Pendidikan Dokter Subspesialis akan Lebih Diperhatikan

JAKARTA, PKMK -- Pendidikan dokter subspesialis di Indonesia akan lebih diperhatikan. Dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi Kedokteran, salah satu masukan yang dibahas adalah pentingnya memfokuskan perhatian kepada pendidikan dokter subspesialis. Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini (Rabu, 27 Maret).

Kata Agus, selama ini pendidikan dokter subspesialis memang belum tertangani secara fokus. "Ada masukan agar dalam RUU Pendidikan Tinggi Kedokteran, pendidikan dokter subspesialis bisa benar-benar dimasukkan ke dalam pendidikan tinggi. Barangkali itu nanti dimasukkan dalam prodi (program studi) sebuah universitas," demikian Agus berkata.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa pendidikan dokter subspesialis itu sejajar dengan strata-tiga. Oleh karena itu, wajar bila mendapatkan perhatian yang lebih tingggi. "Dengan perhatian yang lebih fokus dan tinggi, Indonesia nantinya tidak kekurangan dokter subspesialis ataupun spesialis saat menghadapi AFTA," kata legislator dari Partai Demokrat tersebut.

Apa hal penting lain yang dibahas dalam RUU Pendidikan Tinggi Kedokteran? Agus menjawab antara lain pembicaraan tentang keberadaan sekolah tinggi kedokteran. Persisnya, ada pembahasan tentang pihak yang berhak menyelenggarakan pendidikan kedokteran. Yaitu hanya universitas yang punya fakultas kedokteran, atau juga satu sekolah tinggi kedokteran.

Agus menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI ingin agar RUU Pendidikan Tinggi Kedokteran selesai dibahas di tahun 2013 ini untuk kemudian disetujui pada Sidang Paripurna DPR RI dan ditandatangani oleh Presiden RI di tahun yang sama. "Setelah reses di April 2013, kami akan intensif melanjutkan pembahasan RUU itu," ungkapnya.