Diskusi ke-8 UU Kesehatan
Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Pendanaan Kesehatan
Rabu, 16 Agustus 2023 | Pukul: 09:00 – 10:00 WIB
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik Pendanaan Kesehatan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk peraturan turunan UU Kesehatan terkait Pendanaan Kesehatan serta memberikan gambaran penggunaan website UU Kesehatan.
Pengantar oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., MAS
Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., MAS dalam pengantarnya mengajak peserta untuk memikirkan jawaban terhadap pertanyaan berikut: berapa dana yang cukup untuk membiaya sistem kesehatan kita sehingga status kesehatan masyarakat Indonesia menjadi optimal? Sebab faktanya, beban kesehatan meningkat hari demi hari oleh karena perubahan gaya hidup, perubahan penyakit, bersama dengan banyak pemicu yang lain. Status kesehatan dari tahun ke tahun belum membaik, di sisi pendanaan kesehatan selalu meningkat, maka apakah pendanaan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi kebutuhan terhadap status kesehatan di Indonesia? UU Kesehatan yang baru memuat ketentuan-ketentuan tentang pendanaan kesehatan dan berimplikasi terhadap sistem kesehatan daerah dan nasional terkait mandatory spending sehingga terdapat tantangan dalam hal bagaimana kemampuan daerah terkait pembiayaan kesehatan. Penting untuk didiskusikan bagaimana channel sumber pembiayaan dan alokasi pembiayaan terkait prioritas dan isu utama sistem kesehatan. Oleh karena itu, pada webinar ini akan dibahas mengenai bagaimana konsep pembiayaan kesehatan Indonesia berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 oleh narasumber dan dimoderatori oleh M. Faozi Kurniawan, S.E., Akt., MPH.
Pembicara Utama: Dr. Apt., Diah Ayu Puspandari, M.Kes., MBA., AAK
Sesi pembahasan disampaikan oleh Dr. Apt., Diah Ayu Puspandari, M.Kes., MBA., AAK terkait UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai Pendanaan Kesehatan. Pendanaan Kesehatan dalam UU Kesehatan termuat dalam Bab XIII. Pasal 401 mengawali Bab XIII dengan tujuan pendanaan kesehatan yaitu mendanai pembangunan kesehatan secara berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Berhasil guna artinya mampu mencapai target dan berdaya guna artinya pemanfaatan sesuai kebutuhan. Di sini termuat juga unsur seperti sumber pendanaan, alokasi, dan pemanfaatan, serta sumber-sumber pendanaan kesehatan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber-sumber yang sah ini perlu diatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 402 menyebutkan bahwa pemantauan untuk memastikan tercapainya tujuan pendanaan dilakukan dengan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional yang meliputi data, informasi, indikator dan capaian kinerja pendanaan kesehatan yang dikelola secara terpadu. Pasal 403 menyebutkan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menyediakan dana: upaya kesehatan, penanggulangan bencana, KLB atau wabah, dan sebagainya. Pasal 404 menyebutkan mengenai pendanaan kesehatan untuk kepentingan hukum dimana pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab atas pendanaan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum. Hal ini mungkin terkait juga dengan Permenkes Nomor 38 Tahun 2022 Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2011 Tentang Kedokteran Kepolisian. Pasal 405 menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta menjadi sumber dana untuk kejadian ikutan pasca pemberian obat/imunisasi pada pencegahan massal, KLB, wabah untuk audit kausalitas, pelayanan kesehatan, rehabilitas medis dan santunan terhadap korban. Terkait dengan pasal-pasal tersebut, tentunya membutuhkan aturan pelaksana untuk bisa menyediakan dana yang dibutuhkan.
Pasal 406 membahas tentang sumber pendanaan RS dan Pasal 407 mengenai bantuan pemerintah pusat, daerah dan atau masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pasal 408 membahas mengenai pemanfaatan dana kesehatan, sementara Pasal 409 memuat hal-hal terkait penyusunan anggaran kesehatan untuk program kesehatan yang menjadi acuan bagi Rencana Induk Bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. Rencana Induk Bidang Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Menteri setelah dikonsultasikan dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi kesehatan. Pasal 410 mengenai insentif dan disinsentif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pasal 411 mengenai jaminan kesehatan, dan Pasal 412 mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Sementara itu, dalam Pasal 453 disebutkan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana 10 UU sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Kesehatan ini; dengan demikian, diperlukan rencana induk bidang kesehatan, sinkronisasi peraturan yang masih berlaku dan peraturan pelaksanaan agar UU UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mampu laksana.
Sesi Diskusi
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH. banyak dibahas mengenai sumber dana kesehatan baik dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD kabupaten/kota serta peran pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam pendanaan kesehatan. Terkait dengan hal ini, ditekankan pentingnya saling berkoordinasi untuk menginventarisasi apa yang menjadi tantangan dan menetapkan peraturan turunan yang berkualitas agar tidak terjadi kerancuan dan agar tidak terjadi inefisiensi dana kesehatan.
Sesi Penutup
Untuk selanjutnya, diharapkan pembahasan ini dilanjutkan melalui website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi berkelanjutan dalam rangka menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan.
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM
Pembukaan Oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH, M.Kes, MAS | video |
Pengantar Diskusi oleh M. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH | video |
Dr. Apt. Diah Ayu Puspandari, M.Kes, MBA, AAK | video materi |
Sesi Diskusi | video |
Pengantar
Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :
- UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.
Tujuan Kegiatan
- Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
- Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik pendanaan kesehatan
- Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
- Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang