Skip to content

Pelatihan penulisan Policy Brief

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

Pelatihan penulisan Policy Brief

Diselenggarakan oleh
PKMK FK – KMK UGM dan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia

Tanggal 6 dan 13 Juli 2021

   LATAR BELAKANG

Pada pertemuan sebelumnya, PKMK FK – KMK UGM mengadakan pelatihan analisis kebijakan yang bertujuan mengidentifikasi alternatif dan rekomendasi untuk pengambil keputusan. Dalam analisis kebijakan juga memerlukan kemampuan mendokumentasikan proses rumusan kebijakan agar dapat dimanfaatkan. Maka, dalam sesi ini memberikan pelatihan terkait penulisan policy brief serta memahami berbagai bentuk dokumen saran kebijakan lainnya.

Policy brief merupakan suatu dokumen ringkasan bersifat netral dengan fokus pada satu isu tertentu yang memerlukan perhatian dari stakeholders atau pemerintah. Melalui policy brief informasi (evidence based) dapat disebarkan ke pemerintah. Terdapat perbedaan antara penelitian dan anlisis kebijakan dengan policy brief yaitu dari struktur penulisan. Penulisan policy brief menggunakan bahasa non teknis dan tidak lagi membahas suatu teori tertentu.

  TUJUAN

  1. Memberikan pemahaman tentang dokuemn saran kebijakan.
  2. Meningkatkan kapasitas penulisan policy brief.
  3. Memanfaatkan hasil penelitian dan analisis kebijakan untuk policy brief yang ditujukan ke pemerintah.

   HASIL YANG DIHARAPKAN

  1. Peserta dapat menyusun policy brief atau dokumen saran kebijakan lainnya.
  2. Peserta dapat menggunakan policy brief sebagai alat advokasi kebijakan.
  3. Peserta dapat mempublikasikan policy brief ke dalam DaSK.

   KEGIATAN

Pukul 10.00 – 12.00 WIB

Waktu Materi Narasumber

Selasa, 6 Juli 2021

  • Tujuan dan Posisi policy brief dalam Siklus Kebijakan
  • Kerangkan Penulisan Policy Brief bagian I

materi 1   materi 2   video

Shita Listya Dewi

Selasa, 13 Juli 2021

Kerangkan Penulisan Policy Brief bagian II

  • Memahami penulisan sebab – akibat dalam policy brief
  • Memahami penulisan rekomendasi dalam policy brief

Video

Shita Listya Dewi

 

 

 

 

 

Related Posts

PP No. 28
Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan