Menuju Jaminan Kesehatan Semesta

Jaminan kesehatan kedepan akan mencakup seluruh rakyat Indonesia. Semua penduduk wajib ikut dan wajib bayar iuran, sedang yang tidak mampu iurannya dibayar Pemerintah.

Adalah suatu keharusan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 mendatang. Langkah ini akan memuluskan jalan Indonesia menuju Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) atau Universal Health Coverage (UHC).

Namun, upaya ini tidaklah mudah. Kalau bicara tentang UHC, paling tidak ada tiga dimensi yang harus dipenuhi. Pertama, seberapa luas cakupan peserta yang akan dijamin. Kemudian, seberapa dalam manfaat pelayanan kesehatan yang akan dijamin. Terakhir, seberapa besar proporsi urun biaya yang masih harus dikeluarkan oleh peserta jaminan kesehatan ketika mendapatkan manfaat.

Idealnya, ketiga dimensi itu harus terpenuhi. Namun, mengingat keterbatasan yang ada, tidak mungkin memenuhi ketiga dimensi tersebut secara bersamaan di awal penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Oleh karenanya, Pemerintah memprioritaskan upaya perluasan cakupan kepesertaan terlebih dahulu, tetapi tetap dengan memperhatikan kedua dimensi yang lain.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan RI Ali Ghufron Mukti, sebenarnya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan sejak 2009 menginginkan seluruh masyarakat itu memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2014. Namun, terkendala dengan belum adanya Badan Penyelenggara dan peraturan terkait lainnya. Dengan telah diundangkannya UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, maka upaya untuk mencapai kepesertaan jaminan kesehatan nasional itu akan diakselerasi.

"Kami berkeinginan secepat mungkin penduduk Indonesia itu bisa mengakses pelayanan kesehatan tanpa beban biaya besar dan bisa mencapai derajad kesehatan yang setinggi-tingginya," ujar Wamenkes.

Selain itu, pencapaian JKS saat ini sudah menjadi prioritas global. Hal tersebut menjadi tema utama pada World Health Assembly ke-65 di Jenewa, yang berlangsung tanggal 21-26 Mei 2012 lalu. Upaya pencapaiannya sama pentingnya dengan pencapaian sasaran dalam Millenium Development Goals (MDGs). UHC ini bisa menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur sejauh mana kinerja Indonesia dalam menjamin kesehatan penduduknya. Bahkan kemungkinan akan menjadi prioritas global pada era setelah prioritas MDGs berakhir.

MEMPERLUAS CAKUPAN

Saat ini sekitar 63,5 persen penduduk Indonesia atau 151,5 juta jiwa telah mempunyai jaminan kesehatan dengan berbagai cara penjaminan. Itu termasuk para peserta Jamkesmas, Jamkesda, Askes, PNS Pensiunan dan Veteran, TNI POLRI aktif, Jamsostek, jaminan oleh perusahaan dan individu peserta jaminan kesehatan dari perusahaan asuransi kesehatan swasta. Artinya, masih terdapat 37 persen penduduk atau 87 juta jiwa yang belum tercakup dalam jaminan kesehatan.

Menurut Wamenkes, Pemerintah memiliki target untuk mencapai UHC secepatnya. Jika memungkinkan, akhir 2014 nanti minimal bisa mencakup 71 persen penduduk atau 174,5 juta jiwa. Artinya, mulai sekarang sampai dengan akhir 2014 harus ada upaya untuk meningkatkan kepesertaan sebesar 7 persen penduduk atau sekitar 23 juta jiwa.

Penambahan peserta sebesar 23 juta jiwa sampai dengan 2014 itu rencananya meliputi 19,6 juta jiwa dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 3,4 juta jiwa peserta dari kelompok pekerja penerima upah yang pada saat ini masih belum mempunyai jaminan kesehatan.

Untuk menambah cakupan peserta, Pemerintah akan terus mendorong kepesertaan pekerja penerima upah (formal) yang diperkirakan jumlah totalnya mencapai 70 juta jiwa. Saat ini pekerja formal yang menjadi peserta Jamsostek baru mencapai 6 jutaan, dan yang mendapat jaminan dari perusahaan mencapai 15 jutaan.

Selain itu, Pemerintah juga akan menambah jumlah peserta PBI. Peserta PBI adalah peserta jaminan kesehatan yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Saat ini ada 76,4 juta peserta PBI melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Untuk peserta PBI tahun 2013, Pemerintah menambah jumlah sasarannya menjadi 86,4 juta jiwa. Tahun 2014 diharapkan jumlah peserta PBI mencapai 96 juta. Data sasaran PBI ini telah tersedia sesuai hasil identifikasi TNP2K bersama BPS.

KEPESERTAAN DAN IURAN

Kepesertaan Jaminan Kesehatan ini bersifat wajib. Jadi, seluruh masyarakat di Indonesia harus ikut program jaminan kesehatan ini. Diharapkan Jaminan Kesehatan telah mencapai kepesertaan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) paling lambat pada tahun 2019.

Dengan semua penduduk menjadi peserta jaminan kesehatan akan terjadi subsidi silang antara peserta yang sehat kepada yang sakit, peserta yang muda kepada yang tua, dan peserta yang kaya kepada yang miskin. Dan, yang penting diketahui masyarakat, jaminan kesehatan ini tidak gratis. Prinsipnya semua orang yang akan menjadi peserta jaminan kesehatan wajib membayar iuran.

Bagi pekerja penerima upah (pekerja swasta, PNS, TNI POLRI aktif, pensiunan dan veteran) iurannya ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja.

Lantas bagaimana dengan kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran? Mereka iurannya akan dibayar oleh Pemerintah sebagai peserta PBI. Adapun penetapan kepesertaan PBI akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang rancangannya kini tengah terus dimatangkan.

Sedangkan besaran iuran bagi peserta PBI dan proporsi iuran yang ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja saat ini masih terus digodok dan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden yang rancangannya masih sedang disiapkan.

Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah yang tidak terkena wajib pajak diusulkan masuk dalam PBI. Secara teknis, sulit untuk mengumpulkan iuran dari kelompok pekerja bukan penerima upah. Terlebih sistem pembayaran pajak yang ada saat ini masih belum mencakup seluruh pekerja. Bisa jadi biaya untuk mengumpulkannya sama besarnya dengan besaran iuran itu sendiri.

Namun demikian, menurut Wamenkes, pada saatnya nanti Indonesia akan mencapai kondisi dimana sistem pembayaran pajak makin baik. Dengan begitu, kelompok pekerja bukan penerima upah ini secara bertahap akan membayar sendiri iurannya. Tentunya setelah semua sistem pembayaran telah disiapkan dengan baik oleh BPJS dan besaran biaya mengumpulkan iuran sudah efektif. Di sisi lain untuk pekerja bukan penerima upah namun menjadi wajib pajak akan dicarikan jalan keluarnya. (news.okezone.com)