Penelitian ini menganalisis cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan keterkaitannya dengan pemanfaatan layanan serta perlindungan finansial bagi penyandang disabilitas di Indonesia, menggunakan data Susenas Maret 2021. Sekitar 30 % penyandang disabilitas tidak memiliki asuransi, dan 35 % tidak terdaftar dalam JKN, terutama di kelompok berpendapatan rendah, pedesaan, dan pekerja mandiri. Meski lebih sering mengakses layanan kesehatan, mereka juga lebih rentan terhadap pembayaran langsung (OOP) dan pengeluaran kesehatan katastrofik (CHE). JKN meningkatkan akses layanan tetapi belum efektif melindungi dari CHE, bahkan bagi peserta JKN kelompok kontribusi. Mayoritas penyandang disabilitas terdaftar sebagai peserta subsidi, mencerminkan kondisi ekonomi yang rentan. Faktor penghambat kepesertaan meliputi lokasi pedesaan, pendidikan rendah, pekerjaan informal, dan kemiskinan. Temuan ini menyoroti pentingnya memperluas cakupan dan perlindungan JKN, termasuk penyediaan layanan rehabilitasi dan alat bantu, serta pendekatan pendaftaran yang lebih inklusif. Meskipun JKN merupakan skema pembayar tunggal terbesar di dunia, kesenjangan perlindungan bagi penyandang disabilitas tetap signifikan dan perlu menjadi prioritas kebijakan.
Selengkapnya https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC12274863/