Skip to content

Webinar Catatan 2025 dan Arah Penyelarasan Perencanaan Kesehatan Daerah Tahun 2026

  Reportase Kegiatan

Latar Belakang

Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam transformasi sistem perencanaan kesehatan nasional. Pada tahun tersebut, implementasi RPJMN 2025–2029 mulai berjalan, diikuti penguatan penggunaan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai arah kebijakan pembangunan kesehatan. Sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berbagai kebijakan dan instrumen perencanaan mengalami penyesuaian, termasuk indikator nasional, prioritas program, serta integrasi data melalui ASIK, SatuSehat, dan sistem monitoring lainnya. Perubahan-perubahan ini memerlukan pemahaman mendalam dari pemerintah daerah karena berdampak langsung pada penyelarasan dokumen perencanaan daerah.

Di sisi daerah, implementasi kebijakan sepanjang 2025 memperlihatkan tantangan yang beragam, mulai dari ketidaksesuaian indikator, variasi kualitas Renstra dan Renja, hingga kesenjangan antara data, perencanaan, dan penganggaran. Pengalaman pendampingan penyusunan Renstra dan Renja selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak daerah masih membutuhkan penguatan kapasitas dalam menafsirkan kebijakan nasional, memetakan indikator, serta memastikan konsistensi antara berbagai dokumen perencanaan. Pembelajaran ini menjadi pondasi penting untuk menyusun arah perbaikan pada 2026.

Memasuki 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan untuk menafsirkan dinamika kebijakan 2025 serta menyiapkan dokumen perencanaan yang lebih selaras dengan arah nasional. Selain itu, terdapat kemungkinan terbitnya Peraturan Presiden terkait RIBK yang dapat membawa implikasi tambahan dalam proses perencanaan daerah. Oleh karena itu, seri webinar ini dirancang untuk memberikan refleksi, pembaruan informasi, serta arahan penyelarasan perencanaan secara komprehensif, dengan struktur yang fleksibel untuk mengakomodasi perubahan regulasi apabila terjadi.

Tujuan Kegiatan

Membangun pemahaman komprehensif mengenai perkembangan kebijakan kesehatan tahun 2025 dan arah penyelarasan perencanaan daerah pada 2026.

Tujuan Khusus

  1. Menguraikan perkembangan kebijakan dan pelajaran penting yang terjadi sepanjang 2025.
  2. Mengidentifikasi isu-isu utama dalam penyelarasan indikator, data, dan dokumen perencanaan kesehatan daerah.
  3. Melihat arah kebijakan tahun 2026 serta langkah penyelarasan dokumen yang diperlukan pemerintah daerah.

Waktu dan Pelaksanaan

Hari/tanggal    : Rabu, 14 Januari 2026
Waktu                : 09.00-11.30 WIB

Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan kesehatan, terutama Dinas Kesehatan, Bappeda, serta fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan RSUD. Selain itu, kegiatan ini juga relevan bagi akademisi, peneliti, dan tim pendamping teknis dari universitas yang mendukung proses penyelarasan perencanaan daerah. Pihak lain yang dapat terlibat meliputi mitra pembangunan, organisasi profesi, serta unsur pemerintah daerah seperti Inspektorat dan BPKP yang berperan dalam pengawasan dan pembinaan perencanaan.

  1. Dokter
  2. Dokter Spesialis
  3. Perawat
  4. Bidan
  5. Ahli Kesehatan Masyarakat
  6. Ahli Kebijakan Kesehatan
  7. dan seterusnya (153 Profesi Kesehatan)

Agenda

Waktu (WIB)

Materi

Narasumber

09.00-09.10

Pembukaan Moderator

Moderator: Lusha Ayu, MPH

09.10-09.20

Materi Pengantar:
Perkembangan kebijakan & perubahan dalam perencanaan kesehatan sepanjang 2025

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Video   Materi

09.20-09.40

Materi:
Tantangan Penyelarasan Dokumen Perencanaan Daerah

Narasumber: Faozi Kurniawan, MPH

Video   Materi

09.40-10.00

Materi:
Arah 2026: Strategi Penyelarasan RIBK, Renstra, dan Renja untuk Pemerintah Daerah

Narasumber:
dr. Likke Prawidya Putri, M.PH, Ph.D

Video   Materi

10.00-10.40

Diskusi dan Tanya Jawab

Mitra dan Peserta Webinar

Video

10.40-10.50

Penyampaian Kesimpulan

Fasilitator:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc., Ph. D.

Video

10.50-11.00

Penutup

Moderator: Lusha Ayu, MPH

 

Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Menangkap  awal tahun sebagai momen refleksi, PKMK menyelenggarakan webinar “Catatan 2025 & Arah Penyelarasan Perencanaan Kesehatan Daerah Tahun 2026”, yang menghadirkan dua narasumber pakar dan akademisi dalam bidang perencanaan daerah yaitu Mochammad Faozi Kurniawan, MPH dan dr. Likke Prawidya Putri, M,PH.,Ph.D.  Webinar ini membahas beberapa isu kebijakan terkait perencanaan daerah yang telah terjadi selama 2025 sekaligus memberikan proyeksi arah penyelarasan pada tahun 2026.

Menyoroti Mandatory Spending, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D membuka dengan isu penerapan mandatory spending di sektor kesehatan merupakan mitos kebijakan yang tidak memiliki dasar referensi internasional yang kuat dan tidak menjamin efektivitas, efisiensi, maupun pemerataan layanan. Peningkatan anggaran justru kerap mendorong pembiayaan kuratif dan memperlebar ketimpangan geografis. Oleh karena itu, penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan 2023 perlu dipahami sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan melalui pendekatan berbasis kinerja, kebutuhan riil daerah, dan bukti empiris, dengan dukungan integrasi data serta sistem monitoring. Dalam konteks ini, perencanaan kesehatan harus diposisikan sebagai bagian dari Learning Health System, yaitu sistem yang mampu belajar, beradaptasi, dan terus memperbaiki diri melalui proses perencanaan dan implementasi yang reflektif.

Faozi menguraikan bahwa penyelarasan perencanaan kesehatan daerah menghadapi tantangan nyata berupa kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah, keterbatasan SDM perencana kesehatan, serta tekanan target kinerja yang tinggi di tengah ruang fiskal yang sempit akibat dominasi belanja wajib APBD. Kondisi ini sering memicu ketidaksesuaian antara indikator kinerja, dokumen perencanaan, dan kemampuan pendanaan daerah. Dalam situasi tersebut, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) perlu dipahami sebagai alat strategis untuk menggantikan logika mandatory spending, dengan menekankan capaian kinerja berbasis konteks daerah, yang hanya dapat berjalan efektif apabila didukung harmonisasi kebijakan pusat–daerah, kejelasan indikator, serta penguatan kapasitas teknis dan fiskal daerah.

Dalam paparannya bertajuk “RIBK Future Steps”, dr. Likke menempatkan RIBK dalam kerangka Learning Health System dan systems thinking, yang memandang perencanaan kesehatan sebagai sistem yang saling terhubung dan tidak bersifat linier. Pihaknya menegaskan bahwa indikator RIBK perlu dikaitkan dengan kerangka logis program (mulai dari input, aktivitas, output, hingga outcome dan dampak) agar perencanaan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi alat pembelajaran dan perbaikan sistem. Keterlibatan aktor lintas sektor, dukungan kapasitas daerah, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar RIBK berfungsi sebagai instrumen adaptasi kebijakan yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan daerah.

Reporter: Firda Alya

 

Related Posts

Mempelajari
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.