Skip to content

Serial Webinar Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) “Tantangan Daerah dalam Implementasi RIBK pada  Dokumen dan Program Kesehatan Daerah”

Diselenggarakan oleh Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM

  Latar Belakang

Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) merupakan kerangka acuan yang disusun mengacu pada arah kebijakan pembangunan kesehatan dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029. RIBK digunakan untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan kesehatan di daerah sejalan dengan arah kebijakan dan target pembangunan kesehatan nasional jangka panjang. Keberhasilan implementasi RIBK sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan arah pembangunan nasional dalam dokumen dan program kesehatan daerah. Penyusunan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan, serta Rencana Kerja (Renja) menjadi penting untuk memastikan keselarasan antara indikator pembangunan kesehatan nasional dengan konteks daerah.

Namun, terdapat berbagai tantangan dalam penyelarasan indikator RIBK di tingkat daerah. Tantangan tersebut muncul dari berbagai variasi kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, maupun dinamika lokal seperti fragmentasi koordinasi lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Keselarasan indikator RIBK juga sering kali masih bersifat administratif dan belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi program. 

Secara umum, hambatan implementasi RIBK di daerah juga berkaitan dengan ketersediaan dan kualitas data untuk mendukung kegiatan perencanaan, penentuan indikator, hingga monitoring dan evaluasi keberhasilan program. Sedangkan dari segi keterbatasan fiskal dan anggaran berkaitan dengan perubahan fleksibilitas dalam perubahan alokasi anggaran serta penyesuaian anggaran pada tahun berjalan.

Di sisi lain, terdapat kesenjangan antara ekspektasi pemerintah pusat terhadap implementasi RIBK dan realitas pengambilan keputusan program kesehatan di daerah. Beberapa pengalaman daerah menunjukkan bahwa tantangan implementasi RIBK tidak hanya pada tahap perencanaan (penyelarasan dokumen), namun juga pada saat program berjalan hingga penentuan indikator monitoring dan evaluasi keberhasilan program. Pengalaman dari berbagai daerah masih terdapat kesulitan menerjemahkan indikator RIBK ke dalam program prioritas yang realistis dan dapat dilaksanakan, adanya keselarasan dokumen namun pelaksanaannya tidak sepenuhnya mendukung capaian indikator, serta tantangan dalam memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan program.

Saat ini masih ada keterbatasan ruang dialog serta pembelajaran bersama antar daerah untuk membahas tantangan implementasi RIBK. Melalui webinar ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai tantangan implementasi RIBK di level dokumen dan program. Sekaligus sebagai pendahuluan untuk seri webinar selanjutnya yang akan membahas mengenai indikator, prioritas, anggaran, monitoring, serta kepemimpinan dan kolaborasi lintas sektor.

  Tujuan Kegiatan

Menguatkan pemahaman pemangku kepentingan daerah mengenai tantangan implementasi RIBK dalam dokumen dan program kesehatan daerah

Tujuan Khusus

  1. Mengidentifikasi kesenjangan antara arah kebijakan nasional RIBK dan realitas implementasi di daerah
  2. Menggambarkan titik kritis penyelarasan RIBK dalam perencanaan dan implementasi daerah
  3. Membahas hambatan implementasi RIBK dari sisi kapasitas, koordinasi, data, dan fiskal
  4. Sebagai forum dialog antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai tantangan daerah dalam implementasi RIBK pada dokumen dan program kesehatan daerah
  Sasaran Peserta
  1. Pejabat dan staf perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
  2. Pejabat dan staf Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota
  3. Unit perencanaan dan penganggaran sektor kesehatan
  4. Akademisi dan peneliti kebijakan kesehatan
  5. Konsultan perencanaan pembangunan kesehatan
  6. Mitra pembangunan lainnya
  Waktu & Tempat Pelaksanaan

Hari/tanggal : Selasa, 3 Maret 2026
Waktu : 10.00-12.00 WIB
Tempat : Common Room Gedung Litbang FK-KMK UGM 

  Materi
  1. RIBK sebagai Arah Kebijakan Nasional: Harapan versus Realitas Daerah
  2. Titik Kritis Penyelarasan RIBK dalam Perencanaan dan Implementasi Daerah
  3. Contoh Konkrit Tantangan Implementasi dari Daerah (Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Semarang)
  Narasumber
  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  2. M. Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH
  3. Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli
  4. Dinas Kesehatan Kota Semarang
  5. Biro Perencanaan Kementerian kesehatan RI*

Moderator: Lusha Ayu Astari, SKM, MPH

  Susunan Agenda
Waktu (WIB) Topik Narasumber/Pembahas
10.00-10.05 Pembukaan

Moderator:
Lusha Ayu Astari, SKM, MPH

10.05-10.15

Materi Pengantar: RIBK sebagai Arah Kebijakan Nasional: Harapan vs Realitas Daerah

Video   Materi

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
10.15-10.35

Titik Kritis Penyelarasan RIBK dalam Perencanaan dan Implementasi Daerah

Video   Materi

M. Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH
10.35-10.50

Contoh Konkrit Tantangan Implementasi dari Daerah (Kota Gunungsitoli)

Video   Materi

Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli
10.50-11.05

Contoh Konkrit Tantangan Implementasi dari Daerah (Kota Semarang)

Video   Materi

Dinas Kesehatan Kota Semarang
11.05-11.25

Pembahas

Video

Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan RI*
11.25-11.55

Diskusi dan tanya jawab

Video

Moderator
11.55-12.00 Penutup  

 

  Reportase Kegiatan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Serial Webinar RIBK dengan tema Tantangan Daerah dalam Implementasi RIBK pada Dokumen dan Program Kesehatan Daerah secara daring pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman pemangku kepentingan daerah mengenai tantangan implementasi RIBK dalam dokumen dan program kesehatan daerah.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dalam pengantarnya menyampaikan bahwa konsep mandatory  spending (5% APBN atau 10% APBD) selama ini adalah sebuah “kecelakaan sejarah” yang tidak secara otomatis menjamin efisiensi maupun pemerataan layanan kesehatan. Harapan baru terletak pada RIBK yang mengalokasikan anggaran berdasarkan indikator kinerja yang terukur selama 5 tahun (multiyears), bukan sekadar penyerapan anggaran tahunan. Tantangan utamanya adalah perubahan mentalitas birokrasi yang terjamin alokasi dananya menjadi pelaku kesehatan berbasis kinerja.

Selanjutnya, Muhamad Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH menyoroti bahwa RIBK berfungsi sebagai jembatan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan dokumen daerah. Terdapat 23 indikator kesehatan yang harus diadopsi kabupaten/kota ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra). Titik kritisnya terletak pada ketimpangan kapasitas fiskal daerah dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menerjemahkan indikator baru tersebut menjadi program dan kegiatan yang operasional.

Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD FINASIM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang menunjukkan keberhasilan melalui digitalisasi data terintegrasi dan pemetaan risiko wilayah. Kunci implementasi Dinas Kesehatan Kota Semarang adalah komitmen pimpinan dan penguatan koordinasi lintas sektor melalui “Linsek Tematik” bulanan yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaporkan capaian kerja nyata, bukan sekedar menggugurkan kewajiban administratif.

Yurniwati Harefa selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli memaparkan realitas kontras di daerah terpencil yakni ketergantungan fiskal yang sangat tinggi pada dana transfer pusat (DAK/DAU), keterbatasan infrastruktur transportasi, dan distribusi nakes yang tidak merata. Bagi daerah dengan kondisi tersebut, penyelarasan RIBK di atas kertas mudah dilakukan, namun sulit diimplementasikan tanpa adanya skema fiskal afirmatif dan dukungan teknis berkelanjutan dari pusat.

Selanjutnya, Galih Putri, SKM, MPA, Ketua Tim Kerja Perencanaan I, Biro Perencanaan dan Anggaran Setjen Kemenkes menyampaikan bahwa saat ini sekitar 70,38% daerah telah menyelaraskan minimal 75% indikator RIBK dalam dokumen mereka. Kemenkes mengakui adanya keterbatasan anggaran nasional dan mendorong pendanaan inovatif (innovative financing) dengan melibatkan sektor swasta. Pusat juga berupaya memberikan ruang adaptasi bagi daerah dalam menetapkan target indikator sesuai dengan histori pencapaian lokal mereka.

Diskusi dalam webinar ini menggarisbawahi bahwa implementasi RIBK tidak cukup berhenti pada penyelarasan dokumen, tetapi juga memerlukan penguatan kapasitas daerah serta dukungan kebijakan dan pendanaan dari pemerintah pusat.

Reporter:
Latifah Alifiana

 

 

Related Posts

Mempelajari
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.