Permenkes No. 7/2013 tidak adil? Poempida langsung bertindak

Komisi IX DPR RI akan melakukan langkah politik kepada Menteri Kesehatan (Menkes) jika Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak memenuhi unsur keadilan.

"Apabila peraturan tersebut tidak terdapat asas ketidakadilan bagi para bidan PTT ini, maka saya akan meminta Permenkes itu," ujar Poempida saat ditemui Licom di Gedung DPR RI, Senin (13/05/2013).

Baca juga: Sebelum naikkan BBM, Komisi IX desak pemerintah perbaiki ketenagakerjaan dan Politisi Senayan "tersinggung" BLT rakyat miskin, jawaban kenaikan BBM

Menurutnya, pengangkatan status bidan menjadi PNS dalam masa kerja 9 tahun ini belumlah terang benderang terkait hal-hal yang mengatur masa kerja bidan untuk diangkat menjadi PNS.

"Kemudian, statusnya menjadi PNS. Secara teknis, dalam konteks tersebut tidak jelas, apakah semua bidan PTT ini yang akan menjadi PNS atau sebagaian atau bertahap," terangnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, permasalahan yang nampak Permenkes No 7/2013 ini lebih pada periodesasi. "Permasalahan yang sangat jelas ini ketika ada Permenkes No. 7/2013, yang menyatakan status bidan PTT maksimal harus 3 periode. 1 periode itu ada 3 tahun, jadi maksimal 9 tahun," bebernya.

Sehingga, lanjutnya, ini menjadi ketidakjelasan sendiri dari aspek keadilan bagi para bidan. Padahal, menurutnya, status bidan PTT yang sudah lima tahun hingga lebih dari tujuh tahun menjadi tidak jelas akibat Permenkes ini. Kecuali, menjadi bidan di tempat lain, bukan di tempat yang saat ini. Poempida menilai ini merupakan suatu ketidakadilan di dalam konteks kebijakan.

Hal ini, ia meyakini, jika para bidan nasibnya tidak jelas, yang dikemudian hari akan mengganggu kesukseskan program BPJS karena porsi kerja ibu-ibu bidan ini akan bertambah karena orang-orang tidak perlu ada biaya lagi dan yang menjadi ujung tombaknya adalah para Bidan.

"Gol utama Bidan itu kan menjadikan mereka PNS. Tapi kalau Permenkes itu tidak strategis, ya.. minta Permenkes itu dicabut karena nanti Menkes bisa berkelit di Permenkes itu tadi. Jadi, bisa menghambat mereka menjadi PNS karena adanya Permenkes itu tadi," tuturnya.

Apabila memang Permenkes ini tidak adil atau diindahkan, Poempida tidak segan-segan untuk melakukan penindakan sebaik mungkin.

"Apabila Menkes tidak mengindahkan hal tersebut, saya akan melakukan tindakan-tindakan politik semampunya sebagai anggota IX DPR," pungkasnya. @yuanto

(sumber: www.lensaindonesia.com)