ini yang lebih menekankan atau memberikan perlindungan kepada ODGJ.

“Kalau fasilitasnya tidak ada dan atau sulit dijangkau oleh masyarakat, maka pidana itu tidak bermanfaat dan pemerintah tidak tanggungjawab terhadap penderitanya,” jelasnya.

Dia menuturkan, pemasungan yang berkembang di masyarakat, masih diartikan sebagai metode penyembuhan ODGJ. Padahal, perkembangan teknologi dan ilmu kedokteran, ODGJ ini bisa disembuhkan melalui medis, tidak perlu melalui cara-cara lain. “Maka dari itu, apabila ODGJ mau berobat ke RSJ atau fasilitas kesehatan lainnya, itu tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Tak Perlu Diperdebatkan

Dihubungi terpisah, Direktur Bina Upaya Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Eka Viora, SpKJ meminta masalah sanksi pidana terhadap pelaku pemasungan tidak perlu diperdebatkan. Sebab, katanya, di dalam UU Keswa sudah dijelaskan bahwa pelaku pemasungan di pidana sesuai dengan ketentuan UU yang sudah ada dalam hal ini adalah UU KUHP. “Itu (UU KUHP) sudah puluhan tahun di buat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jadi ini terjadi penelantaran hukum pidananya,” kata dr. Eka.

Seharusnya, lanjutnya, ODGJ ini memerlukan fasilitas kesehatan berupa RSJ, Puskesmas, Klinik di setiap wilayah sampai pelosok-pelosok agar mudah dijangkau oleh ODGJ. Sebab, tambahnya, hak dan kewajiban setiap manusia itu sama dan tidak boleh dibeda-bedakan. “Kami sedang mempersiapkan semua layanan itu. Karena UU ini utamanya adalah memberikan perlindungan kepada ODGJ,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH berharap UU Keswa ini bisa memberikan perlindungan bagi orang-orang dengan masalah kejiwaan yang selama ini mendapat perlakuan diskriminatif. Salah satunya, dipasung. “Itu nanti akan ditangani, pemerintah akan membuat aturan-aturan untuk para pelaku pemasung. Jadi nanti mereka akan kena sanksi pidana,” kata Menkes.

Menkes mengatakan, di Indonesia diperkirakan masih ada 56.000 kasus pemasungan yang dinilai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, sekaligus bentuk diskriminasi bagi orang-orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). Selama ini, masalah kejiwaan cenderung terabaikan dan bahkan dianggap sebagai aib keluarga. Alih-alih mendapat penanganan di fasilitas kesehatan, pada pengidapnya cenderung dikucilkan, dan pada banyak kasus pasien tersebut mengalami pemasungan.

Diperkirakan hanya 10 persen pasien yang dilaporkan oleh keluarganya. Masih menurut perkiraan Menkes, sedikitnya ada 16 juta kasus gangguan jiwa ringan dan 400 ribu kasus gangguan jiwa berat. Tidak adanya aturan yang tegas membuat para pasien cenderung terabaikan selama ini.

sumber: www.harianterbit.com

 

Soon, a new drug to treat TB

Posing serious threat to global health, two forms of tuberculosis (TB) have become resistant to rifampicin, regarded the most effective drug against TB, researchers from India and the US say.

The two forms are multi-drug-resistant tuberculosis (MDR-TB) and extensively drug-resistant tuberculosis (XDR-TB).

Scientists from the two countries have found that a new compound – 24-desmethylrifampicin – has much better anti-bacterial activity than rifampicin against multi-drug-resistant strains of the bacteria that cause TB.

This is an important step toward development of new drugs that can transcend antibiotic resistance issues.

‘We believe these findings are an important new avenue toward treatment of multi-drug-resistant TB,’ said Taifo Mahmud, professor at Oregon State University in the US.

‘The approach we are using should be able to create one or more analogs that could help take the place of rifampicin in TB therapy,’ Mahmud added.

A combination of genetic modification and synthetic drug development was used to create the new compound.

Further development and testing will be necessary before it is ready for human use, researchers said.

‘Drug resistance in rifampicin and related antibiotics has occurred when their bacterial RNA (Ribonucleic acid) polymerase enzymes mutate,’ Mahmud said, ‘leaving them largely unaffected by antibiotics that work by inhibiting RNA synthesis.’

The new approach works by modifying the drug so that it can effectively bind to this mutated enzyme and again achieve its effectiveness.

‘We found out how the antibiotic-producing bacteria make this compound, and then genetically modified that system to remove one part of the backbone of the molecule,’ Mahmud added.

Collaborators on this research were from the University of Delhi and the Institute of Genomics and Integrative Biology in New Delhi.

In 1993, resurging levels of TB due to this antibiotic resistance led the World Health Organization to declare it a global health emergency.

Today more than a million people around the world are dying each year from TB. After AIDS, it remains the second most common cause of death by infectious disease.

The study appeared in the Journal of Biological Chemistry.

What is TB?

TB or Tuberculosis is an infectious disease caused by a bacterium called mycobacterium tuberculosis. TB most often affects the lungs, but contrary to popular belief, it can affect almost all other organs such as the uterus, fallopian tubes, intestine, kidney, bones, meninges (lining around the brain and spinal cord). It is no wonder that during the early days of this disease it was commonly called ‘consumption’, because the bacterium would infiltrate almost all parts of the human body. Read ten facts you didn’t know about TB.

source: www.thehealthsite.com

 

Menkes ikut pimpin konferensi antimicrobial

Menteri Kesehatan RI Dr Nafsiah Mboi bersama dua menteri dari Belanda secara bersama telah sukses memimpin (co-chair) Pertemuan Ministerial Conference on Antimicrobial Resistence di Den Haag pada 25-26 juni 2014.

Dua pejabat dari Belanda tersebut adalah Menteri Kesehatan, Kesejahteraan dan Olah Raga, Edith Schippers, serta Menteri Pertanian, Sharon Dijksma, kata Sekretaris I Pensosbud KBRI Denhaag, Danang Waskito kepada Antara, Sabtu (28/6).

Dijelaskan bahwa Menkes RI memimpin delegasi yang terdiri dari pejabat Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian.

Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Retno Marsudi, juga hadir dalam Konferensi tersebut.

Dalam sambutannya, Menkes RI antara lain menyampaikan bahwa Indonesia dan Belanda telah memulai kerja sama bilateral dalam penelitian obat-obatan antimicrobial sejak tahun 2000.

Isu pesatnya perkembangan pathogen (bakteria, virus dan parasit penyebab penyakit) yang tahan terhadap obat-obatan antibiotik memerlukan penanganan bersama secara global.

Digarisbawahi pentingnya untuk mempercepat dan mendorong lebih lanjut kerja sama internasional dalam masalah antimicrobial resistance.

Menkes Nafsiah Mboi mengharapkan political will akan dapat digalang melalui Konferensi tersebut.

Menkes juga bertindak memandu sesi interaktif mengenai pencegahan infeksi serta penggunaan dan strategi obat-obatan antimicrobial serta sesi mengenai kesehatan hewan dan kaitannya dengan kesehatan manusia.

Ministerial Conference on Antimicrobial Resistance diselenggarakan Pemerintah Belanda bekerja sama dengan WHO dan FAO serta ditujukan untuk menjalin kerja sama antarnegara, antara publik dan swasta serta antara berbagai sektor guna penanganan antimicrobial resistance.

Hasil dari Konferensi ini akan menjadi bahan masukan bagi perumusan global action plan mengenai antimicrobial resistance.

Konferensi dihadiri oleh wakil dari 30 negara dan 5 organisasi internasional World Health Organization, Food and Agriculture Organization, World Organization of Animal Health, Bank Dunia dan Uni Eropa.

sumber: www.antaranews.com

 

More countries around the world add graphic warnings to cigarettes

Indonesia became the newest country to mandate graphic photo warnings on cigarette packs Tuesday, joining more than 40 other nations or territories that have adopted similar regulations in recent years.

