Penulis: Inesza Sylviane Andari (Master’s Student, Health Policy and Management. Universitas Gadjah Mada)
[email protected]
Ketika seseorang datang ke Puskesmas lalu menggunakan JKN, mendapatkan imunisasi, atau menerima suatu layanan kesehatan, mungkin jarang muncul di benak: Mengapa pelayanan ini yang saya dapatkan? Siapa yang membuat aturan ini semua? Atas dasar apa peraturan itu dibuat?
Semua pertanyaan itu akan mengarah ke satu hal, yakni ”Kebijakan Kesehatan”.
Lalu muncul kembali pertanyaan: Bagaimana suatu kebijakan dibentuk? Apakah dari diskusi panjang? Ataukah dari ’wangsit semalam’?
Idealnya sebuah kebijakan, termasuk kebijakan kesehatan, dibentuk dari beberapa tahapan yang tidaklah singkat. Dalam proses tersebut diperlukan dasar pertimbangan, salah satunya evidence atau bukti yang dapat menginformasikan pengambilan keputusan. Maka di sinilah salah satu aktor yang perannya sering tidak terlihat sebetulnya sedang memainkan peranan yang sangat penting, yakni peneliti.
Kita sering melihat dan merasakan hasil akhir sebuah kebijakan kesehatan: aturan baru diterbitkan, program kesehatan diluncurkan, atau sistem pelayanan diubah. Namun, kita jarang melihat perjalanan pengetahuan yang mendasari keputusan tersebut. Dari mana evidence berasal, siapa yang menghasilkannya, dan apakah evidence itu benar-benar sampai kepada pembuat kebijakan?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada posisi peneliti dalam penyusunan kebijakan kesehatan.
Indonesia sendiri memiliki banyak peneliti, universitas, lembaga Penelitian, data, dan berbagai publikasi kesehatan. Tetapi, keberadaan penelitian tidak otomatis membuat evidence tersebut digunakan dalam mengambil kebijakan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah penelitian tersedia, tetapi apakah hasil penelitian tersebut dapat menjangkau dan digunakan oleh pembuat kebijakan. Atau lebih jauh lagi, apakah evidence yang tersedia memang menjawab kebutuhan pembuat kebijakan pada saat keputusan harus dibuat.
Dua Dunia yang Berbeda
Sebuah studi yang melibatkan peneliti, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil menemukan bahwa proses menghasilkan penelitian dan proses memanfaatkannya dalam kebijakan di Indonesia masih belum terhubung dengan baik. Salah satu persoalannya adalah ketidaksesuaian antara hasil penelitian dan kebutuhan pembuat kebijakan.1
Temuan tersebut menunjukkan bahwa banyaknya penelitian belum tentu sama dengan banyaknya penelitian yang digunakan dalam kebijakan.
Dalam hal ini, kita tidak dapat menyalahkan satu sisi dan membela sisi lainnya. Kita perlu menempatkan diri di kedua posisi tersebut, baik peneliti maupun pembuat kebijakan.
Bayangkan seorang peneliti dengan jas lab putih dan tumpukan kertas datang ke sebuah ruangan, walaupun tidak semua peneliti pasti mengenakan jas putih. Sementara di sana sudah duduk seorang pembuat kebijakan dengan kemeja, dasi, dan jas hitam rapi. Peneliti meletakkan tumpukan kertas yang dia bawa tepat di depan pembuat kebijakan dan mengatakan, ”Ini semua hasil penelitian saya. Setiap detailnya sangat penting karena saya pun peduli dengan masalah yang sama dengan Anda dan temuan ini penting untuk dipertimbangkan dalam kebijakan.”
Pembuat kebijakan itu mungkin akan berkedip terkejut, membuka lembar pertama, lalu mulai membaca. Namun berhenti pada paragraf satu lalu menutup tumpukan kertas itu dan bertanya, ”Jelaskan inti penelitianmu. Banyak hal yang harus saya putuskan segera, jadi saya tidak punya banyak waktu untuk membaca semuanya.”
Peneliti yang awalnya antusias menunggu pembuat kebijakan selesai membaca seluruh tumpukan kertasnya, terdiam dan mungkin merasa sedikit kecewa. Namun, ia mencoba mengesampingkan itu dan mulai menjelaskan penelitiannya dengan berbagai istilah dan rincian teknis yang baginya penting.
Di tengah penjelasan, pembuat kebijakan mengangkat tangannya dan berkata, ”Saya memahami pentingnya temuan ini. Namun, saya bukan peneliti. Tolong jelaskan apa artinya bagi keputusan yang harus saya ambil, dengan bahasa yang dapat saya pahami dengan cepat.”
