Pendahuluan

back

back  Kembali

Sebagai upaya bersama yang sistematis dan terencana untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan, tujuan pembangunan nasional Indonesia telah digariskan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan berpayung kepada UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, RPJMN 2015- 2019 disusun untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden dan menjaga konsistensi arah pembangunan nasional dengan tujuan di dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 dan RPJPN 2005–2025.

Daya tahan suatu bangsa terhadap berbagai deraan gelombang sejarah tergantung pada ideologi. Ideologi sebagai penuntun; ideologi sebagai penggerak; ideologi sebagai pemersatu perjuangan; dan ideologi sebagai bintang pengarah. Ideologi itu adalah PANCASILA 1 JUNI 1945 dan TRISAKTI. Selanjutnya penjabaran TRISAKTI diwujudkan dalam bentuk:

  1. Kedaulatan dalam politik
  2. Berdikari dalam ekonomi
  3. Kepribadian dalam kebudayaan

{jcomments on} 

Referensi

{tab Perundangan|red}

 

 

 

{tab Buku|orange}

 

 

{tab Jurnal|green}

 

 

{/tabs}

 

 

Kelompok 2 – Tim Perencana di Pemerintah Propinsi

 

BAB I

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

BAB II

Pokok-Pokok RPJMN 2015-2019

BAB III

Pokok-Pokok RPJMN 2015-2019 sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat

  • Sistematika dokumen perencanaan nasional
  • Isu strategis
  • Arah kebijakan
  • Strategi
  • Kerangka pelaksanaan
  • Rangkuman buku III terkait kesehatan

BAB IV

Pedoman Penyusunan RPJMD Bidang Kesehatan

  • Background study
  • Analisa situasi
  • Kerangka pikir
  • Permasalahan (lokal dan nasional)
  • Penentuan tema pembangunan wilayah
  • Perumusan visi dan misi kepala daerah
  • Penentuan target dan sasaran
  • Kebijakan dan strategi
  • Penyesuaian kondisi lokal daerah
  • Sinergitas alokasi penganggaran

Dokumen “Ekstensi” RPJMD

Pedoman Pelatihan

  • Cetak
  • Online

 {jcomments on}

 

 

Latar Belakang

Pembangunan Kesehatan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan peningkatan derajat kesehatan dan gizi masyarakat yang ditandai dengan perbaikan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat, dan pengendalian penyakit. Meskipun begitu masih perlu dilakukan percepatan dalam pencapaian target jangka panjang untuk peningkatan kualitas SDM terutama di bidang kesehatan.

Tahun 2015 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019 yang menjadi periode ketiga pembangunan jangka panjang nasional. Sebagai langkah awal perlu dilakukan konsolidasi dan koordinasi menyeluruh seluruh stakeholder pembangunan antara lain kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sehingga dapat dipahami dan diintegrasikan dalam rencana pembangunan tingkat daerah. Hal ini dirasa perlu dilakukan konsolidasi dan sosialisasi intensif dalam periode awal RPJMN 2015-2019.

Salah satu isu strategis yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 kesehatan dan gizi masyarakat adalah terkait peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanatkan melakukan pendekatan melalui upaya yang komprehensif yaitu upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Upaya promotif dan preventif memegang peranan yang sangat penting karena keberhasilan pada pendekatan ini akan mengurangi jumlah penduduk yang memerlukan upaya kuratif dan rehabilitatif.

Untuk meningkatkan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap upaya promotif dan preventif kesehatan baik Pemerintah, Swasta, Masyarakat Madani, dan seluruh masyarakat umum, maka diperlukan kajian terkait peningkatan upaya Promotif dan Preventif Kesehatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kemandirian untuk berperilaku hidup sehat. Hal ini juga sangat berkaitan dengan peningkatan kemandirian masyarakat serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka selain perlu dilakukan kooordinasi dan sosialisasi terkait RPJMN 2015-2019 guna mencapai perencanaan yang terintegrasi antar tingkat pemerintahan, juga dipandang perlu untuk melakukan kajian komprehensif tentang peningkatan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu cara bagian dari pencapaian strategi RPJMN 2015-2019.

Hal ini makin terasa penting dengan adanya kebijakan Rencana Penggunaan Kenaikan Anggaran Kementerian Kesehatan RI Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, alokasi DAK Kesehatan dan Keluarga Berencana meningkat menjadi Rp 19,6 T pada tahun 2016 (Catatan: tahun 2015 hanya Rp. 6,8 T). Dana DAK Kesehatan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Anggaran BOK misalnya bisa untuk kegiatan outreach (ANC, KB, Neonatal, Bayi, Program penanggulangan ATM, Penanggulangan Gizi Buruk, Penyediaan Air Bersih).

Kegiatan outreach ini bisa kurang optimal dilaksanakan akibat terbatasnya jumlah SDM dan tingginya beban kerja di puskesmas terutama di Indonesia bagian timur. Meskipun Kementerian Kesehatan tahun 2016 berencana untuk meningkatkan jumlah penugasan tim ke daerah dan penugasan khusus 5 jenis tenaga preventif dan promotif, tetapi tentu belum cukup untuk mengatasi kendala yang ada dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan daerah. Dalam hal ini, daerah tentu lebih tahu kebutuhannya. Dengan alokasi DAK yang lebih besar (dan dana dari APBD “murni”), peluang untuk melakukan inovasi (termasuk contracting out) sangat dimungkinkan.

Selain itu, di era Jaminan Kesehatan Nasional saat ini, selain BOK, puskesmas memiliki anggaran berdasarkan sistem kapitasi yang relatif besar dari BPJS. Potensi anggaran yang relatif besar ini perlu dioptimalkan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan lokal wilayah kerja yang tetap searah dengan RPJMN dan RPJMD.

 

SINKRONISASI RPJMN – RPJMD BIDANG KESEHATAN

SINKRONISASI
RPJMN – RPJMD BIDANG KESEHATAN

Sinkronisasiantara RPJMN dengan RPJMD dibutuhkan agar (1) terjadinya sinergi antara tujuan dan sasaran RPJMD bidang kesehatan dengan sasaran pokok pembangunan nasional bidang kesehatan; (2) terjadinya kesesuaian strategi pembangunan kesehatan daerah dengan tema pengembangan wilayah; dan (3) terjadinya kesesuaian arah kebijakan pembangunan kesehatan daerah terhadap tujuan pengembangan wilayah.

sinkronisasi2

 

[widgetkit id=61]

 

Berikut ini Modul-modul yang akan dikembangan. Modul ini ditujukan untuk Pusat, Provinsi, dan Daerah. Didalam modul terbagi lagi modul untuk Pelaku, dan Konsultan atau TA

 

PELAKU

TA

PUSAT

PROVINSI

success  link

KABUPATEN