Kemenkes Desak Kemenlu Ratifikasi KK Pengendalian Tembakau

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemkes) mendesak Kementerian Luar Negeri agar Indonesia segera meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Saya sudah kirim surat ke Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa agar Indonesia segera ikut meratifikasi FCTC. Ini penting untuk mengendalikan peredaran rokok di tanah air," ungkap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Jakarta, Minggu.

Menurut Nafsiah, pengendalian merokok adalah upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mencegah penyakit yang diakibatkan konsumsi tembakau, melindungi hak asasi manusia untuk hidup sehat serta melindungi bangsa dan negara dari kerugian ekonomi yang lebih besar.

"Kita semua mengetahui FCTC merupakan kerangka kerja internasional dalam pengendalian tembakau yang mengikat secara hukum. Pokok-pokok isi FCTC antara lain: mengatur konsumsi melalui mekanisme pengendalian harga dan pajak; iklan, sponsorship, dan promosi; pemberian label dalam kemasan rokok (peringatan kesehatan); dan mengatur dalam penjualan produk tembakau kepada anak dibawah umur.

FCTC telah diratifikasi oleh 175 negara anggota WHO pada 2003. Namun, hingga saat ini Indonesia belum menandatangani bersama 10 negara lain. Negara yang telah menandatangani sebelum tanggal 29 Juni 2004 disebut 'telah meratifikasi' FCTC. Sedangkan negara yang menyetujui setelah batas waktu yang telah ditentukan disebut 'telah melakukan aksesi' FCTC. Aksesi mempunyai hak yang sama dengan ratifikasi.

"Padahal sebenarnya Indonesia dapat dikatakan sangat berperan dalam penyusunan FCTC. Pemerintah Indonesia telah berpartisipasi secara penuh sebagai anggota Drafting Committee. Delegasi Indonesia saat itu terdiri dari Kementerian Kesehatan, Badan POM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, serta Kementerian Luar Negeri," kata Menkes.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam pengendalian produk tembakau, antara lain menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, serta upaya aksesi atau ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Mengenai RPP Tembakau, dalam proses untuk penetapannya, saat ini sudah ada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok yang diikuti oleh surat Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok.

Untuk dapat melakukan aksesi FCTC, pada tahun 2005 Kementerian Kesehatan menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau. Pada 15 Januari 2010, Menteri Kesehatan RI pada waktu itu telah menyampaikan surat izin prakarsa Undang-Undang tentang Pengesahan FCTC kepada Presiden RI.

"Mengingat pentingnya Aksesi FCTC, Kementerian Kesehatan telah membentuk Tim Kerja Aksesi FCTC pada 2012", tambah Menkes.

Menkes sangat mengharapkan agar aksesi FCTC dapat segera dilaksanakan dan pembahasan RPP Tembakau dapat segera selesai, sehingga dapat segera diberlakukan agar masyarakat Indonesia dapat memperoleh hak untuk hidup sehat, produktif dan harmonis dengan lingkungannya, guna memenuhi kesinambungan pengembangan sumber daya manusia.

Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama menambahkan, kebiasaan merokok menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di dunia dengan lebih dari 4.000 jenis racun pada tiap batang.

Daftar penyakit yang dipicu dari kandungan nikotinnya, di antaranya kanker paru-paru, hipertensi, penyakit jantung dan pembuluh darah, infertilitas pria dan juga disfungsi ereksi alias impotensi.

Di dalam tiap batang rokok, menurut Tjandra Yoga, terdapat 90 persen tembakau dan 1,5 persen bahan tambahan serta bahan lain seperti kertas, lem, filter dan senyawa lain. "Rokok mengandung nikotin yang menimbulkan adiksi. Asap rokok masuk ke paru-paru lalu masuk pembuluh darah dan pergi ke jantung, otak dan lain-lainnya," katanya.

Pemerintah juga memiliki satu cara untuk mencegah bahaya rokok ini, di tiap bungkus rokok terdapat kalimat-kalimat panjang peringatan bahaya merokok. Akan tetapi di Belanda, peringatan itu cuma tiga kata saja: "Rokken is doodelijk" setara dengan "Merokok Itu Mematikan".

(sumber : poskotanews.com)