Skip to content

Diskusi ke-10 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Keluarga

Diskusi ke-10 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Keluarga

kamis, 24 Agustus 2023  |   Pukul: 09:00 – 10:30 WIB

Topik pembahasan dalam seri Webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan #10 berfokus pada Kesehatan Keluarga dalam kaitannya dengan UU Kesehatan. Melalui diskusi ini, diharapkan dapat menginisiasi berbagai rekomendasi untuk peraturan turunan dari UU Kesehatan terkait kesehatan mata serta memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. dr Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D yang membahas peluang dan persiapan dalam menyongsong reformasi sistem kesehatan pasca UU Kesehatan 2023. Saat terjadi pandemi COVID-19, presiden memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan untuk memperbaiki sistem kesehatan yang terdampak pandemi COVID-19. Melalui pengalaman pandemi COVID-19 ini diharapkan terjadi percepatan reformasi sehingga Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan yang terdiri dari 6 pilar transformasi. Transformasi sistem kesehatan merupakan bentuk reformasi sejati yang melibatkan banyak tombol kebijakan sesuai dengan metafora health system control knobs. Kebijakan transformasi kesehatan ini perlu didukung oleh dasar hukum yang kuat yaitu UU Kesehatan Omnibus Law. Metode omnibus law digunakan karena banyak UU di masa lalu tentang kesehatan yang sulit dipadukan dan berpotensi menjadi penghambat reformasi. Setiap bab dan pasal dalam UU ini saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi. Diskusi dan event terkait isu UU Kesehatan dapat diakses melalui www.kebijakankesehatanindonesia.net 

video

Narasumber utama: dr. RA Arida Oetami, M.Kes

dr. RA Arida Oetami, M.Kes. (Ketua Dewan Penelitian dan Pengembangan DIY) yang mengawali pembahasan dengan tujuan dari kesehatan keluarga yaitu agar tercapai kesejahteraan mental dan sosial. Kesehatan keluarga dilihat dari 4 aspek, yaitu aspek sosial dan emosional, aspek kebiasaan hidup sehat, aspek sumber daya keluarga, dan aspek dukungan sosial eksternal. Kesehatan keluarga termuat dalam UU Kesehatan yang mana terkait pembangunan keluarga dan ketahanan keluarga dimana hubungan sosial mencakup dari sisi agama, cinta kasih, perlindungan, sosial budaya, reproduksi, ekonomi, lingkungan dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa ketahanan keluarga tidak hanya dibangun dari sisi kesehatan saja karena sektor lain perlu mendukung fungsi keluarga. Dalam melaksanakan UU Kesehatan ini. perlu pendekatan pengasuhan positif dan kebiasaan hidup sehat termasuk kesehatan lingkungan. Oleh karena itu, peraturan turunan perlu dibuat secara detail untuk menjelaskan siapa saja yang berwenang (leading sector) dalam hal kesehatan keluarga karena dikhawatirkan sering terjadi ketidakjelasan dalam pelaksanaannya. Penyusunan aturan turunan ini perlu melibatkan kementerian lain yang terkait dengan pendidikan, agama, sosial, budaya, BKKBN, PUPR, transportasi, perempuan dan perlindungan anak dan sebagainya. Sebab, keluarga tidak hanya berkaitan dengan kesehatan reproduksi saja sehingga tidak hanya sektor kesehatan saja. Sektor kesehatan perlu berkolaborasi dengan sektor lain untuk meningkatkan kesejahteraan, sebab Ketahanan keluarga menjadi kunci dalam kesejahteraan.

Shita Dewi (Konsultan PKMK FK-KMK UGM) selaku moderator turut memantik diskusi tentang dampak UU Kesehatan terhadap kesehatan keluarga. Kesehatan keluarga termuat dalam BAB V tentang upaya kesehatan. Banyak pertanyaan yang muncul jika mencermati kesehatan keluarga dalam UU ini. Bagaimana pelayanan kesehatan keluarga akan didanai? Bagaimana dengan pembiayaan untuk kunjungan keluarga? Bagaimana mengenai alat kesehatan dan IT untuk upaya kesehatan keluarga? Bagaimana data diperoleh dan dimanfaatkan? Oleh siapa? Dalam konteks pasal SDM Kesehatan, bagaimana SDM untuk kedokteran keluarga dididik, dilatih, ditempatkan dan dikembangkan karirnya? Siapa yang perlu mengawal UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan di Isu Upaya Kesehatan Keluarga? Oleh karena itu, perlu adanya aturan turunan untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Materi Shita Listyadewi  download


materi dr. RA Arieda Oetami, M.Kes  download


video

Sesi Diskusi:

Webinar dilanjutkan dengan diskusi tentang siapa yang disebut dengan keluarga dan pendekatan siklus kehidupan yang digunakan dalam upaya kesehatan keluarga. Kesehatan perempuan disoroti karena perempuan memainkan peran penting dalam kesehatan keluarga, terlebih pada kondisi perempuan yang menjadi kepala keluarga. Dalam diskusi ini juga dibahas mengenai akses dan SDM untuk upaya kesehatan keluarga, serta berbagai stakeholders yang diharapkan ambil peran dalam upaya kesehatan keluarga ini.

video

Sesi Penutup:

Diskusi dalam webinar ini diharapkan dapat dilanjutkan melalui website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan yang dikembangkan sebagai wadah untuk diskusi serta menyelenggarakan rangkaian webinar untuk memantik diskusi berkelanjutan dan menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik mutu pelayanan kesehatan
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Kamis, 24 Agustus 2023
Pukul : 09:00 – 10.30

  Kegiatan

Jam (WIB) Topik PIC/Narasumber
09.00-09.05 Pembukaan dan Pengenalan Narasumber Shita Dewi
09.05-09.15 Pengantar

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar dan Konsultan PKMK FK-KMK)

video

09.15-09.35 Materi 1 : Implikasi UU Kesehatan terhadap Kesehatan Keluarga

dr. RA Arida Oetami, Mkes.
(Ketua Dewan DI Yogyakarta)

video   materi

09.35 – 10.20 Sesi Diskusi video
10.20 – 10.30 Kesimpulan dan Closing statement Moderator

 

Related Posts

PP No. 28
Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan