Skip to content

Webinar Pelayanan Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentang yang sering kali masih tertinggal sistem kesehatan karena pelayanan kesehatan belum inklusif. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan untuk memastikan penyandang disabilitas dalam mengakses dan terlibat dalam pelayanan kesehatan berdasarkan siklus kehidupan di pelayanan primer dan rujukan. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) mendukung penyelenggaraan kebijakan tersebut melalui penelitian dan workshop untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang pelayanan kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Tujuan Umum

Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang pelayanan kesehatan inklusif untuk penyandang disabilitas. 

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan pemahaman tentang kebijakan pelayanan kesehatan inklusif
  2. Meningkatkan pemahaman tentang konsep inklusif dan disabilitas
  3. Meningkatkan pemahaman tentang sarana prasarana pelayanan kesehatan inklusif
  4. Meningkatkan pemahaman tentang interaksi sensitif dengan penyandang disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan

Waktu & Tempat

Hari, tanggal : Selasa, 5 – Kamis, 7 Mei 2026
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Metode : Online Webinar

PENDAFTARAN

Biaya

Kategori

Biaya

Umum

Rp. 165.000,-

Kelompok/Instansi
(Maks 3 orang)

Rp. 450.000,-

 

Agenda Kegiatan

Waktu (WIB)

Materi

Narasumber

Hari Pertama: Selasa, 5 Mei 2026

08.30-09.00 

Pre-Test

 

09.00-09.30

Pembukaan dan Komitmen Belajar

PI Research INKLUSI PKMK FK-KMK UGM 
Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A,

09.30-10.30

Konsep Inklusif dan Disabilitas

  1. Definisi Inklusif
  2. Definisi Disabilitas

Suharto, S.S., M.A., Ph.D. (SIGAB)

10.30-11.00

Kebijakan untuk Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas 

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Suharto, S.S., M.A., Ph.D. (SIGAB)

11.00-11.30 

Prinsip dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif

  1. Prinsip Pelayanan Kesehatan Inklusif berdasarkan Pedoman WHO
  2. UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  3. PP No. 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Tri Muhartini, MPA (PKMK UGM)

11.30-12.00 

Diskusi dan tanya jawab, serta penutup 

Moderator

Hari kedua: Rabu, 6 Mei 2026

09.00-09.40

  1. Prinsip dasar bangunan gedung inklusif untuk penyandang disabilitas
  2. Sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan inklusif
    • Sarpras di luar bangunan
    • Sarpras di dalam bangunan

Rita Triharyani, S.Psi
(Pusat Rehabilitas YAKKUM)

09.40-10.10 

Diskusi dan Tanya Jawab

Moderator

10.10-10.50

KIE Inklusif untuk Disabilitas

  1. Materi KIE Prioritas untuk Penyandang Disabilitas
  2. Media KIE untuk Penyandang Disabilitas

Tri Muhartini, MPA (PKMK UGM)

10.50-11.30

Diskusi dan Tanya Jawab, dan Penutup

Moderator

Hari ketiga: Kamis, 7 Mei 2026

09.00-11.00 

Interaksi Sensitif Berdasarkan Ragam Disabilitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Rita Triharyani, S.Psi
(Pusat Rehabilitas YAKKUM)

11.00-11.30

Diskusi dan Tanya Jawab

Moderator

11.30-12.00 

Post-Test dan Penutup

Moderator

 

 

Narahubung

 Karlina (+62 819-9734-4651)

 

Mempelajari
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.