Majelis Pekerja Buruh Indonesia Dukung UU BPJS dan UU SJSN

JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan dukungan terhadap UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). MPBI menilai, sikap serikat buruh yang sebelumnya menentang BPJS dan SJSN, adalah keliru.

"Masa mau dikasih jaminan tidak mau? Memang ada iuran, tapi tetap dibayarkan pengusaha," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, saat berorasi di depan Istana Negara, Kamis (22/11/2012).

"MPBI menerima UU BPJS. Segera laksanakan jaminan kesehatan rakyat tanpa kecuali. Orang miskin yang tidak mampu, tetap dibayar negara melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI)," imbuh Said.

MPBI mengingatkan pemerintah agar melaksanakan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014, dan menerbitkan Perpres Jaminan Kesehatan. PBI juga wajib dikeluarkan, paling lambat akhir November tahun ini.

Pada Rabu (21/11/2012) kemarin, gabungan serikat buruh Front Nasional berunjuk rasa di depan Istana Negara, menuntut pemerintah mencabut UU BPJS dan SJSN.

Front Nasional keberatan jika harus memberikan iuran, dan konsekuensi jika telat membayar iuran maka tidak bisa mengurus administrasi publik seperti pengurusan KTP dan akta nikah.

(sumber: www.tribunnews.com)