Ringkasan atau abstrak

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan memasuki tahun ke-5. Pelaksanaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik dengan berdasarkan prinsip tata kelola organisasi yang terdiri atas 8 (empat) elemen yaitu: keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, prediktibilitas, partisipasi, kewajaran, dan dinamis. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya BPJS Kesehatan bersifat sentralistik. Akibatnya keputusan – keputusan yang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan di tingkat Pusat. Dalam pelaksanaan Kebijakan JKN, BPJS Kesehatan juga berhubungan dengan Lembaga atau Kementerian di tingkat Pusat, Lembaga dan Pemerintah di tingkat Provinsi, Lembaga dan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/ Kota. Oleh karenanya, harmonisasi dan koordinasi antar lembaga dan kementerian di semua level untuk menjalankan kebijakan JKN.

Bentuk lembaga BPJS Kesehatan dan sifat organisasi BPJS Kesehatan yang bersifat sentralistik membuka peluang tidak terlaksananya prinsip – prinsip tatakelola organisasi yang baik. Keterbukaan akses informasi terkait data dan pengelolaan keuangan membuka peluang bah organisasi ini perlu evaluasi. Keputusan – keputusan yang dihasilkan oleh BPJS Kesehatan juga menjadi fokus evaluasi karena keputusan yang transparan dan akuntabel terkait JKN dan penggunaan data JKN yang masih sulit diakses oleh berbagai stakeholder penting kesehatan terutama Kementerian Kesehatan. Kesulitan ini timbul karena BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mempunyai hambatan hubungan dengan kementerian teknis atau lembaga yang mengurusi kesehatan. Evaluasi terhadap BPJS perlu dilakukan untuk melihat pencapaian sasaran-sasaran BPJS Kesehatan terkait tata kelola yang terdapat di dalam Peta Jalan JKN.

{jcomments on}

Ringkasan atau abstrak

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini telah memasuki tahun kelima pelaksanaannya. Berbagai permasalahan teknis yang terjadi secara berangsur-angsur mendapatkan penanganan dengan diimplementasikannya beberapa kebijakan atau program secara berkesinambungan. Namun, beberapa aspek masih menghadapi permasalahan keadilan/ ekuitas. Aspek tersebut yaitu pemerataan peserta di fasilitas kesehatan, ketersediaan paket manfaat, dan kesiapan sisi supply yang adil dan merata untuk setiap lapisan masyarakat.

Suatu penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi capaian sasaran keadilan/ ekuitas sesuai dengan sasaran peta jalan JKN perlu dilakukan. Penelitian ini diharapkan tidak hanya menjawab berhasil atau tidak berhasilnya sasaran JKN, melainkan juga menjawab apa yang berhasil, untuk siapa, dalam keadaan apa, serta bagaimana dilakukan. Pendekatan ini dikenal dengan realist evaluation.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data sekunder terkait aspek kepesertaan JKN dan paket manfaat serta supply side layanan kesehatan dan akan dikumpulkan untuk menunjang data kualitatif. Data kualitatif dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara secara mendalam (indepth interview) terhadap subyek penelitian atau target potensial, yang kemudian akan dituangkan ke dalam konfigurasi Context-Mechanism-Outcome (C-M-O) sebagai ciri khas pendekatan realist evaluation.

{jcomments on}

Judul

Evaluasi Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan 2018

{jcomments on}

Judul

Evaluasi Capaian Sasaran Keadilan Sosial Sesuai Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2018 dengan Pendekatan Realist Evaluation

{jcomments on}

Judul

Evaluasi Kebijakan Program JKN dalam Mendukung Kualitas Pelayanan Kesehatan, Kepuasan Pasien JKN-KIS, dan Kepuasan Provider Mitra BPJS Kesehatan

{jcomments on}

Evaluasi Kebijakan JKN 2018

Overview

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2018 telah memasuki tahun kelima. Hingga tahun 2017, tercatat sekitar 195,2 juta jiwa telah menjadi peserta JKN per 1 April 2018. Hal ini berarti sekitar 71,99% penduduk telah terlindungi dalam skema JKN. Sementara itu, RKAT BPJS Kesehatan di tahun 2018 mentargetkan 197,3 juta penduduk atau sekitar 76,62% menjadi peserta JKN. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tercatat sekitar 21.763. Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dilaporkan sekitar 2.292 telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Ditinjau dari aspek utilisasi layanan kesehatan, laporan bulanan BPJS Kesehatan sampai dengan Desember 2017 menyebutkan sekitar 219,6 juta peserta mengakses layanan kesehatan, yang terdiri atas 66,7% pemanfaatan di FKTP, 29,3% di poliklinik rawat jalan FKRTL, dan 4 % rawat inap FKRTL.

