Skip to content

Diskusi ke-7 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan

Diskusi ke-7 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan

Selasa, 15 Agustus 2023  |   Pukul: 15:00 – 16:00 WIB

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik Mutu Pelayanan Kesehatan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap peraturan turunan UU Kesehatan terkait Mutu Pelayanan Kesehatan dan gambaran penggunaan website UU Kesehatan.

Pengantar disampaikan oleh Shita Listyadewi

30ags3Pengantar terkait implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disampaikan oleh Shita Listya Dewi, Ph.D yang memaparkan tentnag UU Kesehatan sebagai dasar reformasui yang terkait dengan perspektif mutu pelayanan kesehatan. Mengacu pada metafora tentang control knobs untuk reformasi sektor kesehatan, reformasi kesehatan terjadi jika lebih dari satu knob diaktifkan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan, yaitu efisiensi, equity, dan efektifitas yang mengarah ke status kesehatan yang lebih baik. Pengalaman reformasi kesehatan di Indonesia seperti reformasi pendanaan selama ini belum mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan optimal, sebab masih ada isu terkait dengan akses dan cakupan.

UU Kesehatan yang baru ini merupakan upaya reformasi sektor kesehatan pasca Covid-19 dengan mengaktifkan beberapa knobs reformasi sekaligus melalui transformasi sistem kesehatan. Meski demikian, apakah kebijakan transformasi ini dapat berjalan? UU Kesehatan Omnibus Law ini terdiri atas 20 Bab yang selanjutnya akan diturunkan dalam regulasi turunan. Hal ini akan berimplikasi terhadap mutu pelayanan kesehatan sehingga penting untuk mendiskusikan bersama mengenai masukan terhadap regulasi turunan UU Kesehatan ini dan akan dibagikan di web www.kebijakankesehatanindonesia.net secara berkala.

video   materi

Narasumber Utama: Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua dalam sesi pembahasan menjelaskan tentang aspek mutu pelayanan kesehatan dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Istilah mutu pelayanan kesehatan disebutkan sebanyak 28 kali dalam UU Kesehatan, yaitu pada bagian pertimbangan, tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; di dalam turunan terkait kompetensi tenaga medis; di dalam pasal kesehatan ibu, kesehatan remaja, kesehatan dewasa, kesehatan lanjut usia, penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan jiwa; pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan PKRT; farmasi; dan fasilitas pelayanan kesehatan (pasal 173 dan 178). Seluruh dimensi mutu WHO telah termuat dalam UU Kesehtan, dengan beberapa dimensi yang sering muncul adalah aman, akses, berkeadilan, efisien dan efektif. Meski demikian, belum ada prioritas dimensi mutu yang akan dipastikan tercapai lebih dahulu dalam 5 sampai 10 tahun mendatang.

Mutu pelayanan kesehatan tidak dibahas dalam satu bab tersendiri, melainkan tersebar dan terintegrasi di seluruh bab yang ada. Dengan demikian, apabila menggunakan health system framework, mutu pelayanan kesehatan sudah terbagi rata pada seluruh health system building blocks sehingga UU Kesehatan ini tidak bisa dibahas per bab namun secara keseluruhan. Kerangka kerja mutu yang jelas dalam UU Kesehatan ini adalah bahwa pemerintah bertanggung jawab dan mengatur serta perlu ditetapkan kebijakan dan strategi nasional. Jika menilik kerangka kerja menggunakan struktur, proses, output, dan outcome mutu pelayanan kesehatan kepada pasien, outcome WHO adalah berupa peningkatan kesehatan pasien, proteksi resiko sosial dan finansial, serta peningkatan efisiensi dan responsiveness. Dalam hal kebijakan dan strategi, secara eksplisit belum terdapat kebijakan dan strategi yang dipilih untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam UU Kesehatan. Dengan demikian, diperlukan pengembangan PP khusus yang mengatur tentang mutu pelayanan kesehatan dan program kesehatan sebab setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.

video   materi

Sesi Penutup

Webinar dilanjutkan dengan penjelasan muatan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan mulai dari proses perumusan UU Kesehatan, knowledge management, file dokumen UU Kesehatan, hingga kolom komentar yang disediakan untuk memfasilitasi diskusi. PKMK berupaya mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi serta menyelenggarakan rangkaian webinar untuk memantik diskusi berkelanjutan dan menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan.
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  11. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik mutu pelayanan kesehatan
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang

  Narasumber

Pengantar Diskusi – Shita Listya Dewi, MM., MPP

video   materi

Isu-isu spesifik dalam UU Kesehatan terkait Mutu Pelayanan Kesehatan (pembicara: Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua)

video   materi

Penggunaan website Pengembangan UU Kesehatan sebagai media diskusi bagi berbagai pihak (Stefany)

video 

Related Posts

PP No. 28
Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan