Jakarta, PKMK. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sejauh ini tidak menemukan suplemen kesehatan yang dipasarkan perusahaan MLM (multilevel marketing) sebelum izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar. Sejumlah persyaratan dikenakan APLI ke perusahaan MLM yang akan mengedarkan produk, pemantauan berkala pun dilakukan, ungkap Djoko Komara, Wakil Ketua Umum APLI (23/4/2013). APLI secara berkala mengaudit rencana pemasaran, izin edar produk, dan kode etik dari perusahaan MLM. Pengarahan tentang pentingnya izin edar produk diberikan ke perusahaan MLM. “Kiat dan cara mengurus izin edar produk kami berikan juga,” kata Djoko. Perusahaan MLM yang ingin menjadi anggota APLI harus terlebih dulu melampirkan salinan izin edar produk. Jadi, sebelum mendapatkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), perusahaan MLM harus terlebih dulu mempunyai izin edar itu.
Bisakah dikatakan bahwa penjualan sebelum izin BPOM keluar itu dilakukan perusahaan MLM non-anggota APLI? Joko menerangkan APLI tidak mau berspekulasi tentang hal itu sebelum mendapatkan fakta langsung dari lapangan. Menurut informasi yang dihimpun wartawan situs ini, sebagian perusahaan MLM diduga memasarkan produk suplemen kesehatan saat izin dari BPOM belum keluar. Produk tersebut ada secara terbatas untuk dipasarkan para leader. Itu untuk sejumlah keperluan seperti tes ke pasar dan lain-lain. Seorang mantan petinggi perusahaan MLM menjelaskan, dengan begitu, perusahaan MLM memperoleh keuntungan. Antara lain, saat produk diluncurkan secara resmi, sudah ada testimoni dari pengguna sebagai alat promosi. Jadi, penetrasi produk ke pasar bisa dipercepat. Terkadang, saat produk tersebut sudah waktunya diluncurkan resmi sementara izin belum keluar, proses pemasaran secara sembunyi-sembunyi itu diteruskan. Hal tersebut terjadi karena sebelumnya perusahaan sudah mengeluarkan biaya pemasaran dan promosi. Maka, untuk menjaga kepercayaan konsumen, penjualan terbatas dan diam-diam itu diteruskan.”
Produk seperti itu biasanya merupakan produk pendamping, bukan produk utama. “Cara impor pun diam-diam yaitu disisipkan. Biasanya, 5 persen dari isi container shipping adalah produk sisipan yang belum punya izin,” kata dia. Ia pun menjelaskan, pelanggaran tersebut juga karena proses izin dari BPOM yang terlalu lama. Saat ini, tumpukan produk yang didaftarkan untuk diuji di BPOM sangat banyak. Proses keluarnya izin sebuah produk suplemen memerlukan waktu berbulan-bulan. Kalangan lain membenarkan proses izin yang terlalu lama tersebut. Hal tersebut dirasakan mengganggu kecepatan penetrasi bisnis perusahaan MLM. Adapun seorang manajer perusahaan MLM mengatakan, pihaknya tidak ingin memasarkan produk sebelum izin dari BPOM keluar. “Kami pilih menunggu izin itu benar-benar sudah keluar, bukan masih dalam proses,” kata dia.
Jakarta, PKMK. Manajemen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, sampai saat ini belum memperoleh kejelasan tentang pemindahan bayi Edwin Sihombing (2,5 bulan) dari Rumah Sakit Harapan Bunda (Jakarta Timur). RSCM belum menerima surat rujukan dari manajemen Rumah Sakit Harapan Bunda. “Sejak Jumat lalu, kami memang mendengar bahwa bayi tersebut dirujuk ke sini. Tapi kami belum mendapat waktu pasti untuk itu,” ujar Wiwin Winarsih, seorang staf hubungan masyarakat RSCM (22/4/2013). Pada prinsipnya RSCM siap merawat bayi tersebut sampai sembuh. “RSCM kan tidak pernah menolak pasien,” Wiwin menambahkan. Lebih jauh ia mengatakan, mungkin saja saat ini perpindahan bayi Edwin ke RSCM masih dalam proses administrasi di Rumah Sakit Harapan Bunda. Termasuk di dalamnya adalah perundingan tentang biaya apa saja yang ditanggung oleh manajemen Rumah Sakit Harapan Bunda.
Jakarta, PKMK. Dalam tiga tahun terakhir, angka pengaduan konsumen layanan kesehatan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) rendah. Hanya ada lima sampai tujuh pengaduan per tahunnya. Adapun total angka pengaduan di tahun 2012 sebanyak 602, ungkap Sudaryatmo, Ketua YLKI di Jakarta (22/4/2013). Pihak yang diadukan tersebut bervariasi, ada konsumen ataupun pasien yang mengadukan hal yang berhubungan dengan persoalan medis seperti dokter, rumah sakit, dan lain-lain. Ada pula pengaduan nonmedis seperti soal keamanan lingkungan rumah sakit. Di sini, keluarga pasien mengadu karena kehilangan telepon genggam saat membesuk. Selanjutnya, muncul pula pengaduan terkait nilai tagihan dari rumah sakit. Ada tagihan tentang jasa konsultasi dengan dokter spesialis. Sementara, pasien merasa tidak pernah mendapatkan hal itu. “Ternyata, konsultasi itu dilakukan perawat via telepon dan pasien dikenai biaya tersebut,” ungkap Sudaryatmo.
Jakarta, PKMK. Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal/ayat dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal yang dimaksud diantaranya Pasal 7 Ayat 4, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 Ayat 5, Pasal 62, Pasal 63 Ayat 2 dan 3, dan Pasal 64 Ayat 1. Mereka menilai bahwa sejumlah pasal/ayat tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ataupun Alenia Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. “Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan sepenuhnya,” ungkap Syaiful Bakhri, kuasa hukum Muhammadiyah, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (18/4/2013) di Jakarta.
Jakarta, PKMK – Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo berharap bahwa investasi rumah sakit oleh PT Lippo Karawaci menjadikan Makassar sebagai tujuan medical tourism di Indonesia Timur. Kerja sama Lippo Karawaci dengan masyarakat Sulawesi Utara diharapkan pula membangun komunitas yang lebih sehat. “Kami akan mendukung upaya medical tourism itu sepenuhnya,” ungkapnya saat pembukaan Rumah Sakit Siloam Makassar. Syahrul dalam keterangan pers yang menyatakan sejumlah hal yang menjadi kunci pengembangan layanan kesehatan di Indonesia Timur. Salah satunya adalah kerja sama yang telah dilakukan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin, Makassar, dengan Grup RS Siloam.