Operasional BPJS tunggu RUU Farmasi

Jakarta - Pemerintah mengharapkan penyusunan Rancangan Undang Undang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga (RUU Farmasi) bisa rampung sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi beroperasi 1 Januari 2014. Keberadaan beleid ini penting untuk memuluskan kinerja BPJS.

Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan mengatakan, RUU Farmasi ini merupakan bagian dari implementasi BPJS Kesehatan. Maka itu, RUU Farmasi harus sudah disahkan sebelum BPJS Kesehatan beroperasi. "Ya, semoga bisa selesai sehingga bisa memperbaiki kualitas obat dan alat kesehatan," katanya kepada KONTAN, Senin (1/10).

Seandainya RUU Farmasi ini tak beres-beres, Ali berharap, ini tidak akan mempengaruhi target operasional BPJS Kesehatan. Hanya saja, akan menyulitkan BPJS Kesehatan dalam menyusun anggaran, terutama bujet subsidi alat kesehatan dan obat-obatan.

Sebab, nanti standar alokasi anggaran alat kesehatan dan obat-obatan harus mengacu pada beleid ini. "Terlebih setelah sistem jaminan sosial berlaku, harga obat diperkirakan bisa melonjak," ungkapnya.

Ali menjelaskan, sebetulnya beleid Farmasi ini intinya untuk melindungi eksistensi produk obat dan alat kesehatan domestik. Tak dipungkiri, dewasa ini produk farmasi asing kian deras membanjiri pasar dalam negeri.

Nah, jika tidak ada pembenahan dari segi regulasi bisa mengancam industri farmasi dan alat kesehatan nasional yang makin terpuruk.

Sayangnya, pembahasan RUU Farmasi ini masih jauh dan panjang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menyerap masukan dari berbagai pihak termasuk Kementerian Kesehatan.

Tapi, Poempida Hidayatullah, anggota Komisi IX DPR berjanji, penyelesaian RUU Farmasi akan menjadi prioritas. Cuma, ia tak menyebutkan target waktu penyelesaian pembahasan RUU ini. "Memang akan berbahaya bila RUU ini molor hingga waktu pelaksanaan BPJS bergulir," tandasnya.

Jika BPJS Kesehatan berjalan tanpa UU Farmasi akan terjadi perubahan anggaran di tengah jalan sehingga rawan penyalahgunaan. "Sehingga, mau tidak mau RUU Farmasi ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan," tandasnya.

(sumber : nasional.kontan.co.id)