f. Proses rekrutmen dan strategi pengambilan sampel

Proses Rekrutmen:

Adapun proses rekrutmen responden dalam penelitian ini, sebagai berikut:

  1. Menentukan instansi/ lembaga/ organisasi yan terlibat dalam penelitian menurut peraturan tentang pelaksanaan JKN
  2. Menelaah lebih dalam jumlah dan responden yang telah diidentifikasi yang dapat terlibat dalam penelitian.
  3. Menentukan jumlah dan responden yang sebelumnya belum teridentifikasi.

Pengambilan Sampel:

Sampel yang ditetapkan dalam penelitian ini menggunakan teknis purposive sampling. Yaitu sampel yang telah ditetapkan kriterianya oleh peneliti. Sampel ini ditetapkan dengan mempertimbangan bahwa sampel dapat membantu dan mengembangkan teori – teori dalam penelitian evaluasi dan memenuhi kriteria. Kriteria tersebut terbagi menjadi kriteria inklusi dan eksklusi. Kriteria inklusi merupakan kriteria sampel yang menjadi syarat peneliti untuk mencapai tujuan penelitian. Kriteria inklusi dalam penelitian ini yaitu instansi atau hal –hal yang berhubungan dengan JKN dan BPJS Kesehatan dan hal – hal yang berhubungan dengan tata kelola organisasi BPJS Kesehatan. Kriteria eksklusi dalam penelitian ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan penyakit dan kegiatan medis.
Berdasarkan proses rekrutmen dan pengambilan sampel, maka unit analisis penelitian ini adalah: BPJS, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Klinik Swasta dan Rumah sakit.

{jcomments on}

f. Proses rekrutmen dan strategi pengambilan sampel

Unit analisis penelitian ini adalah: organisasi atau lembaga yang berada dalam lingkup implementasi kebijakan JKN. Lembaga tersebut terdiri atas BPJS Kesehatan, kementerian kesehatan, dan pemerintah daerah. Pertimbangan pokok dalam menentukan sampel yaitu pertimbangan representatif. Jumlah sampel pada quota sampling ditetapkan sebagai perkiraan relatif yang memadai dan dapat mencerminkan populasi sesuai dengan tujuan penelitian.

{jcomments on}

f. Proses rekrutmen dan strategi pengambilan sampel

Unit analisis penelitian ini melibatkan peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan (pemerintah dan swasta), BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan stakeholder daerah (Dinas Kesehatan dan Pemda). Beberapa lembaga di Pusat, baik dari sisi Kementerian Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan Pusat juga akan dilibatkan sebagai unit analisis untuk triangulasi data/ hasil temuan di daerah. Pertimbangan pokok dalam menentukan besar sampel, yaitu pertimbangan representatif (menyangkut jumlah minimum sampel yang masih representatif pada populasi) dan pertimbangan analisis (menyangkut jumlah minimum sampel untuk melakukan analisis kuantitatif). Walaupun demikian, systematic random sampling dalam pelaksanaan survei juga akan dikombinasi dengan quota sampling yang dipilih secara purposive 

{jcomments on}

e. Metode pengumpulan data

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitaif. Metode kualitatif dilaksanakan dengan melakukan analisis peraturan yang berkaitan dengan tata kelola BPJS dan wawancara terhadap pemangku kepentingan baik di tingkat pusat sampai pada daerah. Dalam penelitian juga akan digunakan triangulasi terhadap persepsi organasi kesehatan seperti FKTP, FKTL, Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dan juga DJSN. Penelitian kuantitatif bersumber pada data deskriptif tentang keterbukaan BPJS Kesehatan terhadap data kesehatan di beberapa daerah dengan konteks yang berbeda-beda. Penelitian ini akan melihat apakah data kesehatan yang ada pada BPJS telah dipergunakan dalam perencanaan kesehatan di tingkat daerah. Data yang diperlukan adalah kesesuaian data claim dana kapitasi dan non kapitasi puskesmas, Ina CBGS RS dan juga dokumen perencanaan puskesmas dan dinas kesehatan.

 

e. Metode pengumpulan data

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data sekunder terkait aspek kepesertaan JKN dan paket manfaat serta supply side layanan kesehatan dan akan dikumpulkan untuk menunjang data kualitatif. Data kualitatif dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara secara mendalam (indepth interview) terhadap subyek penelitian atau target potensial. Untuk mendukung hasil wawancara mendalam, dokumen atau sumber lain yang berkaitan juga akan dikumpulkan sebagai pendukung data penelitian.

 

e. Metode pengumpulan data

Jenis penelitian ini adalah observasional analitik, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengetahui hubungan atau sebab akibat antara 2 variabel atau lebih tanpa memberikan intervensi terhadap variabel penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan kapitasi berbasis kompetensi untuk menilai mutu dan kepuasan peserta JKN serta provider BPJS Kesehatan dengan menggunakan pendekatan metode realist evaluation. Instrumen survei dan FGD akan dikembangkan dengan mempertimbangkan 6 dimensi mutu (efisiensi, efektif, dapat diakses, adil, dan aman) serta mempertimbangkan 5 aspek/ indikator kepuasan (tangible, realibility, responsiveness, assurance, dan empathy). Rancang bangun penelitian adalah cross sectional, dikarenakan waktu pengumpulan data dan informasi dilakukan pada waktu tertentu yang bersamaan. Untuk mendukung hasil survei dan kualitatif, dokumen sekunder atau sumber lain yang berkaitan juga akan dikumpulkan sebagai pendukung.

 

d. Penjelasan dan justifikasi desain evaluasi

Disain evaluasi realis akan mengidentifikasi hirarki outcome dan aktivitas program yang diharapkan menghasilkan outcome tersebut. Realist evaluation memungkinkan peneliti untuk mengindentifikasi mekanisme mana yang berhasil dan mekanisme mana yang tidak berhasil atau menghasilkan outcome yang tidak diharapkan, tergantung pada konteksnya.

 

d. Penjelasan dan justifikasi desain evaluasi

Penelitian ini menggunakan pendekatan realist evaluation yang merupakan bentuk evaluasi berbasis teori, berdasarkan pada filosofi sains realis yang membahas pertanyaan apa yang berhasil, untuk siapa, dalam keadaan apa, dan bagaimana dilakukan. Pendekatan ini merupakan cara evaluasi implementasi kebijakan yang dirancang untuk menangkap aspek-aspek yang terjadi di lapangan. Dalam pendekatan ini, teori dibingkai sebagai proposisi tentang bagaimana suatu mekanisme berjalan dalam konteks untuk mencapai hasil tertentu. Realist evaluation sangat relevan untuk penelitian ini karena bertujuan untuk mengembangkan teori dengan berprinsip pada pentingnya konteks untuk memahami mengapa suatu program atau kebijakan berhasil atau tidak berhasil. Dengan demikian, kegiatan realist evaluation berusaha untuk menguraikan hubungan antara mekanisme, konteks, dan hasil, tidak hanya terbatas pada apakah suatu program berhasil atau tidak. Dengan demikian, hasil penelitian ini akan lebih komprehensif dalam menjawab pertanyaan penelitian.

 

d. Penjelasan dan justifikasi desain evaluasi

 Penelitian ini menggunakan pendekatan realist evaluation yang merupakan bentuk evaluasi berbasis teori, berdasarkan pada filosofi sains realis yang membahas pertanyaan apa yang berhasil, untuk siapa, dalam keadaan apa, dan bagaimana dilakukan. Pendekatan ini merupakan cara evaluasi implementasi kebijakan yang dirancang untuk menangkap aspek-aspek yang terjadi di lapangan. Dalam pendekatan ini, teori dibingkai sebagai proposisi tentang bagaimana suatu mekanisme berjalan dalam konteks untuk mencapai hasil tertentu. Realist evaluation sangat relevan untuk penelitian ini karena bertujuan untuk mengembangkan teori dengan berprinsip pada pentingnya konteks untuk memahami mengapa suatu program atau kebijakan berhasil atau tidak berhasil. Dengan demikian, kegiatan realist evaluation berusaha untuk menguraikan hubungan antara mekanisme, konteks, dan hasil, tidak hanya terbatas pada apakah suatu program berhasil atau tidak. Dengan demikian, hasil penelitian ini akan lebih komprehensif dalam menjawab pertanyaan penelitian

 

c. Penjelasan kebijakan program, inisiatif atau produk yang dievaluasi

Kebijakan program yang menjadi bahan evaluasi yaitu kebijakan tata kelola BPJS Kesehatan. Adanya pedoman umum tata kelola BPJS Kesehatan memberikan peluang adanya evaluasi bentuk lembaga BPJS Kesehatan dan keorganisasian BPJS Kesehatan. Undang-Undang SJSN No. 40 tahun 2004 (Presiden Republik Indonesia, 2004) dan Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Presiden Republik Indonesia, 2011) merupakan undang – undang yang menjadi dasar pelaksanaan Jaminan Kesehatan. Undang –undang ini menjelaskan struktur hubungan antar lembaga di dalam pelaksanaan JKN. Hubungan kelembagaan ini tidak banyak dijelaskan dalam undang – undang SJSN dan BPJS dan tidak terdapatnya lembaga mana yang menjadi penanggungjawab (principal) BPJS (Trisnantoro, 2018). Demikian halnya dengan Undang – Undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Presiden Republik Indonesia, 2014), dimana dalam hal kesehatan Pemerintah Daerah juga menjadi penanggungjawab pembangunan kesehatan di wilayahnya. Sehingga Pemerintah Daerah juga merupakan penanggungjawab terselenggaranya kesehatan di daerah. Hubungan kelembagaan yang tidak jelas antara BPJS dan Pemerintah Daerah menjadi salah satu penyebab mengapa Pemerintah Daerah tidak banyak menerima laporan – laporan terkait penyelenggaraan JKN di daerahnya. Laporan ini berguna sekali untuk melakukan perencanaan dan penganggaran terkait dengan pembangunan kesehatan di daerah.

Hubungan antar lembaga ini sebenarnya sudah diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 85 Th 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 3 peraturan pemerintah ini menjelaskan didalam salah satu ayatnya terkait dengan sistem informasi. Hal ini jelas mengisyaratkan bahwa seharusnya BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, dan seluruh organisasi lain, khususnya dalam hal sistem informasi (Presiden Republik Indonesia, 2013) (Presiden Republik Indonesia, 2017). Keluarnya Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan mengisyaratkan adanya keikutsertaan lembaga – lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan jaminan kesehatan (Presiden RI, 2018). Hal ini menandakan bahwa sebelum Inpres ini muncul ada indikasi bahwa pelaksanaan Jaminan Kesehatan hanya melibatkan lembaga tertentu.

{jcomments on}