Analisis Pelaku Kebijakan KIA

Pelaksanan Kebijakan KIA terdiri dari pemerintah (pusat dan daerah), organisasi internasional, LSM nasional dan internasional, kelompok penekan dan kelompok kepentingan, lembaga-lembaga bilateral, profesi dan lain-lain. Dengan menggunakan prinsip tata pemerintahan para pelaku kebijakan dikelompokan menjadi:

  1. Pelaku yang terlibat dalam penyusunan kebijakan dan fungsi regulasi. Ada beragam organisasi yang dapat digambarkan sebagai sektor kesehatan dan sistem antar sektor. Penyusunan kebijakan sektor kesehatan dan peraturan diselenggarakan oleh Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kelompok intersektoral dipimpin oleh Bappenas di tingkat pusat dan Bappeda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Pelaku pada fungsi keuangan. Sumber daya keuangan KIA bisa dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Beberapa pendanaan datang dari donor bilateral asing, rencana multilateral, dan Tanggug Jawab Social Perusahaan (CSR- Corporate Social Responsibility).
  3. Pelaku pada fungsi penyediaan layanan. Beragam institusi dan perorangan menyediakan layanan KIA seperti: rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik, praktek perorangan. Dalam intervensi preventif dan promotif, beragam organisasi bekerja di KIA seperti sebagai LSM, organisasi swasta, pemimpin formal dan informal.

Jaringan kerja pelaku ini terlihat belum diatur oleh prinsip tata pemerintahan yang baik untuk meningkatkan akuntabilitas, keterbukaan, dan peran serta pihak-pihak yang berkepentingan. Setiap organisasi memiliki kekuatan politik untuk meningkatkan program KIA. Organisasi-organisasi tersebut dikelola oleh para profesional seperti: politisi, birokrat, manajer, dan profesional kesehatan seperti: bidan, perawat, dokter umum, dokter ahli kandungan, dokter anak, dokter bius, dan pekerja kesehatan lainnya. Akan tetapi harus disadari bahwa kebijakan yang saat ini belum komprehensif, belum inovatif dan banyak mengandalkan Bidan Desa.

Di Indonesia, kebijakan KIA dipengaruhi oleh pelaku internasional dan diprakarsai oleh pemimpin pemerintahan dan politik yang kuat. Sejak tahun 1988 kesehatan ibu mendapat prioritas politik yang signifikan. Setelah pertemuan internasional tentang kesehatan ibu di Nairobi, Presiden Suharto memberikan ceramah utama pada seminar pertama Indonesia tentang keselamatan ibu pada 1988. Satu tahun setelah program Bidan Desa, kebijakan diperkenalkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut dirancang untuk meningkatkan akses kepada perawatan pre natal selama kehamilan dan bantuan saat persalinan dengan menempatkan penyedia layanan yang terampil di setiap desa. Di tahun 1989 ada sekitar 13.000 bidan yang melayani perempuan-perempuan di desa. Pada tahun 2006, jumlahnya hampir menjadi 80.000. Tujuan utama program tersebut adalah untuk mendapatkan dampak positif pada proses persalinan itu sendiri, terutama dalam masyarakat yang tidak mempunyai akses kepada fasilitas kesehatan. Akan tetapi, diharapkan juga agar dengan memperkenalkan bidan dapat memberi dampak positif lainnya, seperti cakupan perawatan antenatal yang lebih luas, hasil nutisi yang lebih baik, dan resiko kematian bayi yang lebih rendah.

Perhatian Internasional pada kesehatan ibu tumbuh dari sebuah Konferensi Internasional tentang Wanita diselenggarakan di Beijing tahun 1995. Wakil dari Indonesia hadir pada konferensi tersebut. Dengan dukungan organisasi internasional, dan dukungan presiden, pada Maret 1996, Kementrian Peranan Wanita menyelenggarakan simposium nasional yang menindak lanjuti Konferensi Beijing. Tiga bulan kemudian, seminar nasional dibuka oleh Presiden Indonesia.

Gerakan Sayang Ibu diperkenalkan oleh Wakil Menteri Peranan Wanita sebagai geraka nasional untuk mendorong kesehatan ibu. Puncak semua event tersebut terjadi pada tanggal 22 Desember 1996 saat Presiden Suharto mengumumkan pelunvuran secara resmi Gerakan Sayang Ibu, Pada tahun 2000 diperkenalkan kebijakan Membuat Kehamilan yang Lebih Aman (MPS-Making Pregnancy Safer) sebagai strategi global WHO. Pada tahun 2002, Kementrian Kesehatan merampungkan tinjauannya dan rencana strategisnya dan secara resmi meluncurkan Membuat Kehamilan yang Lebih Aman.

Pada 1999 Jaring Pengaman Sosial untuk Kesehatan dimulai sebagai kebijakan reaktif terhadap krisis ekonomi di tahun 1997, Jaring Pengaman tersebut mencakup perawatan kesehatan ibu, dan dilanjutkan dengan Askeskin pada 2005 dan Jamkesmas pada 2008. Terlihat jelas bahwa pelaksana nasional dan internasional berperan kunci pada kebijakan KIA. Masalahnya adalah kebijakan pemerintah daerah tentang Kesehatan Anak lemah. Pelaksana daerah mempunyai peran yang terbatas. Pemerintah daerah mempunyai kemauan yang terbatas untuk menyelenggrakan program Kesehatan Anak yang dicerminkan dengan anggaran yang rendah untuk KIA, termasuk provinsi-provinsi dengan kapasitas fiskal tinggi.

Terlihat bahwa kebijakan KIA selama ini menimbulkan situasi dimana banyak pelaku di aspek social, pelayanan primer dan pencegahan namun masih kurang di aspek klinis. Hal ini terjadi karena selama puluhan tahun KIA aktif dikelola oleh DitJen BinKesmas dan Bappenas serta kementerian yang terkait masalah sosial. Sementara pelaku di rumahsakit belum begitu aktif (sebelum reorganisasi Kemenkes yang menghasilkan DitJen Bina Upaya Kesehatan). Profesi yang paling banyak menjadi obyek kebijakan adalah bidan. Dokter Spesialis dan dokter umum kurang berperan. Kepemimpinan dokter spesialis dalam pengurangan kematian belum banyak ditekankan. Peran dokter umum terkesan dikesampingkan. Tidak ada tenaga ahli manajemen untuk perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring-evaluasi program KIA. Kerjasama lintas sektor untuk promosi dan pencegahan hulu belum maksimal. Para pelaku promosi dan pencegahan yang lintas sektor belum banyak memberikan kontribusi.