Dari adegan singkat itu, kita dapat melihat adanya jarak pemisah antara peneliti dan pembuat kebijakan. Bukan karena peneliti dan pembuat kebijakan tidak memiliki tujuan yang sama, tetapi karena keduanya sering berbicara dalam bahasa yang berbeda.
Gambaran tersebut bukan sekadar ilustrasi. Fuady dan kolega menemukan adanya perbedaan kepentingan dan cara pandang antara peneliti dan pembuat kebijakan. Peneliti cenderung berfokus pada novelty, menemukan kesenjangan pengetahuan, mengajukan pertanyaan baru, dan mempublikasikan hasil penelitiannya. Sementara itu, pembuat kebijakan berhadapan dengan persoalan yang harus diselesaikan dan membutuhkan rekomendasi yang lebih terarah serta dapat ditindaklanjuti.
Perbedaan tersebut sebenarnya dapat dipahami dan tidak ada yang sepenuhnya salah dari kedua cara berpikirnya. Peneliti memang perlu terus bertanya agar ilmu pengetahuan berkembang, sedangkan pembuat kebijakan memang dituntut untuk menemukan solusi dan mengambil keputusan. Persoalan muncul ketika hasil dari satu dunia tidak dapat diterjemahkan menjadi sesuatu yang dapat digunakan oleh dunia lainnya.
Membangun Jembatan
Jika memang terdapat jarak antara kedua dunia tersebut, maka yang dibutuhkan bukan sekadar lebih banyak penelitian, tetapi sebuah jembatan yang dapat menghubungkan keduanya agar dapat saling memahami.
Di sinilah kita dapat kembali mempertanyakan posisi peneliti dalam penyusunan kebijakan. Menghasilkan penelitian yang baik tentu tetap menjadi tugas utama seorang peneliti. Namun, jika pengetahuan tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam proses kebijakan, pekerjaan peneliti tidak selalu dapat berhenti ketika hasil penelitian telah dipublikasikan.
Peneliti juga perlu mampu menerjemahkan temuannya ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, menghubungkannya dengan persoalan yang sedang dihadapi, serta menjelaskan apa arti temuan tersebut bagi pilihan kebijakan yang tersedia. Dengan kata lain, evidence tidak hanya perlu benar secara ilmiah, tetapi juga perlu hadir dalam bentuk yang relevan dan dapat digunakan ketika keputusan harus dibuat.
Namun, sebuah jembatan tentu tidak dapat dibangun hanya dari satu sisi. Pembuat kebijakan juga perlu membuka ruang untuk berinteraksi dengan peneliti, menyampaikan kebutuhan evidence yang mereka perlukan, serta melibatkan dunia penelitian sejak persoalan kebijakan mulai dirumuskan. Dengan begitu, peneliti tidak hanya datang membawa jawaban atas pertanyaan yang mungkin tidak sedang ditanyakan, dan pembuat kebijakan tidak baru mencari evidence ketika keputusan sudah berada di depan mata.
Pada akhirnya, memperkuat posisi peneliti dalam penyusunan kebijakan bukan berarti menyerahkan keputusan kepada peneliti. Evidence tetap merupakan salah satu pertimbangan dalam kebijakan, bersama dengan konteks, sumber daya, kebutuhan masyarakat, serta berbagai pertimbangan lainnya. Inilah mengapa kebijakan lebih tepat dipahami sebagai evidence-informed: diinformasikan oleh bukti, bukan ditentukan oleh bukti semata.
Karena itu, ketika kembali bertanya di mana posisi peneliti dalam penyusunan kebijakan kesehatan, mungkin jawabannya bukan di kursi orang yang mengambil keputusan. Peneliti berada pada posisi penting untuk memastikan pengetahuan yang dihasilkan tidak berhenti di halaman publikasi, tetapi dapat menyeberangi jarak menuju dunia kebijakan. Namun, seperti sebuah jembatan, hubungan itu hanya dapat terbentuk ketika kedua sisi bersedia membangunnya.
Dengan demikian, ketika masyarakat kembali bertanya atas dasar apa sebuah kebijakan kesehatan dibuat, evidence seharusnya menjadi salah satu jawaban yang dapat kita temukan di dalamnya.
Referensi
- Fuady A, Gamalliel N, Sutoyo DA, Ufairah KR, Qorina F, Prathiwi P, et al. Co-development of a research-to-policy framework for Indonesia’s health policy-making: a multiperspective approach. Health Res Policy Syst. 2026;24:62. doi:10.1186/s12961-026-01512-2.