Kemenperin dan Kementan Tolak Ratifikasi FCTC

Pemerintah Indonesia dinilai belum perlu meratifikasi konvensi pengendalian tembakau melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahkan dua kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas menolak ratifikasi FCTC tersebut.

Direktur Makanan dan Tembakau Kemenperin, Enny Ratnaningtyas mengatakan, jika alasan ratifikasi FCTC hanya soal kesehatan, sebenarnya Indonesia sudah terlebih dahulu memiliki aturan serupa. Yaitu melalui PP No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Bahkan, sejak diluncurkan setahun yang lalu, aturan tersebut belum pernah diimplementasikan. Enny memaparkan, bagaimana mungkin aturan sendiri yang sudah dibuat tidak diimplementasikan, tapi pemerintah justru hendak menggunakan aturan internasional.

“Aturan dalam FCTC juga dikhawatirkan makin ketat dan dinamis dan rawan paksaan inisiator untuk mengikuti kepentingan mereka (asing),” kata Enny dalam seminar bertema “Dampak Aksesi FCTC Bagi Industri Hasil Tembakau” di Jakarta, Selasa (24/12).

Menurut Enny, pada dasarnya Kemenperin mendukung perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya untuk mengatasi dampak negatif rokok. Namun, dikhawatirkan FCTC akan menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan terkait industri rokok, meski dalam pasal-pasal FCTC disebutkan tetap mengutamakan hukum nasional dan kondisi masing-masing negara.

Meski guideline secara hukum tidak wajib dipenuhi anggota, kata dia, negara maju anggota FCTC bakal mendorong semua anggota untuk mematuhinya.

“Ironisnya, dalam perjalanannya, negara-negara maju anggota FCTC sering melakukan review terhadap guideline FCTC dengan menambahkan aturan-aturan baru yang ketat dan seluruh anggota wajib mematuhinya,” kata Enny.

Direktur Tanaman Semusim Kementan, Nurnowo Paridjo menambahkan ratifikasi FCTC dinilai tidak statis. Belajar dari pengalaman ratifikasi food, awalnya hanya diatur soal beras.

Namun dalam perjalanannya, diatur soal yang lain seperti susu. “Sehingga kita harus mencermati dampak peraturan internasional yang lain terhadap aspek ekonomi, budaya, hukum,” katanya.

Nurnowo menuturkan, para pekerja di sektor tembakau mengungkapkan kekhawatiran bahwa FCTC akan mengancam kelangsungan hidup mereka karena konsekuensi ratifikasi FCTC adalah pengendalian tembakau atau rokok.

Berdasarkan data Kementan, ada 6,1 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung di industri hulu dan hilir tembakau.

Jumlah ini terdiri dari dua juta orang petani tembakau, 1,5 juta orang petani cengkeh, 600 ribu orang tenaga kerja di pabrik rokok, satu juta orang pengecer rokok dan satu juta orang tenaga percetakan dan periklanan rokok.

Dengan melihat jumlah tenaga kerja dari beragam sektor di atas, ratifikasi FCTC dipastikan berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di industri tembakau. Seharusnya, kata dia, Indonesia tetap fokus terhadap upaya mengimplementasikan PP 109 Tahun 2012.

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lagi apakah perlu Indonesia meratifikasi FCTC. Dia mengingatkan secara substansi pengendalian tembakau patut didukung terlebih bila pengaruhnya membahayakan generasi muda. “Namun, apakah Indonesia perlu meratifikasi FCTC?” kata Hikmahanto.

Dia merasa perlu mengingatkan pengambil kebijakan bahwa perjanjian internasional oleh negara-negara tertentu kerap dijadikan instrumen pengganti kolonialisme.

Melalui perjanjian internasional maka suatu negara dapat mengendalikan negara lain, bahkan melakukan intervensi kedaulatan hukum. Indonesia memiliki banyak pengalaman terkait hal ini.

Hikmahanto menunjuk UU Hak Kekayaan Intelektual yang diamandemen bukan karena munculnya kesadaran masyarakat Indonesia, tetapi karena kewajiban dalam Perjanjian WTO yang didasarkan pada sistem hukum dan praktik di negara maju.

Kembali terkait aksesi FCTC. Dia mengingatkan pemerintah agar cermat memahami keberadaan FCTC. “Jangan sampai kedaulatan negara dikompromikan dengan kepentingan negara lain,” papar Hikmahanto. n zaky

sumber: www.republika.co.id

 

Ketua MKDKI: Kami Tak Mengenal Istilah Malpraktek

KACA jendela masih basah oleh embun fajar. Di lantai tiga gedung Konsil Kedokteran Indonesia, seorang pria berambut putih sudah duduk di meja sembari membaca beberapa lembar laporan. Pria itu, Ali Baziad, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sesekali mengerutkan dahi. Tak jarang ia menuliskan sesuatu di buku memo.

Salah satu kertas yang ia baca adalah surat permintaan untuk menginvestigasi ke tiga kota: Banjarmasin, Batam, dan Yogyakarta. Kasusnya bervariasi, dari salah diagnosis pasien, operasi yang tidak benar, hingga salah memberi obat. “Akan saya kirim dua orang untuk investigasi kasus kelalaian dokter,” kata Ali. Setahun belakangan, laporan ketidakpuasan atas profesionalisme dokter ke MKDKI meningkat. Sepanjang tahun ini saja Ali mencatat ada 59 kasus. Dulu tiap tahun cuma ada 27-30 pengaduan.

Delapan tahun terakhir, MKDKI menerima 193 pengaduan dugaan malpraktek. Dari jumlah itu, 34 dokter diberi sanksi tertulis, 6 dokter diwajibkan ikut program pendidikan kembali, dan, yang terberat, 27 dokter dicabut surat tanda registrasinya yang otomatis membuat surat izin prakteknya tidak berlaku.

