Diskusi ke-14 UU Kesehatan
Kamis, 31 Agustus 2023 | Pukul: 13:00 – 14:30 WIB
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-14 yang membahas potensi pengembangan intervensi gizi di Indonesia dalam kerangka UU Kesehatan Omnibus Law.
Pengantar oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes (Ketua PKMK FK-KMK UGM)
Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes mengantar webinar dengan menjelaskan bahwa salah satu isu di kesehatan primer adalah pelayanan gizi. Namun isu ini tidak sekedar terkait surviy dan intervensi melainkan juga bagaimana pemenuhan bahan pangan dan makanan yang berkualitas. Jika melihat dalam UU Nomor 17 tahun 2023 terdapat ketentuan yang sangat spesifik mengenai gizi dimana terdapat klausul yang menarik yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat bersama masyarakat dapat memastikan bahwa bahan makanan itu ada dan berkualitas yang diperuntukan untuk semua masyarakat dari segala lapisan dan kelompok umur, termasuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus. Artinya, tanggungjawab ini sudah pasti akan dituntut dan dipastikan banyak pihak akan melihat bagaimana strategi untuk pemenuhan bahan pangan. Selain itu, pada kondisi tertentu seperti bencana atau keadaan darurat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga bertanggungjawab untuk pemenuhan gizi bagi masyarakat miskin. Pasal-pasal ini menunjukkan pemerintah sangat concern terhadap masalah gizi dan serius untuk membangun kesehatan melalui pelayanan gizi. Diharapkan kita dapat mendiskusikan bagaimana mengoperasionalkan amanat undang-undang ini supaya dapat mewujudkan kecukupan gizi yang berkualitas di masyarakat.
Narasumber Utama Dr. Susetyowati, DCN, M.Kes (Kepala Departemen Gizi & Kesehatan, FK-KMK UGM)
Gizi terdapat di Bab V Pasal 64-68. Pasal 64 memuat aturan terkait upaya pemenuhan gizi baik untuk peningkatan mutu gizi perseorangan maupun masyarakat dalam hal pola konsumsi, akses dan mutu pelayanan gizi, serta peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi. Sebelum UU Kesehatan ini, ketentuan tentang pedoman gizi seimbang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; sementara untuk sistem kewaspadaan terdapat dalam Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan, serta Permensos Nomor 22 Tahun 2019 tentang prosedur dan mekanisme penyaluran cadangan beras pemerintah untuk penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana.
Pasal 65 lebih spesifik membahas upaya pemenuhan gizi yang dilakukan pada seluruh siklus kehidupan, dengan perhatian khusus pada ibu hamil dan menyusui, bayi dan balita, dan remaja perempuan. Ketentuan terkait hal ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang kecukupan gizi yang dianjurkan untuk masyarakat Indonesia. Selanjutnya pada pasal 66 dimuat tentang upaya perbaikan gizi yang harus dilakukan melalui surveilans gizi, pendidikan gizi, tatalaksana gizi, serta suplementasi gizi. Aturan tentang pelaksanaan teknis surveilans gizi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi; aturan tentang status gizi balita diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak.
Sementara terkait dengan keterpaduan dan akselerasi percepatan pemenuhan gizi pada pasal 67 UU Kesehatan, aturan tentang percepatan penurunan stunting sebelumnya telah termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 yang memuat kerangka konseptual intervensi penurunan stunting terintegrasi. Peraturan lain terkait intervensi spesifik dalam rangka percepatan penurunan stunting juga termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4631/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis, Permenkes Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Standar Tablet Tambah Darah Bagi Wanita Usia Subur dan Ibu Hamil, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi. Prinsip pemberian makanan tambahan serta standar makanan tambahan lokal untuk balita dan ibu hamil telah dibahas secara detail dalam Juknis Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal dan Ibu Hamil. Saat ini telah ada rencana aksi implementasi tahun 2023 yang terdiri dari 10 kegiatan dengan sasaran yang telah sesuai dengan UU kesehatan terbaru.
Dalam sesi diskusi, moderator memandu pembahasan terkait berbagai pertanyaan tentang upaya pemenuhan gizi melalui pendekatan siklus kehidupan mulai dari kehamilan, menyusui, usia anak, remaja, hingga kembali ke usia subur. Perhatian terhadap masalah obesitas yang seolah kurang mendapat sorotan dibanding masalah stunting juga dibahas dalam sesi diskusi ini. Peserta juga mengajukan berbagai pertanyaan terkait aturan keamanan pangan dan ketahanan pangan keluarga yang sangat menarik untuk dibahas.
Sesi Penutup
Diskusi tentang potensi pengembangan intervensi gizi di Indonesia dalam Kerangka UU Nomor 17 Tahun 2023 ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan kesehatan. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM
Pengantar
Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan sejumlah organisasi profesi di bidang Kesehatan lainnya. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus.
Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :
- UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk Menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal Bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia.
Tujuan Kegiatan
- Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang-bidang Kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
- Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
Target Peserta:
- Pemerintah Daerah
- Akademisi
- Peneliti
- Mahasiswa
Waktu Kegiatan
Tanggal : 31 Agustus 2023
Pukul 13:00 – 14:30 WIB
Kegiatan
Moderator: Digna N. Purwaningrum, Ph.D (Peneliti dan Konsultan PKMK FK-KMK UGM)
Pengantar: Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes
Narasumber: Dr. Susetyowati, DCN, M.Kes (Kepala Departemen Gizi & Kesehatan, FK-KMK UGM)
Sesi Diskusi