Sepintas, capaian – capaian ini terlihat sangat meyakinkan. Akan tetapi, hasil monitoring dan riset – riset di berbagai wilayah menunjukkan adanya variasi pelaksanaan JKN di Indonesia. Kebijakan tingkat provinsi/ kabupaten/ kota, faktor geografis, keanekaragaman sosial-budaya, kemampuan ekonomi masyarakat serta konteks yang berbeda – beda di masing-masing wilayah mempengaruhi mulus atau tidaknya pelaksanaan JKN di masing – masing kabupaten/ kota. Berdasarkan kegiatan ini diketahui pula bahwa terjadi disparitas pelayanan kesehatan yang diperburuk dengan dinyatakan defisit-nya BPJS Kesehatan sehingga berpotensi menurunkan mutu layanan kesehatan.

Berdasarkan kondisi ini, evaluasi kebijakan JKN penting dilakukan untuk mengidentifikasi dan memahami kebijakan dan program terkait JKN yang meliputi apa yang berhasil, mengapa berhasil, serta dalam konteks seperti apa kebijakan dijalankan. Terdapat 8 indikator sesuai dengan sasaran dalam Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012 – 2019 yang akan menjadi obyek evaluasi. Kedelapan sasaran tersebut diklasifikasikan menjadi 3 kelompok, yaitu tata kelola/ governance, keadilan sosial, dan mutu/ kualitas layanan kesehatan.

Evaluasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan di level undang-undang, peraturan pemerintah, atau pun regulasi di bawahnya, Mengingat tahun 2018 dan tahun 2019 adalah tahun politik, maka diproyeksikan hasil evaluasi kebijakan ini akan diberikan kepada Presiden terpilih dan anggota DPR baru hasil pemilihan umum 2019. Sementara itu hasil sementara akan disampaikan ke berbagai pihak.

Proposal yang dikembangkan

Setelah melakukan serial diskusi ditetapkan bahwa Proposal akan dibagi menjadi 3 bagian, sebagai berikut:

  • Kelompok Outcome Tata Kelola/ Governance: Sasaran 1, 5, dan 8
  • Kelompok Outcome Keadilan Sosial: Sasaran 2, 3, dan 4
  • Kelompok Outcome Mutu/ Kualitas: Sasaran 6 dan 7.

Setiap kelompok akan mempunyai proposal terpisah, namun dalam analisis akhir ketiga kelompok akan dibahas bersama. Bersama ini alur penelitiannya.

gb23

 

Hasil dari pembahasan bersama akan menjadi bahan untuk Analisis Kebijakan yang akan dilakukan untuk menyediakan berbagai opsi kebijakan di level nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.

Jadual penyusunan Proposal adalah sebagai berikut:

  • April – Juni 2018: Penyelesaian Proposal dan rekrutmen lembaga anggota penelitian
  • Juli – Agustus 2018: Penelitian Awal (di berbagai propinsi)
  • Oktober 2018: Pembahasan di Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia.
  • November – Desember 2018: Penulisan Policy Brief dan persiapan Evaluasi lebih ekstensif di tahun 2019.

 

 

Pertemuan ke-5:Evaluasi Kebijakan JKN Tahun 2018 – 2019 Menggunakan Pendekatan Realist Evaluation

Kerangka Acuan Kegiatan

Evaluasi Kebijakan JKN Tahun 2018 – 2019
Menggunakan Pendekatan Realist Evaluation

PKMK FKKMK UGM

Pertemuan ke-5:

  1. Perumusan Metode Pengumpulan Data dan Analisis Untuk Theory Testing dalam Realist Evaluation.
  2. Sesi 1 Penulisan Proposal Evaluasi JKN dengan Pendekatan Realist Evaluation.

  Latar Belakang

Realist evaluation yang diperkenalkan oleh Pawson dan Tilley (1997) merupakan bentuk evaluasi berbasis teori, berdasarkan pada filosofi sains realis yang membahas pertanyaan apa yang berhasil, untuk siapa, dalam keadaan apa, dan bagaimana dilakukan. Pendekatan ini merupakan cara evaluasi implementasi kebijakan yang dirancang untuk menangkap aspek-aspek yang terjadi di lapangan. Realist evaluation semakin banyak digunakan dalam penelitian kesehatan dan penelitian evaluasi lainnya. Asumsi yang dibangun dalam realist evaluation adalah bahwa program merupakan jelmaan dari teori. Artinya, setiap kali sebuah program dirancang dan diimplementasikan, akan selalu dipengaruhi oleh satu atau lebih teori tentang apa yang mungkin menyebabkan perubahan, meskipun teori tersebut tidak disebutkan secara eksplisit.

Pendekatan realist evaluation mensyaratkan bahwa teori-teori yang mendasari program dituangkan dalam hipotesis yang jelas tentang bagaimana, untuk siapa, sampai sejauh mana, dan dalam konteks apa sebuah program mungkin bekerja (menyebabkan perubahan). Evaluasi program yang dilakukan ditujukan untuk menguji dan memperbaiki hipotesis tersebut. Data yang dikumpulkan dalam realist evaluation yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut antara lain dampak dan proses implementasi program, konteks yang mungkin berdampak pada outcome, serta mekanisme tertentu yang mungkin menciptakan perubahan. Mengingat data yang diperlukan memiliki jangkauan yang luas, maka metode yang digunakan untuk mengumpulkan data tersebut juga dapat bervariasi. Metode pengumpulan data yang dipilih diharapkan cukup adekuat sehingga mampu menangkap intended dan unintended outcome serta interaksi C-M-O yang menyebabkannya. Selain itu, bagaimana data mampu digunakan untuk mengembangkan, mendukung, menyangkal, maupun memperbaiki teori juga penting untuk dijelaskan dalam rencana analisis.

Webinar realist evaluation pada pertemuan kelima ini membahas bagaimana metode pengumpulan data dan analisis untuk theory testing dalam realist evaluation dirumuskan. Selain itu, juga akan diselenggarakan pula sesi 1 penulisan proposal evaluasi JKN dengan pendekatan realist evaluation sebagai langkah awal dalam menyusun proposal. Adapun proposal evaluasi JKN menggunakan pendekatan realist evaluation dibagi ke dalam 3 kelompok sebagai berikut:

  1. Kelompok Outcome Tata Kelola/ Governance
  2. Kelompok Outcome Keadilan Sosial
  3. Kelompok Outcome Mutu/ Kualitas

Harapannya, dengan mengikuti kegiatan ini peserta webinar memahami metode pengumpulan data dan analisis untuk theory testing dalam penelitian evaluasi kebijakan JKN menggunakan pendekatan realist evaluation. Selain itu, diharapkan pula peserta webinar turut berkontribusi dalam penulisan proposal evaluasi dengan cara memilih minimal salah satu kelompok outcome.

  Tujuan

Diskusi yang dikemas dalam bentuk webinar ini bertujuan untuk mengundang wakil dari:

  1. Perguruan tinggi kesehatan, kedokteran, dan/atau ilmu sosial dan ilmu politik
  2. Lembaga penelitian kesehatan dan kebijakan publik

untuk melakukan penyusunan proposal evaluasi kebijakan JKN menggunakan pendekatan realist evaluation.

  Tempat dan Jadwal

Diskusi diselenggarakan melalui webinar pada 24 April 2018 di Laboratorium Leadership, Gedung IKM Lantai 3 Pukul 10.00 – 11.30 WIB. Adapun rundown acara adalah sebagai berikut.

Waktu Materi Narasumber
10.00 – 10.10 Wib Pembukaan Moderator: Dedik sulistyawan
10.10 – 10.30 Wib

Perumusan Metode Pengumpulan Data dan Analisis Untuk Theory Testing dalam Realist Evaluation

materi

Tiara Marthias
10.30 – 10.45 Wib

Sesi 1 Penulisan Proposal Evaluasi JKN dengan Pendekatan Realist Evaluation

materi

Prof. Laksono Trisnantoro
10.45 – 11.30 Wib Diskusi Moderator: Dedik sulistyawan
11.30 Wib Penutupan Moderator: Dedik sulistyawan

reportase

Apabila peserta berhalangan mengikuti webinar, seluruh materi kegiatan sebelumnya dapat dipelajari di http://bit.ly/MonevJKN2018 

Atau menghubungi narahubung di bawah ini:

Maria Adelheid Lelyana
e-mail: [email protected]
Telp.: (0274) 549425
HP: +6281329760006

Dedik Sulistiawan
e-mail: [email protected]
HP: +6285736810190