Senin, 14 Agustus 2023 | Pukul: 13:00 – 14:00 WIB
Diskusi ini membahas inventarisasi aturan pelaksana pendelegasian UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menggunakan dua perspektif yaitu perspektif hukum dan perspektif pemerhati kebijakan kesehatan.
Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi kesehatan di Indonesia.
Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai penyusunan turunan UU Kesehatan dengan perspektif reformasi dan terkoordinir dengan UU lain yang tidak masuk dalam UU Omnibus Law kesehatan. UU Kesehatan merupakan landasan untuk transformasi sistem kesehatan yang disusun untuk dilaksanakan dengan berbagai aturan turunan. Enam pilar transformasi kesehatan termuat dalam UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab yang terkait pendahuluan, pilar kesehatan, fondasi dan aspek hukum. Setiap bab dan pasal saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi, sehingga setiap topik sebaiknya tidak dilihat secara terpisah-pisah. Sebagai contoh, pasal penglihatan dan pendengaran hanya termuat dalam 3 pasal UU Kesehatan, yaitu pasal 71, 72 dan 73. Namun perlu ditelaah pada pasal lainnya, bagaimana pelayanan penglihatan dan pendengaran didanai? Akankah ditopang oleh regulasi pasal 401 – 412? Bagaimana SDM diatur? Apakah ditopang oleh regulasi bab VII pasal 197 – 311? Dengan demikian, dalam aturan turunan terdapat berbagai pasal yang dipakai bersama oleh pasal-pasal upaya kesehatan. Pasal-pasal itu cenderung berada di pilar-pilar yang berfungsi seperti pondasi dalam metafora transformasi kesehatan yang terkait pendanaan, SDM, teknologi, perbekalan kesehatan, dan sebagainya. Oleh karena itu, perlu diinventarisasi pasal yang dipakai bersama dan merupakan pilar dasar, di sisi lain, terdapat berbagai pasal yang dipakai bersama masih diatur oleh UU lain di luar UU Nomor 17 Tahun 2023 seperti UU SJSN dan UU BPJS, UU Pendidikan Tinggi, UU IT dan sebagainya, sehingga akan ada banyak aturan turunan yang penulisannya sangat kompleks. Oleh karena itu, tantangan saat ini adalah bagaimana memberikan masukan untuk turunannya. Pasal demi pasal dalam UU Kesehatan dapat dipelajari dan turunan UU akan dapat dipelajari melalui website: https://kebijakankesehatanindonesia.net/4735-uu-kesehatan-omnibus-law-2023 yang didalamnya membahas berbagai isu dalam bentuk webinar, diskusi per-bab UU Kesehatan, serta referensi dalam berbagai kategori. Dengan demikian, website ini diharapkan menjadi tempat untuk mempelajari dan membahas UU Kesehatan secara interaktif.
Pembicara Utama: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)
Rimawati memberikan penjelasan mengenai upaya inventarisasi aturan pelaksana yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengingat cukup banyak peraturan turunan yang timbul sejak diundangkannya regulasi tentang kesehatan ini. Rimawati juga menjelaskan, terdapat prinsip utama yang tidak boleh dilanggar dalam penyusunan peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Mengadopsi dari teori Piramida Hukum (Hans Kelsen), sebuah peraturan baru dapat diakui secara legal jika tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku pada suatu jenjang yang lebih tinggi. Kemudian juga terdapat asas-asas yang melandasi sebuah peraturan baru diciptakan, asas pertama adalah lex superiori derogate legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (sehingga peraturan yang lebih tinggi kedudukannya akan didahulukan). Asas kedua, lex specialis derogate legi generali yang bermakna peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Kemudian asas ketiga, lex posteriori derogate legi lex priori bermakna peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.
Selain memperhatikan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pemerintah juga perlu menyusun rencana penyusunan Peraturan Pemerintah yang memuat hasil inventarisasi pendelegasian Undang-Undang. Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Kementerian yang terkait dengan perintah pendelegasian yang terdapat di Undang-Undang.
Unsur berikutnya yang juga patut diberi perhatian, adalah mengenai partisipasi masyarakat. Ada beberapa metode yang bisa digunakan pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu lisan dan tertulis. Kondisi yang dapat digunakan untuk menyampaikannya adalah melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/ata seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Media untuk mengumumkan terbukanya kesempatan untuk partisipasi publik biasanya diberikan oleh Pemerintah melalui media elektronik, media cetak maupun forum tatap muka atau dialog langsung.
