Deskripsi

Di sistem kesehatan yang terdesentralisasi di Indonesia, kebutuhan untuk melakukan penelitian kebijakan semakin besar. Sebagai gambaran berbagai kebijakan kesehatan tidak hanya diputuskan di level nasional, namun juga ada di propinsi dan kabupaten/kota. Di dalam UU BPJS ada pasal yang menyatakan kebutuhan untuk lembaga pengawas independen yang tentunya membutuhkan dukungan penelitian kebijakan. Di sisi lain berbagai donor semakin menekankan mengenai pentingnya bukti dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan kesehatan.

m1Tantangan pertama adalah belum terbiasanya peneliti di bidang kesehatan dan kedokteran menyusun dan melaksanakan penelitian kebijakan. Secara tradisi peneliti di bidang kesehatan menguasai metode penelitian epidemiologi, clinical trial, biomedik, namun jarang yang memahami ilmu-ilmu sosial sebagai dasar penelitian kebijakan kesehatan. Oleh karena itu sering terjadi "call for paper" untuk presentasi atau "call for proposal" untuk menyusun proposal riset kebijakan belum banyak yang dapat menanggapinya.

m2Tantangan kedua adalah lembaga yang meneliti kebijakan kesehatan secara independen belum banyak jumlahnya di Indonesia. Sebagian besar berada di universitas dan lembaga penelitian di pulau Jawa. Sementara itu kebutuhan penelitian kebijakan meningkat di seluruh daerah. Akibat yang terjadi adalah kemajuan perkembangan penelitian kebijakan kesehatan masih lambat. Jumlah peneliti kebijakan kesehatan masih terbatas di berbagai universitas. Sementara itu banyak universitas yang tidak mempunyai peneliti dan staf pendukung penelitian yang profesional serta jaringan kerja.

m3Tantangan ketiga adalah sumber daya keuangan untuk menjalankan riset kebijakan. Tantangan ini menarik karena mempunyai ciri-ciri seperti "telur dan ayam" dengan tersedianya peneliti. Dengan adanya kekurangan peneliti kebijakan kesehatan yang baik, maka kemampuan menulis proposal, melaksanakan penelitian, dan mempengaruhi proses kebijakan menjadi lemah. Sementara itu logika dan peraturan menyatakan bahwa sebagian dari anggaran program kesehatan, termasuk kebijakan besar seperti Jaminan Kesehatan harus dimonitor dan dievaluasi oleh lembaga independen. Dapat dibayangkan apabila 1% saja (tidak 5%) dari anggaran Jamkesmas dipergunakan untuk evaluasi dan monitoring, akan tersedia sekitar Rp 60 milyar setahun untuk program monitoring dan evaluasi. Kesempatan ini belum dipersiapkan secara maksimal.

Latar belakang tersebut di atas mendorong perlunya program pengembangan Kelompok Riset Kebijakan Kesehatan di Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Kedokteran. Mengapa di dua fakultas? Fakta Tantangan kebijakan menunjukkan bahwa akar Tantangan ada yang berada di dalam ilmu kesehatan masyarakat dan ada yang di ilmu biomedik. Oleh karena itu perlu pengembangan riset kebijakan di Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Kedokteran. Atau kemungkinan lain, kedua fakultas di satu universitas diharapkan bekerja bersama untuk mengelola lembaga penelitian kebijakan kesehatan.