Toh, Ali mengeluhkan masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur mengadukan kasus dugaan malpraktek. Padahal Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jelas menyatakan anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktek dokter atau dokter gigi bisa melaporkannya ke MKDKI. Ali menyebut “malpraktek” sebagai istilah yang kurang pas. Dia lebih suka menyebut dugaan “pelanggaran disiplin kedokteran”.

Kasus dugaan malpraktek dokter kembali bergaung senyampang mencuatnya perkara dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Ayu, yang masih berstatus mahasiswi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis, dipidana karena dianggap menyebabkan pasien, Julia Fransiska Maketey, meninggal. Kolega sesama dokter kemudian melakukan mogok untuk memprotes tindakan yang mereka sebut sebagai “kriminalisasi dokter” itu. Ali menyayangkan kasus tersebut tak dilaporkan ke majelisnya, sementara dia tak bisa menjemput bola. “Harus diperiksa juga konsulennya (senior), rumah sakit, dan lain-lain.”

Selasa pagi dua pekan lalu, Ali menerima Heru Triyono, Nugroho Dewanto, Purwani Diyah Prabandari, dan fotografer Dian Triyuli Handoko dari Tempo di ruang kerjanya di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Dengan sabar dan runtut, Ali yang sehari-hari masih berpraktek sebagai dokter spesialis kandungan menjelaskan prosedur majelis menangani dugaan pelanggaran disiplin kedokteran.

Apakah dokter Ayu pantas dihukum 10 bulan penjara?

Susah menjelaskannya. Yang saya tahu, dia tidak memiliki surat izin praktek (SIP).

Tidak memiliki surat izin praktek dan melakukan operasi terhadap pasien, bukankah itu tindak pidana?

Betul.

Siapa yang seharusnya mengawasi sertifikasi surat izin praktek?

Tempat si dokter bekerja. Kalau tidak ada izin, seharusnya rumah sakit yang memperingatkan si dokter untuk mengurusnya di KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) lewat dinas kesehatan setempat dan tidak boleh membiarkan dokternya praktek sebelum ada SIP.

Berapa lama mengurus surat izin praktek?

Cepat, asalkan syarat dipenuhi. Bahkan, kalau lama, bisa dikeluarkan SIP sementara.

Kalau memang dokter Ayu salah, kenapa para dokter membelanya mati-matian dengan berdemo?

Ini sekadar ilustrasi. Kami ada sumpah dokter: perlakukanlah teman seprofesi, juga keluarga dokter, sebagai saudara kandung. Itu sumpah Hipokrates. Kami memperlakukan teman seprofesi seperti saudara kandung. Kami tidak meminta bayaran jika memeriksa keluarga dokter.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat menyatakan tidak ada pelanggaran etik dan disiplin dalam tindakan yang dilakukan dokter Ayu.

Yang berhak menilai salah atau tidaknya dokter itu MKDKI. MKEK itu adalah masalah etik, bukan disiplin. Mereka di bawah IDI (Ikatan Dokter Indonesia). IDI ini organisasi profesi, sementara kami organ negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Kami bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Kenapa MKDKI tidak menangani kasus dokter Ayu?

Karena kami tidak bisa menjemput bola. Harus ada aduan lebih dulu, baru bisa bergerak. Undang-undang mengatakan begitu. Kami hanya menerima, memeriksa, dan memutuskan pengaduan.

Idealnya dugaan malpraktek diadili di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tapi banyak orang curiga bahwa dokter akan selalu melindungi sejawatnya.

Publik tidak perlu ragu terhadap netralitas MKDKI. Dari 11 anggota majelis, dua di antaranya praktisi hukum: Sabil Alwi, doktor bidang hukum kesehatan, dan Akhiar Salmi, ahli hukum pidana.

Bagaimana komposisi majelis hakim tiap kali menggelar sidang?

Komposisinya empat dokter dengan satu praktisi hukum. Minimal terdiri atas dua dokter dan satu orang hukum. Orang hukum ini syarat agar keputusan sah dan sebagai penetralisir agar keputusan tidak subyektif.

Apakah hakim, polisi, dan masyarakat sudah mengerti penegakan disiplin yang dilakukan MKDKI seperti diatur dalam undang-undang itu?

Belum. Kami dari MKDKI gencar melakukan sosialisasi. Tapi, jangankan masyarakat, dokter juga banyak yang belum mengerti. Wartawan juga ada yang salah, fatal.

Bagaimana proses perekrutan anggota MKDKI?

IDI dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) mengusulkan nama. Dari perkumpulan ahli hukum mengusulkan juga. Sekian nama itu diseleksi di tiap organisasi, kemudian diambil 11 orang dan disahkan oleh Menteri Kesehatan.

Para dokter sepertinya paranoid terhadap tuduhan malpraktek dan minta tanda tangan lembar persetujuan tindakan (informed consent) meski untuk tindakan minor¦.

Semua tindakan ada risiko. Seorang dokter wajib menjelaskan risiko tindakan medis ke pasien dan keluarganya. Dan harus dokter sendiri yang menyampaikan.

Mengapa di sejumlah rumah sakit yang meminta tanda tangan biasanya hanya petugas administrasi?

Jangan mau. Informed consent itu harus dokter, bukan perawat. Bukan juga bagian administrasi.

Dari sisi medis, kasus emboli udara yang merenggut nyawa Julia Fransiska Maketey apakah sudah sesuai dengan prosedur kedokteran?

Saya tidak tahu, harus didalami dulu.

Berdasarkan otopsi yang dilakukan tim dokter forensik yang menangani kasus ini, ditemukan sumbatan udara di bilik jantung kanan. Pertanyaannya, dari mana dan apa yang menyebabkan udara bisa masuk ke pembuluh darah?

Bisa dari infus. Tapi jangan lihat an sich di situ saja. Lihat hulunya kenapa itu bisa terjadi. Ini kan yang dicerna masyarakat cuma hilirnya saja.

Mungkinkah keterlambatan mengganti botol infus yang sudah kosong bisa menyebabkan masuknya sejumlah besar udara ke pembuluh darah?

Bisa jadi. Tetesan cairan infus harus dicek. Kalau kosong, akan jadi udara. Tapi amat jarang terjadi saat persalinan. Sebab, sekali kena emboli udara, tidak ada yang bisa hidup. Kalaupun hidup, pasti cacat.

Seberapa banyak memang kasus emboli udara dalam persalinan terjadi dalam catatan Anda?

Amat jarang. Kira-kira satu dari 100 ribu persalinan. Nah, risiko dalam operasi caesar ini harus dijelaskan ke pasien. Kalau sudah dijelaskan, saya yakin pasien tidak akan marah, malah menerima.

Bagaimana dengan peran ahli anestesi?

Mungkin dia tidak berperan apa-apa, cuma bius doang.

Mengapa pihak rumah sakit tidak dimintai pertanggungjawaban?

Kewenangan MKDKI sebatas dokter. Kami sering menemukan masalah di rumah sakit. Tapi kami bingung. Itu semestinya lapor ke Kementerian Kesehatan. Tapi di awang-awang.

Tempo pernah meliput korban malpraktek tim dokter sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. Tapi kasus itu selesai di komite medik rumah sakit setelah pasien itu menerima Rp 50 juta. Apakah masih bisa mengadu ke MKDKI lagi?

Tergantung pasien, puas atau tidak dengan nilai ganti ruginya. Kalau tidak, jangan terima, dan silakan adukan ke MKDKI. Atau, jika sudah valid kesalahannya, ke jalur hukum (polisi) saja.

Upaya perdamaian yang pernah dilakukan pihak Rumah Sakit Kandou, Manado, dengan memberi keluarga Julia uang Rp 50 juta bukan sogokan?

Komite mencoba mediasi. Ada pasien yang mau, ada yang tidak. Negosiasi bisa dilakukan karena komite medik berfungsi sebagai mediator setelah melakukan audit terhadap dokter yang diduga melakukan kelalaian. Jika tidak puas, seperti saya bilang tadi, bisa ke MKDKI atau polisi. Dua-duanya bisa sekaligus.

Jadi keluarga almarhumah Julia memang berhak mengadu ke polisi?

Berhak. Meski disayangkan juga tidak lapor ke sini (MKDKI). Sebab, salah-tidaknya dokter ditentukan oleh MKDKI. Kami akan memeriksa secara menyeluruh, dari saksi suster, tukang parkir, hingga seniornya (konsulen).

Saat melakukan operasi, dokter Ayu adalah mahasiswi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Artinya penanggung jawab tertinggi bukanlah dia, melainkan senior atau supervisornya¦.

Tapi dokter Ayu harus ada laporan juga ke konsulennya. Apalagi dia PPDS. Kalau dia sudah lama dalam pendidikan itu tapi dia lalai, kena juga. Apalagi alasannya malas lapor atau malas urus SIP, kena lagi dia.

Dokter sering takut kepada seniornya….

Di daerah, hubungan antara dokter dan seniornya agak manut. Mengadukan senior enggak berani. Mengadukan profesor tidak berani. MKDKI sering terhambat kalau di daerah, sehingga aduan terhadap dokter di daerah sedikit sekali.

Apakah MKDKI juga takut kepada senior?

Kami di sini tidak ada senioritas. Siapa saja kami proses dan hukum. Kami sering ditelepon (ditekan), tapi kami tidak peduli.

Siapa nama besar yang pernah Anda tangani dan diberi hukuman?

Dokter Boyke. Dia beberapa tahun lalu kami cabut SIP-nya selama 6 bulan. Tapi ada juga yang setahun. Saya tidak enak menyebutkan nama.

Kalau cuma setahun, bukankah terlalu ringan?

Ada memang aturan pencabutan SIP selamanya. Tapi dokter itu dicabut SIP-nya saja sudah berat. Percaya, deh. Kasihan mereka, cari nafkah di mana.

Apakah ada kasus malpraktek dokter yang secara hukum dinyatakan bersalah tapi MKDKI menyatakan sebaliknya?

Ada, dan tidak kami cabut SIP-nya. Atau sebaliknya di MKDKI salah, di jalur hukum malah tidak.

Kok, bisa?

Sebab, di hukum pidana itu pakai kacamata KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kalau kami pakai aturan perkonsilan kedokteran Indonesia. Ini disiplin ilmu. Kalau KUHP, ada manusia yang meninggal, yang dipakai adalah pasal pembunuhan. Kami tidak mengenal istilah malpraktek.

Jadi apa definisi malpraktek?

Malpraktek itu istilah hukum. Masyarakat yang mengadu kebanyakan memakai istilah itu. Yang kami kenal hanya apakah dokter itu profesional atau tidak. Misalnya apakah dokter melakukan standar operasional medis dengan benar, seperti menjelaskan adekuat sebuah kasus ke pasien, kemudian menulis rekam medik, dan lainnya.

Apakah pihak yang tak puas bisa mengajukan permohonan banding atas keputusan MKDKI?

Tidak. Keputusan kami final dan mengikat. Tapi dokter teradu dapat mengajukan keberatan selambat-lambatnya 30 hari sejak dibacakan keputusan tersebut dengan mengajukan bukti baru yang mendukung keberatannya.

Apakah keputusan MKDKI bisa di-PTUN-kan?

Jelas tidak bisa. Ini bukan administrasi negara. Ini penegakan disiplin.

Berapa lama biasanya satu kasus yang ditangani MKDKI diputuskan?

Bisa sampai satu tahun.

Kok, lama sekali?

Kami ingin cari kebenaran. Kasusnya juga banyak. Kami ini cuma 11 orang. Adanya juga cuma di Jakarta. Kami harus memanggil atau menghampiri saksi atau ahli ke daerah.

Proses peradilan umum juga mencari kebenaran, tapi bisa dipercepat.

Ini kedokteran, beda….

Apakah dokter teradu masih bisa praktek ketika masih dalam proses pemeriksaan MKDKI?

Selama sebelum keluar keputusan dari kami, si dokter bisa terus praktek.

Sebenarnya kualifikasi pelanggaran seperti apa yang dilakukan dokter yang bisa kena sanksi dari MKDKI?

Misalnya pasien meninggal karena stok darah tidak disiapkan. Itu berat. Tapi kami melihat juga sisi di balik itu, jangan-jangan pihak rumah sakit yang salah karena fasilitasnya kurang.

Apa pertimbangan MKDKI yang meringankan sang dokter teradu?

Dokter itu jujur. Misalnya pernah ada kasus dokter mengakui semua kesalahannya. Kami turunkan sanksinya karena dia jujur. Di lapangan, kami juga menemukan bahwa sebenarnya yang salah bukan dia, melainkan rumah sakit terkait dengan fasilitas.

Sering muncul berita tentang rumah sakit yang menelantarkan pasien. Ini sebenarnya salah dokter atau manajemen rumah sakitnya yang tidak baik?

Anda tahu KJS (Kartu Jakarta Sehat)? Nah, karena sistem itu, seorang dokter harus menangani ratusan pasien dalam sehari. Dari situ banyak laporan salah diagnosis dan salah obat.

Dokter kelelahan?

Iya. Saya tanya ke dokter teradu itu, pasien ke berapa yang Anda periksa dan salah diagnosis? Ke-89. Saya bilang, oke, terima kasih. Jelas saja, 20 pasien saja dokter sudah pusing.

Idealnya seorang dokter hanya menangani berapa pasien dalam sehari?

Paling banyak 20 pasien sehari. Ada penelitian ilmiah bahwa dokter hanya sanggup 20 pasien per hari, ya, selebihnya jangan terima lagi. Saya dari pukul 6 sore sampai pukul 10 malam biasa membatasi 20 pasien saja.

Jadi kebijakan Gubernur Jakarta tentang KJS kurang bagus?

Bagus. Saya setuju. Tapi tambah dong dokternya. Ahok (Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) bilang akan menambah jumlah dokternya. Akan saya dukung.

Bagaimana Anda menjelaskan eksodus pasien dalam negeri berobat ke Malaysia atau Singapura? Apakah karena kualitas dokter kita kalah?

Kita tidak kalah. Di sana dokter makan gaji di satu tempat, tidak di banyak tempat. Dokternya juga senang komunikasi, menjelaskan ke pasien. Ini kekurangan kita. Ya, mungkin itu karakter kurang komunikatif. (*)

sumber: www.tempo.co

 

‘Jokowi-care’ a pilot project for upcoming national health plan

Jakarta’s progressive healthcare program — then known as JPK Gakin — has been officially named since 2011 as a pilot project for nationwide universal health care, which the central government must implement beginning in January.

The program later rebranded and expanded under the Jakarta Health Card (KJS), becoming the centerpiece program for Jakarta Governor Joko “Jokowi” Widodo when he took office in 2012. The former mayor of Surakarta launched the program within a month of moving into his new office in Jakarta.

KJS instantly became the envy of people in other towns and cities who wondered why they could not have the same benefits. Surveys show that Jokowi is the most popular candidate for the 2014 presidential elections, even though it remains uncertain whether he will run or be nominated.

Like Obama, Jokowi’s political fortunes hinge on the rise or fall of his healthcare program.

If the KJS fails — and there are many who want to see it fail — it could stymie Jokowi’s presidential ambitions. But success might mean Jokowi will cross Monas Park from the governor’s office to the Presidential Palace next October.

“Jokowi-care” faces major problems that need addressing, especially when the program is introduced at the national level. There are questions about the availability of resources (doctors and hospital wards), funding and its sustainability, and about the overall efficiency and effectiveness of government health care.

Some of these problems have already emerged.

In March, 16 private hospitals threatened to leave the KJS, citing unfair soaring costs.

They backed off after Jokowi agreed to reimbursement rates for hospitals under the KJS.

The program’s effectiveness depends on the collaboration between the government, state-owned health insurance company PT Askes and hospitals, according to Hasbullah Thabrany, a public health expert at the University of Indonesia (UI).

“The problem is there is still little trust between these three,” he says.

While welcoming the move to standardize hospital rates under the Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs), he questions why the government must further allow some hospitals to charge vastly different rates.

“When you buy a cup of coffee, why would you want to pay so much more for the same cup? Hospitals essentially provide the same treatment, so why should we allow some to charge more?” he asked.

The KJS uses the INA-CBGs to set reimbursement rates from the Jakarta government.

INA-CBGs is an online software system that calculates claims for 14,500 ailments and 7,500 procedures, and includes doctor’s fees, facilities, medicine and third-class rooms.

The rates were set through negotiations led by the Health Ministry, hospitals and doctors. The INA-CBGs differentiates the rates for 12 different reference hospitals, allowing up-market facilities to file higher claims.

Officials at Askes believe that the national healthcare system will follow the KJS mechanism, including requirements for local health community center referrals.

Askes will deploy staff at hospitals and train hospital workers to administer the program, says Irfan Humaedi, Askes chief public relations officer.

Taufiqqurahman, a member of the Jakarta Legislative Council and a vocal critic of KJS, has toned down his opposition to “Jokowi-care.”

“I am not opposed to the program, I actually support it,” says the politician from the Democratic Party.

“But I had problem when Jakarta enlisted the services of PT Askes, because it makes the program prone to graft,” he says. “Health care should be provided by the government, not by private companies.”

Still, Taufiqurrahman did not miss Jokowi’s penchant for populism, such as when the governor visited neighborhoods and personally handed over health cards at the start of the program.

“Jokowi is politicizing this healthcare issue to boost his own image,” Taufiqurrahman says. “He should be working to improve the number of doctors and hospital workers, improve their salaries. He should not be out there giving out cards.”

source: www.thejakartapost.com

 

Poros Pelajar Desak Pemerintah Ratifikasi FCTC

Sejumlah organisasi pelajar yang tergabung dalam Poros Pelajar seperti Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdatul Ulama (IPPNU) mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau.

Wakil Sekjen Pengurus Besar PII Helmi Al Djufri SSy mengatakan hal itu penting karena saat ini produksi tembakau untuk rokok sudah mengkhawatirkan, dikatakan, Indonesia adalah negara ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia, setelah Cina dan India.

“Konsumsi tembakau di Indonesia meningkat dalam 30 tahun terakhir dari 33 milliar batang per tahun pada tahun 1970 menjadi 230 milliar batang per tahun pada 2006, meningkat hampir 7 kali lipat. Saat ini 46 % dari jumlah perokok di Asean ada Indonesia,” kata Helmi kepada suaramerdeka.com, kemarin.

Data dari WHO, lanjut dia, menyatakan bahwa sudah 168 dari 192 negara telah meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), sedangkan Indonesia adalah satu-satunya negara di ASEAN dan Asia Pasifik yang belum menanda tangani dan mengaksesi konvensi tersebut.

Pihaknya bersama organisasi pelajar lainnya yang tergabung dalam poros pelajar juga telah melakukan kampanye pelajar nasional: Bebaskan Pelajar Dari Asap Rokok beberapa waktu lalu di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

“Kami juga menuntut pemerintah untuk menciptakan lingkungan sehat bebas narkoba dan rokok dengan menerbitkan Undang-undang yang lebih tegas dalam perlindungan masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya rokok,” pungkasnya.

Meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau dianggap mendesak karena karena Pemerintah Indonesia merupakan inisiator dan pembahas penyusunan FCTC, sejak 1998-2003.

FCTC juga dinilai instrumen yang elegan untuk mengatasi wabah tembakau, baik dari sisi kesehatan, ekonomi dan sosial karena ratifikasi tidak berarti melarang produksi rokok, melarang tanam tanaman tembakau.

sumber: www.suaramerdeka.com

 

The Doctor Says: All about TB

is an infectious disease caused by the bacterium Mycobacterium tuberculosis, which can only survive in humans, as it is not found in other animals, soil or other non-living things.

TB typically affects the lungs as M. tuberculosis needs oxygen to survive. That is why the M. tuberculosis complexes are always found in the air sacs of the upper lung.

However, TB can affect any part of the body, like the lymph nodes, bones, kidney, brain, spine, reproductive organs, and even the skin.

TB is the second biggest infectious disease killer globally.

Its incidence in Malaysia rose from 64.7 per 100,000 population in 2000 to 71.35 per 100,000 population in 2011. The number of reported TB cases increased from 15,875 in 2005 to 20,666 in 2011.

An estimated one-third of the world’s population are infected with TB bacteria.

About one in 10 of these develop active disease, i.e. they have symptoms, get sick and spread TB to others.

However, the vast majority have latent TB, i.e. they test positive for the disease and their chest X-rays may show evidence of TB, but they have no symptoms, do not get sick or spread TB to others.

The active disease

Active TB develops when two events occur.

Firstly, the bacteria enters the body through the breathing of contaminated air containing microscopic droplets from a TB sufferer when he or she coughs, sneezes, speaks, sings or laughs.

Only people with active TB can spread the disease to others.

Secondly, the body’s immune system cannot control the growth and spread of the disease after the initial infection.

Active TB is more likely to occur in people with poor immunity, e.g. drug users, children below the age of five years, senior citizens, diabetics, the malnourished, HIV/AIDS sufferers and chemotherapy recipients.

More than 20% of TB cases worldwide are attributable to smoking. Overcrowding and social deprivation are also risk factors.

The risk is also increased in people who have not had adequate treatment for TB in the past.

M. tuberculosis grows in the lungs and can spread to other parts of the body within days, weeks, months or years after the initial infection, depending on the level of immunity.

TB affects all age groups, with more young adults being affected.

People who have HIV are 21 to 34 times more likely to become sick with TB.

The spread of TB requires close contact with someone who has the active disease.

The World Health Organisation estimates that people with active TB can infect up to 10-15 other people through close contact over the course of a year.

The symptoms of active TB include fever, night sweats, unexplained weight loss, tiredness and poor appetite.

The symptoms of TB of the lungs include chronic cough (more than three weeks), chest pain and bloody sputum. As some symptoms are vague, they can go unnoticed.

The symptoms of TB affecting other organs varies, depending upon the organ affected. For example, bone pain, if the bones are affected, or subfertility, if the fallopian tubes are infected.

Treating TB

Certain signs in a person’s medical history and physical examination will raise the doctor’s suspicions of TB.

The doctor may then order a Mantoux test.

This involves injecting tuberculin under the skin of the forearm.

A red swelling forming around the injection site within 72 hours is positive, i.e. it means the person has been exposed to M. tuberculosis or bacteria related to M. tuberculosis, or has been vaccinated with the TB vaccine. It does not mean that there is active disease.

Imaging techniques, e.g. X-rays, may show evidence of TB infection.

Sputum and other samples are taken to test for M. tuberculosis by trying to grow the bacteria from those samples in the laboratory.

However, as M. tuberculosis grows slowly, it can take about four weeks to confirm the diagnosis, and an additional two to three weeks to determine which antibiotics to use in treatment.

Other tests may be necessary, especially for TB in organs other than the lungs.

TB is curable in most sufferers with the appropriate antibiotics.

Successful treatment requires close cooperation between patients, doctors and nurses.

The treatment usually involves taking several antibiotics for at least six months, and sometimes, longer.

Drug resistance is on the rise and requires the use of special antibiotics – all of which have potentially serious side effects.

Strict compliance to the treatment regime as instructed by the doctor, will go a long way in controlling this threat.

As TB is an airborne infection, its spread can be prevented with adequate ventilation and limited contact with those having the active disease.

Effective preventive measures include early diagnosis and treatment, maintaining a healthy immune system, and addressing the health needs of those at increased risk.

This could involve preventive antibiotics.

The Bacille Calmette-Guerin (BCG) vaccine is fairly effective in protecting children against the severe complications of TB.

Dr Milton Lum is a member of the board of Medical Defence Malaysia. This article is not intended to replace, dictate or define evaluation by a qualified doctor. The views expressed do not represent that of any organization the writer is associated with. For more information, e-mail [email protected]. The information provided is for educational purposes only and should not be considered as medical advice. The Star does not give any warranty on accuracy, completeness, functionality, usefulness or other assurances as to the content appearing in this column. The Star disclaims all responsibility for any losses, damage to property or personal injury suffered directly or indirectly from reliance on such information.

source: www.thestar.com.my

 

 

No Cure for MERS

Middle East respiratory syndrome virus, (MERS) is an emerging infectious disease without a cure. Symptoms of the disease include fever, cough and shortness of breath. While there have been no cases reported in the U.S., the virus remains a serious threat.

“We still don’t fully understand that virus, and how it’s spreading, and we don’t have tools yet in place to treat it or prevent it with vaccine,” says Tom Inglesby, director and CEO of the Center for Health Security at the University of Pittsburgh Medical Center.

As of Dec. 17, there have been nearly 165 cases of MERS worldwide, 70 of them fatal. The first case of MERS in a human was reported in September 2012, according to the World Health Organization. The majority of reported cases have been in the Middle East, in places like Saudi Arabia, Kuwait, Oman and Qatar, hence the moniker, but France and the U.K. have also been touched by the illness. Scientists believe they may have found a genetic link to the virus in camels, but they still do not know how humans are exposed or infected with the virus.

According to WHO’s International Health Regulations, the disease is cited as a serious concern but not a “public health emergency of international concern,” reports Trust for America’s Health (TFAH) in a study released Tuesday.

Still, health experts have warned doctors and other health care workers that they must be vigilant.

“Because of the frequency of travel between the Middle East and the U.S, it would not be surprising if in the year ahead we had a case of MERS,” says Inglesby.

The Center for Disease Control and Prevention has advised anyone who develops a fever, cough or shortness of breath within two week of traveling to countries within the Arabian Peninsula to visit a health care provider.

State health laboratories can test whether or not a person has contracted the MERS virus. And Inglesby says there is “some awareness” of the disease in hospital emergency rooms and clinics.

“It’s basically a matter of continuing vigilance in the health care community. So that [health care workers] would have the proper suspicion of seeing someone who they believe might have the disease and getting the right lab test,” he adds.

And while it may not be a “public health emergency,” it’s still a danger. “At least from the number of people who have confirmed viruses, there is a very high case fatality rate, which makes it a very important virus in the world,” says Inglesby.

MERS is one example of the types of outbreaks the U.S. could see in the coming years, says Inglesby, who also underscores the need to be vigilant in the fight against infectious diseases.

If a case were to be discovered, the patient would likely be isolated and given supportive care, and staff would be advised to follow these CDC recommendations.

A concern, however, for Inglesby and other experts is that roughly 40,000 public health workers, as well as numerous researchers and scientists have lost their jobs due to budget cuts in the last 5 years. These jobs are important since scientists in particular have a critical role to play in fighting emerging infectious disease, and often help perform the first line of defense.

“The CDC has a wonderful disease detection program that’s incredibly important to sustain, because we need to find those emerging new diseases quickly, so that we can find their cause, develop treatments [and] do everything public health people do to contain an outbreak,” says Dr. Jeffrey Levi, executive director of TFAH.

source: www.usnews.com

 

Survei Kesehatan AIA: Pola Hidup Masyarakat Indonesia Terburuk di Asia Pasifik

Masyarakat Indonesia masih jauh dari pola hidup sehat. Bahkan, berdasarkan survei yang diinisiasi perusahaan asuransi AIA Grup di 15 negara di Asia Pasifik, Indonesia menempati peringat terendah dalam penerapan pola hidup sehat. Dalam survei itu, Indonesia hanya meraih skor 55 dari batas skor 100 dalam AIA Healthy Living Index 2013.

“Survei ini kami lakukan rutin, sebagai kontribusi AIA untuk masyarakat Indonesia. Lewat survei ini kami ingin mengingatkan masyarakat pentingnya hidup sehat,” tutur kata Head of Marketing AIA Kathryn Monica Parapak di sela-sela acara pengumuman hasil survei kesehatan AIA Healthy Living Index 2013 di Jakarta, Rabu (18/12).

Hadir pada kesempatan itu, Consultant Intuit Research Thomas Isaac, Ahli Nutrisi dari Universitas Indonesia Dr Samuel Oentoro, aktor Hollywood yang juga mantan atlet judo Indonesia Joe Taslim, dan Personal Trainer Nano Oerip.

Kathryn menjelaskan, survei di 15 negara di mana AIA Grup berada itu melibatkan 10.245 responden dengan usia 18-65 tahun. Khusus di Indonesia, ada 750 responden yang tersebar di Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Dikatakan, dari hasil survei itu menunjukkan, masyarakat Indonesia tidak puas terhadap kondisi kesehatan mereka. Namun, mereka tidak proaktif dalam mengembangkan pola hidup sehat. Sebanyak 71% dari masyarakat dewasa di Indonesia setuju dengan pernyataan: “Kesehatan saya tidak sebaik lima tahun lalu” termasuk 58% masyarakat berusia di bawah 30 tahun.