Pada bagian akhir, Rimawati menjelaskan tentang hasil identifikasi delegasi peraturan yang harus dibentuk oleh Pemerintah, untuk lebih lengkapnya silahkan untuk menyimak materi berikut ini
Pertanyaan dari peserta cukup banyak dan beragam. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai kepastian hukum dari peraturan turunan yang sudah berlaku sebelumnya, apakah tiba-tiba tidak berlaku begitu saja atau akan tetap berlaku?. Terdapat kekhawatiran tentang kekosongan hukum. Salah satu peserta juga menanyakan terkait dengan kedudukan dokter residen dan dokter spesialis, terutama kaitannya dengan jobdesc dan insentif yang diberikan. Seperti apa jawabannya?
Silakan klik di sini untuk menonton videonya.
Closing Remarks
Peraturan turunan yang didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 begitu banyak, dan perlu perhatian tinggi untuk fokus dalam mengawalnya. Kemungkinan yang dapat terjadi dalam pembuatan peraturan turunan ini, waktu pelaksanaannya akan cukup cepat. Selain itu Laksono mendorong untuk berdiskusi lebih jauh sesuai dengan topik-topik yang tersedia dan mendorong untuk membuat policy brief untuk usulan yang akan diberikan pada Pemerintah terkait.
Reporter: Tim asisten topik UU Kesehatan PKMK
Pengantar
Setelah Undang-Undang Kesehatan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu, secara otomatis akan mengubah aspek-aspek dalam bidang-bidang Kesehatan. Melalui Undang-Undang Kesehatan itu pula kemudian diikuti dengan pembentukan peraturan-peraturan turunannya. Menurut tujuan (outcome) dari Reformasi Kesehatan kebijakan Kesehatan harus dapat mendukung peningkatan status Kesehatan masyarakat, kepuasan masyarakat dalam pelayanan Kesehatan yang diperoleh dan pengurangan risiko terhadap masalah Kesehatan yang dihadapi. Oleh karena itu perlu ada “tombol-tombol” kontrol (input) untuk menjamin tercapaianya tujuan, seperti tombol pembiayaan, tombol pendanaan, tombol pengorganisasian, tombol regulasi dan tombol perilaku. Kelima tombol tersebut harus dapat bekerja bersama-sama.
Pertanyaannya untuk saat ini, apakah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 bisa menjadi sarana untuk mendorong upaya Kesehatan dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut?. Berangkat dari hal tersebut. Mengingat muatan dari Undang-Undang Kesehatan yang baru cukup banyak, seperti :
- UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Beberapa aspek terutama dalam aspek jaminan sosial dalam perjalanan pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak dimasukkan dalam draft finalnya karena dalam perjalannya terdapat pengemukaan pendapat yang beragam hingga akhirnya UU SJSN dan UU BPJS tidak turut diubah. Pertanyaan berikutnya, apakah rangkaian Undang-Undang yang diubah tersebut kedepannya dapat mendukung reformasi Kesehatan? Apakah cukup reformis?. Oleh karena itu perlu pendalaman dan diskusi-diskusi yang dilaksanakan untuk membedah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada Webinar ini terdapat dua perspektif yang akan disampaikan oleh para pembicara. Perspektif yang pertama adalah mengenai perspektif hukum, akan dijelaskan muatan apa saja yang didelegasikan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke peraturan turunannya. Kemudian pada perspektif yang kedua, akan disampaikan mekanisme pengusulan muatan materi yang akan difasilitasi oleh PKMK FK-KMK UGM.
Tujuan Kegiatan
- Memberikan sosialisasi kepada lingkungan peneliti, akademisi dan praktisi di bidang hukum dan Kesehatan mengenai muatan apa saja yang didelegasikan oleh UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Memberikan sosialisasi kepada lingkungan peneliti, akademisi dan praktisi di bidang hukum dan Kesehatan mengenai adanya website yang memfasilitasi untuk memberikan usulan dan masukan terhadap materi yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan turunan lain dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Narasumber
Pengantar Diskusi – Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)
Sesi Diskusi
Penutup Oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD