Mei 2014

underline

Mei 2014

Pada bulan kelima ini diselenggarakan The 8th Postgraduate Forum on Health Systems and Policy Theme: Medical Doctors Migration and Health System Developmentin South East Asia: Implication for Medical Doctors and Specialists Education, di Yogyakarta pada 13-14 Mei 2014. Pertemuan diselenggarakan oleh: Center for Health Policy and Management Management and Graduate Program in Health Policy and Management, Gadjah Mada University, Indonesia and World Health Organization (WHO) In Collaboration with: Naresuan University Medical School, Thailand; UKM Medical Centre, National University of Malaysia, United Nation University International Institute for Global Health, Nossal Institute, and University of Melbourne.

Tujuannya adalah:

  1. To describe global trend in health care services
  2. To identify market potential from epidemiological and socio economic point of view in ASEAN
  3. To identify the concept and vision of the 3 countries on medical doctor migration within ASEAN region.
  4. To identify the health system development in the 3 countries to accommodate migration of medical doctor in ASEAN

kegiatan selengkapnya


Di bulan Mei ini diselenggarakan 1st Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) di Jakarta, 29 – 31 Mei 2014 “Tobacco Control-Saves Lives and Saves Money“. Sejumlah 392 delegasi dari 28 provinsi yang terdiri dari pemerintah, perwakilan 25 universitas, perwakilan 7 organisasi professional, LSM, pegiat hak asasi manusia, pelajar dan media berkumpul pada acara the 1st Indonesian Conference on Tobacco or Health di Jakarta untuk membicarakan upaya pencegahan dan pengendalian penggunaan tembakau di Indonesia.

kegiatan selengkapnya

 

Ada enam regulasi terkait kesehatan yang disahkan pada bulan Mei 2014 . Silahkan klik link berikut lampiran

 

 

 

Juni 2014

underline

Juni 2014

Banyak regulasi yang disahkan pada bulan Juni 2014. Dalam aturan ini masih banyak yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014
    Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGS) Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2014
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
    Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2014

Regulasi selengkapnya silakan klik ink berikut Lampiran

 

 

 

 

 

Juli 2014

underline

Juli 2014

Ada dua regulasi penting yang disahkan bulan ini,

  1. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
    Sejatinya, PP ini mengatur Kesehatan Reproduksi secara komprehensif tetapi yang banyak disorot adalah Bagian IV Pasal 31-39 terkait aborsi.Banyak pro dan kontra yang berkembang di masyarakat terkait isu legalisasi aborsi. Situasi ini mendorong Kementerian Kesehatan untuk mensosialisasi dan mengklarifikasi isu-isu yang muncul secara intensif.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
    Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Regulasi selengkapnya yang disahkan bulan ini, silakan klik link berikut lampiran

 

 

 

 

 

 

Agustus 2014

underline

 

Pada bulan ini diselenggarakan 20th World Congress on Medical Law 2014 di Nusa Dua Bali, IndonesiaAugust 21th-24th, 2014

20th World Congress on Medical Law, yang diselenggarakan di Bali dari tanggal 21-24 Agustus 2014 berfokus pada pengembangan hukum kedokteran. Forum pertemuan internasional ini dilakukan setiap dua tahun sekali, even sebelumnya 19th World Congress On Medical Law diselenggarakan di Brazil. Forum WCML bertujuan untuk pertama, menjadi forum yang memfasilitasi kolaborasi, menghasilkan terobosan besar di lapangan terkait bidang hukum kedokteran. Kedua, WCML menjadi program ilmiah yang kaya dan beragam dengan topik-topik pembahasan terkini. Ketiga, WCML mampu menjadi platform penting untuk ajang mendiskusikan dan membahas solusi yang berbeda terhadap perlindungan kesehatan .

Forum ini berlangsung dalam dua bentuk, yaitu plenary session dan symposium. Tema besar dari pertemuan yang ke-20 ini adalah “Does Health Law Protect the Dignity and Save Lives?” Para pembicara berasal dari berbagai negara, antara lain Indonesia, Jepang, Korea, Oman, China, Malaysia, USA, Australia dan Canada serta berbagai institusi (Center of Health, perguruan tinggi swasta, PTN serta International Organization).

kegiatan selengkapnya


Pada bulan ini juga diselenggarakan Lokakarya Nasional Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2014 Jakarta, 27-29 Agustus 2014

Tema : “Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan yang kompeten dan berdaya saing”
Sub Tema :

  1. Penguatan Pengembangan SDM Kesehatan melalui Kerjasama dan Sinergitas Pemangku Kepentingan.
  2. Peningkatan Mutu dan Daya Saing SDM Kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan dan Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan.
  3. Peningkatan Ketersediaan dan Pemerataan SDM Kesehatan.

kegiatan selengkap

Regulasi yang disahkan pada bulan Agustus 2014 dapat diklik pada link berikut lampiran

 

 

 

September 2014

underline

September 2014

Pada bulan ini banyak diselenggarakan kegiatan. Kegiatan pertama adalah Bedah Buku: Evidence-Based Practice, Menjembatani Kesenjangan antara Penelitian dan Praktik dalam Pelayanan Kesehatan . Buku ini merupakan karya Prof. dr. Moh. Hakimi, Sp.OG(K) PhD. Latar belakang penyusunan buku ini ialah penulis berharap dokter dapat memberikan bukti terbaik untuk pertanyaan klinis atau evidence based, pembahas: dr Mubasysyr Hasanbasri, MA.

Selengkapnya silakan simak melalui link berikut klik disini


Kegiatan kedua bulan ini adalah Seminar “Tantangan Pelaksanaan dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer dan BPJS” yang diselenggarakan JEN, PDKMI dan Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, di Jakarta, Sabtu 6 September 2014.

Tampil sebagai pembicara yaitu Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Ali Ghufron Mukti dan anggota Komisi IX dari PDI-P, dr Surya Chandra Suropaty. Pelayanan kesehatan primer yang menitikberatkan pada promosi dan preventif dipertanyakan kalangan dokter muda.

kegiatan selengkapnya


Kegiatan ketiga pada bulan ini adalah Lokakarya Penguatan Sistem Kesehatan Mental Masyarakat. Lokakarya terkait kesehatan mental diselenggarakan di Fakultas Psikologi, UGM pada 8-9 September 2014. Peserta yang hadir berasal dari berbagai pihak, antara lain dekan, pengajar di bidang psikiatri, kedokteran dan psikologi. Selain itu, hadir pula dokter, klinisi, psikolog, perawat dan lain-lain.

kegiatan selengkapnya


Kegiatan keempat bulan ini adalah Forum Nasional V Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia di Bandung2014 Trans Luxury Hotel Bandung & UNPAD pada 24-26 September 2014. Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah suatu jembatan penyambung berbagai pemangku kepentingan dalam kebijakan kesehatan di Indonesia. Mereka yang bergabung : para peneliti, akademisi, pemerhati, praktisi kebijakan, kelompok masyarakat, wakil rakyat, birokrat, pengamat dari berbagai profesi dan lembaga. Forum ini telah 4 kali digelar, setiap tahun berturut-turut di Jakarta (UGM), Makasar (Unhas), Surabaya (Unair) dan Kupang (Universitas Nusa Cendana). Pada tahun 2014 ini kota Bandung mendapat giliran dengan Fakultas Kedokteran Unpad sebagai tuan rumah. Tahun 2014 merupakan tahun stratejik karena bertepatan dengan perubahan politik yang terjadi di negara ini.

Tema tahun ini adalah “Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Jkn Di Tahun 2014 : Kendala, Manfaat Dan Harapannya”. Dengan sub tema: “Tantangan Kebijakan Kesehatan dalam Pemerataan Kesehatan di Era Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan Masih Tingginya Hambatan dalam Pencapaian MDG 4, 5 dan 6”.

