Menkes Tak Akan Hapus Program Dokter Internship

JAKARTA — Pemerintah bersikeras tidak akan menghapus program dokter Internship sebagaimana permintaan sejumlah kalangan. Program Intership dinilai memiliki manfaat yang besar dan dibuat sesuai dengan Undang-Undang.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menjelaskan, pemerintah bertanggung jawab atas fungsi dokter di Indonesia. Karena itu, melalui program internship pemerintah ingin memastikan bahwa dokter yang dihasilkan memiliki kompetensi yang sesuai standar, professional serta mandiri.

"Hasil kajian kita internship ini sangat bermanfaat. Yang keberatan dengan program internship adalah DPR melalui Komisi IX. Mereka menuntut agar intership dibubarkan," kata Nafsiah Mboi, kemarin.

Nafsiah menegaskan, pembubaran tidak bisa dilakukan karena tujuan dari Internship ini adalah kepentingan masyarakat Indonesia dan peningkatan mutu pelayanan dokter.

Apalagi, kata dia, kenyataannya saat ini mental dokter di Indonesia khususnya yang baru tamat belajar sangat memprihatinkan. Mereka umumnya tidak siap berpraktik secara mandiri difasilitas dan daerah yang membutuhkan, seperti Puskesmas dan daerah terpencil, serta kepulauan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan, Untung Suseno menambahkan, program internship merupakan bagian dari pendidikan profesi kedokteran, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), sehingga tanpa melalui intership maka dokter tersebut tidak bisa berpraktek dalam profesi kedokteran.

Dia menuturkan, saat ini Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sedang melakukan evaluasi atas kemanfaatan dari program ini sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi IX DPR RI.

"Akhir Mei nanti mudah-mudahan hasil evaluasi sudah bisa dirilis. Dan hasilnya, akan dibawa dalam rapat dengan Panja Komisi IX DPR," ungkapnya.

(sumber: www.harianterbit.com)