The warnings, which showcase gruesome close-up images ranging from rotting teeth and cancerous lungs to open tracheotomy holes and corpses, are an effort to highlight the risks of health problems related to smoking.

Research suggests these images have prompted people to quit, but the World Health Organization estimates nearly 6 million people continue to die globally each year from smoking-related causes. The tobacco industry has fought government efforts to introduce or increase the size of graphic warnings in some countries.

Here are a few places where pictorial health warnings have made headlines:

Indonesia

The law: 40 percent of pack covered by graphic photos.

Timing: Deadline to be on shelves was June 24.

Background: Many tobacco companies missed Tuesday’s deadline to comply with the new law requiring all cigarette packs in stores to carry graphic warning photos. Indonesia, a country of around 240 million, has the world’s highest rate of male smokers at 67 percent and the second-highest rate overall. Its government is among the few that has yet to sign a World Health Organization treaty on tobacco control.

Thailand

The law: Portion of cigarette packs that must be covered with graphic health warnings rising from 55 percent to 85 percent.

Timing: Change will take effect in September.

Background: Last year, the Public Health Ministry issued a regulation increasing the level of coverage to 85 percent. Tobacco giant Philip Morris and more than 1,400 Thai retailers sued, and a court temporarily suspended the order. On Thursday, the Supreme Administrative Court ruled that the regulation can take effect before a lower court reaches a final verdict in the lawsuit.

Australia

The law: No cigarette brand logos permitted; graphic health warnings required on 75 percent of front and 90 percent of back.

Timing: Plain packaging law went into effect in 2012.

Background: Australia became the first country in the world to mandate plain cigarette packs with no brand logo or colors permitted. Instead, the packs are solid brown and covered in large graphic warnings. Tobacco companies fought the law, saying it violated intellectual property rights and devalued their trademarks, but the country’s highest court upheld it. Figures released this month by the country’s Bureau of Statistics found that cigarette consumption fell about 5 percent from March 2013 to the same period this year. The World Trade Organization has agreed to hear complaints filed by several tobacco-growing countries, but other governments have expressed interest in passing similar laws. Smokers make up 17 percent of Australia’s population.

United States

The law: No graphic pictures on packs.

Timing: The government stepped away from a legal battle with tobacco companies in March 2013.

Background: There are currently no pictorial warnings on cigarette packs in the U.S. After the tobacco industry sued, a Food and Drug Administration order to include the graphic labels was blocked last year by an appeals court, which ruled that the photos violated First Amendment free speech protections. The government opted not to take the case to the U.S. Supreme Court, but will instead develop new warnings. About 18 percent of adult Americans smoke.

Philippines

The law: Graphic warning legislation approved this month requires 50 percent of bottom of the pack to be covered by graphic warnings.

Timing: Legislation awaits president’s signature.

Background: The Philippines is expected to join a handful of other countries that put graphic warnings at the bottom of their packs, meaning they are not visible when displayed on store shelves. Anti-smoking advocates say labels on the bottom of the packs are less effective, and have denounced tobacco industry involvement in the implementation process. Health officials said around 17 million people in the country of 96 million, or 18 percent, smoked in 2012.

Uruguay

The law: Graphic warnings cover 80 percent of packs.

Timing: Regulations implemented in 2010.

Background: Uruguay, a leader in strict tobacco controls, mandated what were the largest graphic warnings ever in 2010. Eighty percent of packs must be covered by the labels, including one depicting a person smoking a battery to show that cigarettes contain the toxic metal cadmium. Uruguay has backed Australia at the WTO, telling the trade body that smoking is “the most serious pandemic confronting humanity.” Philip Morris International sued Uruguay over the law; the case is still pending

source: www.poconorecord.com

 

Pemerintah Baru Prioritaskan Kesehatan Nasional

Pemerintah baru diharapkan memberi perhatian pada masalah kesehatan. Caranya: melakukan rekonstruksi sistem kesehatan nasional dan memasukkan hal ini dalam rencana pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertema “Menilai Agenda Pembangunan Kesehatan Capres dan Cawapres Tahun 2014-2019” yang dilaksanakan MerDesa Institute yang bekerja sama dengan Prisma Resources Center di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.

Hadir dalam diskusi: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Kami merumuskan persoalan bidang kesehatan yang harus menjadi perhatian presiden terpilih nanti, karena masih banyak sekali yang harus dibenahi,” kata Asisten Deputi Urusan Sumber Daya Kesehatan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Hanibal Hamidi.

Sejumlah masalah di bidang kesehatan antara lain belum meratanya pelayanan. Tidak saja soal tenaga kesehatan, tapi juga peralatan kesehatan, yang menjadi modal dasar mengejar ketertinggalan Indonesia untuk mencapai target-target MDGs.

Jika dirumuskan, menurut Hanibal, hal yang krusial untuk melahirkan kebijakan revolusioner yakni merekonstruksi sistem kesehatan nasional yang mengintegrasikan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal kedua, kata dia, untuk menunjang masalah kesehatan nasional, harus ada dukungan infrastruktur antara lain ketersediaan sarana air bersih dan sanitasi. Ini menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum. Hal ketiga, masalah keterjangkauan bahan pangan yang terkait dengan kewenangan di Kementerian Pertanian.

“Jadi, memang kebijakan di bidang kesehatan terkait dengan kebijakan di instansi lainnya. Di sinilah perlu adanya koordinasi antarlembaga. Namun, agar sasaran program tepat guna, harus dipikirkan juga pihak mana yang bertanggung jawab, apakah Kementerian Kesehatan, Kesra, ataukah lembaga baru,” ujarnya.

Menurut dia, jika masalah kesehatan tidak ditangani secara serius, pada akhirnya akan berdampak bagi kualitas sumber daya manusia. Hanibal mengungkapkan salah satu program dan kebijakan yang digagas Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal adalah Kebijakan Perdesaan Sehat.

“Kebijakan Perdesaan Sehat merupakan pilihan pendekatan penajaman bagi upaya percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal,” katanya. (Baca :1,6 Juta Warga Kalteng Belum Dapat Layanan BPJS )

Menurut dia, apabila seluruh desa mencapaii derajat kesehatan yang menjadi sasaran dan target pembangunan nasional, dapat dipastikan seluruh kabupaten dan kota, provinsi, dan nasional akan dapat mencapai sasaran dan target kinerja pembangunan kesehatan.

“Kebijakan ini sekaligus diharapkan akan menjadi pintu masuk untuk mewujudkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan berbasis perdesaan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Pembangunan Perdesaan Sehat di 158 kabupaten daerah tertinggal, dibentuk tujuh Manajemen Wilayah Pembangunan Perdesaan Sehat di tujuh pulau besar. Manajemen Wilayah Pembangunan Perdesaan Sehat di tingkat provinsi dan kabupaten dikoordinasi oleh perguruan tinggi.

Program ini didukung oleh distribusi 200 sarjana kesehatan sebagai Relawan Pembangunan Perdesaan Sehat di 200 wilayah kerja dan puskesmas di 22 provinsi pada 84 kabupaten sasaran prioritas.

sumber: www.tempo.co

 

Pemerintah Baru Prioritaskan Kesehatan Nasional

Pemerintah baru diharapkan memberi perhatian pada masalah kesehatan. Caranya: melakukan rekonstruksi sistem kesehatan nasional dan memasukkan hal ini dalam rencana pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertema “Menilai Agenda Pembangunan Kesehatan Capres dan Cawapres Tahun 2014-2019” yang dilaksanakan MerDesa Institute yang bekerja sama dengan Prisma Resources Center di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.

Hadir dalam diskusi: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Kami merumuskan persoalan bidang kesehatan yang harus menjadi perhatian presiden terpilih nanti, karena masih banyak sekali yang harus dibenahi,” kata Asisten Deputi Urusan Sumber Daya Kesehatan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Hanibal Hamidi.

Sejumlah masalah di bidang kesehatan antara lain belum meratanya pelayanan. Tidak saja soal tenaga kesehatan, tapi juga peralatan kesehatan, yang menjadi modal dasar mengejar ketertinggalan Indonesia untuk mencapai target-target MDGs.

Jika dirumuskan, menurut Hanibal, hal yang krusial untuk melahirkan kebijakan revolusioner yakni merekonstruksi sistem kesehatan nasional yang mengintegrasikan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal kedua, kata dia, untuk menunjang masalah kesehatan nasional, harus ada dukungan infrastruktur antara lain ketersediaan sarana air bersih dan sanitasi. Ini menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum. Hal ketiga, masalah keterjangkauan bahan pangan yang terkait dengan kewenangan di Kementerian Pertanian.

“Jadi, memang kebijakan di bidang kesehatan terkait dengan kebijakan di instansi lainnya. Di sinilah perlu adanya koordinasi antarlembaga. Namun, agar sasaran program tepat guna, harus dipikirkan juga pihak mana yang bertanggung jawab, apakah Kementerian Kesehatan, Kesra, ataukah lembaga baru,” ujarnya.

Menurut dia, jika masalah kesehatan tidak ditangani secara serius, pada akhirnya akan berdampak bagi kualitas sumber daya manusia. Hanibal mengungkapkan salah satu program dan kebijakan yang digagas Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal adalah Kebijakan Perdesaan Sehat.

“Kebijakan Perdesaan Sehat merupakan pilihan pendekatan penajaman bagi upaya percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal,” katanya. (Baca :1,6 Juta Warga Kalteng Belum Dapat Layanan BPJS )

Menurut dia, apabila seluruh desa mencapaii derajat kesehatan yang menjadi sasaran dan target pembangunan nasional, dapat dipastikan seluruh kabupaten dan kota, provinsi, dan nasional akan dapat mencapai sasaran dan target kinerja pembangunan kesehatan.

“Kebijakan ini sekaligus diharapkan akan menjadi pintu masuk untuk mewujudkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan berbasis perdesaan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Pembangunan Perdesaan Sehat di 158 kabupaten daerah tertinggal, dibentuk tujuh Manajemen Wilayah Pembangunan Perdesaan Sehat di tujuh pulau besar. Manajemen Wilayah Pembangunan Perdesaan Sehat di tingkat provinsi dan kabupaten dikoordinasi oleh perguruan tinggi.

Program ini didukung oleh distribusi 200 sarjana kesehatan sebagai Relawan Pembangunan Perdesaan Sehat di 200 wilayah kerja dan puskesmas di 22 provinsi pada 84 kabupaten sasaran prioritas.

sumber: www.tempo.co

 

Cigarette makers ignore Indonesia health warning label deadline

Tobacco companies have largely ignored an Indonesian deadline to put graphic health warnings on all cigarette packs being sold, another setback for anti-smoking efforts in a country that’s home to the world’s highest rate of male smokers and a wild, wild west of advertising.

Despite having a year and a half to prepare warning photos that are to cover 40 per cent of cigarette packs, most tobacco companies failed to meet Tuesday’s deadline, according to the National Commission for Child Protection. It found little sign of change in brands being sold in Jakarta and 11 other cities across the archipelago.

“This clearly indicates that the cigarette industry has defied Indonesian law,” said commission chair Arist Merdeka Sirait. “The government has been defeated by the cigarette industry.”

Only 409 of the more than 3,300 brands owned by 672 companies nationwide had registered the photos they plan to use on their products as of Monday, according to the Food and Drug Monitoring Agency. They were given a choice of five images last June.

Health Minister Nafsiah Mboi said companies that missed the deadline will be issued warnings, and those that fail to comply could eventually be fined up to US$42,000 and face five years in prison.

Indonesia’s biggest cigarette producer, Philip Morris-owned Sampoerna, said it began distributing products with the new warnings on Monday, but needed more time to clear out existing stock. But the labels must be displayed on shelves by Tuesday, Mboi said.

“We believe the government will implement the regulation consistently and fairly, so as to realise a climate of healthy competition among cigarette manufacturers, as well as providing clear information about the impact of smoking on health,” Sampoerna spokesman Tommy Hersyaputera said.

Indonesia has a long history of delaying tobacco regulations. The graphic warnings stem from health regulations that passed in 2009, though it wasn’t until 18 months ago that a specific decree was issued for implementation. And Indonesia is one of the few countries that has not joined a World Health Organisation tobacco treaty. The order has taken years to reach President Susilo Bambang Yudhoyono’s desk, and he still has not signed it. He will leave office in October after elections next month.

Tobacco control is particularly contentious in Indonesia, the world’s fifth-largest cigarette producer and a growth market for the industry. Farmers hold rowdy protests when restrictions are proposed, and lobbyists maintain tight connections with politicians in a government rife with graft.

Many forms of tobacco advertising long banned in the West remain ubiquitous here. Towering billboards and LED screens scream messages such as, “Marlboro Ice Blast … crush it, unleash it.” At the main international airport, a bright blue advertisement for Clas mild cigarettes urges, “Act Now! Talk less do more.” Tobacco advertisements are still on television, and although new regulations ban sponsorship of events, some companies have continued that practice.

Tobacco-related illnesses kill at least 200,000 each year in the country, which has a population of around 240 million. A national survey in 2012 found that 67 per cent of all males over age 15 smoke – the world’s highest rate – while 35 per cent of the total population lights up, surpassed only by Russia.

Most Indonesian men buy strong and pungent kreteks, filled with a mix of tobacco and cloves. But so-called white cigarettes, such as US-based Philip Morris International’s Marlboro, have become more popular in recent years. All brands are cheap, selling for about US$1 a pack, making it easy for children to take up the habit.

source: www.scmp.com 

Perusahaan Rokok Abaikan Aturan Peringatan Kesehatan di Indonesia

Perusahaan-perusahaan rokok sebagian besar mengabaikan tenggat yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas di semua bungkus rokok yang dijual.

Pengabaian ini merupakan kemunduran dalam upaya anti-merokok di negara yang memiliki tingkat perokok pria dan iklan rokok tertinggi di dunia.

Meski diberikan waktu satu setengah tahun untuk menyiapkan foto peringatan yang mencakup 40 persen dari bungkus rokok, sebagian besar perusahaan rokok gagal memenuhi tenggat Selasa (24/6), menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak. Lembaga ini menemukan hanya sedikit sekali perubahan dalam bungkus-bungkus rokok yang dijual di Jakarta dan 11 kota lainnya di Indonesia.

“Hal ini jelas menunjukkan bahwa industri rokok telah melawan aturan Indonesia,” menurut ketua Komisi Arist Merdeka Sirait.

“Pemerintah telah dikalahkan oleh industri rokok.”

Hanya 409 dari lebih dari 3.300 merk yang dimiliki 672 perusahaan di seluruh Indonesia telah mendaftarkan foto-foto yang akan mereka pakai di produk-produk mereka pada Senin, menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Mereka diberikan pilihan lima foto pada Juni lalu.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan perusahaan-perusahaan yang telah melewatkan tenggat akan diberi peringatan, dan mereka yang gagal mematuhinya akan didenda sampai US$42.000 dan menghadapi hukuman lima tahun penjara.

Produsen rokok terbesar di Indonesia, Sampoerna yang dimiliki Philip Morris, mengatakan telah mulai mendistribusikan produk-produk dengan peringatan baru Senin, namun memerlukan lebih banyak waktu untuk membersihkan stok yang masih ada. Namun label-label harus mulai dipasang Selasa, ujar Nafsiah.

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menunda aturan-aturan terkait rokok. Peringatan yang jelas berasal dari aturan kesehatan yang disahkan pada 2009, meski baru 18 bulan kemudian aturan pelaksananya dikeluarkan.

Indonesia juga merupakan salah satu dari sedikit negara yang belum bergabung bersama traktat tembakau lembaga kesehatan dunia (WHO). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai sekarang belum menandatanganinya.