Kelompok-kelompok kebijakan kesehatan yang akan berkumpul merupakan kelompok yang sudah lebih dahulu berkembang dalam forum sebelumnya serta kelompok baru tahun ini : (1) Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak; (2). Kebijakan Pembiayaan Kesehatan; (3).Kebijakan HIV/ AIDS; (4). Kebijakan Kesehatan Jiwa; (5) Kebijakan lain–lain.

kegiatan selengkpanya


Kegiatan kelima bulan ini yang merupakan kegiatan internasional adalah Third Global Symposium on Health Systems Research, 30 September – 3 Oktober 2014Cape Town, Afrika Selatan. Beberapa hari setelah Forum Nasional V Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia, di Cape Town Afrika Selatan, diselenggarakan Third Global Symposium on Health Systems Research. Pertemuan ini merupakan yang ketiga setelah di Montreux (2010), dan Beijing (2012). PKMK FK UGM terlibat selama tiga kali pertemuan dengan mengikuti secara aktif. Forum ini memang menjadi acuan utama kegiatan pengembangan penelitian kebijakan dan sistem kesehatan di dunia. Misi Simposium Health Systems Global adalah untuk mengumpulkan peneliti, pengambil kebijakan, dan pelaksana kegiatan di seluruh dunia untuk mengembangkan penelitian sistem kesehatan dan menggunakan kapasitas bersama untuk menciptakan, berbagi, dan menerapkan pengetahuan untuk memperkuat sistem kesehatan. Kegiatan ini diharapkan dapat mencapai visi dimana masyarakat, peneliti dan pengambil kebijakan global dapat saling terhubung sehingga dapat menyumbang ke status kesehatan yang lebih baik, keadilan yang lebih baik, dan juga kesejahteraan yang meningkat. Tema Simposium ke-3 adalah Science and practice of people-centred health system.

kegiatan selengkapnya

Ada empat regulasi yang disahkan pada bulan September 2014, silakan klik link berikut lampiran

 

 

 

Oktober 2014

underline

Oktober 2014

Pada bulan ini, ada tiga Undang-Undang penting yang disahkan. Dari aspek pemerintahan, telah dilakukan pelatikan menteri Kabinet Kerja termasuk Menteri Kesehatan, di samping beberapa kegiatan lain.

UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Akhirnya, setelah melalui proses panjang, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan di saat injury time tanggal 2 Oktober 2014 menjelang berakhirnya masa tugas DPR periode 2009-2014. UU ini merupakan revisi dari UU No. 32 Tahun 2004. Yang menarik, sebagai “induk”, UU ini kalah cepat pengesahannya dengan “anaknya” yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Terkait dengan sektor kesehatan, status kelembagaan rumah sakit di daerah menjadi tidak jelas. Dalam Pasal 209 ayat (1) dan (2) tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 219 tentang Badan, tidak jelas bagaimana status kelembagaan rumah sakit tersebut. Hal ini bisa menimbulkan permasalahan tersendiri.Selanjutnya, yang masih ditunggu adalah revisi PP No. 38 Tahun 2007 dan PP No. 41 Tahun 2007 yang merupakan “turunan” penting dari UU No. 23 Tahun 2014 ini. Seharusnya, kedua PP tersebut bisa terbit dalam masa kepemrintahan SBY sebelum 20 Oktober 2014 mengingat pembahasan draft-nya dilakukan secara paralel dengan revisi UU tersebut.


Pelantikan Menteri Kesehatan baru 27 Oktober 2014

Presiden Joko Widodo “akhirnya” memilih Prof. dr. NilaDjuwita F. Moeloek, Sp.M sebagai Menteri Kesehatan RI yang baru menggantikan dr. Nafsiah Mboi SpA, MPH. Disebut “akhirnya” karena Prof. Nila sempat ramai diberitakan sebagai calon kuat Menteri Kesehatan 5 tahun yang lalu tetapi batal pada detik-detik terakhir. Meski batal menjadi menteri kesehatan, Prof Nila diberi kepercayaan sebagai Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Millennium Development Goals (MDGs) saat itu. Salah satu tantangan yang dihadapinya adalah menurunkan kasus HIV-AIDS dan angka kematian ibu dan anak.
Tempo mencatat ada 5 agenda penting yang akan dilakukan ( https://kebijakankesehatanindonesia.net/23-agenda/2022-harapan-untuk-menkes-baru ) yaitu:

 Pertama

Pembangunan kesehatan merupakan investasi negara dalam menopang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh karena itu, orientasinya harus didorong pada aspek promotif dan preventif, tanpa melupakan aspek kuratif dan rehabilitatif.

 Kedua

Pendekatan pembangunan kesehatan pada ibu hamil, bayi dan balita, anak usia sekolah dan remaja, pasangan usia subur, serta usia lanjut. Khususnya, di daerah populasi tinggi, terpencil, perbatasan, kepulauan, dan rawan bencana.

 Ketiga

Perlunya keterlibatan aktif dari kalangan akademis, komunitas, pelaku usaha, dan pemerintah menjadi kesatuan tim kerja. Hal itu dilakukan agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.

 Keempat

Mengubah pola pikir dari pasif menjadi aktif untuk merespons serta mengantisipasi dari berbagai persoalan yang muncul seperti mengubah intruksi menjadi kerja sama, individualism menjadi team work, dan serve menjadi care.

 Kelima

Peningkatan tata kelola program dan administrasi seperti siklus manajemen, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pertanggungjawaban administrasi melalui sinergitas pusat dan daerah.

Hal yang menarik, dalam Kabinet Kerja saat ini, jabatan Wakil Menteri Kesehatan dihapuskan. Sebelumnya posisi itu dijabat oleh Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD dari Fakultas Kedokteran UGM. Salah satu tugas penting beliau saat itu adalah “mengawal” persiapan dan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Di dalam konteks pemerintah Jokowi ada pernyataan politik yang diberi nama Nawacita. Ada sembilan tujuan pemerintahan Jokowi yang perlu disimak untuk sektor kesehatan yaitu:

C1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara
C2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya
C3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan
C4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
C5. Meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia
C6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
C7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik
C8. Melakukan revolusi karakter bangsa
C9. Memperteguh ke-bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial indonesia


Mukernas IAKMI 2014

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)IAKMI ketiga belas tahun 2014 digelar di Padang, Sumatera Barat. Mukernas ini mempertemukan para ahli kesehatan serta masyarakat dari seluruh Indonesia. Tema yang diangkat kali ini (27-29 Oktober 2014) ialah Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam Pembangunan Kesehatan Bangsa di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

kegiatan selengkapnya


Dalam bulan ini, terbit Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014

Sejak awal, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 ini banyak menimbulkan kontroversi. Pertama, kontroversi terkait “urutan” perundang-undangannya. Idealnya, landasan utamanya adalah Sistem Kesehatan Nasional (SKN), kemudian dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berangkat dari Undang-Undang tentang Kesehatan ini kemudian muncul Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Secara logis, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 ini menjadi “induk” dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Keperawatan.Terlihat di sini bahwa semua logika hukum tersebut menjadi berantakan. SKN yang seharusnya menjadi dasar “hanya” berlandaskan Peraturan Presiden dan baru diterbitkan pada tahun 2012 (Perpres No. 72 Tahun 2012) yaitu 3 tahun setelah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diundangkan. Dengan kata lain, lahir “anak” dahulu baru “ibu.” Kemudian, yang lebih ekstrim adalah UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diundangkan jauh sebelum “kakek-neneknya” lahir.

Kontroversi kedua terkait dengan sudah “terlanjurnya” UU No. 29 Tahun 2004 lahir lebih dahulu, kalangan dokter menganggap muatan dalam UU No. 36 Tahun 2014 ini banyak terjadi duplikasi karena khusus untuk tenaga medis sudah diatur lebih dahulu.Terlepas dari itu semua, UU No. 36 Tahun 2014 ini membuka peluang lagi untuk wajib kerja bagi tenaga kesehatan (Pasal 28) yang merupakan solusi masalah maldistribusi tenaga kesehatan di Indonesia khususnya di Indonesia bagian timur. Hal lain yang menarik adalah bagaimana implementasi UU ini untuk wilayah seperti Papua dan Papua Barat yang terbatas jumlah SDM Kesehatannya.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Akhirnya perjuangan para perawat yang cukup lama berhasil mendorong disahkannya Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 di saat-saat akhir masa tugas DPR dan pemerintah lama tahun 2009-2014. Kontroversi yang muncul mirip dengan apa yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 mulai dari “urutan” perundang-undangan hingga substansinya yang dinilai terjadi duplikasi.

Hal yang menarik dari UU ini adalah perawat dengan pendidikan di bawah D3 tidak akan diakui. Selama ini, klasifikasi perawat adalah yang paling rumit dibandingkan dengan tenaga kesehatan lain yaitu mulai dari PKC, lulusan SPK atau SMK, D1, D3, D4, S1, S2, dan S3. Dengan UU ini, perawat dengan pendidikan di bawah D3, masih diberikan kewenangan melakukan praktik keperawatan selama 6 tahun terhitung UU ini diundangkan (Pasal 61). Dengan kata lain, jika tidak bisa meningkatkan jenjang pendidikannya, maka pada tahun 2021, mereka tidak berwenang lagi melaksanakan praktik keperawatan.
Hal terakhir ini akan berimplikasi besar dalam kebijakan peningkatan pendidikan perawat di bawah D3. Jumlah mereka cukup besar sehingga akan berdampak terhadap institusi pendidikan keperawatan baik SDM, fasilitas, sarana-prasarana, anggaran, dan lain-lain.

Ada empat regulasi penting yang disahkan pada bulan Oktober 2014. Silakan klik link berikut lampiran

 

 

 

November 2014

underline

November 2014

Pada bulan ini, ada dua kegiatan internasional penting yang diselenggarakan. Kegiatan pertama adalah Pertemuan Pakar: Memperkuat kapasitas Peneliti dan PengambilKebijakan dalam Health Policy and System Research (HPSR) Geneva, Swiss3 – 14 November 2014. Prof. Laksono Trisnantoro dan tim reporter yang merupakan konsultan dan peneliti dari FK UGM mengikuti kegiatan ini.

kegiatan selengkapnya


Kegiatan kedua adalah NHCAA Annual Training Conference (ATC) 2014 (18 – 21 November 2014).
National Health Care Anti-Fraud Association (NHCAA) Annual Training Conference (ATC) adalah forum anti fraud layanan kesehatan skala nasional yang diselenggarakan tahunan. Kali ini acara berlokasi di Hyatt Regency Hotel, Dallas, Texas, Amerika Serikat. Konferensi ini menghadirkan pembicara-pembicara dari berbagai institusi yang berpengalaman dalam upaya pemberantasan fraud layanan kesehatan.

Pelatihan ini terbagi dalam empat acara besar yaitu pre-conference, concurrent workshop, networking events, dan anti-fraud expo. Dalam acara pre-conference kita akan mendapatkan informasi dan berdiskusi lebih dalam tentang strategi anti-fraud layanan kesehatan. Berikut ini laporan dari PKMK (Puti Aulia Rahma).

kegiatan selengkapnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Januari 2014

underline

Januari 2014

Bulan ini merupakan saat mulai berjalannya Jaminan Kesehatan Nasional. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 60 ayat (1), mulai 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang disahkan dan diundangkan tanggal 19 Oktober 2004, maka pelaksanaan jaminan kesehatan tersebut terlambat hampir 10 tahun. Meskipun demikian, keterlambatan ini tidak berarti persiapan pelaksanaannya menjadi matang. Terbukti banyak peraturan pelaksanaannya baru terbit di akhir Desember 2013 (misalnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 yang baru ditetapkan pada 27 Desember 2013).

Pelaksanaan jaminan kesehatan ini terkesan dipaksakan. Semangat yang dikemukakan adalah “sambil berlayar membangun kapal” atau sambil berjalan dilakukan penataan dan penyempurnaan. Akibat semua itu, banyak keluhan yang terjadi di awal-awal berlakunya jaminan kesehatan ini. Meskipun demikian, secara bertahap terlihat pengelolaan jaminan kesehatan ini semakin baik seiring dengan berjalannya waktu.

Terlepas dari itu, jauh sebelum pelaksanaannya dimulai, PKMK FK UGM menilai bahwa kebijakan jaminan kesehatan ini berpotensi menimbulkan inequity dalam pelayanan kesehatan. Daerah yang memiliki dokter spesialis lengkap akan lebih banyak menyerap anggaran BPJS dibandingkan dengan daerah tertinggal atau tidak diminati (terutama di Indonesia bagian timur) yang terbatas bahkan tidak memiliki dokter spesialis. Penilaian skenario ini terbukti makin terlihat seiring berjalannya waktu.


Dalam bulan ini juga diselenggarakan Kongres Perdana Indonesian Health Economics Association (InaHEA) “Menuju Era Ekonomi Kesehatan Indonesia”

Indonesian Health Economics Association (INAHEA) yang baru saja didirikan menggelar seminar dua hari tanggal 24-25 Januari 2014 di Bandung, Hotel Novotel. Kongres InaHEA pertama ini diselenggarakan oleh Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang didukung oleh Boehringer Ingelheim Jerman, Inhealth, Novartis, Sanofi, BPJS Kesehatan, Roche, NewIdea Tour. Selain presentasi abstrak-abstrak dari peserta yang telah diseleksi juga dibahas oleh pembicara internasional yang diundang, seperti tokoh ekonomi kesehatan Michael Drummond dan Manajer IHEA, Bill Swan.

Kegiatan Selengkapnya

Ada 10 Regulasi yang disahkan pada bulan Januari 2014. Silakan klik link berikut Lampiran

 

 

Repository on maternal child health: Health portal to improve access to information on maternal child health in India

Diskusi bulanan PKMK Knowledge Management terakhir tahun ini disampaikan oleh dr. Lutfan Lazuardi, M. Kes, PhD. Tema yang diangkat ialah kegunaan portal dalam Knowledge Management. Topik khusus yang diangkat terkait repository maternal. Repository ialah tempat untuk menyimpan, khususnya di website untuk menyimpan data tertentu (dalam paper ini ialah data maternal dan kesehatan anak). Sebelumnya, tema ini pernah termuat dalam bulletin WHO tahun 2005 yaitu sistem info kesehatan yang merupakan fondasi dari kesehatan masyarakat. Hal ini dikuatkan dengan jurnal BMJ yang diterbitkan pada 1997, 2/3 dari 50 juta kematian dapat diselamatkan dengan menerapkan pengetahuan.

Artikel ini membahas proses perkembangan project tersebut di India. Evaluasi terhadap mutu repository pada Juli 2010 sampai Desember 2011. Setidaknya ada 50 ribu kunjungan, dari 174 negara. Artikel ini dipublikasikan pada 2013. Data ini diambil dari sumber yang dapat dipercaya, bukan opini dan komentar, yang meng-upload-nya pun adalah orang tertentu yang dipilih. Sumber data berasal dari, kebijakan, program, guidelibe, report, case study, advokasi, materi pelatihan, statistic dan scientific article. Selengkapnya simmak artikel tersebut di sini (Repository on maternal child health: Health portal to improve access to information on maternal child health in India). Hal terpenting ialah tindak lanjut apa yang bisa dilakukan dari aktivitas ini.

Jadi, paper ini banyak menyinggung content management system, salah satunya ialah drupal yang merupakan open sourse software. Prinsip dalam open access yaitu ilmu pengetahuan berkembang jika disebarluaskan. Model yang inovatiif dan memungkinkan semua orang mengaksesnya. Angka mental- makin banyak unique visitor-makin rendah angka mental. Hal ini dapat dilacak dari analitik yang disediakan oleh mesin pencari Google. Google analytic membantu membaca kegunaan portal dan untuk kemudian dapat digunakanmemperbaiki yang kurang. Dr. dr. Rossi Sanusi, MPA menambahkan, google analytic untuk melihat page viewing per visitor, rata-rata waktu akses serta sumber lalu lintas.

M. Faozi Kurniawan, MPH mengungkapkan, website-website yang dikelola PKMK, selalu dievaluasi tiap minggu dan bulan. Kunjungan per minggu memberikan gambaran apa saja yang diakses, pengakses berasal dari mana dan kapan saja waktu aksesnya. dr. Rossi, mengusulkan karena pembaca website berasal dari berbagai stakeholder maka pengemasannya harus berbeda. dr. Yodi Mahendradata menyampaikan, setelah diskusi ini aka nada pertemuan yang membahas topic apa yang akan dibahas serta evaluasi apa yang kurang?. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Januari 2015 (wid).

 

Research article Health Research Profile to assess the capacity of low and middle income countries for equity-oriented research

Diskusi Knowledge Management kesebelas diadakan di Lab Leadership, Gedung IKM Lantai 3. Pembicara kali ini ialah Dra. Yayi Suryo Prabandari, MSi, PhD, sementara dr. Rossi Sanusi, MPA, PhD bertindak selaku moderator. Diskusi Knowledge Management bulan ini membahas tentang proses penyusunan kerangka konsep dan data pertanyaan dari 12 negara yang merupakan perwakilan dari masing-masing benua di dunia. Dari setiap benua diambil tiga negara, yang mewakili low, middle, high income country sesuai dengan Human Development Indeks (HDI) negaranya. Paper yang dibahas berjudul Health Research Profile to assess the capacity of low and middle income countries for equity-oriented research. Moderator dalam diskusi ini adalah dr. Rossi Sanusi, MPA, PhD.

Paper ini dituliskan oleh beberapa orang peneliti dari berbagi negara dengan tujuan menilai dan mengukur kapasitas beberapa penelitian kesehatan di beberapa negara yang berorientasi pada equity (kesetaraan) dikaitkan dengan HDI dari negara-negara tersebut. Apakah semakin tinggi HDI suatu negara, maka akan semakin tinggi juga Health Research Profile (HRP) di negara tersebut? Hal lain yang ingin dilihat adalah apakah penelitian-penelitian nasional yang dilakukan bisa digunakan untuk penyusunan maupun pengambilan kebijakan. Hal tersebut diisampaikan oleh Dra. Yayi Suryo Prabandari, MSi, PhD, selaku pembicara.

Metode yang digunakan adalah koordinasi antara beberapa peneliti dari Asia, Amerika, Afrika & Eropa dengan melihat negara-negara yang telah melakukan penelitian-penelitian, dan membahas lima indikator yang merupakan kerangka konsep penelitian ini, yang meliputi : Health Research Priorities, Resources, Production, Packaging and Impact. Kajiannya menggunakan Panel Experts dengan Delhi Methods.

Beberapa hasil yang ditemukan dari penelitian yang dibahas adalah beberapa negara telah menginvestasikan anggarannya untuk penelitian, dimana Korea merupakan negara yang mengivestasikan anggaran paling besar bagi pengembangan penelitian kesehatan di negaranya. Hal ini berbanding lurus dengan statusnya sebagai salah satu high income country. Sementara itu, dalam proses pengemasan (packaging), sebagian besar menggunakan peer-review jurnal dimana 7 dari 12 negara melibatkan stakeholders dari awal pengambilan data dan pelaksanaan penelitian. Sedangkan dari segi Impact, sebagian besar negara telah menggunakan hasil dari penelitian tersebut untuk pembuatan kebijakan.

Dra. Yayi Suryo Prabandari, MSi, PhD menutup presentasinya dengan menyampaikan bahwa untuk mengembangkan penatalaksaan Knowledge Management diperlukan kajian research dengan kerangka konsep yang benar, dengan indikator yang jelas, pengambilan data akurat sehingga research tersebut dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Setiap negara setidaknya mempunyai kemampuan untuk melakukan kajian-kajian/penelitian.

Selengkapnya mengenai paper yang dibahas dapat dibaca di http://www.biomedcentral.com/content/pdf/1471-2458-6-151.pdf 

Sesi Diskusi

Salah seorang peserta diskusi mengungkapkan tentang realita di Batang, Pekalongan, dimana masih banyak hasil-hasil penelitian yang belum digunakan untuk pengambilan keputusan. dr. Rossi Sanusi, MPA, PhD menanggapi pernyataan tersebut dengan menekankan pada proses packaging yang tepat. Penelitian-penelitian perlu dikemas dengan baik, tergantung audiensnya yang pada umumnya merupakan para birokrat atau pembuat keputusan. dr. Rossi menyampaiakan bahwa ini merupakan tugas dari Knowledge Management untuk mengadakan systematic review, dimana hasil penelitian diolah, sehingga tersedia hasil yang siap dipakai oleh stakeholders, berupa rekomendasi hal-hal yang harus dan tidak harus dilakukan. dr. Rossi juga menambahkan bahwa selain packaging dan impact perlu memperhatikan marketing, harus lebih pro aktif dalam memasarkan atau mempublikasikannya. Kajian ini harus lintas sektor, misalnya ke Pemda, tidak hanya ke Dinkes, tidak cukup hanya dipublikasi di website serta melibatkan stakeholders sejak pengumpulan data.

Peserta diskusi yang lain membagikan pengalamannya saat terlibat dalam proses penelitian Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar). Hal tersebut ditanggapi oleh dr. Yayi yang menyampaikan bahwa di Indonesia, kualitas para petugas surveinya masih perlu diperbaiki terutama untuk survei-survei nasional, juga dalam proses pengelolaanya. Kurangnya supervisi, menyebabkan data nasional seringkali tidak sesuai antara hasil survei yang satu dengan yang lain. Perlu rekruitmen, seleksi, pelatihan dan pengawasan yang baik dari supervisi agar hasilnya bermutu. Selain para petugas survei, hal lain yang perlu diperhatikan adalah alatnya valid, penggunaan alat related serta subjek harus tepat.

Pada sesi diskusi, dr. Rossi juga menambahkan tentang konsep segitiga yang dapat memindahkan gunung yang terdiri dari Policy-Civic Groups-Knowledge dan di tengahnya terdapat Knowledge Broker yang berfungsi sebagai penghubung antara ketiganya, yang bertugas mengelola pengetahuan menjadi siap pakai, bersifat pro aktif. Di Indonesia, Litbangkes seharusnya bertindak sebagai Knowledge Broker. Peran sebagai Knowledge Broker tersebut yang saat ini sedang coba dilakukan oleh PKMK melalui berbagai kegiatan, salah satunya kegiatan Knowledge Management yang sedang dilaksanakan ini (NIS)..

Materi Presentasi

{jcomments on}