Thomas Isaac menambahkan, memang terjadi peningkatan jumlah masyarakat dewasa yang berolahraga secara teratur sejak survei pertama 2011 lampau. Tetapi, survei tahun ini juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia lebih menyukai kegiatan pasif untuk melepas stres. “Justru hal ini malah meningkatkan ancaman baru bagi kesehatan,” kata dia.

Kegiatan yang paling sering dilakukan adalah menonton film (57%), jumlah yang jauh lebih tinggi dari kegiatan aktif seperti berolahraga (hanya 26%). Angka itu jauh di bawah jumlah rata-rata negara-negara lain yang sebesar 39%. Kegiatan lain adalah berkumpul bersama teman-teman (49%), menghabiskan waktu bersama keluarga dan anak (45%) untuk melepas stres.

Dipaparkan, kepuasan terhadap kesehatan masing-masing masyarakat Indonesia mendapat nilai 7,6 dari nilai maksimum 10. Hal ini menandakan terjadi penurunan dari nilai 7,9 pada survei 2011 lalu. Meskipun nilai saat ini lebih tinggi dari rata-rata di kawasan lainnya, yaitu sebesar 7,0, tingkat kepuasan ini nampaknya tidak didukung dengan pola hidup sehat.

Pada survei tahun ini, 63% orang dewasa Indonesia mengatakan bahwa mereka berolahraga reguler. Angka itu meningkat dari tahun 2011 yang sebesar 57%. Hal itu merupakan perkembangan positif. “Namun, faktanya, 35% orang dewasa Indonesia belum mengadopsi pola olahraga secara teratur. Demikian juga dengan jumlah waktu olahraga setiap minggunya yang meningkat, yakni rata-rata 2,1 jam per minggu pada 2011 lalu, menjadi 2,2 jam per minggu,” tuturnya.

Isaac melanjutkan, terlepas dari tingkat keprihatinan yang tinggi menyangkut penyakit jantung, kanker, dan diabetes, hanya seperempat dari orang dewasa di Indonesia yang melakukan pemeriksaan medis dalam kurun waktu setahun terakhir.

Menurut Samuel, semestinya cek kesehatan dilakukan rutin. Sehingga, bisa mengetahui kondisi tubuh, termasuk untuk menentukan aktivitas olahraga mana yang tepat. Sebaiknya, orang yang berusia di atas usia 30 tahun, melakukan cek kesehatan dua tahun sekali. Sedangkan yang di atas 40 tahun, setahun sekali. Sebab, terjadinya perubahan dan kelainan dalam tubuh manusia itu periodenya enam bulan hingga satu tahun.

Samuel mengatakan, sebenarnya yang perlu diperhatikan adalah 5S yakni Sehat makan, Sehat berpikir dan perasaan, Sehat istirahat yakni dengan tidur 6-8 jam sehari, Sehat aktivitas, dan Sehat lingkungan yakni berhenti merokok.

“Tapi, yang penting diperhatikan, kita perlu memiliki pikiran dan perasaan yang harus tenang dan nyaman. Ini juga mempengaruhi kondisi kesehatan kita,” katanya.

Sementara itu, Joe Taslim mengatakan, pola hidup sehat memang harus gencar disosialiasikan. Ia mengaku senang didaulat AIA untuk mensosialisasikan pola hidup sehat. “Saya memang sering mensosialisasikan ini. Setiap hari saya lari lima kilometer, dan ini saya infokan lewat twitter, sehingga para follower juga melihat, Joe Taslim itu lari. Saya berharap, kegiatan positif ini banyak diikuti masyarakat Indonesia,” ujar Joe.

Isaac melanjutkan, dari hasil survei menunjukkan, dengan meningkatnya isu keamanan makanan di seluruh dunia, maka di wilayah Asia-Pasifik, termasuk di Indonesia, masalah keamanan dan integritas juga menjadi hal yang sangat dikhawatirkan.

“Masyarakat dewasa Indonesia mengungkapkan, mereka khawatir terhadap berbagai unsur membahayakan yang terkandung dalam makanan (83%), bahwa unsur yang tertera di label tidak benar (80%), atau makanan yang mereka beli ternyata sudah kedaluwarsa (80%). Keprihatinan ini juga berada di atas rata-rata negara lainnya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Isaac, polusi juga menjadi kekhawatiran di wilayah Asia Pasifik. Di Indonesia, misalnya, 99% masyarakat dewasa yang diwawancarai mengaku, polusi telah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan. Polusi udara adalah polusi yang paling mengkhawatirkan (51%), diikuti oleh polusi air (41%), dan polusi tanah (40%).

Penulis: /YS | Sumber:PR

sumber: www.beritasatu.com

 

World Health Organization Study: Atrial Fibrillation Is A Growing Global Health Concern

Atrial fibrillation, long considered the most common condition leading to an irregular heartbeat, is a growing and serious global health problem, according to the first study ever to estimate the condition’s worldwide prevalence, death rates and societal costs.

The World Health Organization data analysis, led by Sumeet Chugh, MD, associate director of the Cedars-Sinai Heart Institute, shows that 33.5 million people worldwide – or .5% of the world’s population – have the condition. Funded partly by the Bill & Melinda Gates Foundation and the Cedars-Sinai Heart Institute, the analysis was conducted with the assistance of the University of Washington’s highly respected Institute for Health Metrics and Evaluation, which seeks to identify the world’s major health problems so society can best allocate medical resources and funding.

Atrial fibrillation occurs when electrical impulses in the upper chambers of the heart, called the atria, become chaotic and cause an irregular heartbeat. The irregular heartbeat can result in heart palpitations along with a variety of symptoms such as fatigue. When the heart isn’t pumping blood effectively, blood can stagnate and clot. If the clots break apart and travel to the brain, they can cause a stroke.

