Komisi IX DPR RI akan melakukan langkah politik kepada Menteri Kesehatan (Menkes) jika Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak memenuhi unsur keadilan.
“Apabila peraturan tersebut tidak terdapat asas ketidakadilan bagi para bidan PTT ini, maka saya akan meminta Permenkes itu,” ujar Poempida saat ditemui Licom di Gedung DPR RI, Senin (13/05/2013).
Baca juga: Sebelum naikkan BBM, Komisi IX desak pemerintah perbaiki ketenagakerjaan dan Politisi Senayan “tersinggung” BLT rakyat miskin, jawaban kenaikan BBM
Menurutnya, pengangkatan status bidan menjadi PNS dalam masa kerja 9 tahun ini belumlah terang benderang terkait hal-hal yang mengatur masa kerja bidan untuk diangkat menjadi PNS.
“Kemudian, statusnya menjadi PNS. Secara teknis, dalam konteks tersebut tidak jelas, apakah semua bidan PTT ini yang akan menjadi PNS atau sebagaian atau bertahap,” terangnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, permasalahan yang nampak Permenkes No 7/2013 ini lebih pada periodesasi. “Permasalahan yang sangat jelas ini ketika ada Permenkes No. 7/2013, yang menyatakan status bidan PTT maksimal harus 3 periode. 1 periode itu ada 3 tahun, jadi maksimal 9 tahun,” bebernya.
Sehingga, lanjutnya, ini menjadi ketidakjelasan sendiri dari aspek keadilan bagi para bidan. Padahal, menurutnya, status bidan PTT yang sudah lima tahun hingga lebih dari tujuh tahun menjadi tidak jelas akibat Permenkes ini. Kecuali, menjadi bidan di tempat lain, bukan di tempat yang saat ini. Poempida menilai ini merupakan suatu ketidakadilan di dalam konteks kebijakan.
Hal ini, ia meyakini, jika para bidan nasibnya tidak jelas, yang dikemudian hari akan mengganggu kesukseskan program BPJS karena porsi kerja ibu-ibu bidan ini akan bertambah karena orang-orang tidak perlu ada biaya lagi dan yang menjadi ujung tombaknya adalah para Bidan.
“Gol utama Bidan itu kan menjadikan mereka PNS. Tapi kalau Permenkes itu tidak strategis, ya.. minta Permenkes itu dicabut karena nanti Menkes bisa berkelit di Permenkes itu tadi. Jadi, bisa menghambat mereka menjadi PNS karena adanya Permenkes itu tadi,” tuturnya.
Apabila memang Permenkes ini tidak adil atau diindahkan, Poempida tidak segan-segan untuk melakukan penindakan sebaik mungkin.
“Apabila Menkes tidak mengindahkan hal tersebut, saya akan melakukan tindakan-tindakan politik semampunya sebagai anggota IX DPR,” pungkasnya. @yuanto
(sumber: www.lensaindonesia.com)

Jakarta, PKMK. Dalam mengenalkan rumah honai sehat ke sebagian masyarakat Papua, Kementerian Perumahan Rakyat RI perlu melibatkan tokoh agama. Tokoh agama yang dimaksud antara lain para misionaris buat warga beragama Nasrani, dan para dai untuk yang beragama Islam. Jika sosialisasi tersebut hanya melalui birokrat pemerintah, sulit mengharapkan hasil memadai, ungkap Zulfi Syarif Koto, Pengamat kebijakan perumahan (13/5/2013). Mantan deputi menteri perumahan rakyat RI itu berkata, pembuatan desain rumah honai sehat tidak cukup hanya dari segi kelayakan teknis. Aspek antropologi, sosial budaya juga perlu dipertimbangkan. Dalam hal itu, para tokoh agama perlu dilibatkan saat pembuatan desain dan saat sosialisasi, mereka pun terus dilibatkan. Para kepala suku di Papua pun bisa berperan serupa,” kata dia.
Jakarta, PKMK. Bila Pemerintah Indonesia akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi, sebaiknya jangan menggunakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu warga miskin. Namun, dana BLT tersebut digunakan untuk kenaikan nilai Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ungkap Poempida Hidayatulloh, anggota Komisi IX DPR RI, di Jakarta (13/5/2013). Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan, penyaluran dana melalui BLT rawan oleh berbagai hal yang tidak diinginkan. Dalam konteks berlangsungnya Pemilihan Umum Tahun 2014, dana BLT bisa diklaim ataupun disalahgunakan oleh pihak tertentu. “Sementara, kesuksesan pelaksanaan BPJS Kesehatan antara lain ditentukan oleh nilai PBI tersebut,” ujar Poempida.
Jakarta, PKMK. Pembahasan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi Kedokteran (RUU Pendidikan Tinggi Kedokteran) oleh Komisi X DPR RI harus lebih intensif. Demikian pula pembahasan sejumlah RUU lain di DPR seperti RUU Jaminan Produk Halal dan RUU Pemberantasan Pembalakan liar. Sebab, semua RUU tersebut telah beberapa kali mendapatkan persetujuan perpanjangan masa pembahasan. Ketua DPR RI Marzuki Alie menyampaikan hal itu dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta (13/5/2013). Meski perpanjangan waktu itu disetujui, hendaknya jangan diartikan bahwa ketidaktepatan waktu selalu menjadi pilihan. “Kita harapkan bahwa pembahasan lebih produktif dan intensif dengan dorongan dari pimpinan komisi di DPR,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.
Jakarta: Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi Focal Point Indonesia dalam pertemuan terkait Bahan Beracun Berbahaya (B3) dan limbahnya yang diselenggarakan United Nations of Environment Programme (UNEP) di Jenewa Swiss, Jumat (10/5). Pertemuan bertajuk ‘Ordinary and Extraordinary Meetings of the Conferences of the Parties of the Basel Convention, Rotterdam Convention and Stockholm Convention’.