Penyakit terkait tembakau membunuh sedikitnya 200.000 orang setiap tahun di Indonesia. Sebuah survei nasional pada 2012 menemukan bahwa 67 persen dari seluruh pria di atas usia 15 tahun merokok, atau tertinggi di dunia, sementara 35 persen dari populasi total merokok, angka yang hanya diungguli oleh Rusia. (AP/Margie Mason)

sumber: www.voaindonesia.com

 

Ebola epidemic is ‘out of control’

The deadly Ebola virus outbreak in West Africa has hit “unprecedented” proportions, according to relief workers on the ground.

“The epidemic is out of control,” Dr. Bart Janssens, director of operations for Doctors Without Borders, said in a statement.

There have been 567 cases and 350 deaths since the epidemic began in March, according to the latest World Health Organization figures.

Ebola virus outbreaks are usually confined to remote areas, making it easier to contain. But this outbreak is different; patients have been identified in 60 locations in Guinea, Sierra Leone and Liberia.

Officials believe the wide footprint of this outbreak is partly because of the close proximity between the jungle where the virus was first identified and cities such as Conakry. The capital in Guinea has a population of 2 million and an international airport.

People are traveling without realizing they’re carrying the deadly virus. It can take between two and 21 days for someone to feel sick after they’ve been exposed.

Ebola is a violent killer. The symptoms, at first, mimic the flu: headache, fever, tiredness. What comes next sounds like something out of a horror movie: significant diarrhea and vomiting, while the virus shuts off the blood’s ability to clot.

As a result, patients often suffer internal and external hemorrhaging. Many die in an average of 10 days.

“We have reached our limits,” Janssens said.

Doctors Without Borders, also known as Médecins Sans Frontières, is the only aid organization treating people affected by the virus. Since March, they have sent more than 300 staff members and 40 tons of equipment and supplies to the region to help fight the epidemic.

Still, they warn, it’s not enough.

“Despite the human resources and equipment deployed by MSF in the three affected countries, we are no longer able to send teams to the new outbreak sites.”

The good news is that Ebola isn’t as easily spread as one may think. A patient isn’t contagious — meaning they can’t spread the virus to other people — until they are already showing symptoms.

Health officials have urged residents to alert MSF or local physicians at the first sign of flu-like symptoms. While there is no cure or vaccine to treat Ebola, MSF has proved it doesn’t have to be a death sentence if it’s treated early.

Inside isolation treatment areas, doctors focus on keeping the patients hydrated with IV drips and other liquid nutrients. It’s working. Ebola typically kills 90% of patients. This outbreak, the death rate has dropped to roughly 60%.

MSF says they’ll continue to isolate and treat Ebola patients in West Africa with the resources they have available but urge for a “massive deployment” by regional governments and aid agencies to help stop the epidemic.

World Health Organization officials say they’re planning high-level meeting for the Minister of Health in the subregion July 2 and 3 to discuss the deployment of additional resources and experts to the area.

The outbreak will be considered contained after 42 days with no new Ebola cases — that’s twice the incubation period.

source: fox2now.com

 

Polio virus sample found at Brazil airport

A strain of the polio virus has been found at an international airport in Brazil, but there are no human cases, the World Health Organization has said.

A WHO statement released on Monday said the virus was found in samples taken from sewage at Viracopos International Airport in Sao Paulo state in March.

It said the local population’s high immunity to the disease “appears to have prevented transmission”.

Brazil has been polio-free since 1989 and has high vaccination coverage.

The virus was found in “sewage only” and subsequent analysis of similar samples have either been negative or only positive for “non-polio enteroviruses”, the organisation said.

The WHO said the sample was a close match with a recent strain isolated in a case in Equatorial Guinea.

The risk of the polio virus spreading from Equatorial Guinea is described as “high” by the UN agency, but it said the risk from Brazil remained “very low”.

Polio invades the nervous system and can cause irreversible paralysis within hours. There is no cure for the disease but it can be prevented by immunisation.

Brazil’s last national immunisation campaign was conducted a year ago and coverage in Sao Paulo state has been higher than 95%, the WHO said.

source: www.bbc.com