The study, believed to be the first to determine the number of people globally with atrial fibrillation, is published online in the peer reviewed medical journal Circulation and is scheduled to be published in the Feb. 25 print edition of the journal.

“Atrial fibrillation has a huge cost in every sense of the word,” Chugh said. “It can lead to stroke, hospitalization, as well as lost productivity. Our findings indicate that atrial fibrillation is on the rise around the world and it’s a huge public health burden.”

During the analysis, Chugh and a team of researchers systematically analyzed data from selected population-based research studies, from among 1,784 published medical research studies on atrial fibrillation, to estimate global and regional prevalence, incidence and mortality related to this condition.

“Finding out the scope of the problem is step No. 1,” Chugh said. “Our hope is that we can develop a sustainable global plan to manage atrial fibrillation and find new and effective ways of preventing this condition.”

Among the study’s findings:

In 1990, an estimated 570 of 100,000 men had atrial fibrillation. In 2010, the prevalence rate for men was 596 of 100,000.

For females, an estimated 360 of 100,000 women had atrial fibrillation in 1990. In 2010, that rose to 373 of 100,000.

In 1990, the number of new cases of atrial fibrillation in men was estimated at 61 per 100,000 population. In 2010, the number of men with new cases of atrial fibrillation rose to 78 per 100,000.

The number of new cases of atrial fibrillation in women was 43 per 100,000 population in 1990. In 2010, the number of new cases in women was 60 per 100,000.

Although deaths linked to atrial fibrillation are rising around the world, more women with atrial fibrillation are dying in developing countries. In the U.S., deaths linked to atrial fibrillation now are comparable between the sexes.

“A lot more research is needed to fully understand this continuing worldwide increase,” Chugh said. “Although the chance of developing atrial fibrillation does increase with age, these findings are not entirely explained by the aging world population. Several other factors have been suggested and need to be better evaluated, from obesity and hypertension to air pollution.”

source: www.redorbit.com

 

Survei: Status Kesehatan Penduduk Indonesia Tempati Peringkat Terendah

Gaya hidup masyarakat Indonesia saat ini turut mempengaruhi hasil survei yang dilakukan oleh AIA Group. Mendapat skor 55 dari 100 dalam survei tersebut, Indonesia berada di tingkat paling rendah dibanding 15 negara lain.

Survei yang dilakukan oleh AIA Group setiap tahunnya ini dinamakan AIA Healthy Living Index 2013. Melibatkan lebih dari 10.000 masyarakat dewasa di kawasan Asia Pasifik, survei ini rupanya menunjukkan hasil yang relatif stabil pada 750 orang responden Indonesia dibandingkan tahun sebelumnya.

Hasil survei tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah masyarakat dewasa yang berolahraga secara teratur sejak tahun 2011. Namun ditemukan juga bahwa masyarakat Indonesia lebih menyukai kegiatan pasif untuk melepas stres, seperti menonton televisi. Padahal kebiasaan ini justru meningkatkan ancaman baru bagi kesehatan.

Terlepas dari tingkat keprihatinan yang tinggi menyangkut penyakit jantung, kanker dan diabetes, hanya seperempat orang dewasa di Indonesia yang melakukan pemeriksaan medis dalam kurun waktu terakhir.

“Padahal medical check up itu penting untuk semua orang. Usia lebih dari 30 tahun paling tidak 2 tahun sekali, kalau sudah lebih dari 40 tahun ya setahun sekali,” tutur dr Samuel Oentoro, MS, SpGK, ahli nutrisi dari Universitas Indonesia, dalam konferensi pers yang diadakan di XXI Premier Lounge Plaza Indonesia, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (19/12/2013).

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tidak puas terhadap kondisi kesehatan mereka, namun sayang tidak semuanya aktif dalam mengembangkan pola hidup sehat. Tak hanya itu, 71 persen dari masyarakat Indonesia yang disurvei juga menyatakan bahwa mereka merasa kesehatannya kini menurun jika dibandingkan saat 5 tahun lalu.

Dilihat dari sisi waktu tidur, responden menghendaki waktu selama 7,8 jam per hari untuk tidur, namun realisasinya hanya 6,8 jam per hari. “Kalau memang malam tidak bisa, diusahakan tidur siang, 30 menit cukup,” lanjut dr Samuel.

Dari berbagai hasil tersebut kemudian dirangkum dan skor Overall Healthy Living Index untuk Indonesia adalah 55. Skor ini menandakan Indonesia berada di peringkat terendah di antara 15 kawasan Asia Pasifik yang berpartisipasi.

sumber: health.detik.com

 

PMI-Kemkes Teken Nota Kesepahaman Peningkatan Pelayanan Darah

Palang Merah Indonesia (PMI) dan Kementerian Kesehatan (Kemkes) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di bidang peningkatan pelayanan darah.

Penandatanganan dilakukan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla dan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Jakarta, pada Selasa (17/12), disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Berdasarkan nota kesepahaman, kedua pihak sepakat meningkatkan pelayanan darah, termasuk fraksionasi plasma dan kapasitas Unit Transfusi Darah Pusat PMI agar menjadi Unit Transfusi Darah (UTD) tingkat nasional.

Selain itu, PMI – Kemkes juga bekerja sama di bidang pertolongan pertama pada kecelakaan dan gawat darurat, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan kesehatan.

Hadir pada kesempatan itu, Menko Kesra Agung Laksono, Mensos Salim Segal Al-Jufrie, dan perwakilan Komite Palang Merah Internasional (ICRC).

Hingga tahun 2012, PMI telah mendirikan 1 Unit Donor Darah (UDD) Pusat di Jakarta dan 211 UDD di 210 Kabupaten/Kota. Pelayanan Darah yang dilaksanakan UDD PMI mencakup pengerahan dan pelestarian donor, pengambilan darah, pengolahan komponen darah, uji saring infeksi, penyimpanan, dan pendistribusian darah ke Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).

sumber: www.beritasatu.com