Skip to content

Reportase: Pembukaan Postgraduate Forum

The 6th Postgraduate Forum on Health System and Policy 2015

“Provider Payment Reforms in SEA: Impact and Lessons Learned”

VENUE : Universiti Kebangsaan Malaysia Medical Center (UKMMC)
14 – 15 September 2015

HARI I   |   HARI II

Reportase: Pembukaan

Hari Pertama, 14 September 2015
Reporter: Tiara Marthias, MPH

Pada tahun 2015 ini, PGF diselenggarakan oleh International Center for Casemix and Clinical Coding, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) dan diawali oleh Ketua Panitia Prof. Dato’ Syed Mohamed Aljunid dan diikuti dengan pembukaan resmi oleh Prof. Datuk Dr. Noor Azlan bin Ghazali selaku Vice Chancellor UKM.

Tahun ini, PGF mengangkat topik Mekanisme Pembayaran Provider di Asia Tenggara: Dampak dan Pembelajaran. Topik ini sangat relevan dengan perkembangan terbaru di bidang pembiayaan kesehatan, terutama di Indonesia. Hal ini tampak dari dua presentasi khusus yang diberikan oleh Prof. Dr. Supasit Pannarunothai (Naresuan University) serta Prof. dr. Laksono Trisnantoro (FK Universitas Gadjah Mada), dimana berbagai tantangan di sistem pembiayaan kesehatan dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC) menjadi isu yang penting baik di Thailand maupun Indonesia.

Thailand sendiri yang telah memulai program UHC sejak tahun 1990-an, saat ini tengah membahas pola pembayaran provider kesehatan. Pada awal 1990-an, Thailand memberlakukan sistem insentif untuk menjaga dokter dan tenaga kesehatan lainnya hanya praktik di sektor publik dan tidak melakukan dual practice. Insentif lainnya termasuk tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan yang mau memberikan layanan kesehatan di luar jam kerja/sore hari. Namun, kebijakan ini memiliki moral hazard tersendiri, dimana tampak adanya peningkatan penundaan layanan menjadi sore hari agar insentif tenaga kesehatan bertambah. Insentif lain yang diberlakukan pada tahun 2000-an adalah insentif khusus untuk tenaga kesehatan di daerah pedesaan. Insentif ini digantikan dengan pay for performance yang diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan efisien dalam pembiayaannya. Namun, berbagai perkembangan kebijakan ini memiliki berbagai sisi positif maupun negatif, termasuk berdampak terhadap kesetaraan (inequity) dan juga capaian layanan kesehatan.

Program JKN merupakan gerakan yang ambisius dan akan menjadi sistem single-pool terbesar di dunia pada tahun 2019 mendatang. Untuk itu, implementasi JKN ini membutuhkan masukan yang riil dan perbaikan terus-menerus agar mendapatkan hasil yang diinginkan. Presentasi dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro sendiri menggambarkan sejumlah temuan awal dari implementasi program JKN di Indonesia termasuk kekhawatiran terhadap program ini dalam sistem reimbursement dan detil kebijakan yang ada saat ini. Sistem reimbursement saat ini misalnya, menerapkan open ended reimbursement, dimana rumahsakit dapat mengajukan klaim tanpa batas atas. Di lain sisi, besaran kapitasi per populasi telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Di level layanan primer, peraturan teknis dan detil belum banyak dikeluarkan, sehingga para penyedia layanan tidak memahami secara komprehensif tatacara penggunaan dana di sistem baru ini.

Berbagai hasil studi di bidang UHC ini sangat menarik untuk dibagi dalam forum ini, terutama dalam konteks bagaimana pembelajaran dapat terjadi di skala global dan secara langsung tersampaikan antar sesama akademisi dan juga praktisi di bidang kesehatan (TM).

“Challenges in Commercialization of Research Outputs of Local Universities”

Prof. Dr. Raha binti Abdul Karim

Komersialisasi meupakan suatu usaha untuk memperkenalkan suatu produk baru, dimana produk yang dimaksud adalah rancangan desain baru khususnya yang berhubungan dengan kesehatan. Komersialisasi untuk rancangan desain tersebut harus melibatkan berbagai pihak. Pihak yang dimaksud antara lain: pemerintah, universitas, dan institusi penelitian. Namun saat ini, investasi dan keterlibatan antara berbagai pihak tersebut masih sangat rendah. Hal tersebut dikarenakan hubungan yang kurang antara akademisi dengan industri. Untuk meningkatkan investasi terhadap rancangan desain, maka universitas harus segera berkolaborasi dengan industri untuk mewujudnyatakan rancangan desain tersebut. Ketika rancangan desain tersebut diperkenalkan lebih luas, hal yang perlu dilakukan adalah menmpatenkan rancangan desain tersebut. Jadi, poin utama dari komersialisasi rancangan desain adalah melakukan promosi, bekerjasama dengan berbagai pihak (misal:industri), dan meng-hak patenkan rancangan desain tersebut.

“Provider Payment Reform in Developing Countries : Impact on Pharmaceutical Industries”
Oleh : Ms. Michaela Dinboeck

Reporter: Emmy Nirmala, MPH

Ada tiga dasar tujuan dalam sistem kesehatan pertama, meningkatkan kualitas kesehatan masing masing personal. Kedua, memelihara dan melayani orang–orang yang sakit. Ketiga, melindungi dan menjaga keluarga untuk tidak mengeluarkan biaya untuk perawatan kesehatan. Who have to pay ? Who have to receive? Pada dasarnya sistem asuransi kesehatan menentukan siapa dan apa yang diterima setelah mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut, serta bagaimana pengelolaan asuransi yang baik.

Tarif pelayanan kesehatan setiap tahun mengalami peningkatan. Mengapa traif pelayanan kesehatan meningkat? Life style yang beragam, aging population, inovasi dalam bidang kesehatan, populasi lansia dengan masalah penyakit yang cukup beragam, meningkatnya bidang pengobatan dan inovasi.

Universal coverage melibatkan tiga hal; luas cakupan, lingkup cakupan dan kedalaman cakupan: berapa biaya untuk setiap obat?. Universal coverage di Indonesia 75% member merasa puas dengan penyedia layanan asuransi kesehatan dan 80% kebijakan untuk mendukung program JKN telah terlaksana.

Ikhtisar prinsip farmasi, pertama di industri yaitu sebagai penggerak pertumbuhan di masa depan (pariwisata medis). Kedua, lingkungan yaitu produksi farmasi. Ketiga, pertimbangan Pemerintah dengan mekanisme pembayaran penyedia. Perbedaan dengan pelayanan di Malaysia di bidang farmasi, GP Clinic, RS swasta dan RS pemerintah. Reformasi pembayaran beberapa bisa berpengaruh pada industri farmasi dengan kualitas, hasil inovasi, insfrastruktur, harga. Novartis berkontribusi dalam pemberian manajemen pelayanan kesehatan secara terstruktur dan sustainable dalam sistem pelayanan kesehatan.

Related Posts

PP No. 28
Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan